Mulai 2025, Coretax Resmi Gantikan e-Form untuk Lapor SPT Badan

Penulis Annisa Nur Indriyanti
14 October 2025

article thumbnail


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan. Salah satu perubahan besar yang akan berlaku mulai tahun 2025 adalah penggantian e-Form dengan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.


Langkah ini menandai era baru pelaporan pajak yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien, sekaligus menjadi bagian dari upaya DJP untuk menyederhanakan proses administrasi bagi wajib pajak badan di seluruh Indonesia.


Apa Itu Coretax dan Mengapa Menggantikan e-Form?

Coretax (Core Tax Administration System) adalah sistem administrasi perpajakan generasi baru yang dikembangkan DJP untuk menggantikan berbagai aplikasi lama, termasuk e-Form dan e-Filing.

Berbeda dengan sistem sebelumnya, Coretax dirancang dengan konsep terpadu (integrated system), di mana seluruh layanan pajak — mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan administrasi pajak — dapat dilakukan dalam satu platform digital.

Beberapa alasan utama mengapa e-Form digantikan oleh Coretax antara lain:

Efisiensi waktu dan proses: tidak perlu lagi mengunduh aplikasi atau file terpisah.

Validasi otomatis: sistem langsung memeriksa data wajib pajak dan perhitungan SPT.

Integrasi penuh: data pelaporan langsung terhubung dengan sistem DJP tanpa unggahan manual.

Keamanan lebih tinggi: menggunakan sistem autentikasi berlapis dan penyimpanan berbasis cloud DJP.


Perubahan Penting untuk Pelaporan SPT Badan 2025

Mulai tahun pajak 2024 (dilaporkan di 2025), seluruh SPT Tahunan Badan wajib disampaikan melalui portal Coretax, bukan lagi lewat e-Form PDF yang diunduh secara manual.

Berikut beberapa perubahan penting yang perlu diketahui:


Aspek Sebelumnya (e-Form) Sekarang (Coretax)

Akses Unduh e-Form PDF, isi offline Input langsung di portal Coretax

Validasi Manual di aplikasi e-Form Otomatis saat pengisian

Upload SPT Unggah file CSV ke DJP Data tersimpan langsung di server DJP

Bukti penerimaan Unduh manual Otomatis dikirim via dashboard Coretax

Pembaruan sistem Harus update aplikasi Real-time di server DJP

Dengan sistem baru ini, proses pelaporan SPT menjadi lebih cepat, aman, dan tanpa risiko file rusak atau gagal unggah.


 Cara Lapor SPT Badan Lewat Coretax 2025

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan Coretax DJP:

Langkah 1: Login ke Portal Coretax DJP

Akses situs resmi DJP dan masuk ke portal Coretax dengan menggunakan NPWP dan password akun pajak badan Anda.


Langkah 2: Pilih Menu “Pelaporan SPT”

Di dashboard utama, pilih menu Pelaporan → SPT Tahunan Badan.


Langkah 3: Isi Data Perpajakan

Masukkan data keuangan, penghasilan bruto, biaya, dan penghitungan pajak sesuai format Coretax. Sistem akan memvalidasi otomatis apakah data sudah sesuai aturan perpajakan terbaru.


Langkah 4: Tinjau & Kirim SPT

Setelah semua data lengkap, klik Kirim SPT. Bukti penerimaan akan langsung muncul di dashboard dan dikirim ke email wajib pajak.


Langkah 5: Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Sebagai bukti resmi pelaporan, Anda bisa mengunduh BPE digital yang diterbitkan DJP.


 Manfaat Coretax untuk Wajib Pajak Badan

Peralihan ke sistem Coretax membawa sejumlah manfaat besar bagi wajib pajak badan:


 Lebih Mudah Digunakan – Tidak perlu menginstal aplikasi tambahan atau mengunggah file manual.

Real-Time Validation – Kesalahan pengisian dapat terdeteksi langsung oleh sistem.

Efisiensi Administrasi – Data pajak otomatis tersinkron dengan sistem DJP.

 Aman dan Terintegrasi – Seluruh informasi tersimpan di server pemerintah, mengurangi risiko kehilangan data.

 Mendukung Kepatuhan Pajak Digital – Proses lebih transparan dan terdokumentasi.


Dampak Bagi Perusahaan dan Konsultan Pajak

Bagi perusahaan, terutama yang memiliki laporan keuangan kompleks, peralihan ini menuntut penyesuaian pada sistem internal.

Konsultan pajak juga perlu beradaptasi dengan mekanisme baru, terutama dalam hal penginputan data, pelaporan, dan manajemen akun wajib pajak.

Namun, di sisi lain, sistem Coretax justru memudahkan pekerjaan karena:

Semua dokumen tersimpan dalam satu dashboard.

Proses pengajuan dan pelaporan jadi lebih transparan.

Tidak ada lagi kesalahan upload atau file corrupt yang sering terjadi di e-Form.


Kapan Coretax Berlaku Penuh?

Menurut DJP, implementasi penuh Coretax untuk pelaporan SPT Badan akan dilakukan bertahap mulai awal tahun 2025.

Pada fase awal, DJP akan membuka akses untuk perusahaan terpilih, sebelum kemudian diterapkan secara nasional menjelang masa pelaporan SPT tahun pajak 2024 (Maret 2025).


Tips Persiapan Menghadapi Coretax 2025

Agar tidak kebingungan saat sistem baru diberlakukan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan mulai sekarang:

Pastikan data NPWP dan profil badan sudah terupdate di DJP.

Daftarkan akun Coretax melalui portal resmi DJP.

Pelajari panduan pelaporan Coretax yang dirilis DJP.

Koordinasikan dengan konsultan pajak atau staf keuangan untuk migrasi data.

Simpan arsip e-Form lama sebagai referensi sementara.

Dengan persiapan yang matang, transisi ke sistem Coretax dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.


Kesimpulan

ulai tahun 2025, sistem Coretax resmi menggantikan e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.

Langkah ini menjadi tonggak penting digitalisasi perpajakan di Indonesia, menghadirkan sistem yang lebih praktis, cepat, dan transparan.

Bagi wajib pajak badan, inilah saatnya beradaptasi dengan era baru pelaporan pajak yang serba digital — karena di masa depan, semua urusan pajak akan dilakukan dalam satu sistem terpadu: Coretax DJP.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo