Banyak wajib pajak mulai bertanya-tanya mengenai status NPWP lama sejak pemerintah memperkenalkan sistem pajak digital terbaru bernama Coretax. Beberapa orang bahkan mendapati NPWP mereka tidak aktif saat mencoba mengakses layanan perpajakan.
Jika Anda mengalami hal tersebut, tidak perlu panik. Status NPWP yang tidak aktif masih bisa dicek dan diaktifkan kembali dengan beberapa langkah mudah. Artikel ini akan membahas cara mengecek status NPWP serta langkah aktivasi akun Coretax secara lengkap.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara digital.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas seperti:
• Melihat data perpajakan
• Mengelola profil wajib pajak
• Melaporkan SPT
• Mengakses riwayat transaksi pajak
• Melakukan pembaruan data NPWP
Dengan sistem ini, proses administrasi pajak menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Penyebab NPWP Lama Menjadi Tidak Aktif
Ada beberapa alasan mengapa NPWP lama bisa terdeteksi tidak aktif ketika dicek di sistem pajak, antara lain:
1. Belum Terintegrasi dengan Sistem Coretax
Peralihan sistem ke Coretax membuat beberapa data wajib pajak perlu diperbarui atau disinkronkan kembali.
2. Status Wajib Pajak Nonaktif
Jika wajib pajak sudah lama tidak melakukan pelaporan pajak, status NPWP bisa berubah menjadi nonaktif.
3. Data Belum Diperbarui
Perubahan data seperti alamat, status pekerjaan, atau identitas yang belum diperbarui juga bisa mempengaruhi status NPWP.
Cara Cek Status NPWP Lama
Untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui portal pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi sistem pajak DJP.
2. Login menggunakan akun yang terdaftar.
3. Masuk ke menu profil wajib pajak.
4. Periksa status NPWP pada halaman informasi akun.
Jika status menunjukkan tidak aktif, maka Anda perlu melakukan aktivasi kembali.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akses ke Coretax, berikut cara melakukan aktivasi akun:
1. Akses Portal Coretax
Masuk ke portal resmi Coretax melalui situs DJP.
2. Pilih Menu Registrasi atau Aktivasi
Pada halaman utama, pilih menu aktivasi akun untuk wajib pajak.
3. Masukkan Data Identitas
Isi beberapa informasi yang diminta seperti:
• Nomor NPWP
• NIK
• Email aktif
• Nomor ponsel
4. Verifikasi Data
Setelah mengisi data, sistem akan mengirim kode verifikasi ke email atau nomor ponsel.
5. Buat Password Akun
Setelah verifikasi berhasil, buat password untuk mengakses akun Coretax.
Jika semua langkah berhasil dilakukan, akun Coretax sudah aktif dan bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.
Tips Agar NPWP Tetap Aktif
Agar status NPWP tidak berubah menjadi nonaktif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
• Rutin melaporkan SPT tahunan
• Memperbarui data pribadi jika ada perubahan
• Mengakses akun pajak secara berkala
• Mengikuti pembaruan sistem dari DJP
Dengan melakukan hal tersebut, status NPWP Anda akan tetap aktif dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Kesimpulan
NPWP lama yang tidak aktif sering kali terjadi karena perubahan sistem atau data yang belum diperbarui. Namun, melalui sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak kini dapat dengan mudah mengecek status NPWP dan melakukan aktivasi akun secara online.
Pastikan Anda selalu memperbarui data dan rutin melaporkan pajak agar status NPWP tetap aktif dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.