Pemilik UMKM yang Ingin Beli Gas 3 Kg Wajib Miliki NIB, Begini Cara Buatnya

Penulis Annisa Nur Indriyanti
19 June 2025

article thumbnail
Pemerintah kini mewajibkan pelaku UMKM yang ingin membeli gas LPG subsidi 3 kg untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Kebijakan ini berlaku secara bertahap sebagai bagian dari upaya pemerintah menyalurkan subsidi tepat sasaran, dan mendorong UMKM lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Buat kamu pelaku usaha mikro seperti penjual gorengan, warung makan, atau laundry rumahan yang masih pakai gas melon 3 kg, simak penjelasan berikut agar tetap bisa membeli gas subsidi secara legal dan aman.

Kenapa UMKM Wajib Punya NIB untuk Beli Gas 3 Kg?
Mulai tahun 2023 dan semakin diperketat di 2024–2025, Pertamina dan pemerintah mewajibkan registrasi pengguna gas 3 kg agar subsidi tidak salah sasaran. UMKM adalah salah satu kategori penerima subsidi, dengan syarat memiliki NIB aktif.

Manfaat dari kebijakan ini:

Mencegah penyalahgunaan gas subsidi oleh pihak yang tidak berhak

Memberikan data akurat penerima manfaat

Mendorong pelaku usaha masuk ke ekosistem formal

Apa Itu NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berlaku sebagai:

Tanda legalitas usaha

Syarat mendapatkan bantuan atau subsidi pemerintah

Akses ke pembiayaan, pelatihan, hingga kemitraan

Cara Membuat NIB untuk UMKM, Gratis dan Online!
1. Buka Website OSS
Kunjungi situs resmi: https://oss.go.id

2. Buat Akun OSS
Klik “Daftar” dan pilih kategori Pelaku Usaha Perseorangan Mikro/Kecil

Masukkan email aktif dan data diri sesuai KTP

Verifikasi email dan login ke sistem

3. Lengkapi Data Usaha
Isi informasi penting seperti:

Nama usaha (boleh nama sendiri)

Jenis usaha (misalnya warung makan, laundry, dsb)

Lokasi usaha dan jumlah tenaga kerja

Modal usaha (di bawah Rp1 miliar untuk UMKM mikro)

4. Kirim dan Cetak NIB
Setelah data lengkap, sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis. Kamu bisa langsung mengunduh dan mencetaknya. Tidak ada biaya alias gratis!

Cara Daftar sebagai Penerima Gas 3 Kg Subsidi
Setelah memiliki NIB:

Datangi pangkalan gas resmi terdekat

Tunjukkan KTP dan NIB

Daftarkan diri sebagai penerima subsidi gas 3 kg

Selanjutnya, transaksi akan tercatat dalam sistem digital berbasis NIK dan NIB

Tips agar NIB Disetujui Cepat
Gunakan data KTP yang valid

Pilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai, misalnya:

56101: Usaha Makanan & Minuman

96091: Usaha Laundry Kecil

Hindari duplikasi akun

Gunakan alamat email aktif dan nomor HP yang benar

Kesimpulan
Mulai sekarang, pelaku UMKM wajib punya NIB untuk membeli gas 3 kg subsidi. Proses membuat NIB sangat mudah, cepat, dan gratis melalui website OSS. Selain bisa membeli LPG bersubsidi secara legal, NIB juga membuka peluang UMKM untuk dapat bantuan usaha, pembiayaan, dan kemitraan dari pemerintah maupun swasta.

Jangan tunggu sampai ditolak pangkalan gas! Segera daftarkan usahamu dan miliki NIB sekarang juga.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo