Whatsapp
Chat 24 jam Hubungi Kami

Table of Content

    Pengertian DPP dan Cara Menghitung DPP

    DPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak terutang seperti pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Adanya pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian tentu bukanlah hal asing bagi masyarakat Indonesia. Nah, saat kamu melakukan transaksi, Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah elemen yang idealnya kamu ketahui.

    Kamu jadi mengetahui jelas detail nominal transaksi dan pajak bila dalam nota belanja tertera nilai DPP dan pajak secara terpisah.

    Namun, bagaimana jika dalam nota belanja hanya tertera nominal total transaksi? Apakah kamu masih bisa mengetahui DPP? Sebelum masuk ke pembahasan tetang cara menghitung DPP, sebaiknya kamu kenali terlebih dahulu pengertiannya.

    Pengertian Dasar Pengenaan Pajak

    Pengertian dasar pengenaan pajak adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang. Beberapa nilai yang termasuk ke dalam DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, atau penggantian.

    Nilai-nilai dasar tersebut diterapkan untuk menghitung pajak terutang, seperti PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

    Namun, kali ini kita tidak akan membahas perhitungan DPP untuk semua jenis pajak di atas, tetapi spesifik DPP untuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

    Baca juga: Pajak Tidak Langsung: Definisi, Jenis, dan Unsur

    Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

    Seperti yang sudah diketahui, PPN adalah pajak yang dipungut atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang mempunyai pertambahan nilai.

    Sesuai ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengenaan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung PPN, antara lain:

    • DPP harga jual

    Harga jual adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada faktur pajak

    • DPP penggantian

    Jika kamu menjual jasa, klien tentu membayar sejumlah uang atas jasa atau layanan yang mereka terima. Nah, dalam konteks ini, itulah penggantian yang dimaksud.

    Penggantian adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada faktur pajak.

    • DPP nilai ekspor dan nilai impor

    Nilai ekspor ialah nilai uang atas semua biaya yang diminta oleh pengekspor. Sementara itu, nilai impor adalah nilai uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang kena pajak.

    Perlu diingat, bea masuk tersebut ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

    • DPP nilai lain

    Di samping nilai-nilai di atas, masih ada dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain adalah suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

    DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN dengan detail ketentuan pelaksanaannya ditetapkan dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

     

    Sumber: https://klikpajak.id/ 

    Rumus dan Cara Menghitung DPP

    Lalu, bagaimana cara menghitung DPP? Sebetulnya, perhitungannya tidak terlalu rumit. Akan tetapi, kamu perlu mengetahui jenis harga pada setiap transaksi.

    Sebut saja, perhitungan DPP harga termasuk PPN dan harga tidak termasuk PPN akan berbeda. Untuk lebih jelasnya, silakan cermati rumus DPP di bawah ini.

    1. Harga termasuk PPN

    Nilai akhir = DPP + PPN

    DPP = Nilai akhir - PPN

    2. Harga tidak termasuk PPN

    DPP = 100/111 x Nilai akhir

     

     Dengan mengetahui DPP, kamu bisa lebih mudah menghitung pajak terutang.

    Contoh Kasus DPP

    Melihat rumus di atas, mungkin tidak seketika membuatmu memahami cara menghitung DPP. Supaya lebih jelas, mari amati contoh kasus berikut ini!

    Seperti yang sudah diketahui, tarif PPN berubah dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Perubahan tersebut didasarkan pada ketetapan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Merujuk pada ketentuan terkini, berikut ini contoh kasus perhitungan PPN bagi pengusaha kena pajak.

    Contoh Kasus 1

    PT Sejahtera membeli Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp15.000.000 dari CV. Bahagia. Karena transaksi tersebut, PT Sejahtera akan dikenakan PPN sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak PPN. Maka perhitungan PPN atas barang yang dibeli PT Sejahtera tersebut adalah sebagai berikut:

    • Tarif PPN = 11%
    • Harga barang/nilai akhir = Rp15.000.000
    • Total nilai yang harus dibayarkan dari pembelian barang = 111% karena di dalam nilai akhir terdapat PPN 11%

    DPP = 100/111 x Nilai akhir

    DPP = 100/111 x Rp15.000.000

    DPP = Rp13.513.513

    Berdasarkan nilai DPP di atas, PPN yang perlu dibayarkan oleh PT Sejahtera

    PPN = 11% x DPP

    PPN = 11% x Rp13.513.513

    PPN = Rp1.486.486,5

    Contoh Kasus 2

    PT Makmur menjual perangkat komputer dengan harga Rp15.000.000 dan tidak termasuk PPN di dalamnya kepada PT Subur. Dengan demikian, DPP atas penjualan perangkat komputer tersebut senilai Rp15.000.000.

    Menurut situasi tersebut, PT Subur perlu membayar PPN yang besarnya bisa dihitung dengan cara di bawah ini.

    PPN = 11% x Rp15.000.000 

    PPN = Rp1.650.000 

    Jadi, nilai akhir yang harus dibayar oleh PT Subur ialah Rp16.650.000.

    Contoh Kasus 3

    PT Damai menjual sejumlah ponsel pintar dengan harga Rp33.300.000 dan sudah termasuk PPN ke pihak Dinas Pendidikan. Berapa DPP atas transaksi tersebut? Berikut ini cara menghitung DPP untuk transaksi di atas.

    DPP =100/111 x Nilai akhir 

    DPP = 100/111 x Rp33.300.000

    DPP = Rp30.000.000

    Dengan demikian, PPN terutangnya sebesar = 11% x Rp30.000.000 = Rp3.300.000. Jadi, nilai akhir yang dibayarkan oleh Dinas Pendidikan memang sudah termasuk PPN, yaitu Rp3.300.000.

    Sampai sini, semoga kamu sudah tidak bingung lagi terkait pengertian DPP, jenis, serta cara menghitungnya. Tak hanya membahas tentang pajak, kami juga menyediakan berbagai artikel lain seputar bisnis, keuangan, dan wirausaha.

    Jika kamu memerlukan referensi dengan topik-topik di atas, langsung saja klik tautan ini!

    Referensi:

    • https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/cara-menghitung-dpp-ppn 
    • https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-dpp-dasar-pengenaan-pajak-pph-dan-ppn/#Contoh_Perhitungan_Dasar_Pengenaan_Pajak_PPN 

    Gambar:

    • Freepik.com

    Upcoming Event

    Ikuti event-event yang sangat bermanfaat buat kamu.

    Lihat semua event

    Download Majalah

    Cover majalah wirausaha Indonesia
    Lihat semua edisi

    Download Ebook

    Cover Ebook
    Lihat semua edisi

    Related Article

    Karakter Wirausaha: Wajib Kamu Ketahui
    Ini dia karakter wirausaha yang wajib dimiliki untuk sukses dalam bisnis. Pelajari cara memulai bisnis dan mencapai tujuan bisnismu. Baca selengkapnya di sini.
    Tips Mencari Sumber Supplier Bisnis Terpercaya Untuk Kelancaran Bisnis
    Kamu tengah mencari sumber supplier bisnis yang dapat diandalkan? Simak artikel ini dan temukan berbagai tips dan strategi untuk memilih supplier yang tepat
    Cara Menghemat Biaya Produksi Bagi Bisnis UMKM
    Beberapa langkah berikut ini dapat kamu terapkan guna meminimalisir biaya produksi pada bisnis UMKM supaya dapat menghemat pengeluaran dan meningkatkan keuntungan.
    Tips Usaha Fried Chicken Modal Kecil Untung Besar
    Siapa bilang usaha fried chicken butuh modal besar? Modal kecil juga bisa kok!