Beberapa dari kamu mungkin masih bingung tentang perbedaan UKM dan UMKM. Padahal, kedua istilah tersebut bukanlah istilah asing bagi kebanyakan orang.
Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa UKM dan UMKM mempunyai makna yang sama. Namun, sebetulnya dua jenis usaha ini memiliki pengertian yang berbeda.
Jadi, apa perbedaan UMKM dan UKM? UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara itu, UKM adalah kependekan dari usaha kecil dan menengah.
Sebelum memahami perbedaaan UKM dan UMKM, mari kita tilik pengertiannya terlebih dahulu.
Pengertian UKM dan UMKM
Kamu pasti pernah mendengar bahwa UMKM merupakan unit usaha yang menyokong perekonomian Indonesia. Beberapa dari kamu mungkin mendengar, UKM yang menjadi elemen pendukung perekonomian negeri ini.
Sebenarnya, apa itu UKM dan UMKM dan contohnya? UKM dan UMKM merupakan kelompok usaha dengan skala kecil baik dari sisi jumlah karyawan maupun pendapatan, contohnya pedagang kaki lima, warung makan, dan kafe. Mari kita cermati definisinya masing-masing!
Seperti telah disebutkan sebelumnya, UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Adapun pengertian detailnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
Perusahaan kecil yang dimiliki atau dikelola oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah pendapatan dan kekayaan tertentu.
Secara tidak langsung, UKM sebetulnya tercakup dalam pengertian tersebut. Meskipun begitu, keduanya memiliki definisi yang berbeda-beda menurut berbagai literatur.
Akan tetapi, sebagian besar literatur dan peraturan pemerintah lebih sering menggunakan istilah UMKM karena dianggap lebih mewakili ketiga unit usaha yang mencakup di dalamnya.
Perbedaan UKM dan UMKM Berdasarkan Peraturan
Karena UKM dianggap menjadi bagian dari UMKM, peraturan-peraturan yang ada juga lebih menekankan pada penjelasan soal perbedaan dari tiga unit usaha, yakni unit usaha mikro, unit usaha kecil, dan unit usaha menengah.
Dari sisi pembinaan dan pemberdayaannya, ketiga unit usaha tersebut dikelola oleh pihak berbeda.
Menurut aturan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan usaha kecil diurus oleh pemerintah provinsi. Kemudian, usaha menengah ditangani oleh pemerintah pusat atau berskala nasional.
Berdasarkan aspek yuridis formal, usaha mikro umumnya tidak berbadan hukum. Berbeda dengan usaha kecil dan menengah yang wajib memiliki dasar hukum.
Akan tetapi, ada kriteria khusus yang membedakan ketiga jenis usaha tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja.
Lembaga internasional World Bank mengklasifikasikan UMKM berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengelompokkan jenis UMKM berdasarkan kriteria aset dan omzet. Untuk lebih jelasnya, mari simak poin berikut ini.
Baca juga: UMKM adalah: Pengertian hingga Contohnya di Indonesia
Apa Perbedaan UKM dan UMKM?
Lalu, apa perbedaan UKM dan UMKM? Perbedaan UKM dan UMKM adalah terletak pada beberapa poin, yaitu kekayaan bersih, jumlah omzet, jumlah karyawan, dan total aset.
Supaya lebih memahaminya, mari kita simak setiap poin tersebut!
Kekayaan Bersih
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, unit usaha bisa dibedakan berdasarkan kekayaan bersihnya. Sebuah bisnis termasuk ke dalam usaha mikro bila memiliki kekayaan bersih maksimal sebesar 50 juta rupiah, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, jika usaha memiliki kekayaan bersih antara 50-500 juta rupiah di luar tanah dan bangunan, bisnis tersebut termasuk usaha kecil.
Kemudian, sebuah bisnis dikategorikan sebagai usaha menengah bila memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Omzet Usaha
Apabila dilihat dari perspektif omzet atau pendapatannya, usaha juga dapat dibedakan skalanya. Menurut aturan undang-undang UMKM di Indonesia, unit yang termasuk dalam usaha mikro adalah yang memenuhi kriteria omzet tahunan maksimal 300 juta rupiah.
Lalu, bisnis-bisnis yang memiliki omzet antara 300 juta rupiah sampai 2,5 miliar termasuk kelompok usaha kecil. Bagaimana bila bisnis tersebut mempunyai omzet lebih dari 2,5 miliar?
Apabila omzet bisnis lebih dari 2,5 miliar dengan nilai maksimal 50 miliar rupiah, usaha tersebut tergolong usaha menengah.
Selain itu, World Bank juga menerapkan kriteria omzet usaha untuk mengategorikan UMKM. Memang parameter yang ditetapkan oleh World Bank sedikit berbeda.
Lembaga perbankan dunia ini menyebutkan bahwa unit usaha yang pendapatan tahunannya tidak lebih dari USD3.000.000 termasuk dalam usaha mikro. Kemudian, pendapatan dari usaha kecil yang tidak lebih dari USD10.000.000, sedangkan omzet usaha menengah mencapai USD15 juta per tahun.
Baca juga: Memahami Pengertian dan Cara Perhitungan Omset
Jumlah Karyawan
Parameter pembeda lain untuk unit-unit dalam UMKM lainnya ialah jumlah karyawan. Terdapat beberapa lembaga yang membuat kriteria terkait unit UMKM berdasarkan jumlah karyawan yang dimilikinya.
Dua di antara lembaga yang menentukan kriteria tersebut ialah BPS (Badan Pusat Statistik) dan World Bank. Kedua lembaga ini memiliki pandangan berbeda terkait kuantitas jumlah karyawan dalam pengelompokkan UMKM.
Menurut BPS, usaha kecil merupakan entitas bisnis yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai 19 orang. Sementara itu, usaha menengah adalah entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20-99 orang.
Di sisi lain, World Bank memiliki kriteria sendiri dalam mendefinisikan unit UMKM. Sebagai contoh, usaha yang termasuk dalam unit mikro harus memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang.
Pada level berikutnya, ada usaha kecil yang jumlah karyawannya kurang dari 100 orang dan usaha menengah dengan total jumlah karyawan tak lebih dari 300 orang.
Total Aset
Di samping ketiga poin di atas, jumlah aset juga bisa menjadi kriteria yang membedakan UMKM. Merujuk pada ketentuan World Bank, unit yang termasuk usaha mikro memiliki aset tidak lebih dari USD100.000.
Lalu, unit usaha kecil memiliki aset maksimal USD3.000.000, sedangkan usaha menengah memiliki aset maksimal USD15.000.000.
Kesimpulan
Perbedaan UKM dan UMKM adalah hal yang sering dipertanyakan oleh banyak orang. Sebagian besar orang kesulitan membedakan kedua istilah tersebut.
Jika dilihat dari pengertiannya, UMKM adalah Perusahaan kecil yang dimiliki atau dikelola oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah pendapatan dan kekayaan tertentu.
Menilik definisi tersebut, UKM pun sudah tercakup di dalamnya. Meskipun begitu, terdapat beberapa penjelasan yang menekankan perbedaan ketiga unit usaha yang tercakup di dalam UMKM, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Jadi, jika kamu bertanya, apa perbedaan UKM dan UMKM? Unit usaha ini hanya bisa dibedakan berdasarkan ketiga elemen unit usaha penyusunnya. Adapun kriteria atau parameter pembedanya, terdiri dari kekayaan bersih yang dimiliki usaha, omzet usaha, jumlah karyawan, dan total aset.
Dibandingkan dengan unit usaha lain, UMKM merupakan entitas usaha yang paling banyak di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018-2019, jumlah UMKM nasional tercatat mencapai 64,2 juta unit.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan usaha berskala besar yang jumlahnya hanya sekitar 5.550 unit usaha. Jumlah unit UMKM yang besar dianggap memiliki dampak strategis terhadap perekonomian Indonesia.
Banyaknya pelaku usaha berdampak baik terhadap perekonomian, terutama jika pelaku usaha mengelola perkembangan bisnis yang dijalankannya dengan baik melalui bantuan teknologi yang tersedia saat ini.
Sebut saja untuk memperlancar operasional bisnis, kamu bisa memanfaatkan aplikasi point of sale (POS) yang menawarkan fitur lengkap seperti majoo.
majoo adalah aplikasi POS yang siap membantu wirausaha menjalankan bisnisnya dengan lebih mudah melalui penyediaan aneka fitur lengkap, mulai dari kasir online, inventory, manajemen karyawan, hingga laporan keuangan.
Lengkap, bukan? Tunggu apa lagi? Yuk, pakai majoo sekarang!