Akrab dengan istilah UMKM? Ya, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. UMKM merupakan salah satu bentuk kegiatan bisnis yang banyak dilakukan oleh masyarakat dengan berbagai alasan dan tujuan.
Salah satu alasan yang paling mendasar adalah modal yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah UMKM dirasa cukup terjangkau. Pegiat UMKM bisa menyesuaikan produk yang mereka jual dengan besarnya modal yang mereka miliki.
Pengertian UMKM
Seperti yang tadi sudah disebutkan, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pengertian UMKM ini bahkan telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa “Sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”
Secara umum, apa itu UMKM adalah sebuah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM dilakukan berdasarkan nominal omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Dari singkatan tersebut, bisa kamu lihat bahwa kata pertamanya adalah usaha. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan usaha? Usaha adalah sebuah kegiatan manusia yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan ekonomi guna untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Dalam dunia bisnis, usaha dapat diartikan sebagai suatu kegiatan bidang bisnis produksi atau aktivitas jual beli suatu barang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Individu yang bergerak dalam kegiatan ini biasanya disebut dengan pengusaha atau wirausaha, jika ternyata skala bisnisnya lebih kecil.
Sebuah usaha atau bisnis bisa dikatakan sebagai usaha mikro UMKM bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp300 juta dan memiliki kekayaan bersih atau aset minimal Rp50 juta—di luar aset tanah dan bangunan.
Sesuai dengan namanya, UMKM dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Masing-masing jenis memiliki definisi dan contohnya masing-masing.
Sementara jika digolongkan secara statistik, UMKM bisa dibedakan menurut sektor ekonominya, yaitu:
- Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
- Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
- Perdagangan, hotel dan restoran.
- Pertambangan dan penggalian.
- Listrik, gas, dan air bersih.
- Angkutan dan komunikasi.
- Industri pengolahan.
- Bangunan.
- Jasa.
Baca juga: Produk UMKM Mampu Bersaing dengan Brand Besar? Ini Tipsnya!
Jenis-jenis UMKM
Menurut penjelasan yang ada dalam Undang-undang ketentuan dari pemerintah, UMKM terdiri dari 3 jenis.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Sebuah bisnis bisa disebut sebagai usaha mikro bila angka penjualan atau omzet dalam setahun mencapai maksimal Rp300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp50 juta, di luar perhitungan tanah dan bangunan.
Dalam pengelolaan keuangan bisnis usaha mikro, ada sebagian pemilik usaha yang masih mencampurkan keuangan bisnis dan keuangan pribadi.
Berdasarkan perkembangannya, usaha mikro bisa diklasifikan menjadi dua, yaitu:
- Livelihood, yaitu usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha mikro yang satu ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima.
- Micro, merupakan usaha mikro yang sudah cukup berkembang, namun masih memiliki sifat kewirausahaan dan belum bisa menerima pekerjaan subkontraktor serta belum bisa melakukan kegiatan ekspor.
Contoh Usaha Mikro
Berikut ini beberapa contoh usaha mikro yang terlihat kecil namun ternyata menghasilkan banyak keuntungan.
Usaha Kuliner Rumahan
Salah satu contoh usaha mikro yang tak lekang oleh waktu adalah bisnis kuliner. Penyebabnya adalah karena makanan merupakan kebutuhan utama semua orang. Contohnya, kamu bisa membuka kedai makanan di rumah yang melayani penjualan di tempat dan secara online.
Usaha Toko Kelontong
Toko kelontong adalah salah satu contoh usaha mikro yang bisa kamu lakukan dari rumah. Sesuai namanya, toko seperti ini biasanya menjual kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca juga: Keterampilan Bisnis yang Perlu Dimiliki oleh Pelaku UMKM
2. Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis pada Pasal 6 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2008.
Sebuah bisnis bisa dikategorikan sebagai sebuah usaha kecil bila memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, dan penjualan per tahun berada di antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Berbeda dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan usaha kecil sudah lebih profesional. Tidak ada lagi yang namanya mencampurkan perhitungan keuangan bisnis dengan keuangan pribadi.
Contoh Usaha Kecil
Laundry
Laundry adalah contoh usaha kecil yang cocok dijalankan bila lokasi usahanya berada dalam lingkup area padat penduduk dan mayoritas penghuninya adalah para pekerja atau mahasiswa. Biasanya mereka yang sibuk bekerja atau kuliah tidak sempat untuk mencuci pakaian sendiri sehingga lebih memilih untuk menggunakan jasa laundry.
Jasa Cuci Motor dan Mobil
Jenis usaha yang satu ini juga masih dianggap sebagai contoh usaha kecil yang menguntungkan. Apalagi jika musim penghujan tiba, mayoritas orang akan lebih sering mencucikan motor atau mobilnya karena cepat kotor, terutama bagi mereka yang sibuk bekerja atau kuliah.
3. Usaha Menengah
Jenis yang terakhir dari UMKM adalah usaha menengah. Usaha ini adalah bidang ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah bisa mencapai di atas angka Rp500 juta per tahun. Usaha menengah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Pengelolaan keuangan dalam usaha menengah sudah benar-benar terpisah. Selain itu, biasanya usaha ini juga sudah mendapatkan legalitas atau sah di mata hukum sebagai sebuah bisnis.
Contoh Usaha Menengah
Bengkel atau Penjualan Spare Part Kendaraan
Membuka sebuah usaha yang bergerak di bidang otomotif seperti bengkel dan penjualan spare part atau suku cadang kendaraan ternyata bisa dikategorikan sebagai salah satu contoh usaha menengah.
Perkebunan dan Pertanian
Indonesia dikenal sebagai negara penghasil buah dan sayuran dengan kualitas baik. Hal ini bisa dimanfaatkan sebagai salah satu peluang bisnis untuk usaha menengah. Dengan menyediakan lahan, yang perlu kamu lakukan tinggal membeli bibit tanaman yang harganya tak terlalu mahal dan menanamnya atau memeliharanya untuk kemudian dirawat dan akhirnya menghasilkan keuntungan dari panen yang melimpah.
Baca Juga: 4 Langkah yang Perlu Dilakukan UMKM dalam Menentukan Target
Rangkuman
1. Apa itu yang dimaksud dengan UMKM?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa “Sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”
2. Kenapa bisa disebut UMKM?
Sebuah usaha atau bisnis bisa dikatakan sebagai usaha mikro UMKM bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp300 juta dan memiliki kekayaan bersih atau aset minimal Rp50 juta—di luar aset tanah dan bangunan.
3. Apa saja yang termasuk usaha UMKM?
Menurut statistik, yang termasuk usaha UMKM, antara lain:
- Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
- Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
- Perdagangan, hotel dan restoran.
- Pertambangan dan penggalian.
- Listrik, gas, dan air bersih.
- Angkutan dan komunikasi.
- Industri pengolahan.
4. Apa saja karakteristik UMKM?
UMKM memiliki karakteristik tersendiri yang perlu kamu pahami, antara lain:
- Usaha Mikro
- Sebuah bisnis bisa disebut sebagai usaha mikro bila angka penjualan atau omzet dalam setahun mencapai maksimal Rp300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp50 juta, di luar perhitungan tanah dan bangunan.
- Dalam pengelolaan keuangan bisnis usaha mikro, ada sebagian pemilik usaha yang masih mencampurkan keuangan bisnis dan keuangan pribadi.
- Usaha Kecil
- Sebuah bisnis bisa dikategorikan sebagai sebuah usaha kecil bila memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, dan penjualan per tahun berada di antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
- Pengelolaan keuangan usaha kecil sudah lebih profesional. Tidak ada lagi yang namanya mencampurkan perhitungan keuangan bisnis dengan keuangan pribadi.
- Usaha Menengah
- Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah bisa mencapai di atas angka Rp500 juta per tahun. Usaha menengah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
- Pengelolaan keuangan dalam usaha menengah sudah benar-benar terpisah. Selain itu, biasanya usaha ini juga sudah mendapatkan legalitas atau sah di mata hukum sebagai sebuah bisnis.
Penutup
UMKM adalah salah satu bidang bisnis yang ternyata banyak memberikan sumbangsih dalam keuangan negara. Bukan hanya itu, UMKM juga berperan penting dalam faktor luasnya lapangan kerja sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di masyarakat.
Bisa dikatakan bahwa UMKM bukan hanya memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang kerja baru bagi para pengangguran, tapi juga bisa berperan sebagai sarana pemerataan ekonomi, menurunkan tingkat kemiskinan di masyarakat, dan juga menjadi salah satu sumber devisa negara.
Baca juga: Keberhasilan UMKM Membuka Peluang Kerja di Masa Pandemi
Lantaran itulah, UMKM sebenarnya tidak boleh dipandang sebelah mata. Tidak bisa juga dikelola dengan asal-asalan. Para pemilik UMKM selayaknya memahami bagaimana cara mengelola bisnis mereka agar bisa berkembang dengan baik dan tidak melulu tergerus oleh brand dari perusahaan besar.
Aplikasi keuangan seperti majoo menyediakan berbagai layanan yang bisa membantu para pemilik UMKM untuk mengelola bisnis mereka, khususnya di bidang finansial. Sudah bukan rahasia lagi bahwa salah satu faktor penyebab gagalnya sebuah UMKM adalah masalah keuangan.
Ketidakpahaman mengenai perhitungan akuntansi secara mendalam atau cara mengelola produk dan pemasaran yang baik bisa dipelajari dari layanan yang diberikan oleh majoo. Tidak ada pebisnis yang ingin usahanya tumbang, bukan? Karena itu tidak ada salahnya bila mulai sekarang beralih menjadi pelanggan setia majoo, kan?