Ketahui Perhitungan Overtime yang Sesuai Ketentuan Kemnaker!

Penulis Nisa Destiana
20 September 2023

article thumbnail

Apakah karyawanmu sering kerja overtime atau lembur? Sebetulnya, bagaimana perhitungan overtime yang sesuai ketentuan pemerintah? Pastikan kamu membaca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui jawabannya!

Pengertian Kerja Overtime

Tak sedikit karyawan di berbagai sektor yang pernah overtime kerja. Adapun kebijakan perusahaan atau bisnis terkait kerja lembur berbeda-beda, mulai dari perhitungan waktu lembur hingga perhitungan upah lembur.

Meskipun perusahaan mungkin memiliki kebijakan berbeda, kebijakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kalau kamu adalah pemilik bisnis atau staf Human Resources Department (HRD), artikel ini tepat sekali untuk kamu baca.

Pasalnya, jika bisnis tidak memberikan upah lembur yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, bisnis tersebut dapat dikenai sanksi. Karena itu, sebelum masuk dalam pembahasan perhitungan upah lembur, kamu perlu mengetahui pengertian overtime terlebih dahulu. 

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, terdapat peraturan tentang jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia. Adapun ketentuanya ialah sebagai berikut:

  • Untuk 6 hari kerja: 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu

  • Untuk 5 hari kerja: 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu

Walaupun demikian, terdapat sektor-sektor tertentu yang diberi pengecualian sehingga bisa tidak mengikuti ketentuan di atas. Pengecualian ini tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (3) yang menyebutkan bahwa ketentuan waktu kerja di atas tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja, sektor khusus yang dimaksud ialah sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), pertambangan umum, dan perikanan.

Setelah kamu tahu ketentuan waktu kerja yang diperbolehkan, setiap jam yang melebihi waktu tersebut termasuk overtime kerja

Beberapa orang mungkin lembur karena load pekerjaannya memang sangat tinggi. Sebagian yang lain mungkin lembur sebab termasuk karyawan dengan karakter pekerja keras sehingga tidak bisa menunda-nunda pekerjaan.

Terlepas dari alasan seseorang melakukan lembur, kerja lembur tak bisa dilakukan sembarangan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juga mengatur tentang ketentuan waktu lembur, yaitu maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. 

Ketentuan di atas belum mencakup waktu kerja lembur pada hari libur nasional seperti Idulfitri, Natal, dan lain-lain. Lalu, undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa bila karyawan melakukan kerja lembur, pengusaha wajib membayarkan upah lembur. 

Baca Juga: Perhitungan Lembur Karyawan: Cara Menghitung dengan Benar

Aplikasi karyawan

Cara Menghitung Overtime Karyawan

Cara menghitung overtime mengacu pada gaji bulanan karyawan. Adapun perhitungannya secara umum ialah 1/173 dari 100% gaji bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Angka 173 sendiri diperoleh dari rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan. Berikut ini beberapa contoh cara menghitung overtime karyawan.

Perhitungan overtime pada hari kerja

Sesuai keputusan Kemnaker, upah lembur pada hari kerja dan bukan hari kerja berbeda nilainya. 

Satu jam pertama lembur pada hari kerja dibayar 1,5 kali dari upah lembur per jam. Jadi, perhitungannya 1,5 x (1/173 x gaji bulanan). Sementara itu, setiap jam overtime kerja berikutnya dibayarkan dua kali upah lembur, yaitu 2 x (1/173 x gaji bulanan). 

Contoh perhitungan:

Aldo bekerja 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Saat ada proyek khusus, Aldo diminta lembur 2 jam per hari selama 4 hari kerja. Dengan kata lain, Aldo bekerja overtime sebanyak 8 jam.

Dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, perhitungan upah lembur untuk Aldo seperti di bawah ini.

  • Perhitungan upah lembur 1 jam pertama

Upah lembur 1 jam pertama = 1 jam x 1,5 x (1/173 jam x Rp5.000.000)

Upah lembur 1 jam pertama = 1 jam x 1,5 x Rp28.901/jam

Upah lembur 1 jam pertama = Rp43.351

  • Perhitungan upah lembur setiap jam berikutnya

Upah lembur 7 jam berikutnya = 7 jam x 2 x (1/173 jam x Rp5.000.000)

Upah lembur 7 jam berikutnya = 7 jam x 2 x Rp28.901/jam

Upah lembur 7 jam berikutnya = Rp404.614

Jadi, total upah lembur yang diterima Aldo ialah Rp447.965.

Perhitungan overtime pada hari libur

Seperti yang sudah diketahui, ada perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja dalam seminggu dan ada pula yang operasionalnya 6 hari kerja dalam seminggu. Maka dari itu, perhitungan lembur pun dibedakan berdasarkan jumlah hari kerja tersebut. 

  • Perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 5 hari kerja dalam seminggu

Perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 5 hari kerja dalam seminggu

Baca Juga: Apakah Benar Lembur adalah Budaya yang Harus Dilestarikan?

Oka bekerja 8 jam sehari dari Senin sampai Jumat sehingga total waktu kerjanya 40 jam per minggu. Jadi, Oka memiliki dua hari waktu istirahat, yaitu Sabtu dan Minggu. Karena perusahaan akan audit dan Oka bekerja di bagian keuangan, Oka diminta lembur 6 jam pada hari Sabtu.

Sebagai informasi, setiap bulan Oka menerima gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp6.800.000. Dengan demikian, perhitungan upah lembur untuk Oka sebagai berikut ini.

Upah 6 jam lembur = 6 jam x (2 x (1/173 jam x gaji bulanan))

Upah 6 jam lembur = 6 jam x (2 x Rp39.306/jam)

Upah 6 jam lembur = 6 jam x Rp78.612/jam

Upah 6 jam lembur = Rp471.676

  • Perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu

Perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu

Intan bekerja dari hari Senin sampai Sabtu. Intan bekerja 7 jam sehari pada Senin-Jumat dan 5 jam di hari Sabtu sehingga total jam kerja dalam seminggu ialah 40 jam. 

Suatu waktu, Intan diminta lembur 3 jam pada hari Minggu selama 4 minggu. Dengan demikian, Intan lembur selama 12 jam pada bulan tersebut. Adapun gaji bulanan Intan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungan overtime untuk Intan seperti di bawah ini.

  • Upah lembur 7 jam pertama = 7 jam x (2 x (1/173 jam x gaji bulanan))

Upah lembur 7 jam pertama = 7 jam x (2 x (1/173 jam x Rp4.000.000))

Upah lembur 7 jam pertama = 7 jam x (2 x Rp23.121/jam)

Upah lembur 7 jam pertama = 7 jam x Rp46.242/jam

Upah lembur 7 jam pertama = Rp323.699

  • Upah lembur jam ke-8 = 1 jam x (3 x (1/173 jam x gaji bulanan))

Upah lembur jam ke-8 = 1 jam x (3 x (1/173 jam x Rp4.000.000))

Upah lembur  jam ke-8 = 1 jam x (3 x Rp23.121/jam)

Upah lembur  jam ke-8 = Rp69.363

  • Upah lembur 4 jam berikutnya = 4 jam x (4 x (1/173 jam x gaji bulanan))

Upah lembur 4 jam berikutnya = 4 jam x (4 x (1/173 jam x Rp4.000.000))

Upah lembur 4 jam berikutnya = 4 jam x (4 x Rp23.121/jam)

Upah lembur 4 jam berikutnya = Rp369.936

Jadi, total upah overtime yang akan diterima Intan sebesar Rp762.998.

Itulah cara menghitung overtime karyawan. Untuk memudahkan manajemen karyawan, pastikan bisnismu menggunakan digital tools yang sudah dilengkapi dengan aplikasi karyawan!


Sumber Data: 

  • https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/perhitungan-lembur 

  • https://www.talenta.co/blog/cara-menghitung-perhitungan-upah-lembur-karyawan-sesuai-depnaker/ 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo