Dalam dunia bisnis, praktik pinjam nama atau dikenal sebagai nominee cukup sering terjadi. Banyak orang menggunakan nama orang lain untuk membuka rekening, membeli aset, atau mendirikan perusahaan dengan tujuan menghindari pajak, menghindari aturan tertentu, hingga menjaga kerahasiaan kepemilikan. Namun, apakah praktik ini sebenarnya legal di Indonesia?
Untuk kamu yang sedang mencari penjelasan hukum terkait nominee, berikut pembahasan lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu Praktik “Nominee”?
Praktik nominee adalah kondisi ketika seseorang menggunakan nama orang lain untuk memiliki aset atau kegiatan usaha. Orang yang dipinjam namanya biasanya tidak benar-benar memiliki aset tersebut—hanya sebagai “pemilik di atas kertas”.
Contoh umum:
• Membeli properti atas nama orang lain untuk menghindari pajak progresif
• Membuat perusahaan atas nama teman/kerabat karena pemilik sebenarnya tidak memenuhi syarat
• Menyembunyikan aset dari proses hukum tertentu
Meskipun terlihat seperti jalan pintas, praktik ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Apakah Praktik Pinjam Nama (Nominee) Legal di Indonesia?
Jawabannya: Tidak. Praktik ini dilarang dalam hukum Indonesia.
Menurut banyak pendapat hukum dan regulasi yang berlaku, perjanjian nominee dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan asas keterbukaan dan aturan kepemilikan.
Alasannya:
1. Perjanjian nominee melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, terutama terkait “sebab yang halal”.
2. Nominee digunakan untuk menghindari kewajiban pajak—yang secara jelas melanggar aturan perpajakan.
3. Praktik ini sering membuka peluang terjadinya pencucian uang atau penyembunyian aset.
Akibatnya, perjanjian nominee tidak memiliki kekuatan hukum. Jika terjadi sengketa, pemilik sebenarnya bisa kehilangan haknya, karena secara legal yang tercatat hanyalah “nama yang dipinjam”.
Risiko Jika Menggunakan Nominee
Menggunakan pinjam nama bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga mengancam kepemilikan aset.
1. Aset Bisa Sepenuhnya Menjadi Milik Nominee
Karena dokumen resmi menggunakan nama orang lain, maka secara hukum aset itu adalah milik orang yang namanya tercatat.
2. Tidak Dilindungi Secara Hukum
Jika nominee tidak kooperatif, kamu tidak bisa menggugat secara sah karena perjanjiannya sendiri tidak sah.
3. Risiko Pidana Perpajakan
Menghindari pajak dengan cara nominee bisa dianggap:
• Penggelapan pajak
• Pencucian uang
• Pemalsuan dokumen
Konsekuensinya bisa berupa denda besar hingga pidana.
4. Risiko Administratif dari Pemerintah
Regulator seperti:
• Direktorat Jenderal Pajak
• Otoritas Jasa Keuangan
• Kementerian Hukum dan HAM
bisa melakukan pemeriksaan, pembekuan rekening, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti menggunakan nominee.
Mengapa Praktik Ini Tetap Terjadi?
Meskipun ilegal, beberapa orang tetap melakukannya karena:
• Ingin menghindari pajak progresif
• Tidak memenuhi syarat pembelian aset
• Ingin menyembunyikan aset
• Kurangnya pemahaman tentang risiko hukum
Namun kenyataannya, risiko dari nominee jauh lebih besar daripada “manfaat sesaat” yang tampak di awal.
Alternatif Legal yang Bisa Dilakukan
Jika kamu ingin tetap aman secara hukum, berikut opsi yang legal dan aman:
Gunakan Struktur Kepemilikan Sah (PT atau CV)
Ini lebih aman daripada meminjam nama individu.
Manfaatkan Insentif Pajak yang Legal
Banyak regulasi yang menawarkan tarif khusus atau pembebasan pajak.
Gunakan Kreditor atau Investor Resmi
Jika tujuannya modal, gunakan perjanjian investasi legal, bukan meminjam nama.
Konsultasi dengan Konsultan Pajak & Legal
Agar kebijakan usaha tetap mematuhi regulasi.
Kesimpulan
Praktik pinjam nama (nominee) untuk menghindari pajak atau aturan lain tidak legal di Indonesia. Selain perjanjiannya dianggap batal demi hukum, risikonya dapat mencakup kehilangan aset hingga ancaman pidana.
Jika ingin mengelola usaha atau aset secara aman, selalu gunakan cara yang transparan dan sesuai regulasi.