PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Apa Saja Kewajibannya?

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

PKP adalah pengusaha kena pajak, apa kewajiban dan haknya?

Bagi yang belum tahu, PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Yap, benar sekali! Tidak semua pemilik usaha merupakan wajib pajak yang harus membayar pajak setiap tahunnya. Ada pengusaha yang harus membayar pajak, dan ada pula pengusaha yang tidak harus membayar pajak atau non PKP.

Bingung menentukan apakah termasuk sebagai pengusaha yang wajib membayar pajak atau tidak? Jangan, dong! Bagaimanapun juga, keberadaan pajak sangat dibutuhkan dalam upaya pengembangan dan pembangunan negara, kan? Jadi, tak ada salahnya untuk mencari tahu apakah ada pajak yang harus dibayarkan sebagai pemilik usaha atau tidak.

Nah, agar tidak bingung terlalu lama, mari kita bahas bersama-sama serba-serbi seputar Pengusaha Kena Pajak, mulai dari definisinya, ketentuan yang membuat seorang pemilik usaha tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, dan juga manfaat yang bisa dinikmati sebagai hak Pengusaha Kena Pajak!

Apa yang Dimaksud Pengusaha Kena Pajak?

Secara singkat, pengusaha kenapa pajak adalah wajib pajak perorangan atau badan usaha yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya, selama memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, semua pemilik usaha dapat menjadi PKP, termasuk pengusaha yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Meski demikian, dalam situasi tersebut keputusan untuk menjadi PKP sepenuhnya menjadi pilihan pemilik usaha, bukan sebuah kewajiban.

Jadi, sebenarnya mereka yang termasuk sebagai pengusaha kecil tidak wajib untuk membayar pajak sebagai PKP, tetapi diberi pilihan untuk mendaftarkan diri secara sukarela. Beberapa pemilik usaha kecil, misalnya saja, memilih untuk mengajukan diri sebagai PKP dan berkewajiban untuk membayar pajak agar dapat menikmati manfaat atau hak yang diberikan kepada PKP.

Tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai PKP? Coba kita lihat terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat-syaratnya, ya! Bukan tidak mungkin, lho, sekalipun seorang pemilik usaha sudah secara sukarela mengajukan diri sebagai PKP, usaha yang dijalankan ternyata belum memenuhi syarat untuk menjadi PKP.

Apabila memang memenuhi syarat, tak ada salahnya untuk mengajukan diri. Bagaimanapun juga, pengusaha kena pajak adalah salah satu penyumbang pendapatan negara, sehingga ada manfaat-manfaat khusus yang bisa dinikmati oleh PKP yang mungkin akan membantu pengembangan usahanya.

Apa Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak?

Apa saja, sih, syarat menjadi pengusaha kena pajak? Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pemilik usaha setidaknya harus memiliki omzet dengan nilai per tahun pajak sebesar Rp4.800.000.000. Namun, bukan berarti pemilik usaha dengan nilai omzet penjualan di bawah itu tidak bisa menjadi PKP, lho!

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah yang omzetnya masih di bawah batas syarat PKP pun tetap dapat mengajukan diri untuk secara sukarela membayar pajak, berbeda dengan pemilik usaha yang omzetnya sudah memenuhi syarat, karena ketentuan untuk membayarkan pajak pun sudah menjadi kewajiban, bukan lagi pilihan.

Memiliki omzet nyaris lima milyar tersebut bukanlah satu-satunya syarat untuk menjadi PKP, karena selain itu, pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri harus terlebih dahulu melewati proses survei dari KPP maupun KP2KP sesuai dengan domisili pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri. Tentunya, pemilik usaha juga harus mampu menyerahkan berkas-berkas kelengkapan dokumen agar permohonan pengukuhan sebagai PKP diterima.

Bagaimana? Syarat menjadi pengusaha kena pajak sebenarnya tidak terlalu sulit, kan? Meski demikian, pemilik usaha yang termasuk non PKP atau memiliki omzet penjualan di bawah Rp4.800.000.000 sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan diri, coba pikirkan kembali konsekuensi untuk menjadi PKP dengan mempertimbangkan kondisi bisnis yang tengah dijalankan.

Apa Saja Kewajiban Pengusaha Kena Pajak?

Benar sekali! Dengan menjadi pengusaha kena pajak, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memasukkan nilai omzet bisnis selama satu tahun pajak sebagai syarat untuk menjadi PKP.

Sederhana saja, kok, syarat ini sesungguhnya digunakan untuk memastikan bahwa setiap PKP mampu menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, omzet yang kerap dijadikan ukuran keberhasilan bisnis dijadikan patokan dalam syarat PKP. Asumsinya, pemilik usaha dengan omzet yang tinggi tentu tidak akan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Sesungguhnya, pemilik usaha dengan omzet di bawah ketentuan yang mendaftar bisa meminta agar pengukuhannya sebagai PKP ditangguhkan dengan mengajukan bukti bahwa nilai omzet penjualan bisnisnya memang berada di bawah syarat. Akan tetapi, tentu saja ini akan memakan waktu dan biaya, kan?

Oleh karena itu, sebelum benar-benar memutuskan untuk menjadi PKP sekalipun sudah ditetapkan sebagai pemilik usaha non PKP, coba pelajari terlebih dahulu apa saja kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Nah, bagaimana jika langsung saja kita bedah satu per satu apa saja kewajiban pengusaha kena pajak, yuk!

Salah satu kewajiban pengusaha kena pajak adalah melaporkan dan membayarkan pajak. 

  • Pelaporan Usaha

Kewajiban yang pertama tentu melaporkan usaha yang dimiliki. Seperti yang kita ketahui, ada banyak sekali pemilik usaha yang menjalankan bisnisnya masing-masing, dan tidak semuanya bisa terpantau dengan rinci oleh pemerintah.

Umumnya, memang ada visit atau kunjungan dari pemerintah melalui staf-staf perpajakan untuk mendata setiap tempat usaha yang ada di wilayah KPP masing-masing. Akan tetapi, tentu upaya ini tidak akan benar-benar sempurna tanpa ada inisiatif dari pemilik usahanya juga, kan?

Oleh karena itu, melaporkan usaha atau bisnis yang dikelola menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik pajak. Oh, iya, kewajiban ini tak hanya berlaku untuk PKP saja, lho! Pemilik usaha dengan omzet di bawah syarat PKP yang ditentukan juga diwajibkan untuk melapor, tetapi untuk tujuan yang berbeda.

Apabila PKP melaporkan usahanya untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan, pemilik usaha non PKP justru melaporkan usahanya agar dapat digolongkan sebagai non PKP sehingga tak lagi berkewajiban untuk membayarkan pajak.

Untuk PKP, selain melaporkan usahanya dan mendapatkan validasi sebagai PKP melalui besarnya omzet yang melebihi syarat, pemilik usaha juga perlu melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang masih terutang dari periode pelaporan usaha. Besarnya PPN dan PPnBM ini diambil dari transaksi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

  • Penyetoran Pajak

Nah, setelah pelaporan usaha, pemilik usaha PKP akan mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini pun harus disetorkan kepada KPP di wilayah tempat usaha berada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya saja bila besarnya pajak keluaran lebih besar jika dibandingkan dengan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Untuk pengusaha kena pajak, jenis pajak yang perlu dibayarkan adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan juga PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pastikan untuk mengetahui cara menghitung kedua jenis pajak tersebut sehingga tidak ada kesalahan saat menyetor.

Namun, jangan takut juga untuk salah, ya! Sekalipun ada kesalahan penghitungan, selisih kelebihan atau kekurangan jumlah yang disetorkan sebenarnya masih dapat diurus, hanya saja terkadang prosesnya yang sedikit rumit membuat banyak orang enggan untuk berurusan dengan selisih pajak. Jadi tak ada salahnya memastikan kembali hitungan pajak yang harus disetor sudah sesuai.

  • Pelaporan SPT

Kewajiban pengusaha kena pajak dan juga non pengusaha kena pajak yang secara sukarela mengajukan diri adalah melaporkan penghitungan pajak yang sudah disetorkan ke SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Tenang saja, tidak sulit, kok, karena selain mengurus langsung di KPP cabang di wilayah yang terdaftar, kita juga dapat menyelesaikan proses pelaporan ini secara online di situs web Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam proses ini, umumnya wajib pajak akan diminta untuk mendata seluruh kekayaan yang dimilikinya dan juga pengeluaran-pengeluaran tertentu yang bisa membebaskannya dari pajak seperti zakat. Selain itu, ada pula informasi terkait anggota keluarga yang ditanggung yang dapat mengeluarkan wajib pajak dari perhitungan pajak tertentu.

Selain itu, dalam SPT juga tercantum besarnya pajak yang harus dibayarkan. Jumlah ini harus sesuai dengan nilai pajak yang telah disetorkan, apabila ada kekurangan atau kelebihan pembayaran, wajib pajak harus mengurus penyelesaian selisih tersebut dalam proses yang berbeda.

Secara sekilas, melaporkan perhitungan pajak ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ini mungkin terasa seperti momok yang menyeramkan karena banyaknya kolom yang harus diisi. Namun, jangan cemas, panduan untuk mengisi SPT bisa ditemukan di banyak tempat dengan mudah.

Jika perlu, pemilik usaha yang kebingungan dalam melaporkan perhitungan pajaknya juga dapat mendatangi KPP di wilayah domisili tempat usahanya untuk mendapatkan panduan langsung dari staf yang ada.

Apa Hak yang Akan Diterima oleh Pengusaha Kena Pajak?

Nah, setelah membahas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, selanjutnya penasaran, tidak, manfaat apa, sih, yang bisa diperoleh oleh seorang pemilik usaha dengan menjadi PKP? Ada banyak sekali keuntungan yang bisa dinikmati oleh pemilik usaha yang terdaftar sebagai PKP, salah satunya adalah mendapatkan kepastian hukum sebagai pembayar pajak.

Kepastian hukum ini juga termasuk legalitas bisnis yang dijalankan, sehingga pemilik usaha pun bisa mengelola bisnisnya dengan lebih tenang tanpa khawatir memikirkan implikasi hukum yang berkaitan dengan pajak. Selain itu, ingat kembali syarat untuk menjadi PKP yang pertama, yaitu memiliki omzet penjualan di atas Rp4.800.000.

Sekalipun syarat ini bisa dilewati jika pemilik usaha non PKP secara sukarela mengajukan diri, besarnya omzet yang disyaratkan ini dapat menunjukkan bahwa bisnis yang dijalankan benar-benar sehat dan menguntungkan. Dengan demikian, pemilik usaha pun dapat lebih mudah dalam meyakinkan investor untuk menanamkan modalnya.

Hak berikutnya dari pemilik usaha yang termasuk PKP adalah adanya izin untuk melakukan transaksi jual beli dengan pemerintah, sehingga memungkinkan adanya proyek-proyek dengan pemasukan yang stabil untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan.

Bagaimana setelah mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipenuhi? Tertarik untuk menjadi pengusaha kena pajak? Pastikan bisnis benar-benar memiliki pengelolaan yang baik agar tetap dapat mampu memenuhi kewajiban PKP. Jika tidak yakin, manfaatkan layanan aplikasi majoo dengan beragam fitur unggulannya yang bisa mempermudah pengelolaan bisnis, kapan pun, di mana pun!

Yuk, gunakan aplikasi majoo sekarang juga!

Baca juga: Apa Itu Manufaktur? Apa yang Perlu Diperhatikan?

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Perusahaan bisa menjadi PKP apabila perusahaan tersebut memenuhi syarat, dan memiliki omzet minimal Rp4.800.000.000 per tahun.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo