Ketika berbicara soal pajak penghasilan pribadi di Indonesia, satu istilah yang sering muncul adalah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Istilah ini mungkin terdengar teknis dan rumit, tetapi sebenarnya PTKP memegang peranan penting dalam menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar seorang wajib pajak orang pribadi.
Dengan memahami PTKP, kamu bisa tahu batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, bagaimana status keluarga memengaruhi jumlahnya, serta bagaimana PTKP dipakai dalam menghitung pajak penghasilan.
Apa itu PTKP?
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan setahun yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dasarnya adalah Undang-Undang Penghasilan (UU PPh) yang menetapkan bahwa tidak semua penghasilan langsung dikenai pajak. Pemerintah memberikan keringanan berupa PTKP supaya mereka yang berpenghasilan di bawah batas tertentu tidak dibebani pajak atau pajaknya bisa lebih ringan.
Secara umum, pajak penghasilan di Indonesia dikenakan berdasarkan nilai penghasilan kena pajak (PKP), yaitu penghasilan setelah dikurangi PTKP. Jika penghasilan neto kamu lebih kecil atau sama dengan PTKP, artinya kamu tidak perlu membayar PPh Pasal 21. Jika lebih, selisihnya menjadi dasar pengenaan pajak.
PTKP berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, bukan untuk perusahaan atau badan usaha. Ini menjadi bagian penting dalam perhitungan PPh Pasal 21, terutama bagi pekerja karyawan, profesional, ataupun pekerja lepas yang melaporkan pajaknya setiap tahun.
Siapa saja yang berhak mendapatkan PTKP?
Siapa saja yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi berhak mendapatkan PTKP. Lebih spesifik, PTKP diberikan berdasarkan status warga sebagai wajib pajak orang pribadi dan juga kondisi keluarga seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan. Beberapa hal penting yang menentukan hak PTKP adalah:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
PTKP hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yaitu mereka yang tinggal atau bekerja di Indonesia serta memenuhi syarat sebagai subjek pajak.
2. Status Perkawinan
Wajib pajak yang sudah menikah berhak mendapatkan tambahan PTKP dibandingkan yang belum menikah. Ini karena secara asumsi, kebutuhan hidup keluarga lebih besar dari individu sendiri.
3. Jumlah Tanggungan
Setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan penuh (yang tidak memiliki penghasilan sendiri dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak) berhak menambah jumlah PTKP. Pemerintah menetapkan maksimal 3 orang tanggungan yang dapat diperhitungkan.
4. Status Penghasilan Suami-Istri
Jika seorang istri bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, maka besaran PTKP keluarga bisa berbeda dari kondisi di mana istri tidak digabung atau berkewajiban sendiri.
Berapa besaran PTKP terbaru?
Besaran PTKP di Indonesia saat ini belum berubah sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 ditetapkan. Ketentuan ini masih berlaku sampai sekarang, termasuk dalam perhitungan pajak tahun 2025 dan 2026. Berikut adalah besaran PTKP berdasarkan status wajib pajak:
-
TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)
Rp54.000.000 per tahun
-
TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan)
Rp58.500.000 per tahun
-
TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan)
Rp63.000.000 per tahun
-
TK/3 (Tidak Kawin, 3 tanggungan)
Rp67.500.000 per tahun
-
K/0 (Kawin, tanpa tanggungan)
Rp58.500.000 per tahun
-
K/1 (Kawin, 1 tanggungan)
Rp63.000.000 per tahun
-
K/2 (Kawin, 2 tanggungan)
Rp67.500.000 per tahun
-
K/3 (Kawin, 3 tanggungan)
Rp72.000.000 per tahun
-
K/I/0 (Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan)
Rp112.500.000 per tahun
-
K/I/1 (Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan)
Rp117.000.000 per tahun
-
K/I/2 (Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan)
Rp121.500.000 per tahun
-
K/I/3 (Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan)
Rp126.000.000 per tahun
Bagaimana pengaruh PTKP terhadap pajak penghasilan?
PTKP memengaruhi langsung berapa besar pajak penghasilan (PPh 21) yang harus dibayar oleh wajib pajak. Berikut adalah cara kerjanya secara sederhana:
-
Hitung penghasilan neto setahun, yaitu total penghasilan dikurangi biaya-biaya tertentu seperti iuran BPJS atau biaya jabatan menurut aturan perpajakan.
-
Kurangi penghasilan neto setahun dengan jumlah PTKP sesuai status kamu.
-
Hasilnya disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP).
-
PKP inilah dasar pengenaan PPh 21 yang dihitung dengan tarif progresif sesuai UU PPh Pasal 17.
Contoh sederhana:
Jika penghasilan netomu Rp70 juta per tahun dan statusmu adalah TK/0 (tanpa tanggungan), maka PTKP yang berlaku adalah Rp54 juta. Selisih Rp16 juta (Rp70 juta − Rp54 juta) akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar.
Semakin tinggi jumlah PTKP, semakin kecil nilai PKP yang dihitung — sehingga jumlah pajak yang harus dibayar pun semakin rendah. Sebaliknya, jika penghasilan jauh di atas PTKP, maka pajak yang harus dibayarkan bisa jauh lebih besar.
PTKP juga menjadi dasar apakah seseorang harus membayar pajak sama sekali: jika penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, maka tidak ada PPh 21 terutang meskipun tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Kesimpulan
TKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia dan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Besarannya tergantung pada status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penghasilan pasangan yang digabung.
PTKP membantu menentukan berapa besar penghasilan kena pajak (PKP) sehingga memengaruhi jumlah PPh 21 yang harus dibayar. Semakin tinggi PTKP yang dimiliki, semakin kecil pajak yang harus kamu bayarkan.