SPPKP Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Penulis Nisa Destiana
24 October 2022

article thumbnail

Pengusaha yang memenuhi syarat akan diberi SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam perpajakan, terdapat istilah SPPKP. SPPKP adalah kependekan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Seperti yang telah diketahui, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) disebut pengusaha kena pajak.

Namun, tak semua pengusaha menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi PKP. Apabila syarat tersebut terpenuhi, barulah pengusaha yang bersangkutan akan memperoleh SPPKP.

Apa saja syarat mendapatkan SPPKP dan bagaimana cara membuatnya? Mari simak artikel ini sampai selesai untuk menemukan jawabannya!

Pengertian SPPKP

Sebelum membahas syarat dan cara mendapatkan SPPKP, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu, apa itu SPPKP?

SPPKP adalah surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak sebagai bukti bahwa pengusaha sudah resmi dan sah di mata undang-undang sebagai pengusaha kena pajak. 

Sementara itu, merujuk pada informasi yang dirilis Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPPKP adalah surat yang berisi data identitas diri serta kewajiban Pengusaha Kena Pajak. 

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ada syarat tertentu yang perlu dipenulih oleh pengusaha sebelum ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). 

Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pengusaha, KPP akan melakukan verifikasi dan jika lolos, pengusaha akan menerima SPPKP. Adapun fungsi SPPKP, antara lain:

  • Sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pengusaha telah sah menjadi pengusaha kena pajak
  • Bukti bahwa pemilik usaha taat terhadap hukum perpajakan
  • Memperoleh pengakuan sebagai perusahaan kredibel di mata negara dan mitra bisnis
  • Memperlancar urusan transaksi penjualan yang disertai pungutan pajak serta berhak mengikuti lelang pemerintah
  • Pungutan pajak untuk barang kena pajak dan biaya produksi dapat dibebankan pada konsumen

Baca juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak

Syarat Mendapatkan SPPKP

Tak semua perusahaan bisa seketika mendapatkan SPPKP. Untuk memperoleh SPPKP, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan dan dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Berikut ini syarat mendapatkan SPPKP yang perlu kamu perhatikan.

  1. Omzet bisnis mencapai 4,8 M setahun
  2. Telah Melewati proses survei Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen atau berkas tertentu

Dokumen atau berkas yang perlu diserahkan kepada KKP atau KP2KP di poin tiga tersebut, terbagi dua jenis, yaitu syarat objektif dan subjektif. 

Syarat Mendapatkan SPPKP Objektif

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Salinan NPWP Perusahaan
  • Salinan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Salinan akta perusahaan

Jika pengurusan SPPKP dilakukan oleh orang lain atau perwakilan badan usaha, kamu perlu menyertakan surat kuasa bermaterai.

Syarat Mendapatkan SPPKP Subjektif

  • Dokumen laporan keuangan sebulan terakhir
  • Lampiran aset-aset perusahaan secara rinci
  • Potret tempat usaha
  • Denah lokasi tempat usaha

Poin yang terpenting dalam persyaratan untuk mendapatkan SPPKP adalah omzet mencapai 4,8 miliar rupiah per tahun. 

Bila omzet bisnismu saat ini belum mencapai angka tersebut, kamu tetap diperbolehkan mengajukan PKP sesuai syarat objektif dan subjektif.

Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak hanya harus memenuhi dokumen persyaratan saja, tetapi juga memenuhi beberapa ketentuan berikut ini.

  • Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
  • Tidak memiliki utang pajak, kecuali utang pajak yang sudah mendapatkan persetujuan untuk dicicil atau ditunda pembayarannya.
  • Ketentuan di atas juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab perusahaan.

Surat Pengukuhan Kena Pajak menunjukkan bahwa pengusaha atau badan usaha sudah resmi menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) 

Cara Membuat SPPKP

Tak sedikit orang bertanya, bagaimana cara membuat SPPKP? Sebetulnya, pengusaha tidak bisa membuat SPPKP sendiri, tetapi perlu mengajukan kepada KKP atau KP2KP.

Untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), kamu harus harus mengajukan bisnis atau perusahaanmu sebagai PKP. 

Seperti telah dibahas dalam poin sebelumnya, ada beberapa ketentuan dan berkas yang harus kamu siapkan terlebih dahulu dalam proses pengajuan tersebut. Adapun cara mendapatkan SPPKP adalah seperti di bawah ini. 

  • Unduh formulir pendaftaran PKP dari laman e-registration di situs Direktorat Jenderal Pajak.
  • Lengkapi dokumen syarat mendapatkan SPPKP yang telah dibahas sebelumnya.
  • Unggah dokumen softcopy e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah kamu tandatangani.
  • Jika KPP belum menerima persyaratan dokumen dalam 10 hari kerja setelah pengajuan PKP, permohonan tersebut dianggap gugur atau batal.
  • Apabila semua dokumen persyaratan sudah diterima KPP, dalam waktu 3-5 hari, petugas terkait akan melakukan survei atau verifikasi.
  • Jika proses berjalan lancar, persetujuan akan diberikan dalam waktu 1-2 hari setelah survei.
  • Perusahaan bisa mengambil SPPKP di KPP terdekat.

Proses pengajuan SPPKP tidak rumit, bukan? Asalkan dokumen persyaratan sudah lengkap, semua proses registrasi bisa kamu lakukan secara online.

Contoh SPPKP Perusahaan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR I

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SBY GUBENG



SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK 

Nomor : PEM.232.WPJ.11/KP.0403/2018


Sesuai dengan pasal 2 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 08 Tahun 2007 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 dengan ini dinyatakan bahwa:


1. Nama                                               : PT Bangun Makmur Sejahtera

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.370.596.5-603.000

3. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)  : 45210 - Konstruksi bangunan

4. Alamat                                              : Jl. Ir. Djuanda No. 14

5. Merk/Akronim                                   : BMS

6. Status Modal                                    : Swasta

7. Status Usaha                                   : Tungal

8. Kewajiban Pajak                              : [ ] PPN [ ] PPnBM

9. Kode Seri Faktur Pajak                   : FFWUU-603


telah dikukuhkan pada tata usaha kami sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Dengan terbitnya surat ini, maka dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang berkenaan dengan PPN dan PPnBM wajib mencantumkan NPWP sejak tanggal: DDMMYYYY. 


Tempat, DD MM YYY

Kepala Kantor TUP


 

Jika dijabarkan secara rinci, contoh SPPKP adalah sebagai berikut ini.

Kop Surat

SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu surat resmi yang dibuat oleh instansi. Karena itu, di dalam surat ini, terdapat kop surat.

Kop surat adalah sebuah format yang digunakan untuk menunjukkan identitas dari pengirim surat. Umumnya, kop surat diletakkan paling atas di sebuah surat.

Bagian ini perlu ditulis dalam pembuatan surat untuk menunjukkan citra perusahaan atau instansi yang profesional. Contoh kop surat di SPPKP pajak, yaitu:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR I

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SBY GUBENG

Nomor surat

Sesudah kop surat, komponen selanjutnya dalam SPPKP ialah nomor surat SPPK pajak tersebut. Sebelum detail nomor, terdapat tulisan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Contohnya bisa kamu lihat di bawah ini.

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK 

Nomor : PEM.232.WPJ.11/KP.0403/2018

Pembuka Surat

Bagian pembuka SPPKP berupa kalimat: 

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 dengan ini dinyatakan bahwa:”

Isi Surat

Seperti semua jenis surat lain, isi surat merupakan bagian penting dari SPPKP. Isi dari surat ini ialah identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Identitas yang dituliskan mulai dari nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), alamat, merek atau akronim perusahaan, status modal, status usaha, hingga kewajiban pajak. 

Baca juga: NPWP adalah: Jenis, Fungsi, dan Cara Daftar

Setelah itu, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa pemilik identitas tersebut sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tempat dan Tanggal Dikeluarkan Surat

Selanjutnya, di bagian bawah surat tertulis tempat serta tanggal dikeluarkannya surat tersebut. 

Setelah rincian tempat dan tanggal, terdapat informasi petugas berwenang yang menerbitkan surat lengkap dengan tanda tangan dari Kepala Kantor Kasi Pelayanan. Tak ketinggalan, nama petugas berwenang dan NIP dicantumkan di bawah tanda tangan. 

Hak dan Kewajiban Pengusaha Setelah SPPKP Terbit

Setelah SPPKP terbit, pengusaha memiliki hak-hak tertentu. Berikut ini hak-hak yang akan diterima pengusaha.

  • Mengajukan restitusi atau pengajuan pengembalian pembayaran pajak berlebih apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
  • Mengkreditkan pajak masukan atau pembelian dalam transaksi barang dan jasa kena pajak.
  • Mendapatkan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan atau pembukuan yang sudah disusun.

Tak hanya hak, perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga memiliki beberapa kewajiban seperti di bawah ini.

  • Melaporkan usahanya jika perusahaan mendapatkan pendapatan lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun.
  • Melakukan pemungutan PPN dan juga PPnBM untuk transaksi yang berhubungan dengan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
  • Membayarkan PPnBM terutang yang dimiliki.
  • Menyetorkan PPN jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan.
  • Melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT.
  • Menerbitkan faktur pajak dari transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Agar pengelolaan pajak rapi, kamu perlu memastikan semua transaksi dalam bisnis juga rapi. Salah satu caranya dengan menggunakan aplikasi kasir POS lengkap yang akan mempermudah pengelolaan operasional bisnismu.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo