Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan pajak? Hampir semua orang sudah tahu pengertian pajak, tapi apakah mereka benar-benar memahami arti, fungsi, jenis-jenis dan manfaat pajak itu sendiri?
Umumnya orang mengartikan pajak itu adalah tanggungan masyarakat yang wajib dibayarkan untuk pemerintah dan pembayaran pajak seringnya lebih ke tanggungan mobil dan motor atau rumah. Padahal pajak itu bukan hanya sekadar perihal pembayaran barang-barang itu saja.
Kali ini kamu akan diajak untuk lebih mengerti apa pengertian pajak menurut berbagai sumber, jenis-jenis pajak yang wajib dibayar, lengkap dengan fungsi pajak bagi negara dan manfaatnya untuk masyarakat.
Pengertian Pajak dari Berbagai Sumber
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah: kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan pengertian pajak menurut segi ekonomi adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum.
Sementara itu, menurut segi hukum, masyarakat sebagai warga negara terikat hukum untuk wajib menyetorkan pajak kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebaliknya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak tersebut menjadi berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Secara singkatnya bisa kita simpulkan bahwa pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap uang pajak yang dibayarkan rakyat, besar atau kecil, akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pajak menjadi sumber dana pemerintah untuk membiayai pembangunan di pusat dan daerah. Misalnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, biaya pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang penting dalam hal pembangunan negara. Hal ini dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang menjadi dasar pengeluaran untuk pembangunan. Berikut adalah beberapa fungsi pajak.
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Fungsi pajak di sini sebagai sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Fungsi pajak yang berikutnya adalah sebagai sarana untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
Fungsi mengatur tersebut antara lain:
• Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan transaksi ekspor dan impor.
• Pajak memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, yaitu dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
• Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi.
3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribusi)
Pajak juga digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam fungsi pajak yang ini negara menggunakan pajak untuk membantu pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, pendidikan, juga pemberian fasilitas publik yang banyak dibutuhkan oleh warganya.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian. Misalnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat dikurangi.
Begitu juga dalam mengatasi deflasi, pemerintah akan menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat teratasi.
Jenis-jenis Pajak
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
• Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Pajak tidak langsung tidak dipungut secara berkala, melainkan hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak ini hanya dibebankan bila wajib pajak menjual barang mewah.
• Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan secara berkala pada wajib pajak. Pajak langsung ditanggung oleh seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: pajak penghasilan atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi
• Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri. Contohnya pajak lokasi hiburan, pajak hotel dan penginapan, pajak rumah makan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya.
Seluruh administrasi yang berhubungan dengan pajak daerah, biasanya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
• Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contohnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM.
Administrasi yang berhubungan dengan jenis-jenis pajak negara/pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Manfaat Pajak
Ada banyak sekali manfaat pajak bagi negara, antara lain:
• Membiayai pengeluaran reproduktif: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
• Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing. Contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
• Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak reproduktif dan tidak self liquiditing. Contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek wisata baru.
• Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya: untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
• Membiayai pembangunan sarana dan prasarana umum serta infrastruktur penting, seperti bandara, jembatan, jalan tol, sekolah, rumah sakit, dan sejenisnya.
• Membiayai pengeluaran-pengeluaran demi devisa negara, seperti kegiatan ekspor dan impor.
• Membiayai dana pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji para penegak hukum.
• Membiayai subsidi pangan, pertanian, dan bahan bakar minyak.
• Membiayai proses pelestarian lingkungan hidup dan perawatan sumber budaya.
• Membiayai keperluan pemilihan umum.
• Membayar utang-utang negara.
• Menunjang bantuan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di masyarakat.
• Membiayai pengembangan alat transportasi massal, seperti kereta rel listrik atau pesawat buatan sendiri.
Kesimpulan
Mempelajari dan memahami pengertian pajak, jenis-jenis, manfaat dan fungsi pajak sangat penting adanya agar kesadaran untuk membayar pajak dapat meningkat di masyarakat. Karena tak bisa dipungkiri banyak masyarakat, yang notabene menjadi wajib pajak, belum taat membayar pajak lantaran minimnya informasi mengenai manfaat pajak.
Diharapkan semakin banyak yang kamu pahami tentang manfaat dan fungsi pajak, maka bisa semakin bijak kamu sebagai wajib pajak dan pemilik bisnis dalam menjaga ketertiban pembayaran pajak tepat pada waktunya.
Pajak yang dikenakan pada bisnis yang kamu miliki sekarang sudah bisa dihitung dengan rinci tanpa ada kesulitan dengan aplikasi keuangan digital seperti majoo.id. Maka dari itu, jangan pernah ragu dan menunda-nunda untuk segera menjadi pengguna majoo ya!