SPT Coretax Kini Lebih Detail, Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan Wajib Pajak

Penulis Annisa Nur Indriyanti
09 April 2026

article thumbnail
 
Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax membuat pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih rinci dan transparan. Salah satu pembaruan penting adalah kewajiban pengisian data harta yang kini lebih detail dibandingkan sistem sebelumnya.
 
Bagi wajib pajak, memahami jenis harta yang harus dilaporkan menjadi hal krusial agar terhindar dari kesalahan pengisian maupun potensi sanksi administrasi.
 
 
Apa Itu SPT Coretax?
 
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan untuk mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan data pajak secara terintegrasi. Dalam sistem ini, pelaporan SPT Tahunan dirancang lebih komprehensif, termasuk dalam pencatatan aset atau harta wajib pajak.
 
 
Kenapa Data Harta di Coretax Lebih Detail?
 
Pembaruan ini bertujuan untuk:
• Meningkatkan transparansi data perpajakan
• Menyesuaikan dengan standar pelaporan global
• Meminimalkan potensi manipulasi data
• Mempermudah proses validasi oleh otoritas pajak
 
Dengan sistem yang lebih detail, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan seluruh aset secara lengkap dan akurat.
 
 
Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Coretax
 
Berikut kategori harta yang wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan melalui Coretax:
 
1. Harta Tidak Bergerak
 
Meliputi aset yang tidak dapat dipindahkan, seperti:
• Tanah
• Rumah
• Apartemen
• Ruko atau bangunan usaha
 
Data yang biasanya diminta:
• Tahun perolehan
• Nilai perolehan
• Status kepemilikan
 
 
2. Harta Bergerak
 
Aset yang dapat dipindahkan, antara lain:
• Kendaraan (mobil, motor)
• Perhiasan
• Barang elektronik bernilai tinggi
• Koleksi (lukisan, barang antik)
 
 
3. Surat Berharga
 
Instrumen investasi yang memiliki nilai finansial:
• Saham
• Obligasi
• Reksa dana
• Surat utang lainnya
 
 
4. Kas dan Setara Kas
 
Termasuk aset likuid yang mudah dicairkan:
• Tabungan
• Giro
• Deposito
• Uang tunai
 
 
5. Harta Lainnya
 
Kategori tambahan yang tetap wajib dilaporkan:
• Piutang
• Hak kekayaan intelektual
• Aset digital (termasuk kripto jika dimiliki)
 
 
Detail Tambahan yang Harus Diisi
 
Dalam Coretax, pelaporan harta tidak hanya sebatas jenis aset. Wajib pajak juga perlu mengisi:
• Sumber perolehan harta
• Nilai perolehan (bukan nilai pasar saat ini)
• Tahun perolehan
• Keterangan tambahan jika diperlukan
 
Hal ini membuat data yang dilaporkan menjadi lebih valid dan terstruktur.
 
 
Dampak Jika Tidak Melaporkan Harta dengan Benar
 
Mengabaikan atau tidak melaporkan harta secara lengkap dapat menimbulkan risiko, seperti:
• Ketidaksesuaian data dengan sistem pajak
• Potensi pemeriksaan pajak
• Sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
 
Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh aset sudah tercatat dengan benar dalam SPT.
 
 
Tips Mengisi Data Harta di Coretax
 
Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
• Siapkan daftar aset sebelum mengisi SPT
• Gunakan data nilai perolehan yang valid
• Simpan bukti kepemilikan aset
• Update data secara berkala setiap tahun
• Pastikan tidak ada aset yang terlewat
 
 
Kesimpulan
 
Dengan sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih detail, terutama dalam pengisian data harta. Wajib pajak perlu memahami kategori aset yang harus dilaporkan, mulai dari harta tidak bergerak hingga aset digital.
 
Pelaporan yang lengkap dan akurat tidak hanya membantu kepatuhan pajak, tetapi juga menghindarkan dari risiko sanksi di kemudian hari.

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo