Apa Sih SPT Tahunan dan Kenapa Harus Melaporkannya?

Ditulis oleh Kikit Azeharie

article thumbnail
Apakah majoopreneurs tahu salah satu rutinitas penting setiap awal tahun? Yang pasti bukan membuat daftar resolusi tahun baru dan bukan mencari pacar baru.

Salah satu agenda rutin yang dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia setiap awal tahun adalah mengisi laporan SPT Tahunan. Agenda ini menjadi wajib hukumnya jika kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP). Artinya, kamu sudah berstatus sebagai wajib pajak.

Lantas, sebenarnya apa sih SPT Tahunan? Apa alasan kita semua harus lapor SPT Tahunan? Berikut ini majoo akan membahas hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang SPT Tahunan.

Pengertian SPT Tahunan

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. Jadi, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan tahunan yang ditujukan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, termasuk kepemilikan harta.

Meskipun namanya surat, namun format SPT tahunan berbentuk formulir yang berisi perhitungan pembayaran pajak dalam masa tahun pajak. SPT Tahunan memiliki dua jenis, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Tenggat waktu untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan Usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau menggunakan situs yang sudah diterbitkan oleh Dirjen Pajak, yaitu DJP Online melalui aplikasi e-Filing.

Alasan Kenapa Harus Lapor SPT

Kenapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan? Alasannya, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Peraturan terkait SPT sudah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya menjelaskan bahwa setiap wajib pajak harus lapor SPT tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Cari Tahu Cara Daftar Kunjung Pajak di Sini!

Selain itu, SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Hal-hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban yang dimiliki oleh para wajib pajak.
  • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 tahun masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Biasanya, para wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan sudah otomatis dipotong gajinya untuk membayar pajak. Namun, pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis Formulir SPT Tahunan

 Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan

SPT Tahunan dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan dan tanggal jatuh temponya. Formulir SPT Tahunan terbagi empat, yaitu 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771. Berikut penjelasannya:

  • Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta, selain itu ia bekerja hanya untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
  • Formulir 1770 S adalah SPT Tahunan untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
  • Formulir 1770 adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang dari Rp60 juta atau lebih Rp60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non-pegawai.
  • Formulir 1771 adalah SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha atau perusahaan, contohnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Baca juga: Pajak UMKM: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Bagi yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan akan dikenakan sanksi berupa denda. Jika wajib pajak merupakan perorangan, yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sedangkan, untuk wajib pajak badan akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT senilai Rp1.000.000. 

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melakukannya secara online.

Jika ingin melaporkan secara offline ke KPP terdekat, maka kamu harus mengisi formulirnya terlebih dahulu, kemudian mencetak dan membawanya. Oleh karena itu, melaporkan SPT Tahunan secara online kini menjadi pilihan utama karena memudahkan dan menghemat waktu serta biaya.

Lapor SPT Tahunan secara online cukup dilakukan melalui komputer yang terkoneksi dengan internet, membuka website DJP Online, kemudian melaporkan SPT melalui aplikasi e-Filing. Aplikasi e-Filing ini dilengkapi dengan panduan. Jadi, apabila menemukan kendala atau kesulitan dalam mengisi data, kamu dapat melihat panduan tersebut.

Perlu diketahui, untuk bisa membuat akun DJP online dan mengakses e-Filing, kamu harus memiliki NPWP dan nomor e-FIN yang sudah diaktivasi terlebih dahulu. Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filing, serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. Wajib pajak hanya cukup sekali saja mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan e-FIN.

Cara membuat dan mendapatkan nomor e-FIN sangat mudah, kok. Berikut cara mendapatkan e-FIN secara online:

  • Masuk ke efin.pajak.go.id dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Lalu, isi formulir aktivasi e-FIN yang tersedia.
  • Kemudian pendaftar akan diarahkan ke halaman e-FIN dan dapat mengunduh formulir e-FIN. Isi dan lengkapi, kemudian cetak.
  • Bawa formulir e-FIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

Saat ke KPP terdekat, pastikan kamu juga membawa dan menunjukkan dokumen-dokumen (asli dan fotokopi) berikut ini.

Bagi Wajib Pajak Badan, kamu harus membawa:

  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Pribadi, kamu harus membawa:

  • Formulir aktivasi e-FIN pajak yang sudah dilengkapi.
  • Alamat email yang aktif.
  • Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP.
  • Fotokopi dan berkas asli NPWP.

Setelah mendapatkan e-FIN, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Apabila telah mendapatkan dan mengaktivasi e-FIN, berikutnya lanjut login di laman DJP online dengan menggunakan NPWP dan password yang sebelumnya sudah didaftarkan. Lalu, buatlah laporan SPT Pajak baru dan memilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori kamu.

Setelah itu, isilah data yang dibutuhkan secara tepat, mengunggah dokumen dengan menggunakan format CSV, dan melakukan verifikasi. Bila sudah semua, maka pelaporan SPT Tahunan sudah selesai dilakukan.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan dari majoo tentang SPT Tahunan Pajak. Jadi, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan tahunan dalam bentuk formulir yang digunakan sebagai media oleh setiap wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perpajakan dalam masa tahun pajak.

Sebagai warga negara yang baik, tidak cukup hanya sudah membayar pajak, tapi juga harus melaporkannya secara berkala. Karena peraturan terkait pelaporan SPT Tahunan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya menjelaskan bahwa setiap wajib pajak harus lapor SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mempermudah kamu dalam menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan, sebaiknya gunakan aplikasi e-Filling dari DJP Online. Dengan menggunakan e-Filling, semua prosesnya lebih mudah dan kamu bisa menghemat waktu serta biaya.

Jika membutuhkan bantuan dalam membuat laporan keuangan dan menghitung besaran pajak, jangan ragu-ragu untuk menghubungi majoo, ya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo