Cari Tahu Cara Daftar Kunjung Pajak di Sini!

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Kamu perlu melakukan daftar kunjung pajak terlebih dulu sebelum bisa mendapatkan pelayanan.

Saat pandemi menimpa negara kita, pemerintah merasa perlu melakukan langkah inovatif dalam berbagai bidang, termasuk pelayanan pajak. Lantaran itulah, sejak September 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan layanan kunjung pajak bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi dengan syarat melakukan daftar kunjung pajak terlebih dulu secara online

Baca Juga: Sudah Tahu Apa Saja Contoh Pajak Langsung?

Apa itu Kunjung Pajak?

Jadi, sebenarnya apa itu kunjung pajak? Kunjung pajak merupakan sebuah situs web atau laman yang dirilis resmi oleh DJP. Fungsi utamanya adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) untuk tetap bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan.

Sebelum bisa melakukan kegiatan tersebut, yang perlu kamu lakukan pertama kali adalah daftar kunjung pajak secara online untuk bisa mendapatkan tiket antrean. Tiket antrean inilah yang nantinya akan kamu bawa saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk urusan pajak. 

Sederhananya, melalui layanan kunjung pajak, para wajib pajak, termasuk kamu, dapat mem-booking terlebih dahulu tiket antrean pelayanan pajak sebelum datang ke kantor pajak. Dengan tersedianya layanan Kunjung Pajak, wajib pajak dapat bebas menentukan jadwal kedatangan dan pelayanan sesuai kehendak. Jadi, semua pelayanan perpajakan dapat tetap berjalan dengan aman dan nyaman.

Cara Daftar Kunjung Pajak Secara Online

Para wajib pajak dapat melakukan cara daftar kunjung pajak dengan mudah melalui laman resmi DJP di https://kunjung.pajak.go.id. Begini langkah-langkahnya: 

Isi Aplikasi Kunjungan Pajak

Aplikasi Kunjungan Pajak bisa kamu akses melalui situs https://kunjung.pajak.go.id/. Kamu bisa menggunakan berbagai macam gawai, seperti smartphone, komputer, laptop, maupun tablet untuk mengaksesnya.

Pilih ‘Daftar’

Setelah berhasil masuk laman tersebut, kamu akan menjumpai tombol ‘Daftar’. Klik tombol tersebut untuk mulai proses pendaftaran.

Isi Form dengan Lengkap dan Benar

Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi form mengenai data dan informasi calon pengunjung. Data-data yang diminta meliputi:

  • NIK Pengunjung (atau bisa juga menggunakan nomor paspor pengunjung);
  • Nama lengkap
  • Status pengunjung (diri sendiri/wakil wajib pajak, pihak yang dikuasakan wajib pajak, atau pihak lainnya);
  • NPWP wajib pajak;
  • Nama wajib pajak;
  • Email pengunjung; 
  • Nomor ponsel pengunjung.
  • Melengkapi data pada kolom Penilaian Kesehatan

Setelah mengisi identitas pada form tersebut, kamu bisa langsung klik ‘Berikutnya’ untuk menuju tab Penilaian Kesehatan. Ingat, tab ini juga perlu diisi agar nomor antrean kamu bisa segera keluar.

Pada tab Penilaian Kesehatan, kamu akan diminta untuk mengisi kuesioner singkat dengan opsi jawaban ya/tidak. Pertanyaan kuesioner yang diajukan menyangkut keterpaparan kamu terhadap virus Covid-19. Jika sudah selesai menjawab dengan benar, klik ‘Berikutnya’.

Pilih Waktu dan Tempat Layanan 

Tab berikutnya yang perlu kamu isi adalah yang berkaitan dengan waktu dan layanan. Kamu bisa memilih lokasi kantor tujuan, jenis layanan yang kamu butuhkan, serta nama kantor unit kerja. Jangan lupa untuk memilih waktu kunjungan yang sesuai dengan waktu luang. 

Finalisasi Proses Booking

Setelah semuanya terisi dengan baik, kamu akan masuk pada tab ‘Booking’. Cek data yang sudah kamu masukkan dengan teliti, jika merasa sudah benar, pilih ‘Booking”. 

Lakukan Screenshot atau Foto Tiket Antrean 

Saat tiket antrean muncul, segera lakukan screenshot atau kamu bisa memfoto tiket dari cara daftar kunjung pajak tersebut menggunakan handphone lain. Nantinya, hasil screenshot/foto/hasil cetak tiket antrean bisa kamu tunjukkan pada petugas daftar kunjung pajak di kantor yang kamu tuju. 

Pastikan kamu datang 10 menit sebelum jam kunjungan, ya! Karena biasanya karena saat kamu sampai di kantor pajak, perlu dilakukan pengecekan nomor antrean serta identitas wajib pajak terlebih dahulu.

Bagaimana Bila Lupa Tidak Menyimpan Nomor Antrean?

Percaya atau tidak, nyatanya hal seperti ini lumayan sering terjadi. Apalagi jika kamu adalah wajib pajak yang baru pertama kali mencoba daftar kunjung pajak secara online. Lantas, apa yang harus dilakukan?

 Bagaimana cara daftar kunjung pajak secara online?

Tenang, jangan panik bila ternyata kamu lupa belum melakukan screenshot atau memfoto tiket antrean yang muncul di laman web. Kamu bisa melacaknya dengan mengikuti beberapa langkah ini.

  • Klik https://kunjung.pajak.go.id/  untuk mengakses layanan tersebut.
  • Pilih menu atau fitur cari tiket yang berada di bagian bawah halaman.
  • Mulai telusuri atau lacak nomor antrean kamu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Bisa juga dengan menggunakan nomor paspor sesuai pengisian identitas pribadi saat kamu melakukan pendaftaran. 
  • Nomor antrean akan segera muncul 
  • Lakukan screenshot.

Baca Juga: Mari Mengenal Pengertian Pajak Lebih Dalam!

Manfaat Daftar Kunjung Pajak

Saat pertama kali diciptakan, pemerintah memang menginginkan daftar kunjung pajak ini bisa menjadi program inovatif yang memberikan layanan secara optimal, namun tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik. Para wajib pajak tidak perlu datang dan antre berdesakan di kantor pajak hanya untuk mendapatkan nomor antrean.

Apakah hanya itu manfaat daftar kunjung pajak? Tentu tidak. Beberapa manfaat lainnya adalah: 

  • Para wajib pajak bisa lebih mudah mendaftar untuk mengurus SPT Tahunan;
  • Para wajib pajak bisa mendapatkan kesempatan untuk melakukan konsultasi terkait hal-hal di bidang perpajakan. Konsultasi yang dimaksud adalah konsultasi informasi umum perpajakan maupun jenis konsultasi lainnya.
  • Layanan pendaftaran kunjung pajak juga bisa membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-bupot, e-faktur, dsb.
  • Memberikan kemudahan bagi pada wajib pajak yang ingin mengajukan janji temu dengan petugas pajak.

Layanan yang Tersedia di Situs Kunjung Pajak 

Layanan yang ada di situs daftar kunjung pajak, antara lain adalah: 

1. Layanan Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Jenis pelayanan pajak yang dilayani pada layanan ini di antaranya adalah:

  • Permohonan permintaan Sertifikat Elektronik
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Permohonan layanan administrasi perpajakan

2. Layanan Konsultasi SPT Tahunan

Layanan ini bisa dipilih oleh para wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait SPT Tahunan.

3. Layanan Konsultasi Perpajakan

Layanan ini memberikan jenis layanan pada wajib pajak berupa:

  • Konsultasi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan
  • Konsultasi informasi umum perpajakan 

4. Layanan Konsultasi Aplikasi

Jika kamu atau wajib pajak lainnya ingin mempelajari cara pembuatan e-Bupot atau masih bingung dengan cara pengisian e-SPT dan cara mengunduh e-Faktur maka dapat memilih layanan ini.

5. Layanan Janji Temu

Khusus untuk layanan janji temu, sebelum memilih layanan ini wajib pajak harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan terlebih dahulu dengan petugas yang dituju. Kesepakatan jadwal dapat dibuat melalui WhatsApp, email, atau telepon.

6. Layanan Konsultasi (Helpdesk) PPS

Layanan ini khusus melayani konsultasi wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

7. Layanan Lainnya

Opsi layanan lainnya disediakan untuk melayani pelayanan yang tidak dilayani pada keenam layanan di atas, termasuk layanan dengan NPWP 000 seperti pelayanan validasi BPhTB.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor Pajak Bulanan yang Praktis

Layanan Online Lainnya dari Direktorat Jenderal Pajak 

Selain merilis layanan online daftar kunjung pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan berbagai layanan online lainnya bagi masyarakat. Beberapa layanan perpajakan yang bisa kamu akses, antara lain adalah:

  • Pendaftaran NPWP
  • Laporan SPT untuk semua wajib pajak. Wajib pajak bisa menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT tahunannya
  • Melakukan validasi pembayaran PPh Final untuk PHTB
  • Permintaan Surat Keterangan Fiskal
  • Aktivasi EFIN pasca pendaftaran NPWP maupun permintaan kembali EFIN (karena lupa atau sebab lain)
  • Layanan VAT Refund di bandara.

Semua layanan perpajakan tersebut bisa kamu akses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu www.pajak.go.id. Dengan menjadikan layanan perpajakan dapat diakses secara online, wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan perpajakan yang diinginkan dengan lebih cepat.

Kesimpulan 

Nah, itu tadi informasi mengenai layanan online daftar kunjung pajak, cara daftar, serta manfaat daftar kunjung pajak bagi para wajib pajak. Dengan adanya layanan tersebut, kamu bisa lebih mudah mendapatkan layanan perpajakan tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor pajak secara langsung untuk mengambil nomor antrean.

Sebagai seorang pebisnis, pastinya kamu juga adalah seorang wajib pajak, ya. Bisnis dan pajak memang merupakan dua hal yang saling terkait. Bagi kamu yang memiliki bisnis, kamu bisa menggunakan aplikasi kewirausahaan online seperti aplikasi majoo. 

Aplikasi majoo memiliki banyak fitur yang bisa membantu segala operasional bisnis yang kamu jalani. Kamu bisa mengatur pajak dan service charge yang akan dibebankan ke produk yang kamu jual, sampai dengan membantu perhitungan pajak yang perlu kamu bayarkan kepada negara. Ya, majoo memang sepraktis itu! Masa iya kamu masih ragu berlangganan majoo? 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo