Mengenal Surat Izin untuk Usaha Dagang yang Diperlukan

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

Mengurus surat izin untuk usaha dagang dapat dilakukan dengan mudah.

Surat izin untuk usaha dagang atau yang kerap disingkat menjadi SIUP merupakan salah satu izin usaha yang mungkin sudah sangat familier bagi para pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang memang memutuskan untuk menekuni bidang usaha perdagangan.

Sebagai izin resmi yang dikeluarkan oleh negara, mengantongi surat ini jelas merupakan sebuah kewajiban yang patut dipenuhi oleh setiap orang yang menjalankan usaha perdagangan. Namun, tentu saja tidak semua orang tercakup dalam aturan terkait surat usaha yang satu ini, dong!

Nah, sebenarnya, siapa saja, sih, yang wajib mengantongi surat izin usaha dagang ini? Apakah mereka yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah juga harus mengantongi izin usaha perdagangan ini selama mereka melakukan kegiatan perdagangan? Aturan seperti apa yang mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki izin ini sebelum menjalankan aktivitas perdagangan?

Sebagai orang yang awam yang sekadar menjalankan sebuah usaha, sudah barang tentu pertanyaan-pertanyaan di atas merupakan pertanyaan yang dengan mudah melintas di kepala ketika mendengar kata SIUP, kan? Usaha perdagangan seperti apa yang dimaksudkan tercakup dalam izin ini?

Penasaran dengan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut? Jika penasaran, berarti sekarang adalah waktu yang tepay untuk mengenal SIUP, izin usaha yang diperlukan dalam menjalankan bisnis. Tanpa perlu menunggu terlalu lama, lansgung saja kita bahas, yuk!

Baca Juga: Surat Izin Prinsip: Pengertian dan Prosedur Pengurusannya

Apakah UKM Perlu Mengantongi Surat Izin Usaha Dagang?

Di antara banyak pertanyaan yang melintas, pertanyaan yang paling membingungkan bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor mikro, kecil, dan menengah tentu apakah mereka juga patut mengantongi izin usaha perdagangan apabila aktivitas bisnis yang mereka lakukan juga melibatkan kegiatan perdagangan.

Secara umum, ada empat golongan usaha yang harus mengantongi surat ini, dan diperkenankan untuk mengurus izin usaha perdagangan. Keempat golongan ini dibagi sesuai dengan bentuk serta jenis usaha yang dikelola.

Apakah UKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk di dalamnya? Tergantung! Karena bentuk usaha yang menjadi objek aturannya, sekalipun skala usahanya cenderung mikro, kecil dan menengah, pelaku usaha perlu memiliki izin usaha perdagangan apabila bentuk usahanya merupakan perseroan terbatas, perseroan terbuka, perusahaan perseorangan, dan juga koperasi.

Yap, tepat sekali! Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa saja diharuskan untuk memiliki izin usaha perdagangan apabila bentuk usaha yang dijalankan masuk dalam keempat golongan di atas dan kegiatan usahanya mencakup aktivitas perdagangan. Jadi, tentu saja yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah apakah bentuk usahamu sudah berupa persero, perseorangan, atau koperasi.

Namun, tidak perlu cemas. Sekalipun memang harus memiliki izin usaha ini agar bisa menjalankan operasional bisnis di bidang usaha perdagangan, tak perlu terlalu takut. Pasalnya, cara mengurus surat izin usaha bisa dibilang cukup mudah dan juga tak memakan waktu yang terlalu lama.

Umumnya, dalam dua minggu setelah menyelesaikan urusan administrasi, pelaku usaha sudah bisa membawa pulang izin usaha perdagangan, terlebih jika memang tidak ada masalah administrasi yang menghalangi proses pengurusan izin usaha ini. Sebenarnya, seperti apa, sih, prosedur yang harus dilalui oleh pelaku usaha yang ingin memperoleh izin usaha perdagangan ini?

Baca Juga: Begini Proses Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

Bagaimana Cara Mengurus Surat Izin Usaha Dagang?

Seperti yang sudah sempat disinggung sebelumnya, cara mengurus surat izin usaha dagang sebenarnya relatif mudah, terutama jika seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk urusan administrasi telah dilengkapi tanpa ada kesalahan.

Agar bisa memperoleh izin usaha perdagangan, pelaku usaha hanya perlu mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau–apabila di daerah domisili pelaku usaha belum terdapat kantor dinas tersebut–Kantor Pelayanan Perizinan terdekat. Di sana pelaku usaha cukup mengambil formulir surat permohonan yang umumnya sudah disediakan oleh pihak Dinas Perdagangan.

Formulir tersebut kemudian dapat diisi secara lengkap, jelas, dan juga benar. Untuk memastikan formulir sudah dilengkapi dengan benar, pelaku usaha perlu membubuhkan tanda tangan di atas meterai senilai Rp6.000.

Selain pelaku usaha sendiri, tanda tangan orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab perusahaan juga boleh digunakan. Jika tidak, tanda tangan direktur utama pun diperbolehkan tanpa memerlukan surat kuasa. Apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain selain ketiga orang tersebut, surat kuasa salah satu dari ketiganya bisa digunakan untuk memberikan kekuatan hukum yang dibutuhkan.

Jika sudah, proses selanjutnya adalah penyelesaian pembayaran untuk mengurus surat izin usaha ini. Perlu dicatat, setiap daerah memiliki ketentuan masing-masing yang mengatur besarnya biaya pengurusan ini, oleh karena itu, pastikan untuk mencari informasi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Sebenarnya, proses perizinan sudah selesai, selanjutnya pelaku usaha hanya perlu menunggu hingga seluruh dokumen serta formulir yang diberikan diproses oleh pihak dinas maupun pemberi izin setempat. Tak lama, kok, kira-kira sekitar dua minggu, pelaku usaha akan dihubungi oleh pihak dinas untuk mengabarkan bahwa izin usaha sudah diterbitkan.

Datangi kembali kantor yang dipilih untuk mengurus perizinan tersebut untuk mengambil izin usaha yang telah diterbitkan. Tidak perlu terburu-buru, selama belum dihubungi oleh pihak dinas atau pemberi izin terkait, tak perlu tergesa-gesa mendatangi kantor untuk menanyakan proses pengurusan izin usaha perdagangan ini, ya!

Nantinya, pelaku usaha bisa mengantongi izin seperti contoh surat izin usaha dagang berikut:

Contoh surat izin usaha dagang.

Apa Fungsi Surat Izin untuk Usaha Dagang?

Tak perlu ragu untuk segera mengurus dan mengantongi surat izin untuk usaha dagang.

Mengapa, sih, pelaku usaha perlu report-repot mengurus surat izin usaha dagang? Sederhana saja, sesuai namanya, izin ini diperlukan oleh pelaku usaha agar tetap memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan kegiatan perdagangan.

Dengan kata lain, mereka yang tak mengantongi izin usaha perdagangan ini, padahal dalam operasional bisnisnya melibatkan kegiatan perdagangan dan bentuk usahanya pun merupakan bentuk usaha yang diharuskan, ada ancaman hukum yang bisa saja harus dihadapi.

Selain itu, surat izin usaha perdagangan ini juga berfungsi sebagai alat bantu untuk mendata perusahaan-perusahaan dagang yang ada di Indonesia. Dalam proses pengurusannya, perusahaan-perusahaan dagang ini tidak hanya sekadar menyelesaikan administrasi semata, tetapi juga mendaftarkan dirinya sebagai perusahaan dagang yang legal dan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dagang.

Inilah mengapa pelaku usaha yang memang kegiatan bisnisnya mencakup kegiatan perdagangan diharuskan untuk memiliki surat izin usaha ini, jika tidak, kegiatan perdagangan yang dilakukan pun akan dianggap sebagai kegiatan perdagangan yang tidak tercatat dan sifatnya ilegal.

Sayang sekali, kan, jika bisnis yang sudah susah payah dibangun harus berurusan dengan hukum hanya karena tidak memiliki izin yang sesuai. Terlebih dengan cara mengurus surat izin usaha yang terbilang cukup mudah ini. Jadi, mengapa tidak? Lebih baik mengurus izin usaha tersebut daripada bisnis terancam, bukan?

Aplikasi wirausaha

Bagaimana Aturan Surat Izin Usaha Perdagangan?

Setidaknya, ada tiga aturan surat izin usaha perdagangan, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36/M-DAG/PER/9/2007

  2. Peraturan Menteri Perdagngan Republik Indonesia No.46/M-DAG/PER/9/2007, dan juga

  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2017.

Ketiga peraturan  tersebut secara umum mengatur serba-serbi terkait surat izin usaha perdagangan, mulai dari tata kelola pendaftarannya, bentuk usaha yang wajib memiliki izin usaha tersebut, dan juga cakupan kegiatan perdagangan yang diatur dalam izin usaha.

Dari aturan-aturan yang berlaku tersebut, pelaku usaha bisa mendapatkan kekuatan hukum atau legalitas untuk menjalankan operasional bisnisnya di bidang perdagangan, selama kegiatan yang dilakukan tidak tergolong sebagai tindakan yang menyalahi aturan.

Ketitga aturan surat izin usaha perdangan di atas pulalah yang mengharuskan badan usaha yang memenuhi syarat perlu memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Tentu saja aturan ini bersifat mengikat dan memiliki sanksi hukum yang jelas. Oleh karena itu, pastikan untuk memperoleh izin usaha perdagangan apabila bentuk usaha dan juga kegiatan bisnis yang dilakukan masih dalam cakupan aturan di atas.

Namun, tenang saja, tak perlu merasa panik terlebih dahulu. Dari contoh surat izin usaha dagang yang telah dicantumkan di atas, kita dapat mengetahui bahwa ada nilai minimum untuk kegiatan perdagangan yang membutuhkan izin usaha dagang. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak perlu terburu-buru merasa panik jika memang nilai kegiatan perdagangan yang dilakukan masih di luar batas aturan.

Nah, agar pengelolaan bisnis bisa dilakukan seefektif dan seefisien mungkin, pelaku usaha dapat menggunakan aplikasi majoo dengan seluruh fitur andalan yang dimilikinya. Setiap fitur dalam sistem aplikasi majoo telah dirancang untuk mempermudah pengelolaan bisnis, berapa pun banyaknya cabang yang dimiliki. Dengan demikian, pelaku usaha pun bisa fokus pada pengembangan bisnisnya, tanpa perlu khawatir dengan pengelolaan operasional bisnis.

Jadi, tak perlu menunggu terlalu lama, langsung saja gunakan aplikasi majoo!


Sumber image:

https://www.cermati.com/artikel/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha-perdagangan

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo