Tak Semua Wajib Pajak Harus Online, DJP Masih Izinkan Lapor SPT Manual

Penulis Annisa Nur Indriyanti
05 March 2026

article thumbnail
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Meski pemerintah terus mendorong penggunaan layanan digital, pelaporan SPT secara manual masih diperbolehkan bagi kelompok wajib pajak tertentu.
 
Kebijakan ini diberikan untuk memastikan seluruh wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses internet atau mengalami kendala teknis saat menggunakan layanan online.
 
Lapor SPT Online Tetap Jadi Prioritas
 
Saat ini pemerintah memang mendorong masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan melalui sistem elektronik. Layanan ini dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
 
Wajib pajak dapat menggunakan beberapa layanan digital seperti e-Filing atau e-Form yang tersedia melalui situs resmi DJP.
 
Dengan sistem online, proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, aman, dan efisien karena data langsung tersimpan di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
 
Wajib Pajak Tertentu Masih Boleh Lapor Manual
 
Meski demikian, DJP masih memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu untuk melaporkan SPT secara manual.
 
Pelaporan manual biasanya diperbolehkan dalam kondisi berikut:
• Wajib pajak mengalami kendala teknis pada sistem online
• Tidak memiliki akses internet yang memadai
• Wajib pajak berada di daerah dengan keterbatasan jaringan
• Kondisi khusus yang membuat pelaporan elektronik tidak memungkinkan
 
Dalam situasi tersebut, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menyerahkan formulir SPT secara fisik.
 
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Manual
 
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara manual, berikut langkah-langkahnya:
1. Mengambil atau mengunduh formulir SPT sesuai jenis pajak.
2. Mengisi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
3. Menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
5. Menyerahkan formulir kepada petugas pajak untuk diproses.
 
Setelah dokumen diterima, petugas akan memberikan bukti penerimaan SPT sebagai tanda bahwa kewajiban pelaporan telah dilakukan.
 
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
 
Wajib pajak tetap harus memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi administratif.
 
Berikut jadwal umum pelaporan SPT:
• Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
• Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
 
Apabila terlambat melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
Penutup
 
Meski sistem pelaporan pajak kini semakin digital, Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan online. Dengan adanya opsi pelaporan manual, diharapkan seluruh wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
 
Namun bagi masyarakat yang memiliki akses internet, pelaporan SPT secara online tetap menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien.

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo