UU Perlindungan Konsumen: Hak, Kewajiban, dan Sanksi Pelaku Usaha di Indonesia

Penulis Annisa Nur Indriyanti
18 November 2025

article thumbnail

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas barang dan jasa yang dikonsumsi. Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen hadir sebagai payung hukum untuk menciptakan keadilan antara konsumen dan pelaku usaha. UU ini mengatur secara rinci hak-hak konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, hingga bentuk sanksi bagi yang melanggar aturan.

 

Apa Itu UU Perlindungan Konsumen?

 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) adalah peraturan yang dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang adil, seimbang, dan transparan antara konsumen dan pelaku usaha dalam kegiatan jual beli barang maupun jasa.

 

Di Indonesia, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Perlindungan konsumen dibuat untuk tujuan:

 

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

 

Hak dan Kewajiban Konsumen

 

Berdasarkan UUPK, hak konsumen meliputi:

 

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Sementara itu, kewajiban konsumen meliputi:

 

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan UU

 

Di dalam UUPK juga disebutkan hak dan kewajiban para pelaku usaha, sebagai berikut.

 

Hak pelaku usaha:

 

1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Kewajiban pelaku usaha:

 

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Jenis Sanksi bagi Pelaku Usaha

 

Jenis sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi bisa berupa denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha. Sanksi pidana berupa denda pidana atau pidana penjara. 

 

Sanksi ini diberikan tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pelanggaran perizinan hingga pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan standar nasional. 

 

Cara Konsumen Melapor ke BPKN Jika Dirugikan

 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Konsumen yang merasa dirugikan dapat melapor ke BPKN melalui beberapa cara, sebagai berikut:

 

1. Melalui situs web

 

  • Akses portal pengaduan di https://pengaduan.bpkn.go.id/.

  • Isi formulir pengaduan yang disediakan secara lengkap, termasuk detail kronologi kejadian dan dampak yang dialami.

  • Lampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda.

 

2. Melalui call center

 

Hubungi nomor 153 untuk menyampaikan keluhan secara langsung.

Cara ini memudahkan konsumen yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor BPKN.

 

3. Melalui email

 

Kirimkan laporan dan kronologi kejadian beserta bukti ke alamat email resmi BPKN: pengaduan@bpkn.go.id.

 

4. Melalui aplikasi pengaduan

 

Unduh dan gunakan aplikasi pengaduan konsumen BPKN yang tersedia khusus untuk konsumen yang tidak bisa melaporkan secara langsung.

 

Pastikan Anda memiliki bukti-bukti pendukung seperti nota, kwitansi, kontrak, foto, atau rekaman percakapan yang relevan untuk memperkuat laporan kamu. Cantumkan data diri yang valid untuk memudahkan pihak BPKN dalam memproses laporan.

 

Setelah membuat laporan, simpan bukti laporan atau nomor referensi yang diberikan agar dapat digunakan untuk memantau perkembangan penyelesaian masalah.

 

Kesimpulan

 

Sebagai payung hukum utama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha, UU Perlindungan Konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan transparan. 

 

Melalui pemahaman hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta penerapan sanksi bagi pelanggaran, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Dengan begitu, konsumen dapat terlindungi dari praktik curang, sementara pelaku usaha terdorong untuk memberikan produk dan layanan yang berkualitas serta berintegritas tinggi.



Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo