Corporate Social Responsibility merupakan program yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha. Dalam program ini, perusahaan akan menyisihkan sebagian keuntungannya sebagai kompensasi terhadap masyarakat atas operasional bisnis yang dijalankan.
Oleh karena itu, tak jarang program yang kerap disingkat menjadi CSR ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar tempat usahanya, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang memang dalam operasionalnya bisa dianggap beririsan dengan masyarakat tersebut, misalnya karena memakan porsi kebutuhan air yang sangat besar atau karena menghasilkan limbah di sekitar tempat usahanya.
Dengan adanya program ini, sekalipun operasional bisnis mungkin dianggap mengganggu masyarakat di sekitar tempat usaha, perusahaan memberikan kompensasi dengan berbagai bentuk; mulai dari membangun jalan serta fasilitas umum lain, menyediakan pendidikan gratis bagi penduduk sekitar, atau bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
Pertanyaannya, bagaimana dengan UKM? Perlukah usaha mikro, kecil, dan menengah juga meluncurkan program CSR? Kita ulas bersama-sama, yuk!
Belum Ada Aturan yang Baku untuk CSR UKM
Aturan terkait program tanggung jawab sosial korporasi sendiri sebenarnya sudah ada dan dicantumkan dalam beberapa undang-undang serta peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Hanya saja, dalam aturan-aturan dijelaskan bahwa mereka yang diwajibkan untuk meluncurkan program ini hanyalah badan usaha yang sudah berstatus PT atau Perseroan Terbatas.
Dengan kata lain, sebenarnya secara hukum UKM tidak diwajibkan untuk meluncurkan program CSR selama belum berstatus perseroan terbatas. Namun, tak ada salahnya juga untuk membuat program-program sejenis sebagai bagian dari kegiatan pemasaran untuk membangun brand awareness.
Namun, jika dalam pengembangannya usaha yang dijalankan ini sudah semakin maju dan akhirnya dibentuk sebagai perseroan terbatas, CSR menjadi wajib dilakukan, ya, sesuai dengan peraturan serta undang-undang yang berlaku.
Keuntungan Bisnis dari Program CSR
Tertarik untuk meluncurkan program-program yang berbau CSR? Boleh, kok, karena bagaimanapun juga ada keuntungan yang bisa didapatkan dari adanya program-program tersebut.
Salah satunya adalah fungsinya yang bisa sekaligus digolongkan sebagai kegiatan pemasaran atau untuk menunjukkan bahwa bisnis yang dijalankan memiliki nilai-nilai tertentu. Misalnya saja, untuk menunjukkan bahwa bisnis yang kita jalankan merupakan bisnis yang ramah serta peduli terhadap lingkungan, kita bisa mencoba mengajak pelanggan untuk membeli produk tertentu yang dikemas secara khusus dengan mengurangi penggunaan plastik.
Tentu akan ada pengeluaran tambahan ketika kita mengurangi penggunaan plastik untuk kemasan produk, tapi kita dapat menunjukkan bahwa sesungguhnya bisnis yang kita miliki tak serta merta dijalankan untuk mencari keuntungan saja, tetapi juga untuk melestarikan lingkungan.
Model bisnis yang semacam itu tentu akan mendapat penilaian positif dari pelanggan, terlebih bagi mereka yang memang juga memiliki nilai serupa terkait permasalahan lingkungan. Dengan menjalankan program ini, kita bisa menarik perhatian lebih banyak pelanggan dan memungkinkan mereka untuk bersikap loyal terhadap bisnis yang dijalankan.
Jangan Asal Melakukan CSR dalam Bisnis
Meski memberikan keuntungan tertentu bagi bisnis, menjalankan program CSR tetap tak terlepas dari risiko. Salah satu yang paling cepat dirasa adalah berkurangnya keuntungan bisnis.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, program-program semacam ini memang mengharuskan pelaku usaha untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan bisnisnya. Umumnya, pengeluaran-pengeluaran yang terjadi untuk menjalankan CSR tidak dibebankan kepada pelanggan.
Sebagai contoh, apabila kita menyediakan produk dengan kemasan nonplastik yang lebih mahal, harga jual produk tersebut tak boleh lebih besar jika dibandingkan dengan produk reguler apabila kita memang menujukan penjualan produk tersebut sebagai CSR. Oleh karena itu, CSR tak bisa dilakukan secara asal dan berdasarkan idealisme semata.
Di samping itu, ada risiko lain di sisi persepsi masyarakat terhadap program yang kita luncurkan. Tak selamanya masyarakat akan menanggapi CSR secara positif. Bisa jadi pelaku usaha harus bersiap mendapatkan penilaian yang buruk apabila program yang diluncurkannya dipersepsikan secara negatif, sok bersikap SJW atau sekadar ikut-ikutan kompetitor, misalnya saja.
Perlukah UKM melakukan CSR?
Jika berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memang tak diharuskan untuk menjalankan program CSR. Namun, bukan berarti tidak diperbolehkan sama sekali, ya!
Apabila program yang ingin dijalankan dirasa dapat memberikan keuntungan yang besar terhadap bisnis di luar keuntungan materiel, tak ada salahnya juga untuk menjalankan program-program tersebut. Selain itu, tak jarang pelaku usaha menjalankan CSR karena memiliki nilai idealisme tertentu dalam menjalankan bisnis.
Tak ada salahnya untuk menjalankan corporate social responsibility sekalipun badan usaha yang dibentuk belum berstatus perseroan terbatas. Hanya saja, pastikan keberadaan program-program ini tetap sejalan dengan bisnis yang dijalankan dan bukan justru mengganggu operasional bisnis karena kamu terlalu fokus pada CSR saja.
Agar pengelolaan bisnis bisa lebih mudah dilakukan sehingga bisa menjalankan CSR, gunakan aplikasi majoo yang memungkinkanmu mengelola keseluruhan proses bisnis tanpa harus datang langsung ke tempat usaha. Cukup akses dasbor majoo melalui handphone atau laptop, performa bisnis dapat dipantau dan dikontrol dari mana pun, kapan pun dibutuhkan.
Yuk, gunakan aplikasi majoo sekarang juga!