15 Alasan PHK yang Boleh Digunakan Sesuai Undang-Undang

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Ada banyak sekali alasan PHK yang biasa digunakan oleh pemilik bisnis atau karyawan untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. PHK, singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja, adalah tindakan pengakhiran kontrak kerja antara seorang karyawan dan tempatnya bekerja. 

PHK karyawan biasanya terjadi karena berbagai alasan, termasuk restrukturisasi perusahaan, penurunan kinerja, atau perubahan kebutuhan organisasi. Alasan PHK selayaknya digunakan secara bijak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, proses PHK pun harus dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan. Jadi, memang harus ada komunikasi yang jelas dan transparan antara manajemen dan karyawan. 

Alasan PHK yang Umum Digunakan

Pada dasarnya, alasan PHK biasanya tidak sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Termasuk juga untuk beberapa karyawan, tidak selalu ada alasan yang serupa. Semuanya bervariasi, tergantung pada kondisi dan kebijakan perusahaan.

Namun, ada beberapa alasan PHK yang umum digunakan dalam dunia kerja. Beberapa alasan PHK tersebut antara lain:

Penurunan kinerja

Jika seorang karyawan tidak memenuhi harapan atau tidak mencapai standar kinerja yang ditetapkan oleh perusahaan, ini dapat menjadi alasan untuk PHK.

Restrukturisasi Perusahaan

Alasan karyawan di-PHK berikutnya adalah karena adanya restrukturisasi perusahaan. Ketika perusahaan mengalami perubahan dalam struktur, fokus bisnis, atau strategi, PHK bisa menjadi bagian dari upaya untuk menyesuaikan organisasi dengan perubahan ini.

Penghematan Biaya

Perusahaan mungkin mengalami tekanan keuangan atau ingin mengurangi biaya operasional. Itulah sebabnya mereka memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawan sebagai langkah penghematan.

Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Pribadi

Attitude atau kepribadian karyawan ternyata juga bisa jadi alasan perusahaan PHK karyawan. Beberapa karyawan mungkin di-PHK karena masalah disiplin, pelanggaran kode etik, atau konflik personal yang serius.

Outsourcing

Perusahaan dapat memutuskan untuk mengontrak pekerjaan atau layanan tertentu kepada pihak ketiga atau mitra bisnis. Akibatnya akan ada proses PHK pada karyawan yang sebelumnya bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut.

Penurunan permintaan

Jika permintaan atas produk atau layanan perusahaan menurun, perusahaan mungkin harus mengurangi tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perubahan dalam tingkat produksi atau penjualan. Ini dapat menjadi salah satu alasan PHK yang umum digunakan.

Pensiun atau pensiun dini

Beberapa perusahaan mungkin menawarkan program pensiun atau pensiun dini kepada karyawan yang memenuhi syarat. Sebagian dari proses ini bertujuan atau yang dapat mengarah pada tahap PHK sejumlah karyawan.

Adanya Merger atau akuisisi

Dalam kasus merger atau akuisisi, perusahaan yang terlibat mungkin harus mengkonsolidasikan operasinya. Salah satu dampak yang mungkin muncul adalah proses PHK terhadap beberapa karyawan.

Teknologi Mesin yang Menggantikan Pekerjaan Manusia

Perkembangan teknologi tertentu, seperti otomatisasi atau kecerdasan buatan, bisa menggantikan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia. Sebagian perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang industri, biasanya lebih memilih menggunakan teknologi mesin yang berakibat adanya PHK pada tenaga kerja manusia. .

Kehilangan Kontrak atau Proyek Besar

Alasan perusahaan PHK karyawan berikutnya adalah jika mereka kehilangan kontrak atau proyek kerja. Jika perusahaan kehilangan kontrak atau proyek besar yang menjadi sumber pendapatan utama, mereka mungkin harus mengurangi tenaga kerja untuk mengimbangi kerugian tersebut.

Baca Juga: PHK: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenisnya

Apa saja alasan PHK menurut UU ketenagakerjaan?

15 Alasan PHK Menurut UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan di Indonesia memiliki aturan dan standar tersendiri terkait alasan PHK. Semuanya tertuang dalam Pasal 36 dari Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan tahun 2003 (UU 13/2003). 

Bersama dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), serta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021). 

Dalam pasal-pasal tersebut, beberapa alasan PHK menurut UU Ketenagakerjaan adalah: 

1. Adanya penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja;

2. Perusahaan melakukan tindakan efisiensi, yang dapat mengarah pada dua kemungkinan, yaitu penutupan perusahaan atau tidak, tergantung pada kondisi keuangan perusahaan yang mengalami kerugian.

3. Terjadi proses penutupan perusahaan karena mengalami kerugian berkelanjutan selama periode dua tahun.

4. Perusahaan ditutup karena kejadian-kejadian memaksa yang di luar kendali perusahaan (force majeure).

5. Perusahaan berada dalam kondisi penundaan pembayaran utang.

6. Perusahaan mengalami kebangkrutan/pailit

7. Permohonan pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dapat diajukan dengan alasan pengusaha melakukan tindakan-tindakan berikut:

  • Melakukan perlakuan yang merugikan, merendahkan secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh.

  • Membujuk dan/atau memerintahkan pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

  • Tidak memberikan upah tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan selama periode 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, walaupun pengusaha akhirnya membayar upah secara tepat waktu setelah periode tersebut.

  • Menyimpang dari kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh.

  • Memerintahkan pekerja/buruh untuk menjalankan tugas di luar lingkup pekerjaan yang telah disepakati.

  • Menugaskan pekerjaan yang berisiko terhadap kehidupan, keselamatan, kesehatan, dan moralitas pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak diatur dalam perjanjian kerja.

8. Jika terdapat putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam poin 7, dan pengusaha memilih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

9. Jika pekerja mengundurkan diri secara sukarela.

10. Jika pekerja absen selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa memberikan keterangan tertulis yang disertai dengan bukti yang sah. Termasuk telah dihubungi oleh pengusaha sebanyak dua kali secara wajar dan tertulis.

11. Jika pekerja melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan kondisi udah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berurutan.

12. Jika pekerja tidak dapat bekerja selama lebih dari 12 bulan karena ditahan oleh pihak berwajib atas dugaan tindak pidana.

13. Jika pekerja mengalami penyakit kronis atau cacat akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk bekerja selama lebih dari 12 bulan.

14. Jika pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

15. Jika pekerja meninggal dunia.

Dari beberapa alasan PHK menurut UU Ketenagakerjaan tersebut, dapat kamu lihat dengan jelas bahwa sebenarnya ada pakem tertentu yang harus dipatuhi. Tepatnya terkait hal-hal yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.

Baca Juga: Kenali Bedanya Karyawan PKWTT dengan PKWT, di Sini!

Apakah Bisa Melakukan PHK Tanpa Alasan?

Meskipun sudah ada aturan resminya, ternyata di dalam dunia kerja masih ada perusahaan yang melakukan PHK tanpa alasan. Kok, bisa? 

PHK tanpa alasan, yang juga dikenal sebagai PHK tanpa justifikasi atau PHK sepihak, adalah tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tanpa memberikan alasan yang jelas atau justifikasi tertentu kepada karyawan. 

Beberapa poin penting yang perlu kamu cermati dan pahami terkait PHK tanpa alasan adalah:

Legalitas

Dalam beberapa yurisdiksi, PHK tanpa alasan bisa sah asalkan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, di banyak negara, hukum ketenagakerjaan menganjurkan perusahaan untuk memberikan alasan PHK yang sah dan jelas.

Ketidaksetaraan kekuatan

PHK tanpa alasan seringkali terjadi karena ada pihak yang memanfaatkan posisi. Artinya mereka memiliki kuasa yang lebih besar dalam hubungan kerja di perusahan tersebut. Ini tentunya dapat menyebabkan ketidaksetaraan bagi karyawan, terutama jika mereka merasa tindakan tersebut tidak adil.

Dampak emosional dan finansial

Alasan perusahaan PHK karyawan yang tidak jelas dapat memiliki dampak emosional dan finansial pada karyawan yang terkena dampaknya. Mereka mungkin merasa frustasi, kecewa, dan khawatir tentang masa depan mereka tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Probation Adalah Fase Penting dalam Pekerjaan, Apa Artinya?

Aplikasi Karyawan majoo

Kompensasi

Di beberapa negara, perusahaan yang melakukan PHK tanpa alasan mungkin harus memberikan kompensasi tambahan kepada karyawan yang di-PHK. Ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi atas alasan PHK yang tidak jelas yang mereka perbuat.

Hubungan Buruk

PHK yang dilakukan tanpa alasan dapat merusak hubungan antara karyawan dan perusahaan. Termasuk akan merusak reputasi perusahaan di mata karyawan dan masyarakat umum.

Perlindungan Hukum

Dalam beberapa kasus, karyawan yang di-PHK tanpa alasan yang jelas dapat mencari perlindungan hukum. Mereka bahkan bisa mengajukan gugatan terhadap perusahaan jika merasa tindakan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah mereka.

Kesimpulan

Ada banyak alasan PHK yang biasa digunakan oleh perusahaan. Sebaiknya sebelum melakukan proses PHK terhadap karyawan, perusahaan melakukan observasi mendalam lebih dulu. Apakah sudah benar karyawan tersebut pantas di-PHK atau tidak?

Selain itu, selayaknya pihak perusahaan merujuk pada alasan PHK menurut UU Ketenagakerjaan yang resmi. Dengan begitu, akan terasa lebih adil dan bijaksana bagi kedua pihak. Karyawan yang di-PHK mendapatkan keterangan yang jelas, perusahaan pun dapat menjaga reputasinya dengan baik.

Jika kamu adalah pebisnis yang memiliki karyawan, pastikan kamu menggunakan aplikasi karyawan dari majoo. Dengan begitu, pengelolaan dan manajemen karyawan dapat kamu lakukan secara lebih praktis dan mudah. 

Mulai dari absensi, jam kerja, sampai dengan pembagian bonus atau insentif, perhitungannya bisa dilakukan secara komputerisasi dan sistematis. Akan lebih transparan dan menguntungkan untuk kedua pihak. Jadikan karyawan sebagai bagian penting dari bisnis dengan manajemen cerdas dari majoo, yuk! 


Sumber Data:

https://employers.glints.com/id-id/blog/15-alasan-phk-menurut-uu-cipta-kerja/


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo