Probation Adalah Fase Penting dalam Pekerjaan, Apa Artinya?

Penulis Nisa Destiana
08 July 2022

article thumbnail

Probation adalah periode karyawan sudah mulai bekerja, tetapi belum diangkat sebagai karyawan tetap.

Probation adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi baik bagi karyawan maupun pemilik bisnis. Ketika kamu baru mulai bekerja di sebuah perusahaan, tim HRD atau pemilik bisnis mungkin menyampaikan bahwa kamu akan menjalani probation kerja.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan probation? Apa saja hak dan kewajiban karyawan selama menjalani masa probation? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Probation Adalah…

Dikenal dengan istilah masa percobaan kerja, probation adalah waktu karyawan belum terikat kontrak kerja dan periode ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menilai performa kerja karyawan baru.

Biasanya, selama masa percobaan ini, atasan di tempat kerja akan menilai kinerja karyawan baru. Jika performanya dinilai kurang optimal, karyawan tersebut mungkin tidak akan diangkat menjadi karyawan tetap pada akhir masa probation.

Adapun penerapan masa percobaan kerja ini relatif tidak sama persis pada setiap perusahaan. Meskipun begitu, pelaksanaan probation diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Untuk memahami dengan lebih baik, silakan simak ulasan terkait konsep probation berikut ini.

Masa Probation Berdasarkan Undang-Undang

Mengacu kepada peraturan perundang-undangan, masa probation bukan proses yang harus dijalankan oleh perusahaan. Namun, perusahaan dapat menerapkan periode percobaan kerja ini.

Perlu diingat, jika kamu akan menerapkan ketentuan probation dalam bisnis, proses ini hanya berlaku bagi calon karyawan tetap.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa tidak dapat dicantumkan masa probation di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

Sementara itu, bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perlu tercantum probation dalam perjanjian tersebut.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerjamu!

Apabila tidak ada perjanjian kerja tertulis, pemilik usaha atau manajer bisa memberi tahu ketentuan probation kepada karyawan secara lisan serta dicantumkan dalam surat pengangkatan karyawan.

Tanpa adanya penjelasan terkait probation, masa percobaan ini dianggap tidak ada sehingga status karyawan langsung menjadi karyawan tetap.

Adapun lama waktu periode probation diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu masa probation hanya bisa diberlakukan untuk karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal selama tiga bulan.

Berhubung periode probation hanya berlaku bila seseorang akan dijadikan karyawan tetap, pihak perusahaan perlu menentukan status karyawan ketika masa probation-nya selesai.

Pilihannya, perusahaan mengangkat karyawan yang bersangkutan menjadi karyawan tetap atau melepasnya. Sampai sini, sebagian dari kamu mungkin bertanya, bagaimana bila periode probation diperpanjang?

Nah, undang-undang mengatur hal ini dengan sangat jelas. Jika perusahaan memperpanjang waktu probation lebih dari waktu yang ditentukan, periode percobaan kerja tersebut dianggap tidak ada atau tidak sah.

Dengan kata lain, karyawan dianggap telah lulus percobaan kerja dan diangkat menjadi karyawan tetap selama periode perpanjangan kerja tersebut. Sehubungan dengan hal ini, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan tetap, terlebih jika ada pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: PHK: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenisnya

Hak dan Kewajiban Karyawan pada Masa Probation Kerja

Periode probation membedakan karyawan yang masih dalam masa percobaan kerja dan karyawan tetap. Karena itu, kedua jenis karyawan ini tentu mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda pula. Yuk, ketahui poin-poin hak dan kewajiban karyawan selama probation kerja!

Hak Karyawan selama Probation

Sebetulnya, hak-hak karyawan probation tidak berbeda jauh dengan hak karyawan tetap. Untuk memastikan perusahaan memenuhi hak-hak tersebut, kamu perlu mengacu pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pertama, karyawan dalam masa probation berhak menerima gaji lebih tinggi dari upah minimum daerah setempat. Dalam undang-undang disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.

Jika gagal memenuhi hak tersebut, perusahaan dapat menerima sanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara. Sanksi lainnya ialah perusahaan harus membayar denda sebesar 400 juta rupiah bila tidak memenuhi hak karyawan probation sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan THR atau tunjangan hari raya bagi karyawan dalam periode percobaan kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Baca juga: Lebaran Akan Tiba! Begini Cara Menghitung THR Karyawan

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Jadi, apabila karyawan dalam masa probation telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, karyawan tersebut berhak menerima tunjangannya.

Masa probation maksimal berlaku selama tiga bulan.

Kewajiban Karyawan selama Probation

Seperti karyawan lainnya, karyawan yang sedang dalam masa percobaan kerja juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ekspektasi perusahaan. Biasanya, ekspektasi perusahaan diterjemahkan dalam target atau Key Performance Indicator (KPI).

Baca juga: Apa Itu KPI? Pentingkah Menetapkan KPI dalam Bisnis?

Di samping KPI, perusahaan juga kadang menggunakan Objectives and Key Results (OKR). Dengan demikian, performa karyawan akan dinilai berdasarkan parameter-parameter yang telah ditentukan sebelumnya.

Secara umum, karyawan akan dinilai dari kemampuannya menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang telah disepakati. Jika kinerja karyawan selama probation dapat melampaui ekspektasi perusahaan, besar kemungkinan karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap. 

Kadang perusahaan juga tetap mempertahankan karyawan, meskipun ia tidak melampaui ekspektasi perusahaan. Umumnya, hal ini berlaku bila karyawan terlihat bersedia memberikan kemampuan serta upaya terbaiknya dalam menyelesaikan pekerjaan, terlepas dari outcome yang mungkin belum sesuai harapan perusahaan.

Lebih dari itu, perusahaan juga kerap melihat kualitas karyawan dari value atau nilai-nilai yang dipegangnya. 

Memiliki value yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan memang bukanlah kewajiban karyawan, tetapi hal ini tentu menjadi faktor pertimbangan penting untuk meloloskan seorang karyawan probation menjadi karyawan tetap.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa perusahaan mengharapkan karyawan mengerti kultur perusahaan. Kesesuaian karyawan dengan budaya perusahaan juga memberi bobot besar dalam penilaian selama masa probation.

Pasalnya, semakin selaras sikap karyawan dengan budaya dan nilai perusahaan, semakin mudah baginya untuk beradaptasi di lingkungan kerja.

Akan tetapi, kondisi tersebut berbeda untuk karyawan yang terikat kontrak PKWTT. Ada kewajiban tersendiri bagi mereka bila sudah meletakkan tanda hitam di atas putih pada PKWTT.

Seusai masa percobaan kerja, apabila karyawan tidak memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja tersebut.

Memberhentikan Karyawan pada Masa Probation

Seperti telah dibahas sebelumnya, tujuan dari adanya probation adalah menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. 

Karena itu, ada kemungkinan perusahaan memberhentikan karyawan pada saat probation bila performa kerjanya dianggap tidak atau kurang memenuhi standar perusahaan. 

Jika kamu adalah pengusaha dan mengalami kondisi seperti ini, kamu dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama probation kerja tanpa perlu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. 

Selain itu, pemutusan hubungan kerja karyawan dalam masa probation juga tidak membutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perbedaan Probation dan Kontrak

Di perusahaan, seorang karyawan kadang perlu menjalani masa probation kerja selama tiga bulan. Sementara itu, di perusahaan lain, kamu mungkin menjumpai karyawan yang dikontrak kerja dalam kurun waktu tiga bulan.

Beberapa dari kamu mungkin bertanya, apa perbedaan probation dan kontrak? Untuk memahaminya, mari kita tilik kembali pengertian karyawan kontrak.

Karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, perekrutan karyawan kontrak didasarkan pada kondisi tertentu di perusahaan.

Sebagai contoh, perusahaan memiliki klien baru dan untuk menjalankan proyek dengan klien tersebut diperlukan tim pemasaran khusus. Demi mempermudah jalannya proyek, perusahaan merekrut karyawan kontrak untuk mengelola pemasaran proyek tersebut selama waktu tertentu.

Anggap saja, waktu pengerjaan proyek tersebut ialah tiga bulan. Setelah tiga bulan, perjanjian kerja selesai dan karyawan kontrak tidak memiliki kewajiban lagi terhadap perusahaan serta tidak berhak lagi menerima upah dari perusahaan.

Baca juga: Upah Adalah: Arti, Sistem, dan Perbedaannya dengan Gaji

Sementara itu, telah disebutkan sebelumnya, masa probation diterapkan untuk menilai performa kerja karyawan sebelum karyawan yang bersangkutan diangkat menjadi karyawan tetap.

Jadi, perbedaan probation dan kontrak yang sangat mencolok ialah peluang untuk menjadi karyawan tetap. Perusahaan tidak harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, tetapi perusahaan perlu memutuskan untuk mengangkat karyawan probation menjadi karyawan tetap atau melepaskan karyawan tersebut.

Selain itu, masa kontrak dapat diperpanjang, sedangkan periode probation kerja tidak bisa diperpanjang.

Demikian penjelasan lengkap mengenai masa probation yang harus kamu ketahui. Perlu diingat bahwa probation bukanlah hal yang wajib untuk diterapkan oleh perusahaan.

Kamu memiliki opsi tidak memberlakukan probation dan langsung memberikan status karyawan tetap dalam perjanjian kerja.

Namun, jika kamu memutuskan untuk menerapkan masa percobaan kerja, pastikan kamu mencantumkan dengan jelas syarat masa percobaan kerja yang harus dilalui oleh karyawan. 

Untuk perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan, syarat probation tetap harus diinformasikan kepada karyawan yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Harus diakui, pengelolaan karyawan memang termasuk hal menantang dalam pelaksanaan bisnis. Tak sedikit pemilik usaha yang merasa kesulitan dalam manajemen karyawan.

Sebenarnya, sekarang kamu sudah bisa menerapkan manajemen karyawan dengan efektif dan efisien jika kamu memanfaatkan alat bantu yang tepat seperti aplikasi POS dengan fitur manajemen karyawan yang bisa diandalkan. Sudahkah kamu menggunakannya? Kalau belum, yuk coba sekarang!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Karyawan dalam masa probation berhak menerima gaji lebih tinggi dari upah minimum daerah setempat. Dalam undang-undang disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.
Adapun lama waktu periode probation diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu masa probation hanya bisa diberlakukan untuk karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal selama tiga bulan.
Resign atau mengundurkan diri ketika masih dalam masa probation adalah hal yang wajar dan biasa terjadi. Secara hukum, perusahaan tidak bisa melarang karyawan probation untuk mengundurkan diri, meski setiap perusahaan memiliki aturannya masing-masing, biasanya dengan mengenakan penalti.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo