Begini Cara Aktivasi Ulang Status NPWP di Coretax

Penulis Annisa Nur Indriyanti
17 January 2025

article thumbnail

Sebagai wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen penting yang harus selalu aktif untuk mempermudah berbagai urusan perpajakan. Namun, terkadang status NPWP Anda bisa menjadi tidak aktif karena beberapa alasan, seperti perubahan data wajib pajak atau kebijakan perpajakan baru. Bagi pengguna aplikasi Coretax, melakukan aktivasi ulang NPWP kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.

Dalam artikel ini, kami akan membahas cara aktivasi ulang status NPWP di Coretax, alasan status NPWP bisa menjadi tidak aktif, dan tips untuk menghindari masalah serupa di masa depan.

Alasan Status NPWP Menjadi Tidak Aktif

Sebelum melakukan aktivasi ulang, penting untuk memahami penyebab status NPWP Anda menjadi tidak aktif. Berikut adalah beberapa alasan umum:

Perubahan Data Pribadi:
Jika terjadi perubahan data wajib pajak, seperti alamat, status pekerjaan, atau status pernikahan, status NPWP dapat menjadi tidak aktif sementara hingga data diperbarui.

Kebijakan Baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
Adanya kebijakan perpajakan baru, seperti integrasi NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat menyebabkan status NPWP dinonaktifkan sementara jika data belum sesuai.

Ketidakaktifan dalam Pelaporan Pajak:
Jika Anda tidak melaporkan pajak selama beberapa tahun, status NPWP Anda bisa dinonaktifkan oleh DJP.

Permintaan Wajib Pajak:
Dalam beberapa kasus, status NPWP dinonaktifkan atas permintaan wajib pajak, misalnya karena pindah kewarganegaraan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak.


Cara Aktivasi Ulang Status NPWP di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan aktivasi ulang status NPWP melalui aplikasi Coretax:

1. Masuk ke Akun Coretax
Unduh dan instal aplikasi Coretax melalui Google Play Store atau App Store jika belum memilikinya.
Login ke akun Anda dengan menggunakan email dan password yang terdaftar. Jika lupa password, gunakan fitur Forgot Password untuk meresetnya.
2. Pilih Menu "Aktivasi NPWP"
Setelah masuk, cari menu atau fitur Aktivasi NPWP di dashboard utama aplikasi. Biasanya, fitur ini berada di bagian pengaturan akun atau layanan wajib pajak.
3. Masukkan Data NPWP
Masukkan nomor NPWP yang ingin diaktifkan ulang.
Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen pajak Anda.
4. Verifikasi Identitas
Aplikasi akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi identitas. Anda perlu mengunggah dokumen pendukung seperti:
KTP (untuk WNI)
Paspor (untuk WNA)
Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan aplikasi.
5. Perbarui Data Wajib Pajak (Jika Diperlukan)
Jika ada perubahan data, seperti alamat, status pekerjaan, atau lainnya, Anda dapat memperbaruinya langsung melalui aplikasi Coretax.
Pastikan data yang diperbarui sudah sesuai dengan informasi terbaru.
6. Kirim Permohonan Aktivasi Ulang
Setelah semua data terisi, kirimkan permohonan aktivasi ulang.
Coretax akan mengirimkan permohonan Anda ke Direktorat Jenderal Pajak untuk diproses.
7. Tunggu Proses Verifikasi
Proses aktivasi ulang biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau aplikasi setelah status NPWP berhasil diaktifkan kembali.
8. Cek Status NPWP
Setelah menerima notifikasi, cek kembali status NPWP Anda di aplikasi Coretax untuk memastikan bahwa statusnya sudah aktif.

Tips Agar Status NPWP Tetap Aktif
Rutin Melaporkan Pajak:
Pastikan Anda selalu melaporkan pajak tepat waktu, baik melalui e-Filing, e-Form, atau aplikasi seperti Coretax.

Perbarui Data Secara Berkala:
Jika ada perubahan data, segera perbarui informasi Anda melalui aplikasi Coretax atau langsung ke kantor pajak.

Ikuti Kebijakan Perpajakan Terbaru:
Pantau informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap aturan baru, seperti integrasi NPWP dengan NIK.

Gunakan Aplikasi Pajak yang Andal:
Coretax adalah salah satu aplikasi yang dapat membantu Anda mengelola administrasi pajak dengan mudah dan cepat. Gunakan fitur-fitur yang tersedia untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi.

Kesimpulan
Melakukan aktivasi ulang status NPWP di aplikasi Coretax kini menjadi solusi yang praktis bagi wajib pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi kendala status NPWP tidak aktif dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pastikan untuk selalu menjaga status NPWP Anda tetap aktif dengan melaporkan pajak tepat waktu dan memperbarui data pribadi secara berkala. Dengan aplikasi seperti Coretax, mengelola kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien dan bebas hambatan.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo