Dalam menjalankan bisnis, kamu akan selalu berhadapan dengan pilihan berkompetisi atau berkolaborasi. Ketika kamu berkompetisi dengan bisnis lain yang serupa, sudah tentu kamu akan berusaha memenangi persaingan tersebut dengan segala cara yang legal dan etis.
Tidak jarang, kamu dihadapkan pada pilihan atau tawaran berkolaborasi atau bekerja sama dengan bisnis lain. Pastinya kamu akan mempertimbangkan dan memperhitungkan semua baik-buruk dan untung-rugi dalam kerja sama itu. Sebisa mungkin sama-sama menguntungkan, kan?
Nah, ada satu hal lagi yang perlu kamu lakukan sebelum menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. Kamu harus cek legalitas perusahaan itu terlebih dahulu. Lho, kenapa?
Baca Juga: Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya!
Legalitas Perusahaan adalah Jaminan
Menjalin kerja sama dengan perusahaan lain tak ubahnya mencari pasangan hidup. Ketika kamu mempertimbangkan seseorang untuk kamu jadikan pasanganmu, ada banyak yang kamu jadikan bahan penilaian, bukan? Yang terutama adalah kecocokan, kemudian potensi saling menguntungkan, dan tentu saja peluang untuk saling memajukan.
Di sinilah pentingnya legalitas perusahaan dalam hubungan kerja sama ke depannya. Apa saja keuntungan bekerja sama dengan perusahaan yang legal dan kerugian bekerja sama dengan perusahaan yang tidak legal?
1. Hanya Kerja Sama antara Dua Perusahaan Legal yang Dilindungi Hukum
Ketika perusahaanmu menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, kerja sama itu disahkan dengan suatu perjanjian yang mengikat secara hukum. Ikatan kerja sama secara hukum ini melindungi masing-masing perusahaan yang bekerja sama dalam kegiatan operasionalnya dan juga ketika ada sengketa atau wanprestasi.
Apabila kerja sama tersebut dijalin oleh bisnismu dan oleh perusahaan lain yang legal, ketika ada salah satu pihak yang gagal memenuhi kewajibannya, pihak yang lain bisa menuntut secara hukum. Negara, melalui aparat-aparatnya pun akan membantumu dalam penyelesaian sengketa tersebut. Proses hukum akan dimudahkan karena perusahaan tersebut termasuk pendiri dan pemimpinnya tercatat oleh negara.
Lain halnya ketika ternyata perusahaan yang bekerja sama dengan bisnismu tidak memiliki legalitas. Kamu akan mengalami kesulitan untuk memproses secara hukum karena perusahaan tersebut tidak tercatat oleh negara. Ini juga berarti pendiri dan pemimpin perusahaan itu tidak dikenali oleh negara sebagai pendiri dan pemimpin perusahaan.
2. Kerja Sama sebagai Landasan Hukum Kegiatan Perusahaan
Ketika dua perusahaan menjalin kerja sama dengan membuat perjanjian hukum, perjanjian tersebut menjadi landasan hukum kegiatan kedua perusahaan yang bekerja sama tadi.
Segala bentuk transaksi, misalnya pembelian atau penjualan aset, pengadaan barang, penjualan, dan lain sebagainya, dilandasi oleh perjanjian yang sudah ditandatangani kedua perusahaan tersebut.
Apabila ternyata salah satu dari kedua perusahaan tadi tidak memiliki legalitas, dengan sendirinya surat perjanjian itu tidak memiliki kekuatan hukum atau bisa dibilang tidak sah secara hukum. Dengan demikian, segala transaksi yang dilakukan tadi, dilakukan di luar hukum alias dilakukan secara ilegal.
3. Menunjukkan Niat Baik
Seperti contoh mencari pasangan hidup yang sempat disinggung di atas, dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan, kita menunjukkan niat baik dengan membuka secara terang-terangan status legalitas perusahaan kita. Ada kalanya perusahaan lain yang hendak bekerja sama dengan kita agak enggan dalam menyertakan dokumen-dokumen legal mereka.
Ini bisa menjadi bendera merah yang perlu kita waspadai. Ketika mereka enggan terbuka, enggan menunjukkan niat baik sebelum menjalin kerja sama, tentunya kita bisa berasumsi ada yang mereka sembunyikan.
Ketika kerja sama tersebut diawali dengan ketidakjujuran, sudah bisa dipastikan akan berujung pada masalah-masalah dan bisa jadi penipuan.
Baca Juga: Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM
Cara Cek Legalitas Perusahaan
Kamu sangat beruntung bahwa pada saat ini teknologi sudah sebegitu majunya sehingga akses informasi pun sangat mudah diperoleh. Kamu bisa cek legalitas perusahaan hanya dengan memanfaatkan koneksi internet.
Sumber manakah yang bisa kita jadikan acuan untuk cek legalitas perusahaan? Kita bisa cek legalitas perusahaan di situs Kemenkumham
Cara Cek Legalitas Perusahaan di Situs Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM merupakan lembaga pemerintah yang mengurusi tentang legalitas badan-badan hukum, mulai dari yayasan, perseroan, sampai perseroan perorangan. Kamu bisa cek legalitas perusahaan apa saja di situs resmi Kemenkumham, yaitu ahu.go.id.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Kunjungi www.ahu.go.id
Pilih “AHU Unduh Data”
Pada bagian atas laman, pilih jenis badan hukum yang hendak dicari informasinya, apakah Perseroan (PT), Perseroan Perorangan, Yayasan, Perkumpulan, Fidusia, atau Pemilik Manfaat.
Masukkan nama perusahaan yang hendak dicari informasinya.
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, kamu harus membeli voucher terlebih dahulu. Harganya sebesar Rp50.000,- per voucher, untuk 1 kali pencarian/pengunduhan data.
Setelah membeli voucher, kamu bisa masukkan kode voucher dan informasi yang diminta seperti alamat emailmu, yang akan menjadi alamat pengiriman data yang kamu minta.
Selain Legalitas Perusahaan, Apa Lagi yang Harus Dicek?
Ketika kamu sedang mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan suatu perusahaan, tidak ada salahnya kamu memeriksa beberapa hal lain yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi hubungan kerja sama ke depannya.
Yang perlu kamu perhatikan antara lain:
1. Cek Media Sosial Perusahaan Tersebut
Saat ini, hampir semua perusahaan hadir di media sosial entah itu instagram, facebook, atau X, yang dulu dikenal sebagai Twitter. Kamu bisa memeriksa media sosial perusahaan tersebut dan melihat karakteristik serta jenis postingan mereka.
Apabila kamu mendapati bahwa mereka memiliki pandangan yang tidak sejalan dengan perusahaan dan bisnismu, kamu bisa mempertimbangkan ulang apakah kamu akan menjalin kerja sama dengan mereka atau tidak.
Sebagai contoh, apabila ternyata postingan media sosial perusahaan tersebut menunjukkan sikap perusahaan yang antikritik, atau mungkin melanggengkan pandangan misoginis, dan itu tidak sejalan dengan visi misi perusahaanmu, lebih baik kamu urungkan.
2. Cari Berita tentang Pendiri/Pemilik/Pemimpin Perusahaan
Kamu bisa juga mencari berita tentang pendiri, pemilik, atau pemimpin perusahaan yang akan bekerja sama denganmu. Cari tahu apakah mereka pernah terlibat kasus hukum, misalnya penipuan, penggelapan, pencucian uang, korupsi, atau sejenisnya.
Kamu bisa melakukan pencarian ini di mesin pencari seperti google, atau di media sosial.
Tentunya kamu tidak mau kan, bekerja sama dengan orang yang pernah mengemplang uang konsumennya, misalnya?
3. Cek Media Sosial Pendiri/Pemilik/Pemimpin Perusahaan
Media sosial milik pendiri, pemilik, atau pemimpin perusahaan memang tidak mewakili sikap dan pendirian perusahaan. Namun demikian, mengingat pendiri, pemilik, dan pemimpin perusahaan adalah orang-orang yang berkedudukan tinggi dan mempengaruhi kebijakan perusahaan, pandangan dan sikap pribadi mereka tidak boleh kita abaikan.
4. Periksa Testimoni dan Komentar
Tidak jarang, perusahaan mencantumkan testimoni atau komentar konsumen, klien, atau partner mereka di situs resmi perusahaan. Tentu saja kita sudah bisa menduga bahwa hampir semua yang dicantumkan di situs resmi perusahaan hanyalah yang baik-baik dan positif saja.
Oleh karena itu, cobalah untuk mencari review atau ulasan atau testimoni untuk perusahaan tersebut di google. Besarkah disparitas antara keduanya? Kalau kesenjangannya terlalu timpang, berhati-hatilah.
Periksa juga komentar dan testimoni yang diposting orang di laman media sosial mereka. Apakah ada yang melontarkan kritik tentang perusahaan, produk atau jasa mereka? Kalau ada, apakah direspon? Kalau direspon, bagaimanakah cara meresponnya?
Setidaknya kamu bisa mendapatkan gambaran perbedaan antara deskripsi produk dan jasa yang mereka buat dengan tanggapan dari masyarakat.
Baca Juga: Pahami SKDU Adalah Dokumen Legalitas Usaha di Indonesia!
Nah, selain empat hal di atas, kamu juga bisa memeriksa keseriusan suatu perusahaan dalam menjalankan bisnis dengan melihat apakah mereka sudah menggunakan aplikasi wirausaha majoo atau belum.
Tentunya kamu sudah tahu bahwa aplikasi wirausaha majoo sangat memudahkan operasional bisnis sehingga pemilik bisnis bisa berkonsentrasi ke hal-hal yang jauh lebih penting dan menguntungkan lagi.
Eh, kamu sendiri sudah pakai aplikasi wirausaha majoo, belum? Ayo, jangan sampai bisnismu dianggap nggak serius, lho, hanya gara-gara belum pakai majoo!
Sumber Data:
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2022/12/08/cara-cek-legalitas-perusahaan/
https://kontrakhukum.com/article/cek-legalitas-perusahaan/