Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya!

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Legalitas usaha menjadi unsur penting bagi sebuah bisnis.

Legalitas usaha merupakan salah satu unsur yang penting bagi suatu usaha. Sebab, adanya legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha yang akan dibangun tidak akan terganggu dengan penertiban yang mungkin terjadi saat bisnis tersebut sedang berjalan.

Definisi Legalitas Usaha?

Secara umum, izin usaha bisa diartikan sebagai bentuk pemberian izin dari pihak berwenang atas seluruh proses pendirian maupun penyelenggaraan kegiatan usaha. Bagi pemerintah, legalitas usaha adalah sarana untuk membina, menertibkan, mengarahkan, dan mengawasi izin usaha perdagangan.

Legalitas usaha ini dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.

Manfaat Legalitas Usaha

Legalitas usaha tidak hanya digunakan sebagai dokumen formalitas saja, ada beberapa manfaat lain yang bisa dirasakan oleh para pelaku usaha yang memiliki legalitas pada usaha yang mereka dirikan. Beberapa manfaat legalitas usaha tersebut di antaranya:

1. Bukti Kepatuhan Hukum

Manfaat legalitas usaha yang pertama adalah sebagai bukti bahwa para pelaku usaha tersebut ingin menjadi warga negara yang baik dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

2. Sarana Perlindungan Hukum

Suatu usaha yang sudah mempunyai legalitas usaha resmi akan terhindar dari penertiban dari pihak berwajib. Hal ini tentu dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya.

3. Memudahkan Pengembangan Bisnis

Manfaat legalitas bisnis selanjutnya adalah dapat memudahkan pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnis tersebut. Sebab, untuk bisa memperbesar sebuah bisnis, diperlukan modal yang besar pula. 

Dengan adanya legalitas bisnis ini, perusahaan bisa mendapatkan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan tambahan modal yang mereka butuhkan.

4. Media Promosi

Pentingnya legalitas usaha yang selanjutnya adalah dapat menambah tingkat kepercayaan konsumen untuk menggunakan produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan. 

Hal ini tentu saja dapat berdampak kepada peningkatan persentase penjualan yang diterima oleh perusahaan tersebut ke depannya.

5. Persyaratan untuk Keperluan Bisnis

Manfaat yang terakhir dengan adanya legalitas bisnis adalah dapat mempermudah bisnis untuk mendapatkan proyek. Sebab, suatu bisnis yang ingin mengikuti tender membutuhkan dokumen-dokumen hukum sebagai salah satu persyaratannya. 

Baca juga: Memahami Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Jenis Legalitas Usaha 

Ada beberapa macam legalitas usaha yang diperlukan bagi setiap pelaku usaha. Setiap jenis usaha memiliki izin usaha yang berbeda-beda pula. Untuk memudahkan kamu memahami legalitas usaha yang berlaku di Indonesia, berikut ini kami sampaikan beberapa jenisnya.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang digunakan baik oleh usaha perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha ini setelah pelaku usaha mendaftarkan usahanya.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU dibutuhkan untuk membuat dokumen pendukung lain seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Para pelaku usaha bisa mendapatkan SKDU ini melalui kelurahan ataupun kecamatan setempat.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya, ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dikeluarkan oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik wajib pajak perorangan maupun badan hukum.

Nantinya, NPWP ini dibutuhkan sebagai identitas wajib pajak sekaligus untuk administrasi pajak lainnya.

4. Izin Usaha Dagang (UD)

Surat Izin Usaha Dagang (UD) merupakan surat yang diberikan kepada perseorangan untuk menjalankan usaha dagangnya. Izin usaha ini hanya diberikan kepada jenis usaha yang pengelolaannya hanya dilakukan oleh perseorangan.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan, badan usaha, maupun perusahaan adalah Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Surat ini digunakan sebagai bukti izin tempat usaha yang kamu dirikan dan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang dibutuhkan.

6. Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip merupakan surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bukti izin untuk mendirikan usaha di suatu daerah.

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI (surat Izin Usaha Industri) merupakan surat yang diperlukan oleh para pelaku usaha kecil menengah untuk dapat menjalankan usaha industrinya. SIUI ini bisa kamu buat melalui sistem yang sudah disediakan oleh Lembaga OSS.

Baca juga: Surat Keterangan Usaha (SKU): Syarat dan Perbedaannya dengan SIUP/ NIB/ IUMK

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) guna memberikan izin para pelaku usaha untuk melaksanakan usaha perdagangannya.

9. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Bagi jenis usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi membutuhkan Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk dapat menjalankan seluruh bisnisnya.

10. HO (Surat Izin Gangguan)

Surat Izin Gangguan atau dikenal dengan HO (Hinder Ordonantie) merupakan surat yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha melalui Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten atau kota. 

Surat ini adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa warga yang ada di sekitar lokasi usaha tidak merasa terganggu dan keberatan dengan adanya usaha tersebut.

11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperbesar, mengurangi, dan/atau ingin merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku akan membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

12. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pemilik bangunan yang telah dibangun sesuai IMB dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya.

13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang harus dimiliki oleh segala jenis usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, seperti penyediaan akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: PIRT: Definisi, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Legalitas usaha dibutuhkan sebagai salah satu media untuk mengembangkan suatu bisnis. 

Cara Membuat Legalitas Usaha

Setiap pelaku usaha baik itu usaha mikro maupun makro membutuhkan adanya izin usaha untuk menjalankan seluruh kegiatan usahanya. Berikut ini adalah cara membuat legalitas usaha yang memiliki status badan hukum.

  1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pemilik atau pendiri usaha.
  2. Menyusun akta pendirian perusahaan atau kooperasi.
  3. Mendaftarkan akta pendirian perusahaan.
  4. Mengurus NPWP atas nama badan usaha.
  5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Izin Usaha Dasar.
  6. Mengurus perizinan lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial).
  7. Mengurus pendaftaran karyawan tetap ke BPJS kesehatan dan BP Jamsostek.

Setelah memahami cara membuat legalitas usaha, ada baiknya kamu juga mengetahui besaran biaya legalitas usaha.

Untuk mendirikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), setiap kabupaten atau kota memiliki harga yang bervariasi. Akan tetapi secara umum besaran biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

1. SIUP kecil dan menengah

SIUP kecil dan menengah yang diproses secara normal selama 8 sampai 10 hari kerja membutuhkan biaya kurang lebih Rp1.500.000, sedangkan untuk proses pembuatan 3 sampai 5 hari kerja diperlukan biaya sebesar Rp2.500.000.

2. SIUP besar

Pembuatan surat izin selama 8 sampai 10 hari kerja biayanya adalah sebesar Rp2.500.000, dan untuk proses yang lebih cepat, yakni 3 sampai 5 hari kerja membutuhkan biaya sebesar Rp4.000.000.

Baca juga: SIUP: Langkah-Langkah Mudah Cara Membuat SIUP Online


Penutup

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai legalitas usaha yang perlu kamu ketahui. Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha, ada baiknya untuk memenuhi segala persyaratan terkait legalitas ini agar usaha yang kamu jalankan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Setelah bisnis yang dibuat telah berjalan, coba manfaatkan aplikasi kasir majoo untuk memudahkan segala proses transaksi dan inventori pada bisnis yang kamu kelola. Fitur-fitur yang disediakan dapat membantu segala aktivitas perusahaan yang bisa kamu akses dari jarak jauh. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, pakai majoo sekarang!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Legalitas usaha tidak hanya digunakan untuk formalitas dalam pendirian usaha, namun ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan saat usahamu memiliki legalitas usaha, di antaranya: (1) Bukti kepatuhan hukum, (2) Sarana perlindungan hukum, (3) Memudahkan pengembangan bisnis, (4) Media promosi, (5) Persyaratan untuk keperluan bisnis.
Yang dimaksud dengan legalitas usaha adalah suatu sarana atau alat bukti pemberian izin dari pihak berwenang atau lembaga terkait yang digunakan untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menertibkan izin usaha perdagangan.
Ada beberapa jenis legalitas usaha yang berlaku di Indonesia. Jenis izin usaha tersebut di antaranya adalah sebagai berikut: (1) Nomor Induk Berusaha (NIB), (2) Surat Izin Tempat Usaha (SITU), (3) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), (4) Nomor Induk Berusaha (NIB), (5) HO (Surat Izin Gangguan)
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo