Dalam mengembangkan usaha, faktor utama yang harus ada yaitu legalitas usaha. Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk pemberian izin yang diperoleh secara sah bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM, itu sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Perizinan dalam membuat usaha juga membantu melindungi pelaku UMKM kedepannya. Karena legalitas usaha menunjukkan usaha yang akan dijalankan tidak terganggu dengan penertiban.
UMKM sendiri sebagai salah satu pondasi perekonomian Indonesia yang penting. Jenis usaha ini lebih fleksibel dan tidak bergantung pada sistem keuangan yang besar. UMKM berperan penting untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat bawah.
Adapun upaya dan dukungan oleh Pemerintah Daerah terhadap legalitas usaha, mencakup kemudahan pengurusan dalam membuat perizinan. Termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas pelaku usaha dalam kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan usahanya sesuai ketentuan undang-undang.
Kabar baiknya, pengurusan legalitas usaha saat ini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Lembaga Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Legalitas usaha untuk UMKM dikenal sebagai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Itu diperoleh atas izin pemerintah daerah, berupa selembar surat yang bertujuan agar pelaku UMKM bisa memiliki kepastian hukum dan sarana untuk mengembangkan usaha.
IUMK juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sehingga UMKM tidak perlu membuat SIUP dan TDP secara tersendiri seperti usaha makro. Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan beragam manfaat sebagai berikut:
Usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas resmi
Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar mendapatkan kepastian hukum, jaminan lokasi usaha, dan payung hukum secara resmi. Legalitas juga akan meningkatkan kepercayaan dan penawaran terhadap produk UMKM dari konsumen atau investor.
Mudah melakukan pinjaman usaha
Adanya surat atau legalitas usaha resmi mempermudah pinjaman atau tambahan modal usaha yang diajukan kepada bank atau lembaga non bank.
Baca Juga: Pinjaman Syariah: Wajib Tahu! Syarat dan Cara Pengajuannya
Mengembangkan usaha jadi lebih mudah
Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM untuk menjadikan usaha yang lebih berkembang. Adanya kesempatan pendampingan dan bimbingan untuk pengembangan usaha. UMKM dengan legalitas usaha resmi juga bisa mendapatkan prioritas dalam berbagai pelatihan dan program pendukung dari pemerintah.
Sebagai sarana untuk promosi
Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM sebagai saran untuk promosi, apalagi dengan adanya legalitas usaha bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Mematuhi hukum yang berlaku
Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM sebagai bukti mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait UU Wajib Daftar Perusahaan.
Dampak buruk jika tidak memiliki legalitas usaha
Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM untuk menghindari kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan terhambat. Pengurusan legalitas usaha sebaiknya dilakukan sejak berdirinya suatu usaha. Adapun dampak buruk yang bisa terjadi jika pelaku UMKM tidak mengurus legalitas usaha, yaitu:
Melanggar peraturan undang-undang terkait wajib daftar perusahaan
Dikenakan denda dengan nilai setinggi-tingginya Rp1.000.000 atau pidana paling lama dua bulan
Tidak mendaftarkan izin usaha juga berdampak buruk dimata konsumen seperti mengurangi tingkat kepercayaan konsumen, menjadikan konsumen bingung mengenai identitas produk atau jasa yang ditawarkan, atau konsumen tidak segan menolak transaksi pada usaha yang tidak memiliki kepastian hukum secara resmi.
Baca Juga: Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya!
Cara pembuatan legalitas usaha untuk UMKM
Meskipun pembuatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM itu mudah. Namun, tetap ada ketentuan yang berlaku terkait kelengkapan berkas dan beberapa tahapan yang harus dijalani sebagai berikut:
Persyaratan untuk membuat legalitas UMKM
Jika akan membuat legalitas UMKM secara online, berikut berkas yang diperlukan:
Nomor KTP dan NPWP
Alamat email pribadi
Website usaha jika ada.
Untuk pembuatan izin usaha melalui offline, syarat yang harus ada berupa:
Surat pengantar dari RT dan RW berdasarkan lokasi usaha
Fotokopi KTP, KK
Pasfoto terbaru ukuran 4×6 berwarna (2 lembar)
Mengisi formulir terkait nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat, jenis usaha, sarana, dan modal usaha.
Tahapan membuat legalitas usaha secara offline
Bagi pelaku UMKM yang belum akrab dengan internet atau pembuatan legalitas usaha secara online, bisa mengurus surat izin tersebut di kantor kecamatan sekitar. Adapun tahapannya sebagai berikut:
Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan pembuatan izin usaha
Membawa persyaratan tersebut ke kantor kecamatan sesuai tempat lokasi usaha
Proses penerimaan serta pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan. Itu mencakup kebenaran identitas pelaku usaha, lokasi usaha sekaligus alamat atau domisili pelaku usaha sesuai wilayah kecamatan, jenis tempat usaha dan bidang usaha, besarnya modal usaha sesuai ketentuan yang ada
Setelah persyaratan lengkap dan benar, Camat akan mengeluarkan IUMK.
Baca Juga: Pengertian Klasifikasi Lapangan Usaha dan Cara Mengisinya
Tahapan membuat legalitas usaha secara online
Pembuatan IUMK secara online bisa melalui website OSS terdiri dalam tiga tahapan. Untuk proses permohonan izin usaha di OSS siapkan KTP, NPWP, dan alamat email pribadi, penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
Cara pembuatan hak akses
Buka website resmi www.oss.go.id
Pada sudut kanan atas klik daftar
Pilih opsi skala usaha UMK dan jenis usaha
Lengkapi data pada form yang tertera di halaman
Dilanjut klik daftar
Buka email dan klik aktivasi serta perlu di ingat username dan password yang tertera.
Cara membuat NIB dan IUMK
Dengan username dan password yang sudah di buat, log in kembali ke website www.oss.go.id
Pilih dan klik “Masuk”
Pilih menu Perizinan Berusaha
Klik pilihan Permohonan Baru
Klik Perseroan dan lengkapi form Data Pelaku Usaha dengan benar
Setelah data terisi dengan lengkap, klik opsi Proses Perizinan Berusaha
Pada halaman Pernyataan Mandiri, baca dengan teliti, centang semua kolom, dan klik pilihan Lanjut
Pada tampilan draft NIB dan Izin Usaha, preview semua draft untuk memastikan isinya sesuai data
Gulir layar ke bagian bawah dan centang Disclaimer
Klik menu Terbitkan Perizinan Berusaha
Lalu klik cetak NIB, Pernyataan Mandiri, dan IUMK
Baca Juga: Surat Keterangan Usaha (SKU): Syarat dan Perbedaannya dengan SIUP/NIB/IUMK
Hak pelaku usaha UMKM setelah memiliki NIB dan IUMK
Melakukan kegiatan usaha sesuai bidang yang didaftarkan
Mendapatkan informasi terkait kegiatan usaha, pendampingan dan pelatihan untuk mengembangkan usaha yang mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, bimbingan teknis, pengembangan kemitraan, dll
Mendapatkan jaminan kepastian hukum atas lokasi usaha
Kemudahan akses pembiayaan.
Dengan mengajukan pendaftaran permohonan izin usaha, diharapkan UMKM bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal dan produk yang dipasarkan memiliki nilai lebih dalam memberikan keamanan bagi konsumen karena mendapatkan perlindungan hukum. Tentunya, hal itu yang menjadikan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
Untuk mendukung kegiatan usaha, bisa dicoba aplikasi kasir majoo yang memudahkan segala proses transaksi usaha atau bisnis yang dikelola. Berbagai fitur yang disediakan juga membantu segala aktivitas pengelolaan bisnis bisa diakses dari jarak jauh. Jadi, jangan ragu gunakan majoo sekarang!
Source:
https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/hukum-perizinan/pentingnya-mengurus-legalitas-merek-usaha-bagi-umkm
https://www.officenow.co.id/legalitas-usaha/
https://jatengdaily.com/2022/pentingnya-legalitas-usaha-dan-produk-bagi-umkm/
https://www.freepik.com/