Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM

Ditulis oleh Dwi Ernanda

article thumbnail


Legalitas usaha atau bisnis


Dalam mengembangkan usaha, faktor utama yang harus ada yaitu legalitas usaha. Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk pemberian izin yang diperoleh secara sah bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan usaha.


Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM, itu sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Perizinan dalam membuat usaha juga membantu melindungi pelaku UMKM kedepannya. Karena legalitas usaha menunjukkan usaha yang akan dijalankan tidak terganggu dengan penertiban. 

UMKM sendiri sebagai salah satu pondasi perekonomian Indonesia yang penting. Jenis usaha ini lebih fleksibel dan tidak bergantung pada sistem keuangan yang besar. UMKM berperan penting untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat bawah.


Adapun upaya dan dukungan oleh Pemerintah Daerah terhadap legalitas usaha, mencakup kemudahan pengurusan dalam membuat perizinan. Termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas pelaku usaha dalam kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan usahanya sesuai ketentuan undang-undang. 


Kabar baiknya, pengurusan legalitas usaha saat ini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Lembaga Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM


Legalitas usaha untuk UMKM dikenal sebagai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Itu diperoleh atas izin pemerintah daerah, berupa selembar surat yang bertujuan agar pelaku UMKM bisa memiliki kepastian hukum dan sarana untuk mengembangkan usaha.


IUMK juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sehingga UMKM tidak perlu membuat SIUP dan TDP secara tersendiri seperti usaha makro. Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan beragam manfaat sebagai berikut:

  1. Usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas resmi

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar mendapatkan kepastian hukum, jaminan lokasi usaha, dan payung hukum secara resmi. Legalitas juga akan meningkatkan kepercayaan dan penawaran terhadap produk UMKM dari konsumen atau investor.

  1. Mudah melakukan pinjaman usaha

Adanya surat atau legalitas usaha resmi mempermudah pinjaman atau tambahan modal usaha yang diajukan kepada bank atau lembaga non bank

Baca Juga: Pinjaman Syariah: Wajib Tahu! Syarat dan Cara Pengajuannya

  1. Mengembangkan usaha jadi lebih mudah

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM untuk menjadikan usaha yang lebih berkembang. Adanya kesempatan pendampingan dan bimbingan untuk pengembangan usaha. UMKM dengan legalitas usaha resmi juga bisa mendapatkan prioritas dalam berbagai pelatihan dan program pendukung dari pemerintah.

  1. Sebagai sarana untuk promosi

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM sebagai saran untuk promosi, apalagi dengan adanya legalitas usaha bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

  1. Mematuhi hukum yang berlaku

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM sebagai bukti mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait UU Wajib Daftar Perusahaan. 


Dampak buruk jika tidak memiliki legalitas usaha

Dampak buruk jika tidak memiliki legalitas usaha


Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM untuk menghindari kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan terhambat. Pengurusan legalitas usaha sebaiknya dilakukan sejak berdirinya suatu usaha. Adapun dampak buruk yang bisa terjadi jika pelaku UMKM tidak mengurus legalitas usaha, yaitu:

  1. Melanggar peraturan undang-undang terkait wajib daftar perusahaan

  2. Dikenakan denda dengan nilai setinggi-tingginya Rp1.000.000 atau pidana paling lama dua bulan

  3. Tidak mendaftarkan izin usaha juga berdampak buruk dimata konsumen seperti mengurangi tingkat kepercayaan konsumen, menjadikan konsumen bingung mengenai identitas produk atau jasa yang ditawarkan, atau konsumen tidak segan menolak transaksi pada usaha yang tidak memiliki kepastian hukum secara resmi. 


Baca Juga: Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya!


Cara pembuatan legalitas usaha untuk UMKM

Meskipun pembuatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM itu mudah. Namun, tetap ada ketentuan yang berlaku terkait kelengkapan berkas dan beberapa tahapan yang harus dijalani sebagai berikut:

Persyaratan untuk membuat legalitas UMKM

Jika akan membuat legalitas UMKM secara online, berikut berkas yang diperlukan:

  1. Nomor KTP dan NPWP

  2. Alamat email pribadi

  3. Website usaha jika ada.

Untuk pembuatan izin usaha melalui offline, syarat yang harus ada berupa:

  1. Surat pengantar dari RT dan RW berdasarkan lokasi usaha

  2. Fotokopi KTP, KK

  3. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 berwarna (2 lembar)

  4. Mengisi formulir terkait nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat, jenis usaha, sarana, dan modal usaha.

Tahapan membuat legalitas usaha secara offline

Membuat legalitas usaha secara offline


Bagi pelaku UMKM yang belum akrab dengan internet atau pembuatan legalitas usaha secara online, bisa mengurus surat izin tersebut di kantor kecamatan sekitar. Adapun tahapannya sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan pembuatan izin usaha

  2. Membawa persyaratan tersebut ke kantor kecamatan sesuai tempat lokasi usaha

  3. Proses penerimaan serta pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan. Itu mencakup kebenaran identitas pelaku usaha, lokasi usaha sekaligus alamat atau domisili pelaku usaha sesuai wilayah kecamatan, jenis tempat usaha dan bidang usaha, besarnya modal usaha sesuai ketentuan yang ada

  4. Setelah persyaratan lengkap dan benar, Camat akan mengeluarkan IUMK. 


Baca Juga: Pengertian Klasifikasi Lapangan Usaha dan Cara Mengisinya

Tahapan membuat legalitas usaha secara online

Membuat legalitas usaha secara online


Pembuatan IUMK secara online bisa melalui website OSS terdiri dalam tiga tahapan. Untuk proses permohonan izin usaha di OSS siapkan KTP,  NPWP, dan alamat email pribadi, penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

Cara pembuatan hak akses

  1. Buka website resmi www.oss.go.id

  2. Pada sudut kanan atas klik daftar

  3. Pilih opsi skala usaha UMK dan jenis usaha

  4. Lengkapi data pada form yang tertera di halaman

  5. Dilanjut klik daftar

  6. Buka email dan klik aktivasi serta perlu di ingat username dan password yang tertera.

Cara membuat NIB dan IUMK

  1. Dengan username dan password yang sudah di buat, log in kembali ke website www.oss.go.id

  2. Pilih dan klik “Masuk”

  3. Pilih menu Perizinan Berusaha

  4. Klik pilihan Permohonan Baru

  5. Klik Perseroan dan lengkapi form Data Pelaku Usaha dengan benar

  6. Setelah data terisi dengan lengkap, klik opsi Proses Perizinan Berusaha

  7. Pada halaman Pernyataan Mandiri, baca dengan teliti, centang semua kolom, dan klik pilihan Lanjut

  8. Pada tampilan draft NIB dan Izin Usaha, preview semua draft untuk memastikan isinya sesuai data

  9. Gulir layar ke bagian bawah dan centang Disclaimer

  10. Klik menu Terbitkan Perizinan Berusaha

  11. Lalu klik cetak NIB, Pernyataan Mandiri, dan IUMK

Baca Juga: Surat Keterangan Usaha (SKU): Syarat dan Perbedaannya dengan SIUP/NIB/IUMK

Hak pelaku usaha UMKM setelah memiliki NIB dan IUMK

  • Melakukan kegiatan usaha sesuai bidang yang didaftarkan

  • Mendapatkan informasi terkait kegiatan usaha, pendampingan dan pelatihan untuk mengembangkan usaha yang mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, bimbingan teknis, pengembangan kemitraan, dll

  • Mendapatkan jaminan kepastian hukum atas lokasi usaha

  • Kemudahan akses pembiayaan.

Dengan mengajukan pendaftaran permohonan izin usaha, diharapkan UMKM bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal dan produk yang dipasarkan memiliki nilai lebih dalam memberikan keamanan bagi konsumen karena mendapatkan perlindungan hukum. Tentunya, hal itu yang menjadikan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM.

Untuk mendukung kegiatan usaha, bisa dicoba aplikasi kasir majoo yang memudahkan segala proses transaksi usaha atau bisnis yang dikelola. Berbagai fitur yang disediakan juga membantu segala aktivitas pengelolaan bisnis bisa diakses dari jarak jauh. Jadi, jangan ragu gunakan majoo sekarang!


Source:

  • https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/hukum-perizinan/pentingnya-mengurus-legalitas-merek-usaha-bagi-umkm

  • https://www.officenow.co.id/legalitas-usaha/

  • https://jatengdaily.com/2022/pentingnya-legalitas-usaha-dan-produk-bagi-umkm/

  • https://www.freepik.com/

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo