Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerjamu!

Penulis Retna Kumalasari
01 April 2022

article thumbnail

Secara umum, kontrak kerja karyawan merupakan sebuah perjanjian antara pekerja dan perusahaan yang dibuat secara tertulis maupun lisan, dalam kurun waktu tertentu atau tidak tertentu yang di dalamnya terdapat berbagai syarat, hak, serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Terdapat dasar hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang melingkupi kontrak kerja karyawannya, yakni Undang Undang No. 13 Tahun 2003.

Kontrak Kerja Karyawan

Dalam Pasal 1 Ayat 14 menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pasal 1601 a KUH Perdata memberikan pengertian bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang di dalamnya pihak kesatu/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya di bawah perintah pihak yang lain, untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.

Baca juga: 5 Alasan Karyawan Merupakan Aset Perusahaan yang Nomor Satu

Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja 

Dengan pengertian perjanjian kerja di atas, didapatkan beberapa unsur dari perjanjian kerja, yaitu:

  1. Pekerjaan

Di dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan. Pekerjaan tersebut harus dilakukan sendiri oleh pekerja, dan jika ingin menugaskan pihak lain, maka hal tersebut dapat dilakukan atas izin pemberi kerja.

  1. Perintah

Implementasi dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah yang bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.

  1. Upah

Unsur berikutnya adalah unsur upah. Apabila tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja karena upah memegang peranan yang penting di dalam hubungan kerja.

  1. Waktu

Unsur terakhir yang terdapat dalam perjanjian kerja adalah waktu. Dalam kontrak kerja karyawan harus berisi tentang lama kerja atau durasi waktu berlakunya kontrak tersebut.


Baca juga: Inilah 4 Manfaat Pengembangan Karyawan Bagi Bisnis

Kontrak kerja adalah bukti kerjasama yang sangat penting.


Jenis-Jenis Perjanjian Kerja Karyawan

Berdasarkan Pasal 56 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu dan tidak tertentu. 

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dijelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. 

Jenis perjanjian ini hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam jangka waktu tertentu, seperti:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara

  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan paling lama tiga tahun

  3. Pekerjaan yang bersifat musiman

  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan

Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dibuat secara tertulis. Selain digunakan untuk arsip, dokumen tersebut juga perlu didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.

PKWT juga tidak memperbolehkan adanya masa percobaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap. 

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan, dan tidak harus mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait.

  1. Perjanjian Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu memiliki perhitungan dan jam kerja yang berbeda dengan pekerja tetap. Jika umumnya jam kerja bagi pekerja tetap adalah 40 jam dalam waktu satu minggu, jam kerja bagi pekerja paruh waktu hanya tiga sampai 5 jam sehari, tergantung dari jenis pekerjaannya.

Pada surat perjanjian kerja untuk pekerja paruh waktu perlu dicantumkan terkait jam kerja dan upah pembayaran yang akan diterima. Jumlah gaji dan durasi kerja yang harus dilakukan ini biasanya ditentukan oleh kebijakan yang ada pada perusahaan tersebut.

  1. Perjanjian Pekerja Lepas 

Pekerja lepas atau freelance adalah orang-orang yang bisa bekerja bagi berbagai perusahaan atau tidak terikat oleh perusahaan tertentu. 

Nantinya, perusahaan yang menggunakan jasa freelancer akan memberikan pekerjaan dan upah yang sesuai dengan hasil kerja mereka.

Meskipun begitu, surat perjanjian pekerja lepas ini juga penting untuk dibuat agar masing-masing pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengerjakan tugas dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan bersama.

Kontrak kerja ini biasanya hanya berisi jenis pekerjaan, desain, waktu pengerjaan, dan biaya yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja lepas tersebut.

Baca juga: Proses Rekrutmen Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi HR

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Berikut ini adalah beberapa contoh kontrak kerja karyawan yang bisa kamu gunakan untuk membuat surat perjanjian kerja.

  1. Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap 

SURAT PERJANJIAN KERJA


Pada hari ini, Tanggal 31, bulan Maret, tahun 2022

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,

  1. Nama : Bayu Saputra

Nomor KTP : 12345676554321

Jabatan : Senior Software Engineering

Alamat : Jl. Ujung Berung No. 112 Bandung

Telepon : 08232345678

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  1. Nama : Feby Putri

Nomor KTP : 56765543211231

Jabatan : Manager PT Global Network

Alamat : Jl. Kabupaten No. 11, Bandung

Telepon : 08223344554

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Global Network, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL I

MASA BERLAKU PERJANJIAN

Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.

PASAL II

JENIS PEKERJAAN

Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai pengisi materi bertajuk:”Satu Dekade PT Global Network”, yang diselenggarakan pada:

Hari : Senin

Tanggal : 4 April 2022

Jam : 10.00-14.00 WIB

Tempat : Tab Hotel Bandung



  1. Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PT. Sukses Sejahtera

Ruko Kemasan, Blok 4 No. 7A, Kelapa Gading, Jakarta 14241

Telepon: 021-123456


PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Nomor: 022/HRD/PKWT/III/2022


Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : Septiana

Jabatan : Direktur

Instansi : PT. Sukses Sejahtera

Alamat             : Ruko Kemasan, Blok 4 No. 7A, Kelapa Gading, 

  Jakarta 14241

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukses Sejahtera, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  1. Nama Lengkap : Dela Fatmasari

No. KTP/SIM : 123456654321

Tempat/Tgl. Lahir : Bandung, 14 September 1990

Alamat : Jl. Cibeber Wetan, Blok A2, No. 20, Bandung 

  Jawa Barat

Telepon : 082322887755

Email : delafat@gmail.com

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari ini, tanggal Tiga Puluh Satu, bulan Tiga, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (31-03-2022). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

  1. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

  2. Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja lembur maka PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN

  1. PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.

  2. Dalam perjanjian kontrak kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai Senior Marketing di tempat PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Ruko Kemasan, Blok 4 No. 7A, Kelapa Gading, Jakarta 14241.

  3. Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal Saru, bulan Empat, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (01-04-2022) sampai dengan tanggal Satu, bulan Empat, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (01-04-2023).

  4. Apabila masa kontrak telah selesai sesuai tanggal berakhirnya kontrak maka hubungan kerja berakhir tanpa ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan, kontrak dapat diperpanjang  sesuai dengan tingkat kebutuhan dan ditentukan kemudian.

  5. Selama masa berjalannya kontrak, PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dengan pemberitahuan lebih dahulu 1 (satu) tahun kepada PIHAK PERTAMA; sedangkan PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan memberhentikan PIHAK KEDUA.

  6. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja menjelang berakhirnya masa percobaan, PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN


  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis ahgar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

  2. PIHAK KEDUA berhak:

  1. Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari PIHAK PERTAMA setelah masa percobaan 3 (tiga) bulan.

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban:

  1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA.

  2. Memenuhi/melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  3. Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya - baik karena jabatannya, atau karena sebab lain - baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.

  4. Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya - baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya.

Pasal 4

SANKSI

  1. Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA.

  2. Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5

WAKTU DAN TEMPAT KERJA

PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:

Senin-Jumat : Jam 08.00-17.00 WIB

Istirahat : Jam 12.00-13.00 WIB

*ketidakhadiran diperhitungkan waktu (lihat Peraturan Perusahaan)

Pasal 6

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

  2. Apabila penyelesaian pada ayat satu di atas tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pasal 7

LAIN-LAIN

  1. Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian.

  2. Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.

  3. Perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.

Demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(PIHAK PERTAMA)           (PIHAK KEDUA)



  1. Contoh Surat Perjanjian Kerja Pekerja Lepas

PERJANJIAN KERJA

UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)

No. 102/ SPK-01/ 03/ 2022


Pada hari ini Kamis tanggal 31 bulan Maret tahun 2022 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:

Nama : Rahma Dian Saputri

Alamat             : Jl. Caturtunggal No. 22 Depok, Sleman

Jabatan : Chief Director


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Double W Design Studio yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Beryl Dharmaputra

Tempat/Tgl lahir : Sleman, 2 Juli 1989

Alamat             : Jl. Munggur No. 13 Yogyakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai:

  • Status : Karyawan Kontrak Freelance Double W Design Studio

  • Jabatan/ Unit Kerja : Divisi Kreatif (Desainer)

PASAL 2

  1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya.

  2. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Manajemen Perusahaan.

  3. PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.

  4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah Lepas sesuai tenggat waktu pekerjaan yang harus diselesaikan.

  5. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.

  6. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.

Melihat begitu pentingnya perjanjian kontrak kerja karyawan ini membuat proses pembuatannya pun tidak main-main. Baik pengusaha maupun pekerja perlu benar-benar memahami isi kontrak kerja yang dibuat.

Dengan begitu, keduanya akan sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya seperti yang tertuang pada kontrak kerja tersebut dan meminimalisir kesalahpahaman yang mungkin terjadi saat pekerjaannya telah berlangsung.

Kini, saatnya kamu mengecek kembali kontrak kerja yang telah kamu buat dan pastikan isinya sudah memenuhi hak dan kewajiban yang harus kamu lakukan, ya.


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo