Apabila kamu seorang karyawan di suatu perusahaan atau instansi pastinya kamu memiliki jatah cuti kerja. Di Indonesia, perihal cuti kerja ini sudah ada di dalam Undang-Undang, lho! Cuti kerja ini diatur di dalam UU No.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
So, kamu sebagai karyawan tak perlu khawatir lagi! Setiap karyawan tentu memiliki hak untuk mengajukan cuti jika berhalangan hadir ke tempat kerja. Meskipun, dalam praktiknya mengajukan cuti bukanlah hal yang mudah. Terdapat beberapa ketentuan dan prosedur yang harus diikuti jika kamu ingin mengajukan cuti kerja.
Untuk mengajukan cuti, di beberapa perusahaan mengharuskan karyawannya untuk membuat surat cuti. Untuk setiap alasan cuti kerja, kamu perlu menyiapkan surat izin cuti yang berbeda pula. Namun, secara keseluruhan, format dan struktur suratnya sama. Hanya saja, isi surat izin cuti perlu kamu sesuaikan.
Berikut ini terdapat contoh surat cuti serta cara mengajukannya. Contoh surat cuti ini bisa dijadikan referensi ketika kamu mengajukan cuti.
Apa Itu Surat Izin Cuti?
Surat cuti adalah surat yang dibuat seorang karyawan sebagai bentuk permohonan izin ke atasan agar dapat diberikan izin tidak masuk kerja, sehingga memberikan kesan baik bagi seorang karyawan terhadap perusahaan.
Format penulisan surat cuti ini tentunya harus kamu perhatikan agar lebih mudah dimengerti maksud dan tujuan surat tersebut oleh atasan atau tim HR (Human Resources).
Jenis Cuti Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, cuti terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Cuti Bersama
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti kerja karena perihal cuti ini sudah diatur oleh pemerintah di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 yang membahas pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta. Cuti bersama diadakan untuk merayakan hari-hari besar seperti Lebaran dan Natal. Cuti ini diperuntukan khusus untuk karyawan swasta tanpa dilakukan pemotongan dan pengurangan gaji.
2. Cuti Tahunan
Seorang karyawan pada suatu perusahaan atau instansi yang sudah bekerja selama satu tahun berhak mendapat hari libur paling sedikit selama 12 hari. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat 2 dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal ini terdapat beberapa ketentuan yang dapat dibicarakan kembali dengan karyawan yang bersangkutan.
3. Cuti Melahirkan
Di Indonesia, cuti melahirkan diatur dalam pasal 82. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa karyawan perempuan yang sedang hamil memiliki hak cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Dalam pasal ini diterangkan bahwa cuti ini tidak ada pemotongan atau pengurangan gaji karyawan yang bersangkutan.
4. Cuti Penting
Cuti dengan alasan penting dapat dimanfaatkan ketika terjadi hal penting, seperti menikah, keluarga meninggal, menikahkan anak, dan lain sebagainya. Cuti penting ini dijelaskan pada pasal 93 ayat 4 dan 2.
5. Cuti Sakit
Karyawan yang sakit tentunya juga memiliki cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Bagi karyawan perempuan pun bisa mendapatkan cuti sakit saat masa menstruasi pada hari pertama dan kedua. Perihal ini seperti tertuang dalam pasal 81 dan 93 ayat 2 , walaupun masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan ini.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu: Panduan Hak Cuti Karyawan
Hal-Hal yang Perlu Ditulis dalam Surat Cuti Kerja
Setiap surat cuti kerja yang ingin karyawan ajukan bisa saja memiliki isi dan penjelasan yang berbeda. Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu ditulis dalam surat cuti kerja. Beberapa poin tersebut, antara lain:
- Ungkapan permohonan cuti kerja.
- Tanggal rencana cuti kerja.
- Tanggal akan kembali bekerja.
- Tawaran untuk memberikan bantuan sebelum mulai cuti.
- Ungkapan terima kasih karena telah mempertimbangkan permintaan cuti yang sudah diajukan.
Baca Juga: Apa itu CV? Inilah Contoh CV yang Menarik HRD
Cara Mengajukan Surat Cuti Kerja
Ketika kamu akan mengajukan cuti kerja, kamu harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam perusahaan tempatmu bekerja. Hal ini karena setiap perusahaan atau instansi memiliki prosedur pengajuan cuti yang berbeda-beda. Berikut ini cara mengajukan surat cuti kerja, antara lain:
1. Mengikuti Aturan Perusahaan
Sebelum kamu mengambil cuti, sebaiknya pelajarilah terlebih dahulu prosedur pengambilan cuti yang berlaku di perusahaan tempatmu bekerja. Apabila kamu seorang karyawan baru, tanyakan kepada tim HR atau atasanmu tentang ketersediaan cuti berbayar di dalam perusahaan. Jika perusahaan memiliki cuti berbayar untuk karyawan baru, ketahuilah prosedurnya dan cara mengajukan cutinya.
2. Ketahui Hakmu Sebelum Mengambil Cuti
Sebaiknya kamu melakukan riset terlebih dahulu tentang hak yang kamu dapat ketika kamu mengambil cuti kerja. Cara ini dilakukan agar kamu tahu batasan di saat kamu cuti kerja dan tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan perusahaan.
3. Beritahu Alasan Cuti kepada Atasan di Awal
Sebelum kamu mengajukan cuti, sebaiknya beritahu alasan kamu cuti kepada atasanmu sebelum tanggal cuti tiba. Cara ini dilakukan agar surat cuti yang kamu ajukan dapat dinilai dengan baik oleh atasan.
Untuk cuti kerja yang memerlukan waktu lama seperti cuti melahirkan, sebaiknya kamu memberitahu atasanmu lebih awal. Cuti melahirkan di Indonesia selama 3 bulan, sehingga atasanmu perlu mempersiapkan orang lain untuk delegasi pekerjaan yang kamu kerjakan ke orang lain.
4. Jelaskan Alasan Cuti dengan Jujur
Ceritakan alasan cutimu dengan juru, bukan berarti kamu harus menjelaskan secara rinci. Jelaskan alasan cutimu secara jujur dan terbuka, hal ini untuk mengurangi kemungkinan kamu bermasalah dengan perusahaan. Misalnya, kamu mengambil cuti sakit, tentunya perusahaan tidak akan memaksamu untuk bekerja.
5. Tentukan Tanggal Cuti Secara Spesifik
Ketika kamu ingin mengajukan cuti, tentukan tanggal cuti secara rinci dalam surat cuti yang kamu ajukan.
6. Menyelesaikan Pekerjaan Terlebih Dahulu Sebelum Cuti Dimulai
Menyelesaikan semua pekerjaan yang sudah menjadi tugasmu adalah suatu keharusan. Hal penting dilakukan karena akan berkaitan dengan reputasimu di mata rekan kerjamu.
7. Mengatur Jadwal Bertemu Atasan
Sebelum mengajukan surat izin cuti lebih baik aturlah jadwal untuk bertemu dengan atasan. Sebaiknya kamu bertemu dengan atasan ketika atasan tidak sedang banyak pekerjaan dan stress. Memang sepele, tapi berdampak besar pada pengajuan surat cutimu, lho! Jadi, pastikan kamu memilih waktu yang tepat, ya.
Baca Juga: 18 Contoh Surat Lamaran Kerja dan Jenis nya 2022 Terbaru
Contoh Surat Cuti
Membuat surat cuti kerja menjadi hal penting sebelum kamu mendapatkan izin dari atasanmu. Oleh karena itu, kamu harus mengetahui cara membuat surat cuti yang baik dan benar. Berikut ini contoh surat cuti yang bisa kamu jadikan referensi.
1. Contoh Surat Cuti Melahirkan
2. Contoh Surat Cuti Menikah
3. Contoh Surat Cuti Tahunan
4. Contoh Surat Cuti Sakit
Kesimpulan
Apabila kamu sudah berencana untuk berlibur atau memiliki acara, hendaklah melakukan pengajuan surat cuti lebih awal.
Apa pun jenis cuti yang hendak kamu ajukan, kamu bisa menggunakan contoh surat cuti kerja di atas sebagai referensimu.
Pada umumnya, struktur dari semua jenis surat cuti memiliki kesamaan. Oleh karena itu, kamu hanya perlu menyesuaikan isinya saja.
Ketika kamu memiliki bisnis dan terdapat karyawanmu yang berhalangan hadir atau mengambil jatah cutinya, kamu tak perlu risau lagi untuk menghitung kehadiran kerjanya. Kamu dapat menggunakan aplikasi majoo untuk membantu operasional bisnismu. Di dalam aplikasi majoo terdapat fitur karyawan yang akan membantumu dalam menghitung jumlah jam kerja karyawanmu secara real time, lho!
Fitur lain yang bisa kamu gunakan untuk membantu operasional bisnismu, seperti fitur toko online, akuntansi, kasir online, analisis bisnis, dan lain sebagainya.
Jadi, tunggu apalagi? Langsung saja nikmati kemudahan dalam mengatur segala operasional bisnismu dengan menggunakan aplikasi majoo. Tinggalkan cara lama dan mulai #langkahmajoo mu.