Dumping adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Dumping adalah salah satu jenis metode yang digunakan dalam perdagangan internasional.

Sebagai salah satu jenis praktik perdagangan, dumping adalah cara yang dipercaya dapat membawa keuntungan, namun juga berpeluang besar untuk merugikan para pedagang domestik yang akan berpengaruh pada keseimbangan pasar. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan dumping? Kenapa sampai ada istilah politik dumping dalam bisnis, khususnya industri perdagangan? 

Secara umum, dumping adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia perdagangan skala besar, tepatnya internasional. Praktik perdagangan dumping memang sudah lama dikenal, bahkan katanya sudah dilakukan sejak berabad-abad lamanya. Jadi, memang bukanlah sesuatu yang baru dalam dunia bisnis. 

Namun, dumping menjadi salah satu isu paling serius yang ada di dalam dunia perdagangan internasional. Kenapa? Karena secara langsung berkaitan dengan tindak kecurangan yang bisa menyebabkan kerugian dalam jumlah besar. 

Baca juga: Pahami Arti, Manfaat, dan Hambatan Perdagangan Internasional

Pengertian Dumping

Dumping adalah jenis praktik perdagangan internasional yang dilakukan oleh sebuah negara atau perusahaan yang menjual produk mereka di pasar internasional dengan harga lebih rendah daripada harga normal di pasar domestik atau dalam negeri mereka. 

Tadi disebutkan bahwa praktik perdagangan dumping memang sudah lama dikenal dan sudah dilakukan sejak berabad-abad lamanya. Dumping dalam perdagangan internasional memang bukanlah sesuatu yang baru. Perdagangan internasional sendiri, berdasarkan beberapa literatur tentang Ekonomi Internasional, diperkirakan mulai marak dilakukan oleh masyarakat dunia sejak abad 18.

Pada periode tersebut Adam Smith (1873) seorang pemikir ekonomi aliran klasik melahirkan pemikirannya, yang menyatakan bahwa melalui perdagangan internasional yang bebas dari campur tangan pemerintah (free trade), sumber daya bisa didayagunakan secara lebih efisien dan dapat memaksimalkan kesejahteraan dunia.

Pada dasarnya dumping adalah strategi pemasaran yang biasa digunakan dalam perdagangan antar negara. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan atau membanjiri pasar dengan produk tersebut. Padahal, politik dumping seringkali cenderung menimbulkan kerugian bagi produsen lokal yang ada di negara tujuan. 

Politik dumping adalah hal yang mulai dilakukan sejak adanya perdagangan internasional dan merupakan salah satu bentuk kebijakan diskriminasi harga dengan tujuan untuk mengoptimalkan keuntungannya. Keuntungan dapat dioptimalkan karena pasar menjadi lebih luas, stok barang yang menumpuk juga dapat diatasi. Bukan hanya itu, selain berkaitan dengan keuntungan, ternyata dengan adanya praktik dumping, monopoli dalam negeri pun dapat dipertahankan.

Beberapa alasan umum para eksportir melakukan politik dumping adalah:

  • Untuk memperbesar pangsa pasar (Market Expansion dumping)
  • Untuk dapat menyingkirkan kompetitor agar dapat memonopoli pasar (predatory dumping)
  • Untuk dapat melepaskan persediaan karena adanya kelebihan kapasitas (cycling dumping)
  • Untuk mendapatkan mata uang asing (state trading dumping)

Meski banyak orang menilainya sebagai praktik yang tidak adil karena dumping dapat menyingkirkan produsen dalam negeri karena memiliki harga lebih murah, dumping tidak dilarang selama tidak menghalangi perkembangan industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sama.

Negara-negara anggota WTO (World Trade Organization), sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan politik dumping sebagai praktik yang tidak sehat atau tidak adil, sehingga perlu dilakukan pelarangan atau tidak membolehkan praktik dumping.

Namun, mereka juga sepakat untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan praktik dumping. Salah satunya dengan menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping, jika memang dirasa akan membawa efek merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Tujuan Dumping

Jika disimpulkan secara umum, tujuan dumping adalah cenderung pada politik untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara melakukan diskriminasi harga melalui penjualan atau kegiatan ekspor produk ke negara lain. 

Praktik tersebut dilakukan dengan harapan perusahaan akan dapat meningkatkan volume penjualan dan memperoleh keuntungan melalui efisiensi skala dan peningkatan pangsa pasar.

Tujuan dumping yang lainnya berkaitan dengan keinginan untuk mengalihkan produksi, mengurangi persediaan stok barang di negara asal, memperoleh pasar baru, memperkuat posisi pasar, sampai dengan memperlemah posisi kompetitor.

Baca juga: Ekspor Adalah: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Contohnya

Jenis-Jenis Dumping

Secara umum, politik dumping dalam perdagangan internasional dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: 

Sporadic Dumping

Sporadic Dumping adalah jenis dumping yang sifatnya sporadis. Dumping ini dilakukan dengan cara menjual barang ke luar negeri dalam jangka waktu yang relatif pendek.

Tujuan dilakukannya sporadic dumping adalah untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pasar domestik, yang diakibatkan adanya kelebihan produksi di pabrik, sehingga akan diekspor dengan harga yang lebih rendah. Inilah yang nantinya akan menjadikan munculnya diskriminasi harga pada waktu tertentu oleh produsen. 

Persistent Dumping

Persistent Dumping adalah sistem penjualan secara dumping yang dilakukan secara terus menerus dan menetap. Jenis dumping yang satu ini sering disebut sebagai diskriminasi harga internasional.

Persistent Dumping biasanya dilakukan oleh para produsen barang yang memiliki pasar monopolis dalam negeri atau domestik. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan keuntungan dari kegiatan menjual barang dengan harga lebih tinggi pada pasar domestiknya. Dumping ini dapat berjalan lama karena memang terdapat perbedaan pasar antara negara importir dan eksportir.

Predatory Dumping

Jenis berikutnya adalah Predatory Dumping yang dilakukan dengan tujuan murni untuk melumpuhkan para kompetitornya. Jika berhasil, setelah kompetitor tumbang, pelaku dumping akan menaikkan harga barangnya lagi sesuai dengan keinginannya dan kebutuhan bisnisnya.

Dengan begitu, perdagangan dapat dimonopoli dan melakukan pembatasan kompetitor dalam jangka waktu yang relatif lama walaupun sebelumnya memang menyebabkan kerugian jangka pendek.

Baca juga: Mengenal Monopoli: Pasar, Perdagangan, dan Dampaknya

 Apa tujuan dumping dalam perdagangan internasional?

Contoh Dumping

Beberapa contoh dumping yang sering dilakukan dalam kegiatan perdagangan internasional, antara lain adalah: 

  • Penjualan produk asing dengan harga yang lebih rendah dari harga yang diterima oleh produsen domestik. Misalnya, perusahaan asing menjual laptop dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar domestik, sehingga mengalahkan produsen domestik dan mempengaruhi keseimbangan pasar.
  • Penjualan produk asing dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar domestik pada negara tujuan. Misalnya, perusahaan asing menjual baja dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar domestik pada negara tujuan, mempengaruhi pasar dan merugikan produsen domestik.
  • Penjualan produk asing dengan harga yang lebih rendah dari harga yang diterima oleh produsen domestik pada pasar internasional. Misalnya, perusahaan asing menjual komponen elektronik dengan harga yang lebih rendah dari harga yang diterima oleh produsen domestik pada pasar internasional, mempengaruhi pasar dan merugikan produsen domestik.

Kelebihan dan Kekurangan Politik Dumping

Politik dumping adalah suatu praktik yang tentunya melibatkan penjualan produk di pasar asing atau pasar internasional dengan harga yang lebih rendah daripada harga di pasar lokal atau domestik. 

Dalam pengoperasiannya, tentunya terdapat kelebihan dan kekurangan politik dumping. Berikut penjelasan lengkapnya. 

Kelebihan politik dumping adalah:

  • Adanya peningkatan volume penjualan: Politik dumping dapat membantu perusahaan meningkatkan volume penjualan mereka di pasar asing dengan harga yang lebih rendah.
  • Penetrasi pasar baru: Politik dumping dapat membantu perusahaan memasuki pasar baru dengan harga yang lebih kompetitif dan membantu mereka menguasai pasar.
  • Peningkatan efisiensi produksi: Politik dumping dapat memaksa perusahaan untuk meningkatkan efisiensi produksi mereka untuk bersaing dengan harga yang lebih rendah.

Sementara, beberapa kekurangan politik dumping antara lain adalah:

  • Munculnya berbagai dampak negatif pada industri domestik: Politik dumping dapat mempengaruhi industri domestik dan membuat perusahaan lokal sulit bersaing.
  • Adanya ketergantungan pada pasar asing: Perusahaan yang melakukan politik dumping mungkin tergantung pada pasar asing dan rentan terhadap fluktuasi pasar.
  • Menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan hak pekerja: Politik dumping sangat berpeluang mengarah pada pengurangan biaya produksi dengan memotong pengeluaran untuk lingkungan dan hak pekerja.
  • Perselisihan perdagangan: Politik dumping juga dapat menyebabkan adanya perselisihan perdagangan antar negara dan memicu proteksionisme.

Secara umum, kelebihan dan kekurangan politik dumping memang tidak bisa secara pasti akan dialami oleh setiap negara. Semuanya akan berbeda dan bergantung pada situasi dan kondisi pasar yang berlaku. Itulah sebabnya sangat penting untuk mempertimbangkan adanya implikasi jangka panjang dan memastikan bahwa praktik dumping adalah cara yang sudah sesuai dengan regulasi dan undang-undang perdagangan internasional yang berlaku.

Politik Anti-Dumping dalam Perdagangan Internasional

Lantaran semakin maraknya dumping dalam perdagangan internasional, muncullah istilah yang dinamakan politik anti dumping. Politik anti dumping adalah suatu tindakan atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatasi praktik dumping dan melindungi produsen domestik. 

Politik anti-dumping dapat berupa tarif atau pajak pada produk impor yang diduga melakukan dumping, atau dalam bentuk tindakan lain yang dapat membatasi atau mengendalikan praktik tersebut.

Tujuannya tentu saja adalah untuk mencegah adanya tindakan perusahaan asing yang menjual produk mereka dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar domestik, yang pastinya dapat berpengaruh pada keseimbangan pasar dan merugikan produsen domestik.

Politik anti-dumping nyatanya juga seringkali masih menjadi masalah kontroversial dan memerlukan kerjasama dan kesepakatan antar negara untuk mengatasi praktik ini secara efektif.

Tadi sudah sempat disebutkan bahwa Negara-negara anggota WTO (World Trade Organization) sepakat untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan praktik dumping. Salah satunya dengan menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping, sebagaimana tertuang pada Article VI of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Article XVI of GATT (ADA).

Ada 3 kriteria praktik dumping yang akan secara otomatis dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, yaitu: 

  1. Merupakan produk suatu negara yang diekspor dengan harga dumping.
  2. Industri dalam negeri negara pengimpor ternyata sedang mengalami kerugian (Injury)
  3. Adanya hubungan kausal (causal link) antara barang impor dumping dengan kerugian (Injury) yang dialami oleh industri dalam negeri pengimpor.

Tujuan dari diberlakukannya bea masuk anti-dumping adalah untuk mengurangi atau mengatasi dampak negatif praktik dumping pada produsen domestik dan pasar negara yang bersangkutan. 

Dengan mengenakan bea masuk tambahan, harga produk impor dapat dinaikkan, sehingga meningkatkan daya saing produsen domestik dan memperbaiki keseimbangan pasar.

Dengan catatan, penggunaan bea masuk anti-dumping harus sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di bidang perdagangan internasional, seperti perjanjian dan kesepakatan WTO. Beberapa negara mungkin memiliki aturan dan prosedur khusus untuk menentukan dan mengaplikasikan bea masuk anti-dumping.

Kesimpulan

Dumping adalah suatu praktik perdagangan yang melibatkan penjualan produk di pasar internasional dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar domestik atau harga yang diterima oleh produsen dalam negaranya. Dalam beberapa kasus, politik dumping dapat menimbulkan kerugian bagi produsen domestik dan berpengaruh pada keseimbangan pasar.

Meskipun praktik dumping dapat menguntungkan perusahaan yang melakukannya, ada juga beberapa dampak negatif yang bisa dimunculkan bagi kondisi ekonomi dan pasar suatu negara. Itulah sebabnya, diperlukan adanya solusi yang memperhitungkan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan produsen domestik serta kepentingan ekonomi dan pasar global.

Beberapa negara memiliki undang-undang anti-dumping untuk melindungi produsen domestik dari praktik dumping, namun praktik ini seringkali merupakan masalah kontroversial dan kompleks yang memerlukan kerjasama dan kesepakatan internasional untuk mengatasinya.

Perlu kamu ingat juga bahwa tidak selamanya politik dumping adalah termasuk dalam tindak pelanggaran hukum. Namun, dumping tetap dapat menjadi masalah jika ternyata memiliki dampak negatif bagi produsen domestik dan pasar suatu negara. 

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, beberapa produk dari Indonesia bisa saja termasuk dalam jenis barang yang dijual di pasar internasional melalui praktik dumping. Semuanya tergantung dari kepiawaian produsen atau eksportir menangkap peluang pasar. Untuk bisa merespon peluang pasar dengan cepat, idealnya pemilik usaha sudah memiliki sistem pengelolaan bisnis yang rapi.

Salah satu cara untuk mencapai keteraturan pengelolaan bisnis adalah dengan memanfaatkan alat bantu yang tepat seperti aplikasi POS. Sudahkah bisnismu menggunakan aplikasi POS? Kalau belum, gunakan aplikasi POS yang lengkap sekarang juga!

Referensi:

  • https://guruppkn.com/contoh-politik-dumping

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo