Cara Mendaftar Hak Merek Fungsi, Jenis, Contoh

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail
Apa yang kamu ketahui tentang merek? Apa, sih, yang terlintas pertama kali di benak kamu tentang merek? Lalu, bagaimana caranya kamu mendapatkan hak merek milikmu sendiri?

Dari segi hukum, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, angka, susunan warna, kata, dan huruf dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Nah, sudah terbayang, kan, apa itu merek?

Merek adalah identitas bisnis kamu, Majoopreneurs. 

Sekarang, kita akan tuntaskan pembahasan tentang hak merek yang penting diketahui agar kamu dan merekmu terlindungi oleh hukum.

Baca juga: Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya 

Pengertian Merek

Kita mulai dulu dari pengertian merek, ya?

Seperti sudah disinggung sekilas di atas, pengertian merek secara umum dapat diartikan sebagai simbol. Bentuk simbol dapat berbentuk kata, gambar, angka, warna, dan susunan warna yang dikombinasikan dari banyak unsur sebagai pembeda dengan produk dagang milik orang lain. 

Sementara yang dimaksud dengan merek dagang adalah simbol atau merek yang diperdagangkan. Merek tersebut sudah terdaftar di badan hukum sebagai bentuk merek paten dari sebuah produk tertentu. Jika ada produk lain yang menggunakan merek tersebut, tentunya dapat dikenakan sanksi atau aturan hukum. 

Pengertian Merek Menurut Para Ahli

Kita masuk ke pembahasan pengertian merek menurut parah ahli. Simak penjelasannya di bawah ini, ya.

Philip Kotler

Philip Kotler (2009) mendefinisikan merek adalah atribut penting yang dimiliki sebuah produk. Kehadiran merek pada produk tentu saja memberikan selling point tersendiri. Jadi, merek tidak sekadar pemberian nama produk, tetapi sekaligus menjadi identitas khusus yang mudah dikenali. Umumnya merek dituliskan dalam bentuk gambar, kata, huruf, susunan warna, atau pun simbol tertentu.

Buchori Alma

Sementara itu, Buchori Alma (2000) memberi definisi merek sebagai tanda atau identitas barang ataupun jasa yang diwujudkan dalam kata, gambar, atau kombinasi di antara keduanya.

Rangkuti

Menurut Rangkuti (2002), merek adalah simbol yang didesain secara khusus dengan cara kolaborasi unsur warna, kata, dan simbol tertentu untuk mengidentifikasikan barang atau jasa yang hendak diperjualbelikan.

Aaker

Menurut Aaker (1991), merek diartikan sebagai nama produk yang membantu dalam membedakan identifikasi produk barang atau jasa yang dijual.

Undang-Undang Merek

Terakhir adalah pengertian merek menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bagaimana dengan isi Undang-Undang Merek? Seperti disebutkan di dalam UU Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, angka-angka, huruf-huruf, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang ataupun jasa. 

Pengertian Hak Merek Adalah

Mari fokuskan pembahasan kita kali ini. Apa yang dimaksud dengan hak merek? Kamu sudah membaca pada pembahasan di atas bahwa merek adalah identitas dari suatu bisnis. Selain bisa dijadikan sebagai pembeda, merek juga bisa dijadikan sebagai instrumen yang mampu mewakili suatu perusahaan.

Nah, eksistensi dan bentuk komunikasi pada merek akhirnya menjadi faktor penentu dalam memasarkan suatu produk barang atau jasa. 

Karena merek memiliki peran penting, kamu pasti akan berpikir untuk melindungi merekmu, bukan? Merek dagangmu harus dilindungi melalui badan hukum dengan instrumen hak merek.

Hak merek adalah hak eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang dan jasa, sesuai dengan kelas dan jenis produk barang atau jasa. 

Di dalam Pasal 2 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis sudah dijelaskan bahwa merek yang dilindungi adalah berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut guna membedakan barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau perusahaan dalam kegiatan perdagangannya. 

Dengan memiliki hak merek, maka suatu perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis produk barang dan jasa sejenis.

Kita ambil satu contoh, ya. Kamu adalah pemilik merek resmi untuk kedai teh bernama “Seduh Ingatan”. Maka kamu memiliki hak untuk melarang kedai teh lain yang menggunakan nama “Seduh Ingatan”.

Namun ingat, kamu tidak bisa melarang bila ada orang atau kelompok lain yang ingin membuka sebuah butik pakaian dengan merek “Seduh Ingatan”. 

Apa Itu Pengertian Merek Dagang?

Setelah mengetahui hak merek, ada istilah lain yang disebut dengan merek dagang. Merek dagang termasuk di dalam Hak Kekayaan Intelektual. Hak dagang inilah yang membedakan produk barang/jasa yang unik dan berbeda dari produk lain yang mungkin saja serupa. Unsur merek dagang ini meliputi ekspresi, desain, dan simbol yang dapat diidentifikasi atau dikenali. 

Tentunya supaya merek dagang kamu memiliki perlindungan hukum, kamu perlu mendaftarkannya. Tujuannya agar kamu tidak menjadi pihak yang menggunakan merek yang sudah dibuat oleh pihak lain.

Hati-hati, ya, Majoopreneurs. Tidak semua merek dagang dapat didaftarkan, loh! Perhatikan beberapa poin di bawah ini yang perlu kamu hindari seperti dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Jangan lupa lakukan riset merek, ya, Majoopreneurs. Cara melakukan riset merek adalah dengan mengunjungi laman resmi pdki-indonesia.dgip.go.id guna memastikan merek yang akan kamu daftarkan belum terdaftar.

Siapa pun dapat mendaftarkan hak merek selama tidak melanggar norma hukum dan belum didaftarkan oleh pihak lain.

Siapa yang Dapat Mengajukan Hak atas Merek?

Sebuah merek memiliki legal standing sehingga pemilik yang berhak mengajukan hak atas merek adalah pemohon hak dari merek itu sendiri. Tanpa dilengkapi surat kuasa khusus, kamu tidak dapat mendaftarkan merek hasil ciptaan pihak lain. 

Namun, suatu brand bebas digunakan siapa saja sampai ada pihak yang mendaftarkan merek itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Inilah alasan dalam pendaftaran suatu hak atas brand muncul istilah first to file. 

Artinya, hak atas merek dapat diperoleh siapapun yang lebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang mengikuti atau tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Fungsi Hak Merek

Setelah memastikan merek dagang yang kamu inginkan belum digunakan perusahaan lain, selanjutnya kamu perlu segera mendaftarkan merek tersebut agar mendapatkan hak merek. Jika tidak, bisa jadi merek yang kamu inginkan diklaim perusahaan lain.

Apa fungsi dari hak merek? Pendaftaran merek dagang memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Sebagai bukti bagi pemilik bisnis yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Menjadi dasar penolakan terhadap merek yang serupa yang didaftarkan oleh orang lain.
  • Menjadi dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama baik sebagian atau seluruhnya.

Cara Mendaftarkan Hak Merek

Pertanyaan berikutnya pasti penting bagimu. Bagaimana cara mendapatkan hak merek? Perlu kamu ketahui bahwa pendaftaran suatu hak merek memiliki proses dan memakan waktu yang lama. 

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan pendaftaran pada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat dengan rangkap dua dan menggunakan bahasa Indonesia menggunakan suatu formulir permohonan yang sudah disediakan.

Di dalam permohonan tersebut, beberapa hal yang sebaiknya kamucantumkan adalah:

  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan dibuat
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon hak merek
  • Nama lengkap dan alamat pemegang surat kuasa hanya bila diperlukan
  • Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna tertentu khusus.
  • Nama negara dan tanggal permintaan hak merek yang pertama kali dalam hal permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas
  • Kelas produk barang atau jasa dan uraian jenis produk barang atau jenis kuasanya.

Beberapa dokumen yang harus selalu kamu siapkan dan perhatikan adalah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sebelumnya sudah disahkan oleh notaris
  • Fotokopi surat peraturan kepemilikan bersama
  • Surat kuasa khusus
  • Tanda biaya pembayaran permohonan hak merek
  • 10 helai label merek atau etiket merek
  • Surat pernyataan yang isinya adalah bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah murni milik Anda

Dalam hal ini, etiket atau label merek adalah contoh yang memvisualisasikan merek kamu. Kalau merek kamu berwujud tiga dimensi, kamu tunjukkan bentuk dari karakteristik merek tersebut, yaitu gambar yang bisa dilihat dari depan, belakang, atas, bawah, dan samping.

Kalau bentuknya berbentuk suara, kamu siapkan label merek yang dilampirkan berupa suatu notasi dan juga rekaman suara.

Tarif Permohonan Pendaftaran Merek

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, tarif pendaftaran merek sebagai berikut:

Pemohon

Online

Offline

UMKM

Rp500.000

Rp600.000

Umum

Rp1.800.000

Rp2.000.000


Berdasarkan tabel tarif di atas, bisa kamu lihat bahwa pendaftaran secara online lebih murah daripada offline. Sebaiknya, kamu daftarkan merek secara online.

Jenis-Jenis Hak Merek

Ternyata hak merek memiliki tiga jenis yang sudah dikenal secara umum, loh. Berikut ini penjelasannya.

  • Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 Ayat 2 UU Merek No. 20 Tahun 2016). Sehingga merek dagang berdasarkan pasal tersebut dikhususkan untuk produk berupa barang yang dipasarkan.

  • Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 Ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016). Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa merek jasa dikhususkan untuk jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

  • Merek Kolektif

Terakhir adalah merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 Ayat 4 UU Merek No. 20 Tahun 2016). Untuk merek kolektif ini, terdapat ketentuan khusus jika ingin didaftarkan. Ketentuan mengenai merek kolektif diatur dalam Pasal 46 hingga Pasal 51 UU Merek No. 20 Tahun 2016.

Contoh Hak Merek Terdaftar di HKI

Penasaran dengan contoh hak merek yang sudah terdaftar di HKI? Berikut beberapa contoh hak merek yang sudah terdaftar di HKI dengan masa perlindungan masih berjalan.

  • PIKO

PIKO adalah sebuah merek yang terdaftar di HKI sebagai penamaan atas produk dalam kategori kantong kemasan yang terdaftar atas nama PT Norta Multiplastindo. Merek ini disetujui pada tanggal 12 Juni 2014 dan akan berakhir pada tanggal 12 Juni 2024.

  • K.0.K.1 NUSANTARA

K.0.K.1 NUSANTARA adalah sebuah merek yang tercatat sudah terdaftar di HKI dengan pemilik Aditya Cahya Nugraha dari Surakarta. Merek ini diterima pada tanggal 16 Juni 2015, diumumkan pada tanggal 21 Februari 2018, dan akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2025.

  • K-PROPERTY 1

Ada juga K-PROPERTY 1 yang tercatat di HKI dengan pemilik bernama Nie Kuncoro Bakti dari Surabaya. Merek ini adalah penamaan atas nama sebuah agen properti yang diterima pada tanggal 24 Juni 2013 dan akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2023.

Baca juga: Kenali Produkmu! Begini Cara Cek BPOM dengan Mudah 

Kesimpulan

Logo, nama usaha, dan juga produk pada dasarnya adalah suatu kekayaan intelektual yang harus memperoleh pengakuan dan perlindungan. Kamu pasti akan berjuang untuk bisa melindungi nama usaha, logo dan juga aset penting lainnya di dalam suatu bisnis, bukan? Kamu disarankan untuk mengajukan pendaftaran hak merek sebelum diakui dan didaftarkan oleh orang lain.

Setelah mengetahui sekilas tentang hak merek, segeralah mendaftarkan merek kamu, ya. Siapkan semua dokumen pentingnya dan amankan hak intelektualmu. Jangan lupa, cari tahu solusi pengembangan bisnis UMKM lainnya di blog majoo!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Pendaftaran merek dagang memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya: (1) Sebagai bukti bagi pemilik bisnis yang berhak atas merek yang didaftarkan. (2) Menjadi dasar penolakan terhadap merek yang serupa yang didaftarkan oleh orang lain. (3) Menjadi dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama baik sebagian atau seluruhnya.
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan pendaftaran pada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat dengan rangkap dua dan menggunakan bahasa Indonesia menggunakan suatu formulir permohonan yang sudah disediakan.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo