Di Indonesia, ada banyak jenis badan usaha yang sering ditemui, seperti PT, Perum, atau CV. Jenis-jenis badan usaha tersebut pada dasarnya digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal
Sebagian orang yang belum tahu dengan pasti pengertian badan usaha, sering menganggap badan usaha adalah perusahaan, dan perusahaan adalah badan usaha. Padahal, terdapat perbedaan badan usaha dan perusahaan yang cukup mendasar.
Secara umum, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan bisa dilihat pada langkah awal yang dilakukan saat pendiriannya. Badan usaha biasanya akan menentukan terlebih dahulu jenis usahanya, sedangkan perusahaan akan langsung melakukan penetapan ide dan perencanaan bisnis.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia
Pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
Menurut Dominick Salvatore
Pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kombinasi dan koordinasi dari berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.
Menurut Murti Sumarni
Badan usaha adalah sebuah kegiatan dalam mengelola ataupun memproduksi sebuah produk dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam untuk kemudian didistribusikan secara luas.
Menurut M. Echols
Pengertian badan usaha adalah dikatakan bahwa badan usaha itu sendiri merupakan sebuah usaha yang bentuknya adalah badan usaha dengan orientasi untuk mendapatkan keuntungan yang begitu besar dari kegiatan usaha yang dilakukan di dalamnya.
Menurut Molengraff
Badan usaha digambarkan sebagai kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan bersifat keluar untuk bisa mendapatkan sebuah penghasilan dengan melakukan kegiatan produksi di dalamnya. Hasil dari produksi itulah kemudian diperdagangkan secara bebas di masyarakat.
Tujuan Badan Usaha
Dalam definisi mengenai badan usaha, tujuan badan usaha itu sendiri didasarkan pada fungsi badan usaha. Ada 3 tujuan badan usaha secara umum, yaitu:
1. Fungsi Komersial
Di antara tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mampu mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.
Fungsi komersial badan usaha meliputi dua hal, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional. Fungsi manajemen dalam badan usaha adalah meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha. Sedangkan fungsi operasional dalam badan usaha adalah mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Fungsi Sosial
Fungsi sosial badan usaha lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial kerap berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan sekitar.
3. Fungsi dalam Perekonomian
Semakin maju badan usaha maka kesempatan kerja akan semakin terbuka. Dengan begitu, skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas.
Secara jangka panjang, badan usaha akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor.
Ciri-ciri Badan Usaha
Mencari Keuntungan
Ciri-ciri badan usaha yang utama adalah memiliki tujuan untuk memperoleh laba/keuntungan.
Menggunakan Modal dan Tenaga Kerja
Modal dan tenaga kerja merupakan unsur yang sangat penting dalam menjalankan sebuah badan usaha. Ini dikarenakan badan usaha bersifat tetap, sehingga membutuhkan modal dan tenaga kerja agar dapat melakukan kelangsungan suatu badan usaha.
Aktivitas Operasional di Bawah Pimpinan Seorang Usahawan
Ciri-ciri badan usaha berikutnya adalah adanya kepemimpinan dari seorang usahawan. Agar suatu badan usaha adalah dapat berjalan dengan lancar diperlukan seorang pemimpin yang dapat menentukan arah dan tujuan suatu badan usaha.
Jenis-jenis Badan Usaha
Seperti sudah sempat disinggung sebelumnya, jenis-jenis badan usaha bisa digolongkan dalam beberapa kategori.
Jenis-jenis Badan Usaha Berdasarkan Bentuknya
Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki dasar asas kekeluargaan. Koperasi dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Berdasarkan UU no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.
Fungsi koperasi adalah untuk membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud. Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah untuk melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian. Yaitu Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Perseroan (Persero).
Baca Juga: Mengenal Definisi, Jenis, dan Ciri-Ciri BUMN
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan merupakan bentuk BUMN yang bujetnya termasuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Perjan memiliki tujuan membuat sejahtera masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang baik. Saat ini BUMN tidak memiliki perjan.
Persero (Perusahaan Perseroan)
Persero adalah sebuah badan usaha milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas. Tujuannya adalah untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham yang seluruhnya atau sebagian (dengan minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia.
Dalam membentuk suatu persero, Menteri mengusulkan suatu usaha tersebut kepada Presiden, lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan. Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih tetapi tetap memiliki kualitas yang baik.
Perum (Perusahaan Umum)
Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bentuk jasa maupun barang. Kegiatan perum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan perusahaan.
Dalam membentuk suatu perum, dibutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan presiden. Menteri BUMN mengusulkan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji bersama Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Sesuai dengan namanya, BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. Terdapat dua jenis BUMS, yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia.
Berikut adalah jenis-jenis BUMS yang dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usahanya:
Commanditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal.
Perusahaan Perseorangan (PO)
PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. PO biasanya memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.
Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut.
Anggota tersebut yang akan bertanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan modal sesuai yang tertera pada akta pendirian firma. Apabila bangkrut, semua anggota bertanggung jawab hingga modal pun ikut dipertanggungkan.
Perseroan Terbatas (PT)
Menurut Undang-Undang NOmor 40 Tahun 2007 yang mengatur perihal PT, disebutkan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal.
Dalam menjalankan PT, pemilik modal bisa menjual sahamnya kepada pihak lain. Hal tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali.
Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: PT adalah: Menilik Pengertian dan Cara Membuat Perseroan Terbatas
Joint Venture
Joint venture adalah sebuah bentuk kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.
Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.
Baca Juga: Apa Itu Joint Venture dan Mengapa Membentuknya?
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. BUMD bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. BUMD atau perusahaan daerah memilik fungsi dan peran yang besar dalam pembangunan dan perekonomian daerah.
Jenis-jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
Program ekonomi global menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, antara lain:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Merupakan badan usaha yang kepemilikan modalnya berada ditangan masyarakat negara sendiri.
Penanaman Modal Asing
Merupakan badan usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Berdasarkan Tujuan, Fungsi dan Bentuknya
Terdapat beberapa perbedaan badan usaha dan perusahaan yang cukup mendasar. Salah satunya adalah perusahaan biasanya didirikan oleh lembaga tertentu yang mempunyai modal dan disebut badan usaha. Sedangkan, badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor-faktor produksi dalam perusahaan untuk mendapatkan laba.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Berdasarkan Tujuan
Perusahaan: Menghasilkan barang dan jasa
Badan Usaha: Mencari laba
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Berdasarkan Fungsi
Perusahaan: Sebagai alat badan usaha untuk mencapai tujuan
Badan Usaha: Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Berdasarkan Bentuk
Perusahaan: Pabrik, bengkel, toko atau produksi yang lain.
Badan Usaha: Yuridis/hukum dalam bentuk perseorangan/CV/Firma/PT
Rangkuman
1. Tujuan utama didirikannya badan usaha adalah?
Untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
2. Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang disebut?
Disebut dengan Firma.
3. Kegiatan pertama ketika perusahaan membuka suatu usaha adalah?
Menentukan ide dan perencanaan bisnis
4. Apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan?
Secara umum, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan bisa dilihat pada langkah awal yang dilakukan saat pendiriannya. Badan usaha biasanya akan menentukan terlebih dahulu jenis usahanya, sedangkan perusahaan akan langsung melakukan penetapan ide dan perencanaan bisnis.
Dari semua uraian tadi, bisa kamu pahami bahwa badan usaha memang memiliki perbedaan dengan perusahaan. Namun, ada salah satu kesamaannya yaitu kemungkinan adanya ekspansi atau pengembangan usaha.
Saat ingin melakukan ekspansi atau mendirikan cabang, biasanya proses penambahan modal tidak akan sulit. Sama dengan kepemilikan bisnis seperti yang kamu jalankan sekarang, apabila kamu sudah memiliki banyak cabang, jangan lupa untuk memastikan kelancaran operasional dengan menggunakan aplikasi POS.
majoo merupakan salah satu sistem POS yang dapat kamu andalkan untuk pengelolaan bisnis dengan banyak cabang karena kamu dapat memantau bisnis dengan mudah dari mana saja dan kapan saja!