Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Sering dianggap sama, badan usaha berbeda dengan perusahaan.

Di Indonesia, ada banyak jenis badan usaha yang sering ditemui, seperti PT, Perum, atau CV. Jenis-jenis badan usaha tersebut pada dasarnya digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal

Sebagian orang yang belum tahu dengan pasti pengertian badan usaha, sering menganggap badan usaha adalah perusahaan, dan perusahaan adalah badan usaha. Padahal, terdapat perbedaan badan usaha dan perusahaan yang cukup mendasar. 

Secara umum, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan bisa dilihat pada langkah awal yang dilakukan saat pendiriannya. Badan usaha biasanya akan menentukan terlebih dahulu jenis usahanya, sedangkan perusahaan akan langsung melakukan penetapan ide dan perencanaan bisnis.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli 

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

Menurut Dominick Salvatore

Pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kombinasi dan koordinasi dari berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.

Menurut Murti Sumarni

Badan usaha adalah sebuah kegiatan dalam mengelola ataupun memproduksi sebuah produk dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam untuk kemudian didistribusikan secara luas.

Menurut M. Echols

Pengertian badan usaha adalah dikatakan bahwa badan usaha itu sendiri merupakan sebuah usaha yang bentuknya adalah badan usaha dengan orientasi untuk mendapatkan keuntungan yang begitu besar dari kegiatan usaha yang dilakukan di dalamnya.

Menurut Molengraff

Badan usaha digambarkan sebagai kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan bersifat keluar untuk bisa mendapatkan sebuah penghasilan dengan melakukan kegiatan produksi di dalamnya. Hasil dari produksi itulah kemudian diperdagangkan secara bebas di masyarakat.

Tujuan Badan Usaha

Dalam definisi mengenai badan usaha, tujuan badan usaha itu sendiri didasarkan pada fungsi badan usaha. Ada 3 tujuan badan usaha secara umum, yaitu: 

1. Fungsi Komersial 

Di antara tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mampu mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen. 

Fungsi komersial badan usaha meliputi dua hal, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional. Fungsi manajemen dalam badan usaha adalah meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha. Sedangkan fungsi operasional dalam badan usaha adalah mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

2. Fungsi Sosial 

Fungsi sosial badan usaha lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial kerap berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan sekitar. 

3. Fungsi dalam Perekonomian 

Semakin maju badan usaha maka kesempatan kerja akan semakin terbuka. Dengan begitu, skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. 

Secara jangka panjang, badan usaha akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor

Ciri-ciri Badan Usaha

Mencari Keuntungan

Ciri-ciri badan usaha yang utama adalah memiliki tujuan untuk memperoleh laba/keuntungan.

Menggunakan Modal dan Tenaga Kerja

Modal dan tenaga kerja merupakan unsur yang sangat penting dalam menjalankan sebuah badan usaha. Ini dikarenakan badan usaha bersifat tetap, sehingga membutuhkan modal dan tenaga kerja agar dapat melakukan kelangsungan suatu badan usaha.

Aktivitas Operasional di Bawah Pimpinan Seorang Usahawan

Ciri-ciri badan usaha berikutnya adalah adanya kepemimpinan dari seorang usahawan. Agar suatu badan usaha adalah dapat berjalan dengan lancar diperlukan seorang pemimpin yang dapat menentukan arah dan tujuan suatu badan usaha.

Jenis-jenis Badan Usaha

Seperti sudah sempat disinggung sebelumnya, jenis-jenis badan usaha bisa digolongkan dalam beberapa kategori. 

Jenis-jenis Badan Usaha Berdasarkan Bentuknya

Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki dasar asas kekeluargaan. Koperasi dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. 

Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Berdasarkan UU no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri. 

Fungsi koperasi adalah untuk membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud. Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.

 Salah satu jenis badan usaha adalah koperasi.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah untuk melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian. Yaitu Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Perseroan (Persero).

Baca Juga: Mengenal Definisi, Jenis, dan Ciri-Ciri BUMN

Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan merupakan bentuk BUMN yang bujetnya termasuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Perjan memiliki tujuan membuat sejahtera masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang baik. Saat ini BUMN tidak memiliki perjan. 

Persero (Perusahaan Perseroan)

Persero adalah sebuah badan usaha milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas. Tujuannya adalah untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham yang seluruhnya atau sebagian (dengan minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia. 

Dalam membentuk suatu persero, Menteri mengusulkan suatu usaha tersebut kepada Presiden, lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan. Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih tetapi tetap memiliki kualitas yang baik. 

Perum (Perusahaan Umum)

Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bentuk jasa maupun barang. Kegiatan perum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan perusahaan.

Dalam membentuk suatu perum, dibutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan presiden. Menteri BUMN mengusulkan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji bersama Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. 

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Sesuai dengan namanya, BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. Terdapat dua jenis BUMS, yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.

Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia.

Berikut adalah jenis-jenis BUMS yang dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usahanya:

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal.

Perusahaan Perseorangan (PO)

PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. PO biasanya memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.

Firma (Fa)

Firma merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut. 

Anggota tersebut yang akan bertanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan modal sesuai yang tertera pada akta pendirian firma. Apabila bangkrut, semua anggota bertanggung jawab hingga modal pun ikut dipertanggungkan.

Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Undang-Undang NOmor 40 Tahun 2007 yang mengatur perihal PT, disebutkan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal.

Dalam menjalankan PT, pemilik modal bisa menjual sahamnya kepada pihak lain. Hal tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali. 

Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 

Baca Juga: PT adalah: Menilik Pengertian dan Cara Membuat Perseroan Terbatas

Joint Venture

Joint venture adalah sebuah bentuk kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. 

Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.

Baca Juga: Apa Itu Joint Venture dan Mengapa Membentuknya?

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 

BUMD adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. BUMD bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. BUMD atau perusahaan daerah memilik fungsi dan peran yang besar dalam pembangunan dan perekonomian daerah.

Jenis-jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Program ekonomi global menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, antara lain:

Penanaman Modal Dalam Negeri

Merupakan badan usaha yang kepemilikan modalnya berada ditangan masyarakat negara sendiri.

Penanaman Modal Asing

Merupakan badan usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Berdasarkan Tujuan, Fungsi dan Bentuknya

Terdapat beberapa perbedaan badan usaha dan perusahaan yang cukup mendasar. Salah satunya adalah perusahaan biasanya didirikan oleh lembaga tertentu yang mempunyai modal dan disebut badan usaha. Sedangkan, badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor-faktor produksi dalam perusahaan untuk mendapatkan laba.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Berdasarkan Tujuan 

Perusahaan: Menghasilkan barang dan jasa

Badan Usaha: Mencari laba

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Berdasarkan Fungsi

Perusahaan: Sebagai alat badan usaha untuk mencapai tujuan

Badan Usaha: Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Berdasarkan Bentuk

Perusahaan: Pabrik, bengkel, toko atau produksi yang lain.

Badan Usaha: Yuridis/hukum dalam bentuk perseorangan/CV/Firma/PT

Rangkuman

1. Tujuan utama didirikannya badan usaha adalah?

Untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. 

2. Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang disebut?

Disebut dengan Firma.

3. Kegiatan pertama ketika perusahaan membuka suatu usaha adalah?

Menentukan ide dan perencanaan bisnis

4. Apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan?

Secara umum, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan bisa dilihat pada langkah awal yang dilakukan saat pendiriannya. Badan usaha biasanya akan menentukan terlebih dahulu jenis usahanya, sedangkan perusahaan akan langsung melakukan penetapan ide dan perencanaan bisnis.

Dari semua uraian tadi, bisa kamu pahami bahwa badan usaha memang memiliki perbedaan dengan perusahaan. Namun, ada salah satu kesamaannya yaitu kemungkinan adanya ekspansi atau pengembangan usaha. 

Saat ingin melakukan ekspansi atau mendirikan cabang, biasanya proses penambahan modal tidak akan sulit. Sama dengan kepemilikan bisnis seperti yang kamu jalankan sekarang, apabila kamu sudah memiliki banyak cabang, jangan lupa untuk memastikan kelancaran operasional dengan menggunakan aplikasi POS.

majoo merupakan salah satu sistem POS yang dapat kamu andalkan untuk pengelolaan bisnis dengan banyak cabang karena kamu dapat memantau bisnis dengan mudah dari mana saja dan kapan saja!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo