Bagaimana Hukum Jual Beli yang Berlaku di Indonesia?

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

Sebagai warga dari suatu negara hukum, sudah barang tentu pelaku usaha pun harus memahami aturan serta hukum jual beli yang berlaku di Indonesia. Terlebih jika bisnis yang dikelola memang termasuk dalam bidang usaha dagang yang kegiatan utamanya adalah jual-beli, kan?

Wajar saja, dong! Tentu akan gawat ke depannya jika kita terus menjalankan praktik perdagangan tanpa benar-benar memahami hukum yang berlaku. Selain harus repot berurusan dengan hukum, bukan tidak mungkin pula bisnis yang susah payah dibangun pun harus gulung tikar pula sebagai akibatnya.

Nah, agar ancaman tersebut tidak benar-benar terjadi, tak ada salahnya juga, kan, jika kita membahas aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia? Siapa tahu informasi yang dibahas di sini ternyata dibutuhkan di kemudian hari? Jadi, langsung saja kita simak bersama-sama, yuk, penjabaran berikut!

Mengenal Aturan Hukum Jual Beli di Indonesia

Bisa dibilang hampir semua orang pernah melakukan kegiatan jual-beli, baik sebagai penjual maupun pembeli. Bagi mereka yang memang menjadi seorang pelaku usaha, kegiatan jual-beli bisa dibilang sebagai salah satu kegiatan utama yang pasti dilakukan setiap harinya, terlebih bagi mereka yang bergerak di bidang dagang.

Saking umumnya kegiatan yang satu ini, tak sedikit orang yang lupa bahwa sebenarnya ada hukum yang mengatur berjalannya kegiatan jual-beli atau perdagangan dan hanya menganggapnya sebagai kegiatan sehari-hari saja.

Tidak salah, sih, karena toh semua orang besar kemungkinan pasti menjalankan kegiatan jual-beli ini setiap harinya, meski mungkin untuk barang-barang kecil atau kebutuhan harian. Jadi, sebenarnya tak aneh juga jika banyak orang yang belum mengetahui jika sebenarnya, sejumlah aspek kegiatan jual beli sebenarnya diatur oleh hukum dengan sifat yang mengikat.

Sebagai contoh, banyak orang yang mungkin melakukan kegiatan jual-beli secara awam tanpa aturan apa pun, tetapi sebenarnya ketika mereka membayarkan barang yang dibelinya, ada aturan yang berlaku seperti digunakannya rupiah sebagai mata uang yang sah untuk pembayaran. Bahkan, adanya kesepakatan jual-beli antara kedua belah pihak saja sebenarnya diatur oleh undang-undang, lho!

Baca Juga: Perlindungan Konsumen: Undang-undang, Lembaga, dan Hukumnya

Benerkah Hukum Jual Beli adalah Hukum Agama?

Tak sedikit orang yang beranggapan bahwa yang berlaku untuk hukum jual beli adalah hukum agama. Sebenarnya anggapan tersebut tidak salah sama sekali, pasalnya hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia memang berurusan dengan hukum agama. Artinya, ada beberapa ketentuan yang sama dalam kedua jenis hukum ini.

Meskipun demikian, kedua produk hukum ini sebenarnya berbeda. Warga negara Indonesia tetap diperkenankan untuk menjalankan kegiatan jual-beli sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, terlebih yang memang sudah menjadi syariat, selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.

Adanya akad antara penjual dan pembeli, misalnya saja, merupakan hasil produk hukum agama Islam. Namun, hukum yang serupa sebenarnya juga bisa kita temukan dalam pasal 1473 KUHPdt yang menyatakan bahwa penjual mengikatkan diri dalam kesepakatan dengan pembeli. Demikian pula dengan ketentuan terkait ganti rugi penjualan barang yang cacat, diatur pula di kedua produk hukum ini.

  • Hukum Asal Jual Beli adalah …

Nah, jika kita bicara tentang hukum agama, khususnya agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, salah satu produk hukumnya adalah hukum asal jual beli.

Hukum asal jual beli adalah hukum yang mengatur apakah mereka yang beragama Islam boleh terlibat dalam kegiatan jual-beli atau tidak, baik sebagai penjual maupun pembeli. Dalam kasus ini, hukum asal jual beli adalah mubah atau diperbolehkan. Artinya, setiap muslim dibebaskan untuk melakukan kegiatan ini.

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa dalam hukum agama Islam, kegiatan jual-beli yang diperbolehkan terbatas pada kegiatan jual-beli yang sesuai dengan syariat agama saja, dan ada hukum tersendiri yang mengaturnya. Salah satu contohnya adalah hukum yang melarang penjual untuk berdagang dengan maksud untuk menipu atau merugikan pelanggannya.

Dalam kasus tersebut, kegiatan jual-beli yang dilakukan menjadi tidak sah. Demikian pula jika ternyata barang yang diterima oleh pembeli dalam keadaan cacat. Karena kegiatan jual-beli yang diperbolehkan dilarang dilakukan dengan tujuan merugikan pelanggan, penjual berkewajiban untuk mengganti barang yang cacat tersebut.

Menerapkan hukum jual beli yang berlaku dengan benar dapat menjaga tingkat kepuasan pelanggan.

Dasar Hukum Jual Beli Menurut Undang-Undang

Menjadi salah satu kegiatan yang paling umum dan memiliki banyak aspek, dasar hukum jual beli menurut undang-undang pun terbagi dalam beberapa bagian yang berbeda, dan tiap-tiap bagian ini mengatur aspek kegiatan jual-beli tertentu secara spesifik.

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, kesepakatan jual-beli yang mengikat antara penjual dan pembeli, misalnya saja, diatur dalam pasal 1473 KUHPdt, sementara ketentuan terkait lokasi yang disepakati untuk melakukan jual beli, contohnya, diatur dalam pasal 144480 KUHPdt.

Selain pasal-pasal tersebut, masih ada sejumlah pasal lain yang secara spesifik mengatur aspek kegiatan jual-beli yang lain. Umumnya, pasal-pasal tersebut tercantum dalam KUHPdt atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, secara hukum, Indonesia memandang perkara jual-beli sebagai perkara perdata atau perkara yang mengatur urusan sipil sesuai kepentingan perseorangan.

Pun demikian, bukan tidak mungkin juga kasus kecurangan yang terjadi dalam kegiatan jual-beli diperkarakan secara pidana. Apabila terjadi penipuan, misalnya saja, pelaku penipuan tetap dapat dituntut menggunakan pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan kata lain, dalam dasar hukum jual beli menurut undang-undang pun suatu kegiatan jual-beli perlu dilihat dan ditelaah sesuai dengan basis kasusnya. Pasal apa yang bisa digunakan akan tergantung dari situasi yang terjadi maupun aspek kecurangan yang ditemukan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan dengan baik praktik dagang yang dilakukannya agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bukti Transaksi adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, Tujuan

Menerapkan Aturan Jual Beli dengan Baik dan Benar

Nah, karena sebenarnya hukum jual beli adalah perkara yang cukup rumit dengan banyak aspek pertimbangan di dalamnya, tak jarang baik penjual maupun pembeli melakukan kegiatan yang satu ini tanpa benar-benar memperhatikan hukum yang berlaku secara khusus.

Selama tidak ada pihak yang dirugikan, sebenarnya tidak ada keharusan untuk mengikuti hukum dalam undang-undang sama persis dengan yang tertuang. Bagaimanapun juga, kita perlu memahami bahwa hukum jual beli tersebut dibuat untuk memberikan jaminan keamanan bagi semua orang ketika terlibat dalam suatu kegiatan jual-beli.

Pun demikian, bukan berarti kita bisa berdagang tanpa menerapkan aturan jual beli dengan baik dan benar, lho! Pasalnya, jika kita berjualan secara asal dan tidak memperhatikan aturan yang berlaku, sekalipun mungkin tidak dilarang dalam undang-undang maupun hukum agama, besar kemungkinan pelanggan kita pun akan merasa tidak puas dengan layanan yang mereka dapatkan.

Nah, jika situasinya demikian, sudah barang tentu, dong, bisnis yang kita jalankan secara asal itu pun ditinggalkan oleh pedagang. Seperti yang sudah diketahui bersama, kepuasan pelanggan merupakan salah satu kunci berhasilnya suatu bisnis. Oleh karena itu, penting sekali bagi kita untuk tetap mengikuti aturan jual beli dengan baik dan benar, sekalipun aturan tersebut mungkin belum diatur secara khusus dalam undang-undang.

aplikasi wirausaha

Selain dengan menaati hukum jual beli yang berlaku, salah satu cara lain untuk menjaga tingkat kepuasan pelanggan adalah dengan memberikan layanan yang terbaik, misalnya saja dengan menggunakan aplikasi majoo yang sudah dilengkapi oleh beragam fitur unggulan. Tak hanya mempermudah pengelolaan operasional bisnis, aplikasi majoo juga dapat menyuguhkan pengalaman berbelanja yang memuaskan bagi pelanggan.

Jadi, tak perlu menunggu terlalu lama lagi, ya, langsung saja gunakan aplikasi majoo sekarang juga!


Sumber Data: 

https://umsu.ac.id/hukum-perdata-menurut-para-ahli/ 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo