Sebagai seorang entrepreneur yang mengelola bisnis, kepuasan dan kepercayaan konsumen tentu menjadi hal-hal yang tidak boleh luput dari perhatian, begitu pula dengan keamanan konsumen. Saat menempatkan diri di sisi konsumen, mengetahui dan memahami UU Perlindungan Konsumen menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Tujuannya, tentu agar di kemudian hari, kita tidak merasa dirugikan atau tertipu dengan barang atau jasa yang digunakan.
Akan tetapi, sebenarnya, apa yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen? Apa saja undang-undang yang termasuk ke dalam uu perlindungan konsumen? Siapa saja lembaga perlindungan konsumen yang dapat diandalkan saat konsumen mengalami kerugian? Selain itu, bagaimana dengan hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, langsung saja simak informasi lengkap mengenai perlindungan konsumen melalui artikel ini.
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39). Perlindungan konsumen berlaku untuk segala jenis transaksi jual beli, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform online. Ya, walau dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung, konsumen tetap memiliki hak penuh untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang dijanjikan melalui iklan. Jika tidak sesuai, konsumen berhak mengajukan perlindungan konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Undang Undang Perlindungan Konsumen
Di Indonesia, terdapat beberapa undang undang perlindungan konsumen yang dapat menjadi dasar hukum saat mengajukan perlindungan konsumen. UU Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prov/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan, serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya uu perlindungan konsumen tertera pada Pasal 3 UUPK 8/1999 dengan penjelasan sebagai berikut:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Lembaga Perlindungan Konsumen
Lantas, apa yang dimaksud dengan Lembaga Perlindungan Konsumen dan apa saja yang termasuk di dalamnya? Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah dan bertugas untuk menangani perlindungan konsumen.
Beberapa Lembaga Perlindungan Konsumen yang dapat kamu temukan di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Lembaga Perlindungan Konsumen Air Bersih
- KOMUNITAS KONSUMEN INDONESIA
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Lembaga Advokasi Konsumen Muslim
- Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera
- Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara
- Yayasan Beringin Husada
- Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI)
- Lembaga Perjuangan Hak Konsumen Indonesia (LPHKI)
- Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (YABPEKNAS)
- dan lain sebagainya
Beberapa Lembaga Perlindungan Konsumen di atas memiliki visi, misi, dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Sebelum melaporkan masalahmu ke Lembaga Perlindungan Konsumen, pastikan agar kamu memahaminya agar tidak salah alamat.
Hukum Perlindungan Konsumen
Secara umum, hukum perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Perlindungan konsumen harus bersifat adil dan tidak berat sebelah. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999 dengan penjelasan sebagai berikut:
Asas Manfaat
Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Manfaat tersebut tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.
Asas Keadilan
Konsumen dan pelaku usaha atau produsen dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban yang seimbang atau merata.
Asas Keseimbangan
Sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha atau produsen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya tanpa mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.
Asas Kepastian Hukum
Sebuah kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha atau produsen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum sesuai dengan hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum.
Penutup
Perlindungan konsumen tentu menjadi hal yang sangat penting dalam segala jenis transaksi jual beli. Konsumen dan pelaku usaha atau produsen berhak untuk menerima manfaat yang tidak merugikan salah satu pihak. Keterbukaan informasi juga menjadi tolak ukur utama yang harus diterapkan pelaku usaha atau produsen terhadap konsumen. Hal tersebut berguna untuk mendapatkan kepercayaan dan rasa aman konsumen sebagai pengguna produk yang ditawarkan.
Dengan demikian, sebagai konsumen, memahami uu perlindungan konsumen, mengetahui lembaga perlindungan konsumen, serta hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia tentu menjadi hal yang sangat penting. Selain itu, berbagai hukum jual beli yang berlaku dalam bisnis, peraturan dan sistem ekonomi yang diterapkan di suatu negara juga tidak kalah menarik untuk diketahui. Penasaran? Langsung saja temukan semua informasi yang kamu butuhkan di sini.
Tidak ketinggalan, manfaatkan aplikasi majoo yang praktis dan dilengkapi berbagai fitur menarik yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Belum berlangganan? Sekarang saatnya!