Kepala Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPJH) Haikal Hasan mengingatkan untuk para pengusaha yang tidak mengurus sertifikasi halal bakal dikenakan sanksi.
Pada tanggal 18 Oktober, telah diresmikan soal pelaksanaan BPJH yang dipimpin oleh Haikal Hasan.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," kata Haikal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/10). Dikutip dari Antara.
Baca juga: Cara mendapat sertifikasi halal: syarat, alur dan biaya
Kemenag memiliki tim khusus untuk mengurus BPJH demi mendukung kewajiban sertifikasi halal bagi setiap usaha di Indonesia.
"BPJPH telah siapkan tenaga pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," ujar Haikal Hasan.
Pihak BPJH menegaskan akan ada dua sanksi bagi pengusaha yang tidak mengurus sertifikasi halal pada usahanya.
"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha, ujar Siti selaku staf BPJH.
Jenis usaha yang dianjurkan untuk mengurus sertifikasi halal ada 4 macam.
“Bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar," pungkasnya.
Sanksi yang lebih berat akan dibebankan bagi pengusaha yang bermain licik atas sertifikasi halal.
"Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakuan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar di mana pun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," ujar Siti.