Cara Mendapatkan Sertifikat Halal: Syarat, Alur dan Biaya

Penulis Dini N. Rizeki
12 September 2024

article thumbnail

Sertifikasi halal menjadi suatu hal yang sangat penting, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Selain sebagai penanda kehalalan suatu produk, sertifikasi halal juga menjadi bentuk jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen. 

Artikel ini akan membahas mulai dari pengertian, syarat, proses, hingga manfaat dari sertifikasi halal UMKM. Dengan begitu, kamu akan lebih mudah mengajukan sertifikasi halal untuk usahamu.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang bahwa produk yang diproduksi, diproses, atau disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proses audit dan verifikasi kehalalan suatu produk.

LPPOM MUI bertugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, mengatur jadwal audit, melaksanakan audit, mengadakan rapat auditor, mengeluarkan audit memorandum, serta menyampaikan laporan hasil audit dalam rapat Komisi Fatwa MUI. Komisi Fatwa MUI kemudian menetapkan status halal suatu produk berdasarkan laporan audit tersebut dan mengeluarkan Ketetapan Halal MUI.

Sertifikat ini tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, farmasi, hingga pakaian dan barang-barang lain yang bersinggungan dengan umat Islam. Jadi, memiliki sertifikasi halal adalah cara untuk meyakinkan konsumen muslim bahwa produk tersebut aman, bersih, dan sesuai dengan ajaran agama.

Contoh sertifikat halal di Indonesia biasanya mencantumkan beberapa informasi penting, antara lain:

  • Nama produk yang disertifikasi.

  • Nama dan alamat produsen.

  • Nomor sertifikat halal.

  • Tanggal penerbitan dan masa berlaku sertifikat.

Berikut adalah salah satu contohnya.

Baca Juga: Terapkan Bisnis Syariah, Apakah Akan Tetap Menguntungkan?

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Jika kamu adalah pebisnis atau pemilih UMKM pemula dan masih belum tahu cara mendapatkan sertifikat halal, tidak perlu khawatir. Untuk mendapatkan sertifikat halal, berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan sebagai pemilik UMKM.

Pahami Persyaratan

Cari tahu dan pelajari syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal, baik dari segi bahan baku, proses produksi, maupun dokumentasi.


Lengkapi Dokumen

Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, mulai dari izin usaha, daftar bahan baku, hingga rincian proses produksi. Pastikan semuanya sudah lengkap sebelum mengajukan proses sertifikasi halal.

Ajukan Permohonan

Lakukan pendaftaran ke BPJPH, baik melalui sistem online atau datang langsung ke kantor terdekat. Bawa atau unggah semua syarat dokumen sertifikasi halal yang diperlukan.

Persiapan Audit

Persiapkan diri, termasuk semua staf yang bekerja, untuk proses audit dari LPH yang akan memeriksa lokasi produksi, bahan baku, dan proses produksi.

Tunggu Sertifikat

Setelah semua tahapan selesai dan produk dinyatakan halal oleh MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk UMKM Anda.

Syarat Sertifikasi Halal

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pemilik UMKM harus memenuhi beberapa syarat utama. Ini mencakup persyaratan terkait produk, proses produksi, dan bahan-bahan yang digunakan. 

Secara umum, beberapa syarat sertifikasi halal yang perlu kamu penuhi adalah:

  • Bahan baku halal: Semua bahan yang kamu gunakan untuk usaha harus terbukti halal, termasuk bahan tambahan seperti pewarna, pengawet, dan lain-lain.

  • Proses produksi bersih: Proses produksi juga harus dilakukan dengan cara yang bersih, bebas dari kontaminasi najis atau bahan-bahan yang tidak halal.

  • Fasilitas produksi: Fasilitas produksi harus mematuhi standar kebersihan dan tidak digunakan secara bersamaan untuk produk yang haram atau najis.

  • Dokumentasi: UMKM harus menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa bahan baku dan proses produksi memenuhi syarat halal.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai bagian dari proses pengajuan sertifikasi halal. Syarat dokumen sertifikasi halal tersebut antara lain:

  • Fotokopi identitas pemohon (KTP atau paspor).

  • Dokumen legalitas usaha, seperti NPWP, NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, SIUP, atau Surat Keterangan Sarana Produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (untuk perusahaan yang berada di Indonesia).

  • STTD dari BPJPH.

  • Daftar produk yang akan disertifikasi serta spesifikasi bahan baku yang digunakan.

  • Proses produksi: Penjelasan detail (ditambah diagram) mengenai tahapan proses produksi, termasuk daftar bahan baku dan pemasok.

  • Sertifikat bahan baku halal (jika ada) dari supplier atau pemasok yang sudah terverifikasi.

  • Ketetapan halal yang sudah pernah didapatkan sebelumnya bagi produk yang berada dalam kelompok sama (untuk pendaftaran proses pengembangan atau perpanjangan).

  • Manual SJPH (khusus untuk registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).

  • Status/Sertifikat SJPH terbaru (khusus untuk registrasi pengembangan dan perpanjangan).

  • Surat pernyataan dari pemilik fasilitas produksi yang menyatakan bahwa fasilitas yang berhubungan langsung dengan bahan dan produk (termasuk alat bantu) tidak digunakan bergantian untuk produk halal dan yang mengandung babi/turunannya. 

  • Daftar alamat semua fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Untuk restoran, informasi meliputi kantor, dapur bagian eksternal, gudang eksternal, termasuk juga lokasi makan/minum. Untuk produk gelatin, jika bahan baku (seperti kulit, tulang, atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat semua pemasok bahan baku juga harus disertakan.

  • Bukti penyebaran kebijakan halal.

  • Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

  • Sertifikat penerapan mutu atau keamanan produk (jika ada). Sertifikat untuk pangan seperti HACCP, GMP, FSSC 22000. Sertifikat layak hygiene sanitasi untuk usaha katering atau restoran, dan sebagainya.

Dokumen ini akan digunakan oleh auditor atau tim verifikator untuk memastikan bahwa produk dan proses produksi sesuai dengan persyaratan halal.

Bagaimana alur sertifikasi halal?

Alur Sertifikasi Halal

Alur untuk mendapatkan sertifikasi halal tidak sesulit yang dibayangkan. Meskipun ada beberapa tahapan yang harus dilewati, prosesnya relatif mudah jika UMKM sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Berikut adalah alur sertifikasi halal yang perlu kamu pahami.

Pengajuan Permohonan

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke BPJPH melalui sistem online atau manual. UMKM harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Pemeriksaan Dokumen

Setelah permohonan diajukan, BPJPH akan memeriksa dokumen dan informasi yang diberikan. Jika dokumen lengkap, maka proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Audit Halal

Tim auditor LPH akan melakukan audit atau pemeriksaan langsung ke lokasi produksi. Audit ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, dan kebersihan fasilitas.

Penerbitan Fatwa Halal

Setelah audit selesai dan dinyatakan sesuai, MUI akan mengeluarkan fatwa halal yang menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal.

Penerbitan Sertifikat Halal

Sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH setelah semua tahap terpenuhi dan dinyatakan halal oleh MUI.

Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung dari kesiapan UMKM dan kompleksitas produk yang diajukan.

Biaya Sertifikasi Halal

Pertanyaan yang sering muncul dalam proses sertifikasi halal UMKM adalah mengenai biayanya. Biaya sertifikasi halal untuk UMKM relatif terjangkau, terutama setelah adanya dukungan dari pemerintah dalam bentuk subsidi. Biaya ini biasanya meliputi:

  • Biaya pendaftaran: Biaya administrasi yang dibayarkan saat mengajukan permohonan.

  • Biaya audit: Biaya untuk tim auditor yang melakukan pemeriksaan ke lokasi produksi.

  • Biaya penerbitan sertifikat: Biaya yang dibebankan untuk menerbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.

Melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, BPJPH memberlakukan tarif baru untuk sejumlah layanannya mulai 1 Desember 2021. Salah satu yang diatur adalah tarif layanan sertifikasi halal untuk UMKM. 

Menurut BPJPH melalui situs Kemenag, ada dua jenis sertifikasi halal bagi UMKM yang memiliki tarif baru, yaitu sertifikasi dengan pernyataan mandiri (Self Declare) dan reguler.

Untuk sertifikasi halal dengan skema Self Declare bagi usaha mikro dan kecil (UMK), biayanya adalah Rp0 atau gratis. Meskipun sebenarnya ada biaya layanan sebesar Rp300.000, biaya ini ditanggung oleh APBN, APBD, serta sumber dana bantuan lainnya dari pemerintah. Oleh karena itu, pelaku UMK tidak perlu membayar untuk sertifikasi halal Self Declare.

Sedangkan, untuk sertifikasi halal reguler bagi UMK, tarifnya adalah Rp650.000, turun dari tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp3-4 juta. Biaya Rp650.000 ini terdiri dari dua komponen: Rp300.000 untuk permohonan sertifikasi (pendaftaran dan penetapan kehalalan produk), dan Rp350.000 untuk pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selain biaya pemeriksaan oleh LPH, berikut adalah tarif permohonan sertifikat halal berdasarkan kategori usaha:

  • Tarif Self Declare untuk UMK: Rp0

  • Tarif sertifikasi halal reguler untuk UMK: Rp300.000

  • Tarif sertifikasi halal reguler untuk usaha menengah: Rp5.000.000

  • Tarif sertifikasi halal reguler untuk usaha besar: Rp12.500.000

  • Tarif sertifikasi halal reguler untuk usaha luar negeri: Rp12.500.000

  • Tarif registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000.

Seperti sudah diuraikan dalam alur sertifikasi halal tadi, BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan dalam proses permohonan sertifikasi halal. Jika sudah lengkap, dokumen akan dikirimkan ke pihak LPH untuk proses pemeriksaan, termasuk perhitungan biaya cek kehalalan produk. 

Proses perhitungan biaya sertifikasi halal harus selesai dalam waktu maksimal dua hari kerja. Jika ditemukan ketidaksesuaian selama pemeriksaan, LPH dapat meminta data tambahan dari pelaku usaha. Perhitungan biaya didasarkan pada unit cost yang dikalikan dengan jumlah mandays (hari kerja) sesuai ketetapan BPJPH. 

Setelah biaya pemeriksaan kehalalan dihitung, BPJPH akan menerbitkan tagihan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha diharapkan melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah menerima tagihan. 

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, BPJPH berhak membatalkan permohonan sertifikasi halal secara sepihak. Setelah bukti pembayaran diunggah, BPJPH akan memverifikasi pembayaran tersebut. Jika verifikasi selesai dan dinyatakan valid, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen bagi LPH untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Manfaat Sertifikasi Halal

Bagi UMKM, sertifikasi halal memiliki sejumlah manfaat yang signifikan, baik dari sisi bisnis maupun konsumen. Berikut adalah beberapa manfaat sertifikasi halal bagi operasional usaha.

Kepercayaan Konsumen

Konsumen, terutama yang beragama Islam, akan lebih percaya dan merasa aman untuk membeli produk yang sudah bersertifikat halal. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen, yang pada akhirnya meningkatkan loyalitas dan kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan.

Akses Pasar yang Lebih Luas

Sertifikat halal tidak hanya diperlukan untuk pasar domestik, tetapi juga menjadi syarat masuk ke pasar internasional, terutama di negara-negara mayoritas muslim. Produk UMKM yang bersertifikat halal bisa lebih mudah masuk ke pasar ekspor.

Kepatuhan Terhadap Regulasi

Di Indonesia, peraturan mengenai produk halal semakin ketat. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM sudah mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak perlu khawatir akan sanksi atau denda di kemudian hari.

Citra Positif

Produk dengan label halal mencerminkan komitmen UMKM terhadap kualitas dan kebersihan produk. Ini juga dapat membantu UMKM dalam membedakan diri dari pesaing, terutama di industri makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi yang sangat kompetitif.

Kesimpulan

Sertifikasi halal UMKM tidak hanya menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memperluas pasar, baik di dalam maupun luar negeri. Proses sertifikasi halal yang semakin dipermudah dengan adanya skema Self Declare dan dukungan dari pemerintah membuat UMKM memiliki peluang besar untuk berkembang tanpa terbebani biaya yang tinggi. 

Dalam menjalani proses ini, manajemen keuangan yang baik sangat diperlukan agar setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran biaya sertifikasi, dapat dikelola dengan lancar. Penggunaan aplikasi keuangan digital seperti majoo dapat membantu kamu sebagai pemiliki UMKM dalam mencatat dan mengelola transaksi, termasuk pengeluaran untuk sertifikasi halal. 

Aplikasi ini juga memudahkan untuk memantau arus kas secara real time, mengatur alokasi dana, dan memastikan laporan keuangan teratur sehingga memudahkan dalam proses audit atau pengajuan sertifikasi di masa mendatang. So, kalau ingin keuangan usahamu lancar pastikan kamu sudah pakai majoo, ya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo