Pengertian, Jenis, dan Tugas Karyawan

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Karyawan memiliki tanggung jawab terhadap bidang pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja

“Saya butuh karyawan baru. Coba bikin iklan lowongan kerjanya, ya.” Pernah mendapat perintah dari atasan terkait penambahan karyawan di kantor? Sebenarnya, siapa yang disebut karyawan?

Kosa kata karyawan bukanlah sesuatu yang asing di telinga kita. Menurut KBBI, karyawan /kar·ya·wan/ n orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja.

Apakah kamu termasuk orang yang bekerja dan digaji dengan uang? Artinya, kamu melakukan operasional di tempat kerja dengan balas jasa berupa uang.

Mari kita simak artikel singkat tentang karyawan di bawah ini, Majoopreneurs! 

Pengertian Karyawan Menurut Para Ahli

Karyawan adalah mereka yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi untuk mengerjakan sebuah tugas operasional dan mengharapkan balas jasa berupa komisi atau gaji. 

Hasibuan, “Dalam Manulang”, 2002

Karyawan adalah setiap orang yang telah menyediakan jasa (baik dalam bentuk pikiran atau dalam bentuk tenaga), kemudian menerima balas jasa kembali atau kompensasi yang besarannya telah ditentukan terlebih dahulu. 

Frederic W. Taylor

Karyawan adalah komunitas yang termotivasi untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan keuangan. 

Sedarmayanti, 2011:260

Karyawan adalah terjemahan dari kata kinerja yang mempunyai makna sebagai karya seorang pekerja. Suatu proses manajemen dari hasil kerja harus mempunyai bukti nyata yang juga bisa diukur. 

Gilbert, 1977

Kinerja ialah sesuatu yang dapat dikerjakan oleh seseorang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Jenis Karyawan

  • Karyawan Tetap

Karyawan tetap adalah pekerja yang memiliki perjanjian atau kontrak dengan lembaga atau perusahaan tempatnya kerja dengan jangka waktu yang tidak ditetapkan dan bisa disebut sebagai pekerja permanen. 

Biasanya karyawan jenis ini memiliki hak yang lebih dari pada karyawan tidak tetap.

  • Karyawan Tidak Tetap

Karyawan tidak tetap adalah pekerja yang memiliki kontrak kerja dalam waktu yang sudah ditentukan. Umumnya karyawan jenis ini hanya dipekerjakan saat dibutuhkan sesuai kontrak yang disepakati. 

Biasanya bisa diberhentikan sewaktu–waktu ketika jasanya sudah tidak dibutuhkan lagi. Karyawan jenis ini bisa mempunyai hak, tetapi cenderung lebih sedikit dari karyawan tetap.

  • Karyawan Swasta

Karyawan swasta adalah orang yang bekerja di lembaga atau organisasi non pemerintah berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

Kontrak kerja tersebut akan mengatur status, tanggung jawab, durasi kerja, gaji, dan lainnya selama karyawan bekerja di perusahaan. 

Menjadi karyawan swasta akhir-akhir ini menjadi pilihan populer di kalangan anak muda. Terutama dengan perkembangan industri kreatif yang semakin berkembang di Indonesia. 

Untuk karyawan swasta, tidak ada kebijakan khusus akan mendapatkan tunjangan. Pemberian tunjangan diserahkan kepada perusahaan pemberi kerja. 

Namun semakin besar skala perusahaan, biasanya semakin besar pula tunjangan yang diberikan kepada karyawan.

Baca Juga: Freelancer Adalah: Contoh dan Tips Menggeluti Profesi Ini

Tanggung Jawab Karyawan

Sebagai karyawan, sudah pasti memiliki tanggung jawab selain akan mendapatkan hak seperti upah atau gaji. Apa sajakah tanggung jawabnya?

Saling Menghormati

Rasa hormat kepada sesama karyawan merupakan bentuk apresiasi bahwa mereka adalah rekan kerja yang dapat diajak bekerja sama dengan baik. 

Mematuhi Peraturan

Setiap perusahaan atau lembaga memiliki aturan sendiri yang telah dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh karyawan tanpa kecuali. 

Contohnya adalah datang ke kantor tepat waktu, memakai pakaian kerja yang sudah ditetapkan atau bebas tapi sopan, dan melaksanakan pekerjaan sesuai bidangnya. 

Menjaga Nama Baik Perusahaan

Seorang karyawan wajib menjaga nama baik perusahaan di manapun, baik di dalam kantor atau ketika berada di luar kantor. 

Menjalin Komunikasi yang Baik

Komunikasi antar karyawan atau dengan pihak luar sebaiknya dilakukan sebaik-baiknya. 

Selain bertujuan utama sebagai pengerat tali silaturahmi, tentunya bisa memperluas relasi dengan pihak lain hingga bisa menguntungkan untuk si karyawan atau perusahaan tempatnya bekerja.

Menjaga Stabilitas Kerja

Bekerja dengan kinerja yang stabil adalah sebuah tantangan. Penurunan atau peningkatan produktivitas kerja adalah fase dinamis sebuah perusahaan yang harus diperhatikan agar kestabilannya tetap terjaga. 

 Karyawan dibedakan berdasarkan waktu bekerjanya dan berpengaruh terhadap upah yang diterimanya.

Tipe Pekerja/Karyawan

Di Indonesia, tipe pekerja biasanya dikategorikan berdasarkan status bekerja sesuai jenis perjanjiannya, yaitu waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. 

Di dalam UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja, istilah tersebut ditulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),  Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu, dan alih daya (outsourcing). 

Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / Karyawan Tetap

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang ingin mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap atau permanen. 

PKWTT dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. 

Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan  kerja bagi karyawan bersangkutan. 

Pekerja Alih Daya/Outsourcing 

Alih daya atau outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu dari perusahaan.

Di dalam kontrak kerja alih daya atau outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dan pekerja bisa dilakukan dalam bentuk PKWT atau PKWTT yang harus memuat kebijakan Transfer of Protection Employment. 

Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pekerja PKWT disebut juga sebagai pekerja kontrak, karena di dalam perjanjian kerjanya terdapat batas waktu masa kerja tertentu. Para pekerja atau karyawan PKWT pun tidak disyaratkan masa percobaan. 

Sebagai informasi tambahan yang perlu Majoopreneurs ketahui, PKWT dibagi lagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut?

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya,
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
  • Pekerjaan yang bersifat musiman, 
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan,
  • Pekerjaan yang jenis dan kegiatannya bersifat tidak tetap. 

Para Pekerja yang termasuk ke dalam kategori PKWT bisa dicek pada penjelasan di bawah ini. 

Pekerja Paruh Waktu/Part Time

Pekerja paruh waktu adalah karyawan yang bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per pekan.

Mereka biasanya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan karyawan, meski beberapa pemberi kerja melakukannya untuk menarik dan mempertahankan para pekerjanya. 

Namun atasan harus membayar pajak yang sama untuk mempekerjakan mereka seperti pekerja penuh waktu. 

Contoh pekerja paruh waktu adalah penjaga toko swalayan, pramusaji dan lainnya. 

Pekerja Lepas/Freelancer

Istilah ini biasanya sering digunakan oleh mereka yang bekerja di bidang kreatif, seperti penulis, fotografer, dan seniman dengan mendeskripsikan peran dan karya mereka. 

Pekerja Kontrak

Para pekerja atau karyawan kontrak terkadang disebut karyawan sementara yang memperlihatkan hubungan tidak permanen dengan pemberi kerja. 

Karyawan kontrak ini memiliki perjanjian kerja yang lengkap dan kongkrit. 

Konsultan/Advisor

Subkategori pekerja lepas ini sering membantu menentukan kebutuhan klien dan memberi masukan ahli, tetapi tidak melakukan pekerjaan seperti karyawan atau pekerja lain.

Pekerja Musiman/Casual Worker

Pekerja musiman biasanya dibayar berdasarkan waktu seperti per jam. Para pekerja dengan klasifikasi ini langsung dipekerjakan oleh HRD atau manajer proyek dalam rangka membantu menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya tidak membutuhkan keahlian tinggi. 

Perbedaan mendasar antara pekerja musiman dan pekerja temporer adalah dokumen kontrak yang harus ditandatangani pihak pekerja. 

Pekerja musiman langsung dikontrak oleh pemberi kerja, sedangkan pekerja temporer mendapat kontrak melalui penyedia jasa.

Sifat ruang lingkup tugas musiman menyebabkan para karyawan musiman tidak memperoleh hak cuti dan tunjangan dari para pemberi kerja. 

Salah satu kelemahan dari pekerja musiman adalah loyalitas mereka terhadap tempat bekerja tergolong sangat rendah karena tidak adanya ikatan kontrak dengan pemberi kerja. 

Pekerja Sementara/Temporer

Pekerja sementara atau disebut juga pekerja temporer, biasanya dikontrak oleh perusahaan melalui penyedia jasa atau pihak ketiga yang bertanggung jawab terhadap perekrutan, kinerja, dan manajemen para pekerja tersebut. 

Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga, maka para karyawan temporer ini memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan yang memang ingin mendapatkan tambahan SDM di saat perusahaan mengalami beban kerja tinggi.

Para pekerja sementara ini tidak memiliki perjanjian kontrak apa pun dengan perusahaan yang menyewa tenaga mereka, karena kontrak kerja sudah dilakukan para pekerja dengan vendor atau penyedia jasa sebagai penghubung.

Baca Juga: Apa Itu Supervisor? Apa Tugas dan Tanggung Jawabnya?

Jenis Tunjangan Karyawan

Tunjangan Hari Raya

Aturan THR diatur langsung oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan harus tunduk pada peraturan menteri tersebut dalam memberikan THR kepada karyawannya.

Menurut peraturan menteri tersebut, besaran THR yang diterima karyawan setara dengan satu bulan gaji dan dibayarkan sekali setahun.

Tunjangan Kesehatan

Di Indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Kesehatan sesuai dengan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan undang-undang tersebut, perhitungan tunjangan kesehatan yang dibayarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji karyawan setiap bulan.

Tunjangan Lainnya

Termasuk tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan adalah tunjangan pensiun, tunjangan makan siang, tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Umumnya, berbagai jenis tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada karyawan bersamaan dengan gaji.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, ternyata dari satu kata karyawan memiliki banyak subkategori sesuai deskripsi pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. 

Karyawan dibedakan berdasarkan waktu bekerjanya. Hal ini pula yang membedakan perjanjian kerja yang harus ditandatangani. Bahkan ada pula karyawan yang tidak perlu menandatangani kontrak apa pun dengan pemberi kerja. 

Apa pun pekerjaan yang dilakukan, juga tergantung pada keahlian yang dimiliki sehingga memengaruhi gaji atau upah yang akan diterima. 

Jangan lupa untuk terus membaca artikel lain yang majoo sajikan untuk kalian, Majoopreneurs!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo