Kredit Macet: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Ditulis oleh Nisa Destiana

article thumbnail

Jika pengembalian pinjaman terlambat hingga 180 hari, kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit macet.

Kredit macet atau non-performing loan (NPL) mungkin terjadi dalam proses pinjam meminjam dana, yaitu saat debitur tidak dapat membayar cicilan atau utang yang dimilikinya. Adapun penyebab kredit macet bisa beragam, misalnya debitur kehilangan penghasilan utamanya sehingga mangkir dari kewajiban melunasi cicilan.

Baca juga: Debitur Adalah Pihak Peminjam, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Jika kondisi keterlambatan pembayaran tidak segera terselesaikan, skor kredit debitur akan memburuk. Dengan riwayat kredit yang buruk, tentu debitur akan kesulitan mengajukan pembiayaan di tempat lain. 

Debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik akan kesulitan mendapatkan persetujuan untuk pengajuan pinjaman atau pembiayaan.

Tidak hanya bagi debitur, kredit macet juga membawa dampak negatif untuk lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan. 

Umumnya, terdapat rekomendasi atau batas maksimal NPL. Jika persentase NPL lebih dari batas yang direkomendasikan, reputasi lembaga keuangan terkait akan terdampak, misalnya saat perusahaan tersebut akan melakukan pendanaan kepada pihak eksternal dan memperbesar Biaya Cadangan Penghapusan Piutang.

Namun, tentu tidak semua keterlambatan pembayaran tergolong dalam NPL. Untuk memahaminya, mari kita simak penjelasan di bawah ini!

Pengertian Kredit Macet

Kalau tidak semua keterlambatan termasuk NPL, sebagian dari kamu mungkin bertanya, kapan kredit dinyatakan macet? Suatu kredit dinyatakan macet apabila debitur tak melunasi cicilan dalam kurun waktu lebih dari 180 hari.

Jadi, kredit macet adalah kondisi saat debitur, baik individu maupun perusahaan, tidak dapat membayar cicilan pokok dan/atau bunga secara tepat waktu dan keterlambatan pembayaran tersebut di atas 180 hari.

Berdasarkan pengertian tersebut, jelas sekali bahwa tidak semua keterlambatan pengembalian utang termasuk NPL. Mengacu pada POJK No. 35 Tahun 2018 Pasal 92, setidaknya terdapat empat klasifikasi lain sebelum keterlambatan pembayaran cicilan dinyatakan sebagai kredit macet, yaitu:

  • Klasifikasi Lancar

Pengembalian utang dikategorikan dalam klasifikasi lancar bila debitur membayar cicilan yang termasuk pembayaran pokok utang dan/atau bunga secara tepat waktu atau tidak lebih dari 10 hari kalender sejak jatuh tempo.

  • Klasifikasi Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Apabila debitur terlambat melakukan pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam kurun waktu lebih dari 10 hari, tetapi tidak lebih dari 90 hari, status kredit menjadi kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK).

  • Klasifikasi Kurang Lancar

Selanjutnya, kredit akan dinyatakan kurang lancar bila debitur terlambat membayarkan cicilan pokok dan/atau bunga di atas 90 hari. Meskipun begitu, keterlambatan tersebut tidak lebih dari 120 hari.

  • Klasifikasi Diragukan

Jika keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga lebih dari 120 hari dan tidak lebih dari 180 hari, kredit tersebut digolongkan sebagai kredit yang diragukan.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setelah cicilan tidak dibayar lebih dari 180 hari, barulah suatu kredit dikelompokkan sebagai NPL atau kredit macet.

Ketika debitur membayarkan cicilannya lebih dari tenggat waktu yang telah ditentukan, debitur akan dikenakan biaya denda keterlambatan. Besaran denda tersebut tergantung dari kebijakan lembaga keuangan masing-masing.

Penyebab Kredit Macet

Setelah mengetahui pengertian kredit macet dan klasifikasi kelancaran suatu kredit, saatnya kita mencari tahu penyebabnya.

Tentunya, penyebab kredit macet bervariasi, tetapi secara umum kondisi tersebut dipicu oleh beberapa faktor berikut ini.

Perencanaan Keuangan Debitur yang Kurang Baik

Tidak ada satu pun utang yang tanpa proses review dan approval. Sebelum mengeluarkan approval, lembaga keuangan melakukan uji kelayakan pengajuan kredit, termasuk di dalamnya analisis debt service ratio yang digunakan untuk mengetahui besaran utang calon debitur dibandingkan dengan penghasilannya.

Akan tetapi, setelah mendapatkan approval, kadang terjadi kondisi di luar kendali debitur atau debitur kurang bisa mengelola keuangannya sehingga berisiko menimbulkan NPL.

Idealnya debitur dapat menganalisis kebutuhan dana yang akan dipinjamnya dan disesuaikan dengan kemampuannya melakukan pengembalian pinjaman.

Setiap debitur tidak disarankan meminjam dengan plafon terlalu besar, tetapi kebutuhan sesungguhnya hanya sebagian kecil saja dari total plafon yang diajukan. 

Sebut saja, calon debitur memerlukan dana sebesar Rp70.000.000 untuk biaya renovasi rumah. Sebaiknya, calon debitur tersebut meminjam dana pada kisaran nominal tersebut, tidak jauh lebih tinggi dari kebutuhan.

Utang untuk Kebutuhan Konsumtif

Tidak sedikit debitur yang berutang untuk memenuhi atau membeli hal-hal yang tidak masuk dalam prioritas keuangan, misalnya untuk pemenuhan gaya hidup. Jenis utang tersebut dinamakan utang konsumtif. 

Pengajuan pinjaman memang lebih baik jika ditujukan untuk tujuan yang produktif seperti modal usaha.

Baca juga: Cara Menghitung Modal Awal dan Rumusnya

Dengan demikian, debitur akan memiliki peluang profit dari kegiatan bisnisnya yang dapat digunakan untuk membayar cicilan utang.

Kredit macet akan memengaruhi skor debitur sehingga menyulitkannya memperoleh pinjaman dari pihak lain.

Contoh Kredit Macet

Kamu sudah mengetahui pengertian serta penyebab kredit macet. Supaya kamu memperoleh gambaran yang lebih jelas, berikut ini kami berikan contoh atau ilustrasinya.

Seorang debitur mengambil pinjaman dengan menjadikan BPKB mobil sebagai agunan. Debitur ini kesulitan memenuhi pembayaran angsuran karena ia kehilangan mata pencaharian utamanya.

Angsuran tersebut sudah melampaui jatuh tempo dan per tanggal 1 Agustus 2022, cicilan debitur sudah terlambat selama 30 hari.

Adapun pokok utang dan bunga yang harus dibayarkan melalui angsuran setiap bulannya adalah Rp3.500.000. Angsuran tersebut jatuh tempo setiap tanggal 1. Lembaga keuangan terkait mengenakan denda sebesar 0,3% per hari dari nominal angsuran per bulan apabila debitur terlambat membayar angsuran.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, klasifikasi kredit belum masuk ke dalam kredit macet, melainkan kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Denda yang perlu dibayar oleh debitur akibat keterlambatan tersebut, yaitu:

Denda pinjaman = (Persentase denda x Angsuran per bulan) x Jumlah hari

Denda pinjaman = (0,3% x Rp3.500.000) x 30

Denda pinjaman = Rp315.000

Karena telat membayar angsuran di atas 10 hari dan tidak lebih dari 90 hari, debitur tersebut dikenakan denda sebesar Rp 315.000.

Dengan demikian, jika angsuran tersebut tidak segera dibayarkan, debitur akan dikenakan denda yang semakin hari semakin besar dan membuat skor kolektabilitas kredit makin buruk.

Dampak Kredit Macet

Sebisa mungkin debitur mengembalikan pinjaman tepat waktu. Pasalnya, keterlambatan pembayaran angsuran, apalagi yang sampai menjadi kredit macet memiliki banyak dampak negatif, antara lain:

Sulit Memperoleh Pinjaman dari Lembaga Keuangan Lain

Seperti telah dibahas sebelumnya, lembaga keuangan selalu memeriksa kelayakan calon debitur sebelum memberikan persetujuan pinjaman. Lembaga keuangan seperti perusahaan pembiayaan akan menilai calon debitur layak atau tidak mendapatkan pinjaman.

Jika kolektabilitas kredit calon debitur ialah Dalam Perhatian Khusus (DPK), calon debitur tersebut mungkin masih berkesempatan untuk memperoleh pinjaman. 

Namun, tentu persetujuan hanya diberikan apabila syarat-syarat tertentu bisa dipenuhi oleh calon debitur. 

Dari sisi perusahaan, semakin besar kredit macet atau NPL, semakin turun pula performa perusahaan. 

Sebagai contoh, bagi perusahaan pembiayaan atau start-up yang bergerak pada pinjaman online, NPL sebesar 5% sudah tergolong cukup besar. 

Jika persentase NPL tidak terjaga atau bahkan melebihi angka tersebut, perusahaan akan kesulitan mendapatkan pendanaan dari kreditur seperti bank atau pihak lainnya. 

Angka NPL yang tinggi membuat kreditur kurang dapat memercayai dana investasinya akan dikelola secara maksimal oleh perusahaan pembiayaan terkait.

Denda dan Bunga Makin Tinggi

Seperti yang sudah diketahui, lembaga keuangan akan mengenakan denda kepada debitur yang tidak dapat membayar cicilan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. 

Selain itu, beberapa lembaga keuangan juga menerapkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga awal ketika pengajuan pembiayaan jika terdapat keterlambatan pembayaran angsuran. 

Dengan dua kondisi tersebut, beban debitur dalam pelunasan angsuran justru akan makin berat. Dari sisi nominal yang perlu dibayar, sudah pasti debitur harus membayar jumlah angsuran yang lebih besar sekaligus memperoleh riwayat kredit yang kurang baik.

Sulit Mendapatkan Approval KPR

Tidak hanya sulit memperoleh pinjaman atau pendanaan, kredit macet juga akan menyulitkan debitur saat mengajukan KPR kepada pihak bank. 

Dengan nominal KPR yang terbilang cukup tinggi dan memiliki tenor panjang, calon debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik dianggap memiliki risiko gagal bayar yang lebih besar dibandingkan dengan calon debitur yang memiliki riwayat kredit lancar.

Cara Mengatasi Kredit Macet

Usai membahas secara rinci mulai dari pengertian hingga dampaknya, kini beberapa dari kamu mungkin bertanya: Lalu, bagaimana cara penyelesaian kredit macet? Caranya penyelesaiannya ialah mengajukan rescheduling, restructuring, atau reconditioning.

Jadi, kalau kamu sedang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, tidak perlu panik sebab kamu masih dapat merundingkannya dengan lembaga keuangan yang memberikan kredit atau pembiayaan. 

Untuk lebih memahami cara mengatasi kredit macet yang telah disebutkan di atas, mari kita cermati pembahasannya satu per satu di bawah ini. 

Rescheduling (Penjadwalan Ulang)

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh debitur untuk meringankan NPL ialah melakukan penjadwalan kembali atau rescheduling. Penjadwalan ulang atau rescheduling berarti kreditur memberikan perpanjangan tenor kepada debitur. 

Penyesuaian panjang tenor juga disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. Semakin panjang tenor, harapannya semakin kecil pula jumlah angsuran yang perlu dibayarkan oleh debitur setiap bulannya.

Sebagai contoh, seorang debitur mempunyai pinjaman dengan tenor pembiayaan awal 2 tahun. Namun, di tengah perjalanan menyelesaikan cicilan, debitur tersebut mengalami hambatan pembayaran karena pengurangan gaji oleh perusahaan saat pandemi COVID-19. 

Debitur tersebut mengajukan rescheduling kepada lembaga keuangan. Setelah pengajuan rescheduling kepada kreditur dan mendapat approval, tenor pembiayaan pun berubah menjadi 3 tahun.

Restructuring (Penataan Kembali)

Di samping rescheduling, cara lain yang dapat dilakukan oleh debitur saat kredit macet ialah mengajukan penataan kembali atau restructuring

Tak hanya itu, kreditur juga bisa menurunkan suku bunga yang dibebankan kepada debitur. Bahkan, jika debitur sudah dianggap tidak dapat membayar utangnya lagi setelah berbagai upaya dilakukan, kreditur dapat mempertimbangkan untuk tidak membebankan suku bunga. 

Dengan begitu, debitur yang mengalami kredit macet hanya perlu membayar sisa pokok utangnya saja.

Reconditioning (Pensyaratan Kembali)

Selain kedua cara di atas, debitur juga dapat mengajukan pensyaratan kembali atau reconditioning. Dalam kondisi ini, kreditur dapat memberikan relaksasi kredit dengan cara mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru, lalu mengatur penjadwalan dan penataan kembali. 

Sesuai namanya, reconditioning memiliki makna pengaturan ulang persyaratan-persyaratan pinjaman. Kreditur mungkin mengubah jadwal pembayaran, jangka waktu pembayaran, atau persyaratan lainnya, dengan catatan tidak mengubah plafon maksimum kredit.

Penutup

Kredit macet mungkin menimpa siapa saja. Namun, hal tersebut tentunya dapat diantisipasi dengan cara disiplin dalam membayar angsuran setiap bulannya. Selain itu, perencanaan keuangan yang optimal juga memegang peranan penting dalam kelancaran pengembalian pinjaman.

Terlepas dari risiko terjadinya NPL, sebagai pemilik usaha, kamu tidak perlu takut mengambil pendanaan. Pasalnya, utang yang digunakan untuk modal usaha termasuk ke dalam utang produktif. Harapannya, kamu bisa melunasi angsuran dari hasil usaha tersebut.

Sayangnya, tak sedikit pemilik usaha yang kesulitan memperoleh pembiayaan untuk tambahan modal karena persoalan administrasi, misalnya usaha masih terlalu kecil sehingga belum memiliki agunan memadai untuk pengajuan pinjaman.

Apakah kamu juga termasuk yang demikian? Kalau jawabannya adalah iya, kamu tidak perlu khawatir sebab kini ada aplikasi POS yang menyediakan layanan pendanaan atau pembiayaan UMKM. Mau tahu informasinya lebih lanjut? Klik di sini!

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Suatu kredit dinyatakan macet apabila debitur tak melunasi cicilan dalam kurun waktu lebih dari 180 hari.
Caranya penyelesaiannya ialah mengajukan rescheduling (penjadwalan kembali), restructuring (penataan kembali), atau reconditioning (pensyaratan kembali).
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo