Debitur Adalah Pihak Peminjam, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Ditulis oleh Nisa Destiana

article thumbnail

Debitur adalah pihak peminjam dana atau kredit.

Kalau kamu bekerja di sektor perbankan atau keuangan, kata debitur tentu bukanlah istilah yang asing. Istilah ini akan muncul dalam urusan pinjam-meminjam dana.

Baca juga: Pinjaman: Pertimbangkan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan

Di artikel ini kita akan membahas pengertian debitur, ketentuan yang membuat seseorang mungkin menjadi debitur, serta contohnya dalam keseharian. Langsung saja, simak pembahasannya!

Baca Juga: Kreditur: Pengertian, Jenis, dan Contoh-Contohnya

Apa Itu Debitur?

Sesuai definisi versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debtor atau debitur adalah pihak yang menerima pinjaman dana atau kredit. Dengan kata lain, debtor merupakan pihak yang berutang kepada pihak lain.

Sementara itu, pihak yang memberikan pinjaman disebut kreditur. Pihak kreditur memberikan sesuatu, misalnya dana, dan peminjam berjanji akan membayarnya kembali pada waktu yang telah disepakati bersama.

Jenis pinjaman yang diberikan setidaknya ada dua macam, yaitu pinjaman tanpa agunan dan pinjaman dengan agunan. Apabila peminjam ingin pengajuan pinjamannya lebih mudah disetujui oleh kreditur, pihak peminjam perlu memberikan agunan.

Baca juga: Perlu Pinjaman Tanpa Agunan? Ketahui Dahulu Seluk-Beluknya!

Agunan tersebut sebagai jaminan atau pengaman pinjaman. Jadi, jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, yaitu mengembalikan pinjaman, kreditur berhak mengambil alih aset yang dijadikan agunan.

Sebaliknya, pihak peminjam berhak menerima kembali aset yang dijadikan jaminan bila telah berhasil melunasi utang kepada pihak pemberi pinjaman atau kreditur.

Perlu diketahui juga, dana bukanlah satu-satunya jenis pinjaman yang dapat diterima oleh debitur. Pinjaman bisa juga dalam bentuk sekuritas. Namun, jika pinjaman berbentuk sekuritas, pihak peminjam dikenal dengan sebutan penerbit.

Perbedaan Debitur dan Kreditur

Perjanjian utang-piutang melahirkan pihak penerima pinjaman seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, di samping pihak penerima, ada pihak yang memberikan pinjaman atau pemilik piutang, inilah yang disebut kreditur.

Merujuk pada UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan, kreditur didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai hak piutang baik karena perjanjian ataupun undang-undang dan bisa menagih hak tersebut di pengadilan.

Dari sini tentu sudah jelas bahwa perbedaan debitur dan kreditur terletak pada perannya dalam transaksi serta regulasi. Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau bantuan pembiayaan, sedangkan debtor merupakan pihak penerima.

Karena perbedaan peran tersebut, hak serta kewajiban keduanya pun tentu berbeda. Sebagai contoh, peminjam berkewajiban mengembalikan atau melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Sementara itu, kreditur berhak menerima pembayaran atau pengembalian pinjaman.

Lalu, pihak penerima pinjaman wajib menyerahkan aset jaminan jika utang berupa pinjaman dengan agunan. Pihak pemberi pinjaman berhak mengambil alih agunan bila peminjam tidak menunaikan kewajiban pembayaran.

Sementara itu, kreditur berkewajiban menyerahkan kembali agunan jika ketentuan pembayaran diselesaikan dengan baik oleh peminjam. Pada saat yang sama, peminjam berhak menerima kembali aset yang semula dijadikan jaminan.

Kriteria untuk Menjadi Debitur

Setelah mengetahui pengertian debitur, sebagian dari kamu mungkin bertanya, siapa saja sebetulnya yang dapat menjadi pihak peminjam?

Tentunya, terdapat beberapa kriteria yang menjadi syarat jika seseorang ingin menjadi pihak peminjam dana.

Sudah Berusia Dewasa

Salah satu kriteria yang menjadi syarat saat seseorang mau menjadi pihak peminjam dana ialah usia. Seseorang harus sudah berusia dewasa jika ingin mengajukan pinjaman.

Adapun secara hukum, seseorang dianggap dewasa bila usianya sudah lebih dari 18 tahun. Terlebih bila pengajuan pinjaman dana ditujukan kepada pihak bank, usia dewasa merupakan syarat mutlak.

Mempunyai Kartu Identitas

Berikutnya, selain berusia dewasa, seorang debitur juga harus memiliki kartu identitas. Kartu identitas adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebagai tanda pengenal warga negara.

Jadi, paling tidak pihak peminjam sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meskipun begitu, pihak peminjam juga dapat memberikan kartu identitas resmi lainnya sesuai dengan ketentuan kreditur.

Kartu identitas merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan kreditur sebagai bagian dari pendataan calon peminjam.

Informasi tersebut berguna bagi pihak kreditur untuk menelusuri keberadaan peminjam apabila peminjam tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

 Jenis pinjaman yang diberikan setidaknya ada dua macam, yaitu pinjaman tanpa agunan dan pinjaman dengan agunan.

Dianggap Layak Menjadi Debitur

Kemudian, kriteria seorang peminjam biasanya layak menerima pinjaman. Jika proses pinjam-meminjam dilakukan dengan pihak perorangan, kriteria layak dapat berarti peminjam dapat dipercaya dan jujur.

Sementara itu, jika pinjaman diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya, kelayakan dinilai melalui serangkaian proses analisis.

Kemampuan serta kesanggupan peminjam juga dinilai dari agunan yang dijaminkannya. Di samping menggambarkan aset milik peminjam, agunan juga mengurangi risiko kreditur sehingga kemungkinan persetujuan pinjaman menjadi lebih besar.

Baca juga: Hal-Hal Menarik Mengenai Credit Analyst

Contoh Debitur

Tidak sulit sebetulnya melihat contoh peminjam dalam keseharian. Berikut ini beberapa contoh debitur di dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Peminjam Dana ke Bank Resmi

Dalam keseharian salah satu contoh debitur adalah orang yang meminjam uang ke bank negeri atau swasta. Pinjaman dana umumnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan peminjam.

Ada yang meminjam dana untuk kebutuhan personal seperti membangun rumah. Namun, tak sedikit juga yang meminjam dana dalam rangka menambah modal usaha. 

Kreditur akan menyesuaikan jumlah dana yang dicairkan dengan agunan yang diserahkan. Dalam hal pinjaman untuk tambahan modal, dana yang dicairkan kreditur kadang didasarkan juga pada nilai usaha tersebut.

Kredit Barang

Proses utang-piutang dalam keseharian juga tidak terbatas pada peminjaman dana, tetapi juga dapat berbentuk kredit barang.

Dalam model konvensional, orang mungkin membeli barang dan tidak langsung membayarnya pada pemberi kredit keliling. Namun, kini banyak opsi serupa dalam versi yang lebih modern dan berbentuk digital.

Salah satu contohnya, fasilitas penangguhan pembayaran yang diberikan oleh marketplace, yaitu pay later. Fitur pay later memungkinkan pengguna marketplace untuk membeli barang terlebih dahulu, lalu baru melakukan pembayaran kemudian.

Layaknya kredit keliling yang bersifat konvensional, pembayaran pun dapat dicicil dalam tenor-tenor tertentu. Pada kasus demikian, pembeli kredit barang juga termasuk ke dalam debitur.

Peminjam Dana kepada Orang Lain

Di samping meminjam kepada bank, orang juga kada melakukan pinjam kepada perorangan. Karena tidak ada aturan yang mengatur proses pinjam-meminjam ini, ketentuan pinjaman pun sangat bervariasi, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Pinjaman perorangan mungkin ada yang tidak mensyaratkan jaminan dan dapat cair cepat, tetapi ada syarat bunga yang tinggi. Ada pula yang tidak memberikan syarat bunga, tetapi jumlah pinjaman yang diberikan kecil.

Dari konsep pinjaman konvensional kepada perorangan, kini ada pendanaan usaha yang berasal dari perorangan. Bedanya, tentu ada aturan jelas sebab pinjaman tidak terjadi antar orang per orang, tetapi difasilitasi oleh lembaga keuangan. Jenis pinjaman ini dikenal dengan peer to peer lending (P2P).

Baca juga: Mengenal P2P Lending: Kelebihan, Cara, dan Contohnya

Kesimpulan

Bukan rahasia lagi, praktik pinjam-meminjam dana atau barang sudah dilakukan orang sejak lama. Praktik ini melibatkan dua pihak, yaitu kreditur dan debitur.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman. Kreditur mungkin saja perorangan, bank, atau lembaga keuangan lainnya.

Sementara itu, debitur adalah pihak penerima pinjaman atau kredit. Pinjaman yang diterima sebagian besar berupa dana. Meskipun demikian, ada pula kredit dalam bentuk barang.

Para pemilik usaha kerap menjadi debitur baik saat meminjam dana untuk tambahan modal maupun saat melakukan kredit barang, seperti kredit mesin, inventori, dan kebutuhan bisnis lainnya.

Selama diperhitungkan dengan matang dan benar-benar memiliki kesanggupan untuk mengembalikan dana, tidak ada salahnya kamu mengajukan pinjaman, terlebih jika dana ditujukan untuk menambah modal usaha.

Apakah kamu juga sedang membutuhkan tambahan modal? Kini sudah banyak lho lembaga keuangan yang mempermudah proses pengajuan pinjaman modal bagi pemilik usaha. 

Bahkan, bila kamu sudah menggunakan aplikasi POS yang lengkap, kamu bisa langsung memanfaatkan fitur pinjaman modal wirausaha yang telah terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Sungguh praktis, bukan?

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo