Lapor SPT 2024 via DJP Online atau Coretax? Begini Penjelasannya

Penulis Annisa Nur Indriyanti
15 January 2025

article thumbnail

Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Tahun 2024, ada dua platform utama yang sering digunakan, yaitu DJP Online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Coretax, aplikasi pihak ketiga yang menawarkan kemudahan dalam administrasi perpajakan.

Namun, banyak wajib pajak yang bingung memilih antara menggunakan DJP Online atau Coretax untuk pelaporan SPT.

Artikel ini akan membahas kelebihan dan kekurangan masing-masing platform, serta memberikan panduan untuk memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Apa Itu DJP Online dan Coretax?

1. DJP Online
DJP Online adalah platform resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT, membayar pajak, serta mengakses berbagai layanan perpajakan lainnya.

Fitur Utama:

Lapor SPT Tahunan (e-Filing dan e-Form).
Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
Cek status wajib pajak dan histori pelaporan.

2. Coretax
Coretax adalah aplikasi pihak ketiga yang dirancang untuk membantu wajib pajak, terutama perusahaan dan individu dengan kebutuhan kompleks, dalam mengelola administrasi perpajakan.

Fitur Utama:

Lapor SPT dengan panduan otomatis.
Sinkronisasi data dengan sistem DJP.
Layanan konsultasi pajak dan pengingat jadwal pelaporan.

Perbandingan DJP Online dan Coretax untuk Lapor SPT 2024
1. Kemudahan Penggunaan
DJP Online:
Antarmuka DJP Online cenderung sederhana, namun memerlukan pemahaman dasar tentang perpajakan. Cocok untuk wajib pajak yang sudah terbiasa melaporkan SPT.

Coretax:
Coretax menawarkan panduan langkah demi langkah, sehingga lebih mudah digunakan, bahkan oleh pemula. Fitur otomatisasinya membantu meminimalkan kesalahan input data.

2. Kecepatan Proses
DJP Online:
Proses pelaporan di DJP Online bisa memakan waktu lebih lama, terutama jika Anda tidak terbiasa dengan format pengisian SPT.

Coretax:
Coretax mempersingkat proses pelaporan dengan fitur seperti sinkronisasi data otomatis dan kalkulator pajak bawaan.

3. Ketersediaan Fitur Tambahan
DJP Online:
Fokus pada layanan inti seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak. Tidak ada fitur tambahan seperti pengingat atau konsultasi pajak.

Coretax:
Menyediakan fitur tambahan seperti pengingat jadwal pelaporan, simulasi pajak, dan layanan konsultasi untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.

4. Dukungan Layanan Pelanggan
DJP Online:
Dukungan tersedia melalui call center atau kantor pajak terdekat, namun terkadang membutuhkan waktu untuk mendapatkan respons.

Coretax:
Coretax biasanya memiliki layanan pelanggan yang lebih responsif, termasuk dukungan via chat atau email.

5. Biaya Penggunaan
DJP Online:
Gratis, karena merupakan platform resmi pemerintah.

Coretax:
Beberapa fitur dasar gratis, namun untuk layanan tambahan seperti konsultasi atau laporan pajak perusahaan, mungkin dikenakan biaya.

Kapan Harus Memilih DJP Online?
Jika Anda seorang individu dengan penghasilan sederhana dan sudah terbiasa melaporkan SPT.
Jika Anda ingin menggunakan platform resmi tanpa biaya tambahan.
Jika Anda hanya memerlukan fitur dasar pelaporan SPT dan pembayaran pajak.

Kapan Harus Memilih Coretax?
Jika Anda adalah perusahaan atau individu dengan kebutuhan pajak yang lebih kompleks.
Jika Anda pemula yang membutuhkan panduan langkah demi langkah dalam melaporkan SPT.
Jika Anda menginginkan fitur tambahan seperti pengingat jadwal dan konsultasi pajak.
Jika Anda mencari solusi cepat dengan dukungan pelanggan yang responsif.

Panduan Lapor SPT di DJP Online dan Coretax

Langkah Lapor SPT via DJP Online
Login ke Akun DJP Online:
Masuk ke situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dengan nomor NPWP dan password Anda.

Pilih e-Filing atau e-Form:
Pilih metode pelaporan sesuai kebutuhan. e-Filing untuk formulir sederhana, e-Form untuk formulir kompleks.

Isi dan Kirim SPT:
Masukkan data penghasilan, pengurangan, dan pajak yang sudah dibayarkan, lalu kirimkan SPT.

Simpan Bukti Pelaporan:
Setelah berhasil, unduh bukti pelaporan sebagai arsip Anda.

Langkah Lapor SPT via Coretax
Download Aplikasi Coretax:
Unduh aplikasi Coretax melalui Play Store atau App Store, atau gunakan versi web.

Login atau Buat Akun:
Daftar dengan email dan NPWP Anda jika belum memiliki akun.

Ikuti Panduan Pelaporan:
Coretax menyediakan panduan otomatis yang membantu Anda mengisi data dengan benar.

Sinkronisasi Data:
Hubungkan akun Coretax dengan DJP Online untuk mempermudah pengisian data.

Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan:
Setelah selesai, kirimkan SPT Anda dan simpan bukti pelaporan yang dihasilkan oleh Coretax.

Kesimpulan
Memilih antara DJP Online dan Coretax untuk melaporkan SPT 2024 bergantung pada kebutuhan dan preferensi Anda. Jika Anda mencari solusi sederhana dan gratis, DJP Online adalah pilihan terbaik. Namun, jika Anda membutuhkan panduan, fitur tambahan, dan kenyamanan lebih, Coretax dapat menjadi alternatif yang sangat membantu.

Pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda. Manfaatkan teknologi yang ada untuk mempermudah kewajiban perpajakan Anda!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo