Selain orang pribadi, subjek pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah badan usaha. Menurut ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi suatu kesatuan, dengan tujuan untuk melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha.
Oleh karena itu, salah satu kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan sebuah perusahaan adalah membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Badan usaha wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Wajib pajak badan juga harus membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Baca juga: Apa Sih SPT Tahunan dan Kenapa Harus Melaporkannya?
Apa saja jenis badan usaha yang dikenakan sebagai subjek PPh Badan? Berikut di antaranya:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- dll.
Namun, ada beberapa badan usaha yang dikecualikan, artinya mereka tidak harus membayar pajak PPh Badan. Di antaranya adalah:
- Badan perwakilan negara asing.
- Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan sebuah kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
- Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.
- Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang -Undang.
- Badan usaha yang dibiayai dari APBN atau APBD.
- Badan usaha yang penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Berapa tarif PPh badan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan? Artikel majoo berikut ini akan menjawab pertanyaan kamu tentang berapa tarif PPh Badan dan cara menghitung PPh badan.
Tarif PPh Badan
Seperti yang sudah diketahui, PPh badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan. Artinya, segala bentuk penambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan tujuan apapun, termasuk untuk menambah kekayaan, untuk konsumsi, investasi, dan lain sebagainya harus dihitung pajaknya.
Ada beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, contohnya adalah bantuan atau sumbangan, dana hibah perusahaan, maupun warisan.
Untuk cara menghitung PPh badan, paling tidak kamu harus mengetahui tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum dari ketentuan wajib pajak badan ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Peraturan terbaru terkait perpajakan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2022.
Sebelumnya, tarif PPh Badan normal adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Melalui UU HPP, tarif Pajak Penghasilan Badan turun secara bertahap, yakni 22% berlaku pada 2020-2021, dan 20% mulai berlaku pada 2022.
Peraturan terbaru dalam UU HPP dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian negara karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara di bidang pajak. Berikut komparasi aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) antara UU HPP dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):
Dengan demikian, per 1 Januari 2022, tarif PPh badan terbaru adalah 20% dari Penghasilan Kena Pajak. Jumlah ini telah diatur dalam peraturan pajak sehingga setiap badan usaha wajib mematuhi dan harus cermat menghitung pajak yang harus dibayarkan.
Baca juga: 17 Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya
Apakah tarif PPh Badan di Indonesia sudah ideal? Dilansir dari laman konsultanpajaksurabaya.com, tarif pajak penghasilan badan sebesar 20% yang berlaku di Indonesia masuk dalam rata-rata tarif pajak penghasilan negara-negara yang berada di wilayah Asia secara khusus dan berada di posisi tengah negara-negara secara global. Artinya, tarif PPh Badan sebesar 20% di Indonesia dinilai masih dapat berkompetisi dalam persaingan regional dan global.
Cara Menghitung PPh Badan
Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan hingga badan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Untuk menghitung PPh badan, berikut mekanisme yang umum digunakan.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Untuk mendapatkan nominal penghasilan kena pajak badan, pertama-tama wajib pajak badan perlu mengetahui besaran jumlah penghasilan bruto yang didapatkan selama 1 tahun berjalan. Kemudian, dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense).
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan telah diatur dalam UU HPP Pasal 6, di antaranya:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, contohnya biaya pembelian lahan dan biaya promosi.
- Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud.
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Biaya penelitian yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
- Piutang yang tidak dapat ditagih.
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional.
- Sumbangan penelitian yang dilakukan di Indonesia.
- Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial.
- Sumbangan fasilitas pendidikan dan pembinaan olahraga.
Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau pajak penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Telah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 20%. Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka (Go Public) dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia yang memenuhi syarat tertentu bisa memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan.
Syaratnya antara lain:
- Memiliki 40% saham yang dicatat dalam Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan.
- Paling tidak memiliki kepemilikan saham oleh 300 pihak publik, baik itu badan maupun pribadi.
- Saham yang dimiliki masing-masing pihak hanya boleh kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor penuh dan harus dipenuhi dalam waktu 183 hari kalender dalam jangka satu tahun pajak.
Cara Menghitung PPh Badan – Soal 1
Berikut contoh soal menghitung PPh Badan terutang dengan tarif terbaru yang berlaku saat ini dan sesuai pada kondisi masing-masing Wajib Pajak Badan.
Sebuah perusahaan bernama PT Daniel Tampan Sejahtera memiliki penghasilan bruto sebesar Rp80 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak dari hasil pembukuannya sebesar Rp5 miliar. Karena penghasilan bruto perusahaan telah melebihi Rp50 miliar, maka perhitungan PPh Badan Terutang PT Daniel Tampan Sejahtera adalah sebagai berikut:
Peredaran Bruto = Rp80.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp5.000.000.000
PPh Badan = (20% x Penghasilan Kena Pajak)
= 20% x Rp5.000.000.000
= Rp1.000.000.000
Dengan demikian, PPh Badan yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp1 miliar.
Cara Menghitung PPh Badan – Soal 2
PT Rahma Yasashii Mulia merupakan perusahaan yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp4,5 miliar. Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp800 juta.
Karena penghasilan bruto PT Rahma Yasashii Mulia tidak melebihi Rp50 miliar, maka perusahaan memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%.
Berikut perhitungan PPh Badan Terutang PT Rahma Yasashi Mulia:
Penghasilan Bruto = Rp4.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp800.000.000
PPh Badan = (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak)
= 50% x 20% x Rp800.000.000
= Rp80.000.000
Cara Menghitung PPh Badan – Soal 3
PT Kirana Megah Power memiliki penghasilan bruto sebesar Rp45 miliar dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp4,5 miliar.
Karena penghasilan bruto perusahaan tidak melebihi Rp50 miliar, maka penghitungan PPh Badan PT Kirana Megah Power dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Langkah Pertama
Yang harus dilakukan pertama kali adalah menentukan penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan tarif dan menghitung besar PPh Badan.
Penghasilan Bruto = Rp45.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp4.500.000.000
Bagian Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas:
= ([Batas Penghasilan Bruto yang mendapat fasilitas tarif : Peredaran Bruto] x Penghasilan Kena Pajak)
= (Rp4.800.000.000/Rp45.000.000.000) x Rp4.500.000.000
= Rp480.000.000
PPh Terutang untuk Bagian dengan Fasilitas:
= (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)
= 50% x 20% x Rp480.000.000
= Rp48.000.000
2. Langkah Kedua
Langkah berikutnya adalah menentukan bagian Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif dan menghitung PPh atas bagian tersebut.
Penghasilan Bruto = Rp45.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp4.500.000.000
Bagian Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas:
= (Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)
= Rp4.500.000.000 – Rp480.000.000
= Rp4.020.000.000
PPh Terutang untuk Bagian Tanpa Fasilitas:
= (Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas)
= 20% x Rp4.020.000.000
= Rp840.000.000
3. Langkah Ketiga
Dengan demikian, besarnya PPh Badan Terutang PT Kirana Megah Power adalah:
= (PPh Bagian dengan Fasilitas) + (PPh Bagian Tanpa Fasilitas)
= Rp48.000.000 + Rp840.000.000
= Rp888.000.000
Baca juga: Kebijakan Fiskal: Definisi, Tujuan, Jenis, dan Contohnya
Kesimpulan
Pelaku usaha atau wajib pajak badan memiliki kewajiban yang lebih kompleks jika dibandingkan wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, perhitungan tarif PPh Badan cukup rumit sehingga dibutuhkan pemahaman yang komprehensif dengan mempertimbangkan jenis penghasilan serta biaya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Sebagai pemilik perusahaan, kamu perlu memiliki pemahaman yang holistik dalam mengelola PPh Badan secara efektif dan efisien. Tujuannya, untuk meminimalisasi potensi munculnya sanksi pajak akibat kesalahan dalam pengelolaan PPh Badan.
Namun, selama sudah memahami mekanisme perhitungannya, maka akan lebih mudah dalam mengetahui berapa besaran pajak yang menjadi tanggungan perusahaan yang kamu jalankan.
Untuk itu, pastikan kamu sudah menerapkan pembukuan dengan benar agar memudahkan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Kamu dapat menggunakan aplikasi keuangan majoo karena dapat lebih mudah dan lebih cepat dalam penghitungan pajak penghasilan.