Notaris adalah: Memahami Tugas, Wewenang, dan Syarat Menjadi Notaris

Penulis Marsha N. Safithri
20 January 2022

article thumbnail

Membuat akta autentik menjadi salah satu fungsi dan tugas notaris.

Notaris adalah profesi yang tidak asing di telinga, apalagi jika kamu kerap bersinggungan dengan dunia perbankan maupun properti. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa notaris adalah profesi yang menawarkan jasa dalam bidang legalitas dokumen. Dengan demikian, notaris memiliki peran penting dalam pengurusan surat-surat berharga.

Dalam bekerja, tugas notaris yang utama salah satunya adalah membuat akta autentik. Tetapi, sebelum menilik lebih lanjut tentang berbagai tugas notaris, tidak ada salahnya lebih dulu memahami pengertian notaris, fungsi dan tugas notaris, hak dan wewenang notaris, syarat menjadi notaris, perbedaan notaris dan PPAT, hingga mengetahui biaya jasa notaris.

Langsung saja, simak informasi seputar notaris selengkapnya melalui artikel ini.

Notaris adalah…

Secara umum, notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pembuatan akta autentik. Profesi ini dijabat oleh orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan sebuah dokumen penting. Sementara itu, dalam UU No.2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa pengertian notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud dalam UU tersebut atau berdasarkan UU lainnya.

Di sisi lain, istilah notaris berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan untuk seorang penulis cepat atau stenografer. Bisa dikatakan, notaris adalah profesi yang menawarkan jasa di bidang hukum. Notaris diharapkan memiliki peran dan posisi netral, sehingga notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Selain itu, notaris juga tidak diizinkan untuk berpihak kepada klien, hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan.

Baca Juga: Partnership adalah: Pengertian, Strategic dan Jenis-Jenis Partnership

Fungsi dan Tugas Notaris

Sesuai dengan pasal 15 UU 2/2014, notaris memiliki fungsi dan tugas untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, serta penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-perundang dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. Selain itu, fungsi dan tugas notaris adalah menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta sepanjang pembuatan akta, tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Bagaimana, sedikit banyak kamu sudah mulai memahami fungsi dan tugas notaris, kan?

Hak dan Wewenang Notaris

Selain fungsi dan tugas, terdapat pula hak dan wewenang notaris yang tidak kalah penting untuk dipahami. Hak dan wewenang notaris adalah sebagai berikut:

  • Memberikan informasi seputar hukum tentang pembuatan akta.
  • Membuat akta yang berhubungan dengan  lelang.
  • Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  • Membukukan surat-surat di bawah tanda tangan mendaftar dalam buku khusus.
  • Membuat salinan dari surat asli di bawah tanda tangan berupa salinan yang berisikan uraian dan dituliskan dalam surat yang bersangkutan.
  • Melakukan pengesahan kecocokan salinan dengan surat aslinya.
  • Mengoreksi kesalahan dalam penulisan maupun pengetikan yang terdapat pada akta yang sudah ditandatangani. Hal ini dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan terkait hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor berita acara pembetulan dan salinan tersebut yang dikirimkan ke berbagai pihak.

Notaris dan PPAT memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Syarat Menjadi Notaris

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang notaris. Syarat menjadi notaris adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki bukti sah bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan menganut agama yang diakui oleh negara Indonesia.
  3. Berusia minimal 27 tahun dan telah menyelesaikan masa studi.
  4. Sehat secara fisik dan mental dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  5. Memiliki gelar sarjana hukum dan gelar sarjana pendidikan notaris. Hal ini bertujuan agar orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat menguasai bidang kenotariatan di masa mendatang.
  6. Setelah lulus dari gelar kenotariatan, berinisiatif atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang di kantor notaris atau benar-benar menjabat sebagai notaris selama 12 bulan berturut-turut.
  7. Tidak berstatus pegawai negeri, penyelenggara negara, atau sedang tidak menduduki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang merangkap jabatan notaris.
  8. Setelah menjadi notaris, bersumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan agama yang dianut.
  9. Mendaftar sebagai anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia atau INI.
  10. Mengikuti dan lulus ujian Kode Etik Notaris

Baca Juga: Memahami Perbedaan antara Bon, Invoice, Kuitansi, dan Nota

Perbedaan Notaris dan PPAT

Tidak jarang, notaris dan PPAT dianggap sebagai profesi yang sama oleh masyarakat, sebab tidak sedikit kantor dengan keterangan notaris dan PPAT. Padahal, perbedaan notaris dan PPAT kedua profesi ini memiliki tugas dan wewenang yang cukup berbeda.

Tugas notaris adalah membuat segala akta autentik terkait hukum yang dibutuhkan masyarakat. Sementara itu, tugas dan wewenang PPAT terbatas hanya menangani akta otentik yang berhubungan dengan tanah dan bangunan. Dengan demikian, profesi notaris memiliki tanggung jawab yang lebih luas dan umum.

Selain itu, perbedaan notaris dan PPAT juga terlihat dari proses pelantikannya. Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi manusia, sedangkan PPAT dilantik oleh BPN.

Biaya Jasa Notaris

Notaris merupakan profesi umum yang tidak memberikan pelayanan secara gratis. Terdapat biaya yang dikenakan pada proses pengajuan akta. Besarnya biaya tersebut bergantung pada jumlah transaksi yang dilakukan dan didasari pada fungsi sosial dari setiap akta yang dikeluarkan.

Penggunaan jasa notaris yang menangani masalah dengan nilai transaksi di bawah Rp 100 juta akan dikenai biaya 2,5%, transaksi Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar dikenai 1,5%, dan transaksi lebih dari Rp 1 miliar dikenai 1%. Sementara itu, jika didasarkan pada fungsi sosial sebuah akta notaris, biaya jasa pembuatannya tidak akan lebih dari Rp 5 juta.

Baca Juga: Mengenal ROI atau Return of Investment dalam Bisnis

Penutup

Notaris adalah profesi yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal legalitas dokumen. Sebelum menjadi notaris atau ingin menggunakan jasa notaris, tidak ada salahnya memahami pengertian notaris adalah, fungsi dan tugas notaris, hak dan wewenang notaris, syarat menjadi notaris, perbedaan notaris dan PPAT, hingga biaya jasa notaris.

Informasi seputar notaris, PPAT, dan topik bisnis dan ekonomi lainnya dapat ditemukan di sini secara lengkap. Selain itu, kamu juga bisa mengandalkan majoo sebagai aplikasi untuk menemani perjalanan bisnismu. Manfaatkan berbagai fiturnya, saatnya berlangganan sekarang!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo