Pahami Perbedaan Firma dan CV: Pilih Sesuai Kebutuhan Bisnis

Penulis Dwi Ernanda
02 May 2023

article thumbnail


Perbedaan antara Firma dan CV dalam dunia bisnis


Pernahkah kamu mendengar istilah perbedaan firma dan CV? Jangan khawatir, kita akan membahasnya secara mendalam dalam artikel ini. Dua jenis badan usaha ini sering menjadi pilihan para pelaku bisnis, namun masih banyak yang bingung untuk menentukan mana yang paling cocok untuk bisnisnya. Yuk, kita bahas!

Sejarah Singkat Firma dan CV

Sebelum kita memahami lebih jauh mengenai perbedaan Firma dan CV, ada baiknya kita menilik sejarah singkat dari kedua bentuk usaha ini. Dengan mengetahui sejarahnya, kita bisa memahami latar belakang dan perkembangan Firma dan CV hingga saat ini.

Asal-Usul Firma

Firma berasal dari kata firm dalam bahasa Inggris, yang berarti sebuah perusahaan atau badan usaha. Istilah Firma mulai digunakan pada abad ke-17 dan 18 di Eropa, terutama di Inggris dan Belanda. Pada masa itu, Firma menjadi bentuk usaha yang populer, karena para pedagang dan pengusaha dapat bekerja sama dalam menjalankan usaha perdagangan atau jasa.


Seiring dengan perkembangan zaman, Firma mulai masuk ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, Firma mulai dikenal sejak zaman penjajahan Belanda dan menjadi salah satu bentuk usaha yang digunakan oleh para pengusaha di bidang perdagangan, jasa, dan industri.

Asal-Usul CV

Sementara itu, CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang dalam bahasa Belanda berarti "Persekutuan Komanditer". CV pertama kali dikenal pada abad ke-19 di Eropa, khususnya di Belanda dan Prancis. Bentuk usaha ini menjadi populer karena menawarkan kemudahan bagi para investor (komanditer) untuk berinvestasi tanpa harus terlibat dalam pengelolaan usaha.


Pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia, CV mulai dikenalkan dan diterapkan dalam beberapa sektor usaha. Setelah kemerdekaan Indonesia, CV tetap menjadi salah satu pilihan bentuk usaha yang digunakan oleh para pengusaha, terutama bagi mereka yang ingin melibatkan investor dalam usahanya.

Perkembangan Firma dan CV di Indonesia


Sejak diperkenalkan di Indonesia, Firma dan CV terus berkembang dan menjadi salah satu pilihan bentuk usaha bagi para pengusaha di berbagai sektor. Baik Firma maupun CV memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga para pengusaha perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memilih bentuk usaha yang sesuai.


Dalam perkembangannya, Firma dan CV di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hal ini membantu para pengusaha dalam menjalankan usaha Firma dan CV dengan lebih tertib dan terorganisir.


Sampai saat ini, Firma dan CV masih menjadi pilihan bagi para pengusaha di Indonesia, baik untuk usaha kecil dan menengah (UKM) maupun usaha skala besar. Kedua bentuk usaha ini terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bisnis, menjadikannya relevan hingga saat ini.


Baca Juga: PT adalah: Menilik Pengertian dan Cara Membuat Perseroan Terbatas

Pengertian Firma

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam menjalankan usaha. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu kamu ketahui tentang Firma agar lebih memahami konsepnya:

  • Struktur Firma

Firma memiliki struktur yang sederhana dan lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Anggota Firma, yang disebut sebagai firma, bekerja sama dalam menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama. Nama ini disebut sebagai nama Firma dan digunakan sebagai identitas usaha. Dalam Firma, setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang disepakati bersama.

  • Hak dan Kewajiban Anggota Firma

Anggota Firma memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan usaha. Hak-hak yang dimiliki oleh anggota Firma meliputi:

  • Hak untuk mengelola dan mengendalikan usaha.

  • Hak untuk mendapatkan bagian keuntungan usaha.

  • Hak untuk mengajukan pendapat atau usulan dalam pengambilan keputusan.


Sementara itu, kewajiban anggota Firma antara lain:

  • Kewajiban untuk memberikan kontribusi modal atau tenaga dalam usaha.

  • Kewajiban untuk menjalankan usaha sesuai dengan kesepakatan bersama.

  • Kewajiban untuk menanggung kerugian usaha secara bersama-sama.

  • Keanggotaan dalam Firma

Untuk menjadi anggota Firma, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah dewasa menurut hukum.

  • Memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha.

  • Tidak sedang dinyatakan pailit atau dilarang menjalankan usaha.

  • Anggota Firma bisa terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, atau gabungan keduanya. Proses penggantian atau penambahan anggota Firma diatur dalam kesepakatan bersama antara anggota Firma yang ada.

  • Perjanjian Firma

Dalam mendirikan Firma, anggota Firma perlu membuat perjanjian Firma yang mencakup hal-hal seperti:


  • Nama dan identitas anggota Firma.

  • Nama Firma dan tempat kedudukan usaha.

  • Jenis usaha yang akan dijalankan.

  • Hak dan kewajiban anggota Firma.

  • Pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

  • Tata cara penggantian atau penambahan anggota Firma.

  • Tata cara pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa.


Perjanjian Firma ini sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis dan dihadiri oleh notaris untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi anggota Firma.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Sebelum memutuskan untuk mendirikan Firma sebagai bentuk usaha, penting bagi kamu untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Firma. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Firma yang perlu kamu pertimbangkan:

  • Kelebihan Firma

  1. Pendirian mudah dan sederhana: Proses pendirian Firma relatif lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan bentuk usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT). Kamu hanya perlu membuat perjanjian Firma dan mendaftarkan usaha di instansi terkait.


  1. Pengambilan keputusan cepat: Dalam Firma, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak melibatkan banyak pihak.


  1. Pembagian keuntungan lebih jelas: Keuntungan usaha dalam Firma dibagi sesuai dengan kesepakatan antara anggota Firma. Pembagian keuntungan ini lebih jelas dan transparan, sehingga mengurangi potensi konflik antar anggota.


  1. Kolaborasi antar anggota: Firma memungkinkan anggota untuk saling berkolaborasi dalam menjalankan usaha. Hal ini membantu anggota untuk saling melengkapi keahlian dan sumber daya yang dimiliki, sehingga usaha bisa berkembang lebih cepat.

  • Kekurangan Firma

Tanggung jawab tidak terbatas: Salah satu kekurangan Firma adalah tanggung jawab anggota Firma yang tidak terbatas. Setiap anggota Firma bertanggung jawab secara bersama-sama atas seluruh utang dan kewajiban usaha, sehingga risiko yang dihadapi oleh anggota Firma bisa sangat besar.


  1. Ketergantungan pada anggota: Keberhasilan Firma sangat bergantung pada kinerja dan komitmen anggota Firma. Jika salah satu anggota Firma tidak menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, usaha bisa terancam gagal.


  1. Kesulitan dalam menambah modal: Dalam Firma, penambahan modal usaha terbatas pada kontribusi anggota Firma. Hal ini bisa menjadi kendala jika usaha membutuhkan tambahan modal yang besar, karena Firma tidak bisa menjual saham atau mencari investor seperti PT.


  1. Pengelolaan usaha yang kurang profesional: Firma biasanya dikelola oleh anggota Firma sendiri, sehingga pengelolaan usaha mungkin kurang profesional dibandingkan dengan PT yang memiliki struktur manajemen yang lebih terstruktur.


Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan Firma, kamu bisa lebih bijaksana dalam menentukan apakah Firma adalah bentuk usaha yang tepat untuk bisnismu, atau apakah kamu perlu mempertimbangkan bentuk usaha lain seperti CV atau PT.


Baca Juga: Persekutuan Komanditer: Ciri, Tujuan, dan Jenis

Pengertian CV

CV singkatan dari Commanditaire Vennootschap, merupakan salah satu bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu anggota aktif yang disebut sebagai pengurus (komplementer) dan anggota pasif yang disebut sebagai investor (komanditer). Berikut ini adalah beberapa aspek penting yang perlu kamu ketahui tentang CV untuk lebih memahami konsepnya:

  • Struktur CV

Struktur CV terdiri dari komplementer dan komanditer. Komplementer adalah anggota yang aktif dalam pengelolaan usaha, bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban usaha, serta memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sementara itu, komanditer adalah anggota yang hanya berperan sebagai investor, tidak terlibat dalam pengelolaan usaha, dan memiliki tanggung jawab yang terbatas sesuai dengan jumlah modal yang diinvestasikan.

  • Hak dan Kewajiban Anggota CV

Hak dan kewajiban anggota CV berbeda antara komplementer dan komanditer. Berikut adalah hak dan kewajiban untuk masing-masing anggota CV:


Komplementer:


  1. Hak:

  • Hak untuk mengelola dan mengendalikan usaha.

  • Hak untuk mendapatkan bagian keuntungan usaha.

  1. Kewajiban:

  • Kewajiban untuk memberikan kontribusi modal atau tenaga dalam usaha.

  • Kewajiban untuk menjalankan usaha sesuai dengan kesepakatan bersama.

  • Kewajiban untuk menanggung kerugian usaha secara penuh dan bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban usaha.

Komanditer:


  1. Hak:

  • Hak untuk mendapatkan bagian keuntungan usaha sesuai dengan jumlah modal yang diinvestasikan.

  1. Kewajiban:

  • Kewajiban untuk menyediakan modal sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam perjanjian CV.

  • Keanggotaan dalam CV

Anggota CV bisa terdiri dari orang perseorangan atau badan usaha, baik sebagai komplementer maupun komanditer. Untuk menjadi anggota CV, seseorang atau badan usaha harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

  • Perjanjian CV

Dalam mendirikan CV, anggota CV perlu membuat perjanjian CV yang mencakup hal-hal seperti:


  1. Nama dan identitas anggota CV (komplementer dan komanditer).

  2. Nama CV dan tempat kedudukan usaha.

  3. Jenis usaha yang akan dijalankan.

  4. Hak dan kewajiban anggota CV.

  5. Pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

  6. Tata cara penambahan atau penggantian anggota CV.

  7. Tata cara pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa.

  8. Perjanjian CV ini sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis dan dihadiri oleh notaris untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi anggota CV.


Perjanjian CV ini sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis dan dihadiri oleh notaris untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi anggota CV.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Seperti halnya Firma, CV juga memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memilih bentuk usaha ini untuk bisnismu. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari CV:

  • Kelebihan CV

  1. Tanggung jawab terbatas bagi investor (komanditer): Salah satu kelebihan utama CV adalah tanggung jawab yang terbatas bagi anggota komanditer. Mereka hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang diinvestasikan, sehingga risiko yang dihadapi lebih kecil dibandingkan dengan anggota Firma.


  1. Kemudahan dalam menarik investor: CV lebih mudah menarik investor karena mereka hanya perlu menyediakan modal dan tidak perlu terlibat dalam pengelolaan usaha. Hal ini membantu CV dalam mengumpulkan modal yang lebih besar dan memperluas usaha.


  1. Pengelolaan usaha lebih profesional: Dalam CV, pengelolaan usaha biasanya dilakukan oleh anggota komplementer yang berpengalaman dan profesional. Hal ini membantu usaha CV dalam menghadapi persaingan dan mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.


  1. Kesempatan untuk mengembangkan jaringan bisnis: Dengan adanya anggota komanditer yang beragam, CV memiliki kesempatan untuk mengembangkan jaringan bisnis yang luas dan mendapatkan akses ke pasar yang lebih besar.

  • Kekurangan CV

  1. Tanggung jawab tidak terbatas bagi pengurus (komplementer): Meskipun tanggung jawab bagi anggota komanditer terbatas, anggota komplementer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Mereka bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban usaha, sehingga risiko yang dihadapi oleh anggota komplementer bisa sangat besar.


  1. Kesulitan dalam pengambilan keputusan: Dalam CV, pengambilan keputusan melibatkan anggota komplementer dan komanditer. Hal ini bisa menyebabkan kesulitan dalam pengambilan keputusan, terutama jika terdapat perbedaan pendapat antara anggota.


  1. Persyaratan pendirian lebih rumit: Meskipun tidak sekompleks pendirian PT, proses pendirian CV juga memiliki persyaratan yang lebih rumit dibandingkan dengan Firma. Misalnya, CV harus membuat perjanjian CV yang dihadiri oleh notaris, serta melengkapi dokumen dan izin yang diperlukan.


  1. Perubahan anggota mempengaruhi eksistensi CV: Jika terjadi perubahan anggota, baik komplementer maupun komanditer, eksistensi CV bisa terganggu. Hal ini karena perubahan anggota mempengaruhi struktur dan modal usaha CV.


Dalam memilih antara Firma dan CV, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan bisnismu serta menimbang kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk usaha tersebut. Dengan demikian, kamu akan lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang yang muncul di dunia bisnis, serta memastikan langkah yang kamu ambil sesuai dengan ekspektasi dan potensi pertumbuhan bisnismu di masa depan. Selalu ingat, keputusan yang tepat dan bijaksana akan menjadi pondasi kuat bagi kesuksesan usaha yang kamu jalankan.

Memilih Bentuk Usaha yang Tepat: Firma atau CV?

Setelah memahami pengertian, sejarah, serta kelebihan dan kekurangan Firma dan CV, saatnya untuk menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnismu. Berikut ini beberapa tips dan pertimbangan yang perlu kamu perhatikan dalam memilih antara Firma atau CV sebagai bentuk usaha yang tepat:


Pertimbangkan Tujuan Bisnismu

Sebelum memutuskan bentuk usaha yang akan dijalankan, pertimbangkan tujuan bisnismu terlebih dahulu. Apakah kamu ingin mengembangkan bisnis yang bersifat keluarga dan lebih personal, atau bisnis yang bersifat profesional dan berorientasi pada pertumbuhan? Jika kamu menginginkan bisnis yang lebih personal, Firma mungkin lebih cocok. Sementara itu, jika kamu menginginkan bisnis yang lebih profesional dan berorientasi pada pertumbuhan, CV mungkin lebih sesuai.

Pertimbangkan Modal dan Sumber Daya

Ketersediaan modal dan sumber daya yang kamu miliki juga perlu diperhitungkan dalam menentukan bentuk usaha. Firma lebih cocok untuk bisnis dengan modal terbatas dan sumber daya yang lebih sederhana, sementara CV lebih cocok untuk bisnis yang membutuhkan modal yang lebih besar dan memiliki akses ke sumber daya yang lebih luas.

Pertimbangkan Tanggung Jawab dan Risiko

Setiap bentuk usaha memiliki tingkat tanggung jawab dan risiko yang berbeda. Firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas bagi semua anggotanya, sementara CV memiliki tanggung jawab terbatas bagi anggota komanditer. Pertimbangkan sejauh mana kamu siap untuk menanggung risiko dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnismu.

Pertimbangkan Aspek Legal dan Perizinan

Setiap bentuk usaha memiliki persyaratan legal dan perizinan yang berbeda. Firma memiliki persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan dengan CV. Jika kamu ingin memulai bisnis dengan persyaratan yang lebih mudah, Firma bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika kamu tidak keberatan dengan persyaratan yang lebih rumit dan ingin mendirikan usaha yang lebih profesional, CV bisa menjadi pilihan yang lebih sesuai.

Konsultasikan dengan Ahli

Jika kamu masih ragu dalam menentukan bentuk usaha yang tepat, ada baiknya kamu berkonsultasi dengan ahli, seperti akuntan, pengacara, atau konsultan bisnis. Mereka akan membantu kamu dalam memahami aspek-aspek yang perlu diperhatikan serta memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnismu.


Dengan mempertimbangkan tips dan pertimbangan di atas, kamu akan lebih mudah menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnismu, baik itu Firma atau CV. Selalu ingat bahwa keputusan yang tepat akan mempengaruhi kesuksesan bisnismu di masa depan, jadi jangan ragu untuk melakukan evaluasi dan kajian yang mendalam sebelum memulai perjalanan bisnismu.

Aspek Legal Firma dan CV

Dalam mendirikan suatu bentuk usaha, baik Firma maupun CV, kamu perlu memperhatikan aspek legal yang terkait dengan pendirian dan pengoperasian usaha tersebut. Berikut ini adalah beberapa aspek legal yang perlu kamu ketahui seputar Firma dan CV:

  • Legalitas Firma

Akte Pendirian Firma: Untuk mendirikan Firma, kamu perlu membuat akte pendirian Firma yang berisikan informasi seperti nama Firma, tujuan dan kegiatan usaha, alamat kantor, serta nama dan tanda tangan anggota Firma. Akte pendirian ini tidak harus dibuat di hadapan notaris, tetapi cukup dibuat oleh anggota Firma dan ditandatangani oleh mereka.


  • Pendaftaran Firma: Setelah membuat akte pendirian, Firma perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem pendaftaran badan usaha. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan status hukum kepada Firma.


  • Perizinan Usaha: Firma juga perlu mengurus perizinan usaha yang relevan dengan kegiatan usahanya, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lainnya sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

  • Legalitas CV

Akte Pendirian CV: Berbeda dengan Firma, dalam mendirikan CV, kamu perlu membuat akte pendirian CV di hadapan notaris. Akte pendirian CV berisikan informasi seperti nama CV, tujuan dan kegiatan usaha, alamat kantor, modal yang diinvestasikan, serta nama dan tanda tangan anggota komplementer dan komanditer.


  • Pendaftaran CV: Sama seperti Firma, CV juga perlu didaftarkan ke Kemenkumham melalui sistem pendaftaran badan usaha. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan status hukum kepada CV dan melindungi hak-hak anggota CV.


  • Perizinan Usaha: CV juga perlu mengurus perizinan usaha yang relevan dengan kegiatan usahanya, seperti SIUP, TDP, dan izin lainnya sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.


  • Perjanjian CV: Selain akte pendirian, anggota CV juga perlu membuat perjanjian CV yang mengatur hak dan kewajiban anggota komplementer dan komanditer, pembagian keuntungan dan kerugian, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan usaha. Perjanjian ini perlu dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh notaris.


Dengan memahami aspek legal yang terkait dengan Firma dan CV, kamu akan lebih siap dalam mengurus pendirian dan pengoperasian usaha yang kamu pilih. Selalu pastikan bahwa kamu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengurus perizinan yang diperlukan agar usaha kamu dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.


Dalam artikel ini, kita telah membahas secara mendalam perbedaan Firma dan CV. Firma adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama-sama, sementara CV adalah bentuk usaha yang terdiri dari komplementer dan komanditer.


Pemilihan antara Firma dan CV tergantung pada kebutuhan bisnis, jumlah pemilik, modal, dan risiko yang ingin diambil. Firma lebih cocok untuk usaha yang ingin cepat dalam pengambilan keputusan, sedangkan CV lebih cocok untuk usaha yang ingin melibatkan investor.


Setelah kamu memahami perbedaan antara Firma dan CV serta bagaimana memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnismu. Untuk mengoptimalkan pengelolaan bisnis yang kamu pilih, manfaatkan berbagai produk dan layanan yang ditawarkan oleh majoo. Sebagai aplikasi wirausaha untuk UMKM, majoo menyediakan berbagai solusi yang akan memudahkan kamu dalam mengelola usaha, mulai dari aplikasi kasir online, inventori, keuangan, hingga analisa bisnis.

Majoo juga menawarkan layanan seperti majoo Capital yang dapat membantu kamu mendapatkan pembiayaan usaha instan tanpa agunan, sehingga kamu bisa fokus mengembangkan bisnis Firma atau CV yang kamu dirikan. Jangan tunda kesuksesan bisnismu, segera kunjungi website majoo dan temukan solusi terbaik untuk usaha kamu. Jadilah bagian dari kesuksesan bersama majoo!



Sumber: 

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Firma

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer

  • https://dailysocial.id/post/perbedaan-cv-dan-firma

  • https://libera.id/blogs/perbedaan-cv-dan-firma/

  • https://bukuwarung.com/inilah-perbedaan-firma-dan-cv/

  • https://repository.unikom.ac.id/67580/

  • https://shanti.staff.uns.ac.id/files/2018/03/beda-cv-firma-pt.pdf

  • https://www.officenow.co.id/cv-atau-pt-manakah-yang-lebih-cocok-untuk-anda-terapkan/

  • https://www.freepik.com/

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo