Persekutuan Komanditer: Ciri, Tujuan, dan Jenis

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki legalitas tapi belum bisa menjadi sebuah PT, maka Persekutuan Komanditer adalah jawaban.

Jika kamu sedang menggeluti UMKM dan menginginkan mendirikan perusahaan tapi belum cukup pas untuk menjadi PT atau Perseroan Terbatas, dirikanlah CV!

CV alias persekutuan komanditer jadi jalan tengah untuk membuat bisnismu menjadi badan usaha.

Sebagai bahan pertimbangan dan pengetahuan, pelajari dahulu mengenai persekutuan komanditer, peran pentingnya dalam bisnis, dan jika kamu berminat maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar bisa mendirikannya.

Yuk, kita kupas tuntas mengenai persekutuan komanditer atau CV ini. Simak sampai akhir artikel, ya.

Baca Juga: 9 Faktor Kinerja Karyawan yang Perlu Diketahui 

Pengertian Persekutuan Komanditer

Walau sering mendengarnya, tapi tahukah kamu apa itu CV? Ya, CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap. Dialihbahasakan menjadi Persekutuan Komanditer.

Ridwan Khairandy (2006) dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang. CV atau persekutuan komanditer  adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau lebih sekutu komanditer.

Jamal Wiwoho (2007) dalam bukunya Pengantar Hukum Bisnis. Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5. Pengertian persekutuan komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Sekutu? Bukan, ini tak ada hubungannya dengan peperangan atau politik.

Untuk mengetahui apa itu sekutu dalam persekutuan komanditer, scroll terus ke bawah, ya.

Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer

Dalam pengertian di atas, disebutkan tentang sekutu. Sebenarnya sekutu dalam persekutuan komanditer itu apa?

Ada dua jenis sekutu yang perlu dipahami dalam mempelajari persekutuan komanditer atau CV ini sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.

Sekutu Komanditer

Nama lain: sekutu pasif, sekutu diam, sleeping partner, pesero komanditer.

Peran: bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri.

Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer (diatur pada Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).

Bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Ketentuan:

  1. Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan.
  2. Berhak menerima keuntungan.
  3. Jika perusahaan mengalami kerugian, sekutu ini hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
  4. Apabila untung uang yang mereka peroleh terbatas tergantung dari modal yang mereka berikan.
  5. Hanya menunggu hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukkan itu serta tidak terlibat dalam pengurusan, penguasaan, maupun kegiatan bisnis.

Sekutu Komplementer

Nama lain: sekutu biasa/ sekutu aktif/ sekutu kerja/ sekutu pemelihara/ pengurus / pesero komplementer.

Peran: pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi perusahaan.

Ketentuan:

  1. Menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  2. Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
  3. Sekutu komplementer bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan pribadinya.

 

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Kamu perlu mengetahui ciri-ciri persekutuan komanditer agar bisa membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya.

  • Persekutuan komanditer memiliki dua jenis keanggotaan/sekutu seperti yang sudah disebutkan sebelumnya yakni, anggota yang memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu komplementer) dan anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas (sekutu komanditer).
  • Anggota sekutu komplementer akan berperan dan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan dan;
  • Sekutu komanditer benar-benar hanya sebagai penanam modal, tanpa memiliki tanggung jawab menjalankan usaha perusahaan perusahaan.

Sifat Persekutuan Komanditer

Sifat khas yang hanya dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer adalah seperti di bawah ini:

  • Modal yang sudah ditanamkan akan sulit ditarik kembali.
  • Sekutu komplementer memiliki kewenangan yang tak terbatas. Berbeda halnya dengan sekutu komanditer yang sifatnya diam dan menunggu pembagian hasil.
  • Modal yang dikeluarkan relatif lebih besar karena tidak ada sistem kepemilikan saham seperti pada perseroan terbatas atau PT.
  • Persekutuan komanditer adalah badan ushaa yang dipermudah dalam mendapatkan pinjaman.
  • Mendirikan persekutuan komanditer atau CV syaratnya mudah.
  • Pihak yang mendirikan persekutuan komanditer hanyalah warga negara Indonesia (WNI), karenanya warga negara asing (WNA) tidak diperkenankan.

Tujuan Persekutuan Komanditer

Tujuan pendirian persekutuan komanditer atau CV utamanya adalah:

  • Legalitas. Agar pelaksanaan kegiatan usaha menjadi lebih legal dalam aspek birokrasi. Legalitas ini penting bagi bisnis karena terlihat lebih kredibel.
  • Agar pergerakan perusahaan menjadi lebih luas. Khususnya dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar.

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer

Sekarang, kita akan ajak kamu mengenali jenis-jenis persekutuan komanditer. Jenis ini dibedakan berdasarkan penanaman modal usahanya. Demikian pembagiannya:

Persekutuan Komanditer Bersaham

Ciri khas persekutuan komanditer bersaham adalah diterbitkannya saham.

Begini cara mainnya: saham tersebut bisa diambil masing-masing baik oleh sekutu komplementer maupun sekutu komanditer.

Namun, saham yang dikeluarkan ini tak untuk diperjual-belikan.

Lagipula memang tidak mudah untuk menarik modal yang sudah ditanamkan dalam usaha, bukan?

Penerbitan saham ini tujuannya hanyalah untuk meminimalisasi risiko modal beku.

Persekutuan Komanditer Murni

Persekutuan komanditer murni adalah jenis CV yang benar-benar paling sederhana.

Dikatakan murni karena memiliki struktur yang sangat simpel.

Struktur persekutuan murni hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang menjadi sekutu komanditer.

Persekutuan Komanditer Campuran

Bentuk persekutuan komanditer campuran biasanya berwujud sebuah firma yang disuntikkan modal.

Jadi firma tersebut menjadi sekutu komplementer. Pihak yang menyuntikkan modal akan berperan sebagai sekutu komanditer.

Dasar Hukum CV

Walaupun persekutuan komanditer termasuk dalam badan usaha tidak berbadan hukum, tetap ada aturan main legal yang melandasi pergerakannya.

Sebagai pelaku usaha, kamu perlu mempelajari dasar hukum tentang persekutuan komanditer, yaitu:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20, dan 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan persekutuan komanditer, dan pembahasan mengenai sekutu komplementer maupun komanditer.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
  3. KUHD pasal 31 yang membahas tentang pembubaran persekutuan komanditer.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran persekutuan komanditer.
  5. KUHPer pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu.

 Pahami beberapa perbedaan dari jenis Persekutuan Komanditer agar tidak menjadi masalah di masa mendatang.

Keunggulan Persekutuan Komanditer

Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk membangun sebuah persekutuan komanditer bagi bisnismu, coba pahami dulu keunggulan yang bisa kamu raih ketika mendirikannya nanti.

Beberapa keunggulan persekutuan komanditer adalah seperti di bawah ini:

  1. Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
  2. Persetujuan pemberian modal lebih mudah karena bank lebih percaya.
  3. Mengembangkannya lebih mudah karena memungkinkan dikelola oleh yang pebisnis pemula sampai profesional.
  4. Setiap risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama.
  5. Tidak sulit dalam membentuk manajemen perusahaan.
  6. Dianggap resmi menjadikannya terlihat legal dalam birokrasi pemerintahan maupun swasta.
  7. Secara legal kuat karena memiliki akta pendirian yang tercatat oleh notaris.

Kelemahan Persekutuan Komanditer

Di antara banyaknya kemudahan dan keunggulannya, terdapat beberapa kelemahan persekutuan komanditer, yaitu:

  1. Modal dan investasi yang sudah ditanamkan sulit ditarik kembali.
  2. Rawan konflik yang terjadi antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
  3. Kelangsungan perusahaan menjadi tidak tetap karena operasional dan aktivitas perusahaan ada di tangan sekutu komplementer.
  4. Sekutu komanditer yang pasif tidak bisa mencegah apabila keputusan pihak sekutu komplementer merugikan perusahaan.
  5. Jika perusahaan pailit, maka pihak penanam modal tak punya hak untuk menarik kembali modalnya.
  6. Walaupun ada CV Bersaham, namun tak ada sistem saham yang fix. Pihak sekutu komanditer jika terkendala finansial tak bisa menjual sahamnya.
  7. Adanya keterbatasan skala penjualan.

Baca Juga: PT adalah: Menilik Pengertian dan Cara Membuat Perseroan Terbatas  

Mendirikan Persekutuan Komanditer

Sudah yakin nih, mau mendirikan persekutuan komanditer?

Jika demikian, kalau kamu lihat di KUH Dagang sebetulnya tak ada peraturan baku yang menjelaskan proses pendirian persekutuan komanditer atau CV.

Ya, benar. Persekutan komanditer bahkan bisa didirikan dengan perjanjian yang sifatnya lisan atau sekadar kesepakatan semua pihak seperti yang tercantum dalam KUH Dagang Pasal 22.

Namun demikian, kamu akan jelaskan langkah pendiriannya berdasarkan yang terjadi di lapangan.

Biasanya persekutuan komanditer bisa berdiri jika ada akta pendirian oleh notaris.

Syarat untuk Mendirikan Persekutuan Komanditer

Sebelum kamu pergi mendaftar untuk membuat sebuah persekutuan komanditer, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu:

  1. Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
  3. Pendiri persekutuan komanditer harus warga negara Indonesia (WNI).
  4. Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh WNI, WNA tidak diperbolehkan.

Isi Akta Pendirian Persekutuan Komanditer

Oke, pastikan elemen-elemen di bawah ini tercantum dalam akta pendirian persekutuan komanditer.

  1. Nama persekutuan dan kedudukan hukumnya.
  2. Maksud dan tujuan pendirian persekutuan.
  3. Modal persekutuan.
  4. Penunjukan pihak sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
  5. Hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu.
  6. Mulai dan berakhirnya persekutuan.
  7. Kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan.

Apabila akta pendirian sudah lengkap dan ditandatangani notaris, akta tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri sesuai dengan alamatnya berada.

Ikhtisar akta pendirian persekutuan komanditer yang terdaftar tersebut akan diumumkan dalam berita tambahan berita negara, seperti saat mendirikan badan usaha firma.

Siapkan Dokumen Pendirian Persekutuan Komanditer

Dokumen yang diperlukan dalam mengurus pendirian persekutuan komanditer adalah:

  1. Dokumen pribadi: kartu keluarga (KK), e-KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika masih menyewa, sertakan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis.
  3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemilik toko.
  4. Fotocopy tanda terima pajak dari kantor pajak.
  5. Foto lokasi perusahaan, baik dari luar dan dalam.

Langkah Mendirikan Persekutuan Komanditer

Jika dokumen awal sudah lengkap, kamu bisa mulai mengikuti langkah untuk mendaftarkan persekutuan komanditer untuk usahamu.

Tahap-tahap pendirian persekutuan komanditer ada 7 langkah, yaitu:

  1. Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang.
  2. Surat keterangan domisili perusahaan.
  3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
  5. Pendaftaran ke pengadilan negeri.
  6. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Cara Mendaftarkan Nama Persekutuan Komanditer

Ya, nama konon adalah doa. Namun dalam bisnis nama selain identitas juga sebuah pride jika memang terdaftar dan legal.

Nama persekutuan komanditer atau CV ada langkahnya sendiri untuk didaftarkan sampai bisa digunakan.

‘Bendera’ perusahaanmu menjadi legal dan sah jika pendaftarannya dilakukan sesuai dengan prosedur.

Permohonan pendaftaran pendirian persekutuan komanditer diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (Pasal 3 PP 17/2018).

Permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama persekutuan komanditer (Pasal 4 PP 17/2018).

Pengajuan nama dimulai dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama.

Syarat Nama yang Diterima

Ikuti syarat sesuai Pasal 5 PP 17/2018 jika kamu membuat nama untuk persekutuan komanditermu. Berikut syaratnya:

  1. Ditulis dengan huruf latin.
  2. Belum dipakai secara sah oleh persekutuan komanditer lainnya dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  3. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Kabar baiknya, kamu bisa mengajukan nama untuk persekutuan komanditer atau CV melalui cara online yang disebut dengan SABU. Ikuti langkahnya, ya:

Langkah Mendaftarkan Nama CV Melalui SABU

Untuk daftar pengajuan nama CV melalui SABU, berikut langkah-langkah yang harus dilalui:

  1. akses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik URL https://ahu.go.id/
  2. klik Icon Menu “Sistem Administrasi Badan Usaha” untuk memasuki halaman login.
  3. Masukan Username dan Password untuk Login Notaris. 
  4. Muncullah menu “Daftar Pengajuan Nama CV” dan “Pengajuan Nama CV”, pilih menu “Pengajuan Nama CV”.
  5. Akan muncul tampilan Form Pengajuan Nama CV dan sudah otomatis terisi data pemohon, dalam hal ini Notaris.
  6. Sistem kemudian akan melakukan pengecekan ketersedian nama dan akan menampilkan daftar nama yang mirip.
  7. Jika nama belum pernah dipakai, kamu dapat menyelesaikan pengisian data dan nantinya akan diberikan bukti pesan nama.

Langkah Mendaftar Persekutuan Komanditer Online

Nama sudah disetujui, sekarang kamu harus melakukan pendaftaran persekutuan komanditernya.

Ikuti langkah berikut ini:

  1. Akses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik URL https://ahu.go.id/.
  2. Setelah memilih Menu Pendaftaran CV, kamu akan masuk ke halaman form Pendaftaran CV.
  3. Masukan Nomor Pengajuan Nama yang telah diperoleh setelah melakukan pengajuan nama.
  4. Selanjutnya kamu memasuki halaman form Pendaftaran CV. Isilah data berikut ini:
    • Data CV: nama CV, singkatan CV, nomor telepon, jangka waktu, dan batasan waktu.
    • Kegiatan usaha. Pilih jenis usaha yang sesuai, kamu juga dapat memilih lebih dari satu jenis usaha.
    • Alamat CV
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV
    • Akta notaris
    • Modal
    • Pendiri, minimal harus ada satu orang sekutu komanditer dan satu orang komplementer
    • Pengurus pemilik
    • Rincian manfaat CV
    • Kamu kemudian akan diarahkan ke laman Daftar Transaksi CV.
    • Akhirnya kamu akan diperlihatkan tampilan Surat Keterangan Terdaftar.

Berakhirnya Badan Usaha Persekutuan Komanditer

Perlu kamu ketahui bahwa persekutuan komanditer masuk ke dalam badan usaha jenis persekutuan perdata.

Oleh sebab itu, aturan pemberhentian operasional persekutuan komanditer sama dengan persekutuan perdata sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1646 sampai 1652.

Ada empat penyebab sebuah persekutuan komanditer dinyatakan berakhir kegiatan operasionalnya, yaitu:

  1. Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan sesuai dengan akta pendirian.
  2. Jika sekutu yang terlibat berkeinginan untuk menghentikan.
  3. Tak adanya penyelesaian pokok masalah di dalam persekutuan.
  4. Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi dinyatakan pailit.

Kepailitan persekutuan komanditer bisa terjadi karena beberapa hal: mempunyai banyak utang sehingga jatuh pailit atau aset yang dimiliki tak cukup untuk melunasi utang.

Contoh Persekutuan Komanditer

Terdapat tujuh contoh persekutuan komanditer yang ada di Indonesia, yaitu:

  1. Sekutu diam (silent partner). Anggota resminya tidak banyak beraktivitas mengelola perusahaan (melakukan kegiatan usaha, perjanjian kerjasama dengan pihak luar, bahkan bertanggung jawab terhadap utang-piutang perusahaan), tetapi diakui oleh perusahaan maupun pihak luar.
  2. Sekutu pimpinan (general partner). Kebalikan silent partner, sekutu pimpinan ini aktif bergerak mengelola perusahaan.
  3. Sekutu terbatas (limited partner). Memiliki tanggung jawab terhadap utang perusahaan, namun hanya sebesar modal yang ia serahkan di perusahaan. Utang di luar itu bukan tanggung jawabnya.
  4. Sekutu rahasia (secret partner). Persekutuan yang aktif mengelola perusahaan, tapi secara keanggotaan resmi tidak dicantumkan karena bergabung setelah akta pendirian terbit.
  5. Sekutu dorman (dormant partner). Persekutuan dengan sekutu yang tidak diketahui secara pasti keanggotaannya dan juga tidak melakukan kegiatan secara aktif.
  6. Sekutu nominal (nominal partner). Persekutuan di luar pemilik perusahaan yang bisa memberikan saran dalam pengambilan keputusan. Bahkan, ia bisa mengambil tindakan tertentu seperti seorang rekanan perusahaan.
  7. Sekutu senior dan junior (senior and junior partner). Persekutuannya berdasarkan lamanya bergabung dengan perusahaan. Keanggotaan bisa terjadi karena investasi atau bekerja sebagai pihak aktif.

Contoh persekutuan komanditer yang namanya sudah besar di Indonesia bisa menjadi bahan untuk kamu pelajari.

  • Bidang makanan: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya.
  • Bidang fabrikasi mesin: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun.
  • Bidang pertanian: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur.
  • Bidang IT: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant.
  • Bidang perdagangan: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Senandung Ibu Pertiwi.

Kesimpulan

Bagaimana, majoopreneurs? Apakah kamu sudah lebih jelas dalam memahami persekutuan komanditer alias CV?

Ya, memang selalu butuh proses untuk sebuah legalitas. Dengan mengikuti birokrasinya dengan baik, kesabaranmu dalam proses pendaftaran akan sebanding dengan manfaat bisnis yang kamu terima.

Sekarang, beralihlah ke artikel lain yang sudah majoo siapkan untuk kemajuan bisnismu. Selamat menambah wawasan, majoopreneurs!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo