Firma adalah: Serba-Serbi Firma dan Cara Mendirikannya!

Penulis Retna Kumalasari
28 April 2022

article thumbnail

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Di dalam pendirian suatu perusahaan, ada berbagai macam jenis badan usaha yang dapat kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan bentuk badan usaha yang tepat dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan perusahaan kedepannya. 

Di antara jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia dapat berupa kepemilikan perseorangan, PT, CV, maupun Firma.

Keberadaan firma sendiri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pada pasal-pasal terkait ternyata badan usaha firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Definisi Firma Menurut Ahli

Undang-Undang Hukum Dagang RI

Berdasarkan Undang-undang Hukum Dagang Republik Indonesia pasal 16, firma adalah tiap-tiap perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.

Wery

Selanjutnya, Wery berpendapat bahwa pengertian firma yaitu perusahaan yang beroperasi di bawah nama bersama, tetapi tidak sebagai perusahaan komanditer.

Slagter

Sementara, Slagter menyatakan bahwa firma adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan aktivitas suatu perusahaan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama. 

Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka yang mengharuskan mengikatkan diri dengan memasukan uang, barang, nama baik, hak-hak, atau kombinasi di antara hal tersebut ke dalam perkumpulan.

Willem Molengraaff

Sedangkan menurut Willem Molengraaff, firma merupakan suatu perserikatan, persekutuan, atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan satu nama milik bersama dan di mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perserikatan perseroan dengan pihak ketiga.

Dengan beberapa pendapat ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa firma adalah suatu badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh minimal dua orang atau lebih dengan satu nama bersama, dengan para anggotanya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan tersebut.

Baca juga: Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya

Ciri-Ciri Firma 

Berikut ini adalah ciri-ciri firma yang dapat kamu gunakan untuk mengenali suatu jenis badan usaha. 

  1. Menggunakan nama bersama untuk firma tersebut;
  2. Setiap anggota tidak mempunyai hak untuk menambahkan anggota baru tanpa adanya persetujuan dari anggota lainnya;
  3. Jika ada utang yang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi;
  4. Setiap perbuatan yang dilakukan mitranya tidak membutuhkan kuasa khusus;
  5. Firma bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan para mitranya;
  6. Saling percaya kepada antar mitra;
  7. Mudah memperoleh kredit usaha;
  8. Tidak berbentuk badan hukum;
  9. Apabila salah satu mitra meninggal, firma bisa dibubarkan atau dapat juga terus berjalan dengan cara membubarkan firma lama lalu membentuk firma baru dan kewajiban pihak ketiganya bukan tanggung jawab dari firma baru, atau firma lama dapat berjalan dengan mengganti mitra baru dan kewajiban pihak ketiga tetap tanggung jawab firma lama;
  10. Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya masing-masing modal;
  11. Firma dapat melaksanakan pendaftaran dan pengumuman dalam tambahan berita negara sebagai bukti keberadaan firma.

 Tentukan tujuan yang tepat sebelum mendirikan firma

Jenis-Jenis Firma

Setelah memahami ciri-ciri dari suatu badan usaha firma, berikutnya merupakan jenis-jenis firma yang ada di Indonesia, seperti:

1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Firma dagang  (trading partnership) adalah suatu badan usaha yang bergerak di industri perdagangan. Aktivitas perdagangan utamanya berfokus pada jual beli produk.

Contoh firma dagang yang ada di Indonesia yaitu:

a. Perusahaan Firma Diadora

Firma Diadora mempunyai kegiatan untuk memproduksi alat-alat olahraga. Perlengkapan olahraga yang diproduksi biasanya perlengkapan untuk jenis olahraga seperti rugby, sepeda, tenis, sepak bola, dan atletik.

b. Perusahaan Firma Crocs

Salah satu jenis firma yang bergerak di bidang fashion adalah perusahaan firma Crocs. Perusahaan ini memproduksi sepatu dan sandal berbahan karet untuk dijadikan berbagai macam bentuk dan warna yang menarik konsumen.

c. Perusahaan Firma Nike

Yang terakhir adalah perusahaan Nike. Perusahaan ini sudah dikenal di seluruh belahan dunia. Perusahaan ini tidak hanya menyediakan perlengkapan olahraga seperti pakaian, namun yang menjadi produk andalan dari Nike adalah produk sepatunya.

Penerapan teknologi pada setiap produksinya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi setiap penggunanya. Pengembangan ini dilakukan dari mulai proses hingga ke pengelolaannya. Itulah sebabnya perusahaan ini mampu bersaing dengan perusahaan sejenis yang juga menyediakan kebutuhan serupa.

2. Firma Non-Dagang (Firma Jasa)

Jika firma dagang bergerak di bidang perdagangan, lain halnya dengan firma nondagang. Firma nondagang bergerak di bidang jasa. Aktivitas utamanya berfokus pada penjualan suatu produk dengan mengandalkan suatu keahlian tertentu bisa juga disebut dengan jasa atau layanan.

Beberapa contoh firma nondagang yang ada di Indonesia antara lain:

a. Firma Akuntansi

Firma akuntansi merupakan salah satu jenis firma nondagang yang ada di Indonesia. Bentuk firma ini bertujuan untuk menyediakan jasa akuntansi di luar lembaga akuntansi dari suatu perusahaan.

Firma ini dikoordinasikan oleh sekumpulan kecil orang yang bertujuan untuk memberikan jasa akuntansi baik untuk individu, perusahaan, maupun badan hukum.

b. Firma Hukum

Tidak hanya firma akuntansi, jenis firma yang paling sering ditemukan adalah firma hukum. Firma hukum termasuk dalam kategori firma nondagang karena kegiatannya terkait dengan jasa atau pelayanan hukum.

Firma ini berdiri dari sekutu aktif dan pasif yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

3. Firma Umum (General Partnership)

Berbeda dengan kedua jenis firma sebelumnya, firma umum adalah jenis firma yang pada setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Ini berarti, setiap anggota di firma umum memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Jika perusahaan tersebut memiliki utang dan tak sanggup melunasi, maka setiap anggota di firma umum berkewajiban untuk membayar utang dengan kekayaan pribadinya.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Sesuai dengan namanya, firma terbatas membatasi kekuasaan pada anggotanya. Apabila firma umum anggota perusahaannya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, pada firma ini setiap anggota memegang sebuah kekuasaan yang terbatas.

Contoh firma terbatas yang ada di Indonesia antara lain firma Firma Multi Marketing Firma Sumber Rezeki, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya. 

Baca juga: PT adalah: Menilik Pengertian dan Cara Membuat Perseroan Terbatas

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Ada banyak pilihan ketika kamu ingin mendirikan suatu badan usaha. Namun jika kamu berencana untuk mendirikan sebuah firma, ada baiknya memperhatikan kelebihan dan kekurangan firma berikut ini.

Kelebihan Firma

  1. Sistem pengelolaan firma lebih profesional, sebab koordinasi mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pada setiap struktur organisasinya lebih jelas;
  2. Pimpinan ditentukan berdasarkan pada kemampuan, kapasitas, kecakapan, serta keterampilan yang dimiliki. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan pemilihan pemimpin yang disebabkan oleh kelebihan kekuasaan;
  3. Seluruh keputusan yang dipilih berdasarkan pertimbangan dan keputusan yang diambil dari seluruh anggotanya;
  4. Firma memiliki legalitas berupa akta notaris yang dapat memberi kemudahan dalam pengajuan pinjaman modal;
  5. Keuntungan perusahaan dibagi sesuai dengan besarnya jumlah modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota.

Kekurangan Firma

  1. Setiap anggota firma tidak hanya bertanggung jawab terhadap modal saja, namun juga bertanggung jawab pada harta pribadi atau kekayaan yang dimiliki;
  2. Tidak adanya pemisah antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan;
  3. Ketika perusahan mengalami kebangkrutan, hasil kekayaan dan aset pribadi dari pemilik perusahaan dapat menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan;
  4. Kerugian yang dialami firma akan ditanggung bersama oleh semua pemilik perusahaan, termasuk jika membutuhkan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugiannya;
  5. Potensi perselisihan antaranggota dapat terjadi apabila pembagian keuntungannya kurang adil.

Perbedaan Firma dengan Perusahaan

Setiap jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Umumnya, seseorang yang ingin mendirikan sebuah usaha akan mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan tujuan pendirian usaha itu sendiri.

Nah, beberapa hal yang membedakan firma dengan perusahaan adalah sebagai berikut.

1. Pertanggungjawaban

Perbedaan antara firma dengan perusahaan adalah bahwa di dalam perusahaan, pendiri atau mitra perusahaan memiliki kewajiban yang terbatas. Mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban apabila perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan. 

Sedangkan firma memiliki kewajiban yang tidak terbatas terhadap perusahaan, termasuk bertanggung jawab atas kepemilikan pribadinya apabila perusahaan gagal membayar utang.

2. Kepemilikan Saham

Pemilik saham perusahaan adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang saham di perusahaan. Sedangkan karyawan perusahaan belum tentu memiliki saham dari perusahaan tersebut.

Berbeda dengan perusahaan, pada firma anggota memiliki jumlah individu yang lebih sedikit, namun jika dibandingkan dengan perusahaan, anggota firma memiliki kekuatan yang lebih besar untuk dapat mempengaruhi pengambilan keputusan di perusahaan 

3. Jumlah Anggota Pendirian

Firma membutuhkan minimal dua orang atau lebih untuk bisa mendirikan sebuah firma. Para pendiri tersebut merupakan WNI yang memiliki tanggung jawab, hak, serta kewenangan yang sama dengan anggota lainnya.

Sementara itu untuk mendirikan suatu perusahaan dibutuhkan minimal dua orang atau lebih yang masing-masing pendirinya memiliki porsi saham terbatas. Berbeda dengan firma, perusahaan memperbolehkan Warga Negara Asing untuk terlibat dalam pembangunan perusahaan tersebut.

4. Proses Pendirian Perusahaan

Firma dibuat dengan Akta Otentik yang berfungsi seperti Akta Pendirian oleh notaris. Tidak membutuhkan persetujuan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham atau instansi lainnya.

Sedangkan pada perusahaan, terdapat Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris sesuai dengan prosedur pendirian PT. Akta Pendirian tersebut harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham.

5. Modal Perusahaan

Pada firma, sumber modal seutuhnya berasal dari dalam negeri. Besarnya setoran modal akan ditentukan dan dicatat sendiri dan terpisah oleh para pendirinya. 

Lain halnya dengan perusahaan, jumlah modal dan lainnya sudah ditentukan oleh UU dan peraturan lain yang terkait. Sementara itu, sumber modal pada perusahaan bisa didapatkan dari pemerintah pusat, swasta, badan usaha asing, Warga Negara Asing, maupun pemerintah asing. 

Baca juga: Memahami Teori Struktur Modal dalam Operasional Bisnis

Persyaratan Mendirikan Firma

Sebelum menjadi sebuah firma, terdapat beberapa syarat  dan tahapan yang mesti dilalui oleh para pendirinya, diantaranya:

Persyaratan Pendirian Firma

1. Didirikan oleh minimal dua orang

Syarat yang pertama yang perlu kamu tahu sebelum mendirikan sebuah firma adalah jumlah anggota pendirian firma yang terdiri dari dua orang minimal. 

2. Tentukan nama yang akan digunakan dan didaftarkan

Selanjutnya, kedua atau lebih pendiri firma harus mempersiapkan nama yang akan digunakan untuk firma tersebut. Nama firma yang dipilih adalah berdasarkan kesepakatan seluruh pendiri firma.

3. Memiliki badan pengurus dan anggota yang terlibat aktif

Syarat ketiga, masing-masing anggota firma harus mempunyai jabatan dan tanggung jawab yang dibagi sesuai dengan kesepakatan seluruh pendiri. Pembagian tugas ini bertujuan agar manajemen dan operasional firma dapat berjalan terstruktur dan lancar.

4. Menentukan domisili usaha firma

Sebelum mendirikan firma, tentu kamu perlu memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat. Tempat ini juga akan menjadi alamat usaha yang digunakan sebagai syarat untuk mendaftarkan firma sebagai badan usaha.

5. Memiliki tujuan usaha yang jelas 

Syarat terakhir adalah memiliki tujuan usaha yang jelas. Dengan begitu, firma yang akan dibentuk dapat lebih mudah dijalankan. 

Prosedur Pendirian Firma

1. Pembuatan Akta Pendirian

Pada tahap yang pertama pendirian firma adalah membuat Akta otentik dalam bahasa Indonesia yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Syarat pembuatan Akta Pendirian ini berupa fotokopi KTP para pendiri firma dan data anggaran dasar firma sebagai modal awal.

2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Tahapan selanjutnya adalah membuat surat permohonan keterangan domisili perusahaan guna pengajuan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai alamat domisili kantor berada.

Surat ini digunakan sebagai bukti keberadaan alamat perusahaan yang jelas, sehingga mudah untuk ditemukan. Kelengkapan pendukung lainnya yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi sewa/kontrak tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai dengan lokasi usaha
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila berlokasi di gedung pertokoan/perkantoran

3. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tahap ketiga mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan lokasi tempat usaha untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.

Pada proses ini, ada beberapa surat kelengkapan yang perlu disertakan, antara lain:

  • Melampirkan bukti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa gedung
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Melampirkan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha

4. Membuat surat Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Setelah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah terbit.

Berkas kelengkapan yang dibutuhkan di tahap ini sama dengan data-data yang digunakan pada tahap ketiga.

5. Mendaftarkan ke Pengadilan Negeri

Proses selanjutnya adalah pengajuan pendaftaran ke Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai lokasi usaha berada dengan membawa berkas kelengkapan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan salinan akta pendirian firma yang sudah disahkan.

6. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kemudian kamu bisa mengajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk membuat surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berkas yang harus dipenuhi di antaranya:

  • Fotokopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang diperkuat oleh Camat atau Kepala Desa 
  • Fotokopi KTP
  • Gambar detail dari konstruksi bangunan

7. Permohonan Surat Izin Tempat Usaha

Selanjutnya adalah melakukan pengajuan permohonan Surat Izin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6

8. Mengajukan Surat Izin Gangguan (HO)

Seperti halnya tahap ketujuh, di tahap ini pendiri firma perlu mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG). 

Surat permohonan ini diajukan untuk membuat Surat Izin Gangguan (GO) yang dilengkapi dengan berkas yang sama dengan persyaratan pada tahap ke tujuh.

9. Pengajuan Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Selanjutnya adalah pengajuan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan kedudukan perusahaan berada. Berkas yang perlu dilampirkan antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Izin Gangguan (HO) 
  • Foto direktur utama/pimpinan perusahaan dengan ukuran 3x4 
  • Neraca awal

10. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dan tahap yang terakhir dalam pendirian firma akan ditandai dengan Tanda Daftar Perusahaan. Pengajuan kepada bupati dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat dengan syarat:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Gangguan (HO)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Materai 2 lembar
  • Fotokopi sertifikat penyuluhan

Setelah seluruh proses ini selesai, selanjutnya kamu akan memperoleh sertifikat Tanda Daftar Perusahaan yang merupakan sebuah bukti bahwa Badan Usaha yang kamu dirikan telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.

Mendirikan suatu usaha memanglah tidak mudah, namun bisa saja memberikan hasil yang amat menjanjikan. 

Nah, agar operasional segala jenis usahamu dapat dikelola dengan mudah, kamu bisa memanfaatkan aplikasi wirausaha yang memiliki banyak fitur pendukung seperti aplikasi majoo. Semua bisa kamu kelola hanya dengan satu aplikasi ini, lho! Menarik bukan?

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo