Apa Itu Pajak Ekspor dan Objek Pajaknya? Pahami di Sini!

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail
Geografis Indonesia yang terletak di jalur perdagangan internasional dengan diapit dua benua dan dua samudera memberikan banyak keuntungan. Kondisi alam Indonesia juga mendukung untuk berbagai jenis flora dengan kualitas yang baik dan unggul.

Ekspor merupakan kegiatan menjual barang ke luar negeri. Kegiatan ini tidak bisa lepas dari pajak yang dikenakan oleh pemerintah sesuai dengan daftar barang kena pajak. Objek dari pajak ekspor adalah JKP (Jasa Kena Pajak) dan BKP (Barang Kena Pajak). Nah, bagi kamu yang ingin memahami lebih lengkap terkait pajak ekspor ini, simak di sini!

Apa Itu Pajak Ekspor?

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada aktivitas ekspor atau pengiriman barang keluar negeri. Umumnya pajak ekspor menyasar kepada Jasa Kena Pajak (JKP), tapi ada beberapa Barang Kena Pajak (BKP) yang juga terkena pajak ekspor. Untuk JKP, pajak ekspor akan dikenakan di setiap penyerahan JKP dari satu pihak ke pihak lain di luar daerah pabean. 

Arti dari daerah pabean ini adalah daerah yang masih berada di wilayah Indonesia dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ikut serta dalam kegiatan pada landasan kontinen. Pajak ekspor ini dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut PPh Pasal 22 pajak penghasilan dikenakan kepada badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan atau impor akan dikenakan pajak penghasilan berupa barang komoditas.

Landasan Hukum Pajak Ekspor di Indonesia

Ada beberapa landasan hukum yang mengatur pungutan pajak ekspor di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  • Perdirjen Pajak No.PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud.

Jenis-Jenis Jasa Kena Pajak Ekspor

Berikut ini jenis-jenis Jasa Kena Pajak ekspor, yakni:

1. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarder)

Jasa ini melayani transportasi Barang Kena Pajak yang ditujukan ke luar daerah pabean atau barang yang akan diekspor.

2. Jasa Maklon

Jasa maklon adalah jasa yang melakukan proses penyelesaian suatu barang tertentu dan dapat menikmati tarif 0% ketika memenuhi ketentuan berikut ini, antara lain:

  • Spesifikasi dan bahan baku (setengah jadi atau jadi) disediakan oleh penerima ekspor.
  • Bahan baku (setengah jadi atau jadi) diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.
  • Kepemilikan atas Barang Kena Pajak berada pada penerima ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Layanan jasa maklon ditujukan kepada penerima ekspor atau WP luar negeri.

3. Jasa Konsultasi Konstruksi

Jasa konsultasi konstruksi meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi yang berkaitan dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean.

4. Jasa Layanan Interkoneksi dan penyelenggaraan satelit

Jasa layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit, meliputi:

  • Layanan transmitter dan responder yang diselenggarakan oleh satelit dalam negeri ke penerima layanan di luar negeri sepanjang stasiun yang digunakan penerima layanan berada di luar daerah pabean.
  • Layanan jaringan panggilan atau pesan singkat internasional yang dilakukan penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri.
  • Layanan koneksi internet global melalui jaringan publik yang diterima oleh pihak luar negeri.
  • Layanan pengendalian satelit yang diterima oleh penerima layanan di luar negeri sepanjang stasiun pengendali yang berada di dalam negeri.

Baca Juga: Pahami Arti, Manfaat, dan Hambatan Perdagangan Internasional

5. Jasa Teknologi Informasi

Jasa teknologi informasi yang dimaksud, meliputi:

  • Layanan perancangan, analisis, dan pembuatan sistem komputer;
  • Layanan cloud computing dan web hosting;
  • Layanan pembuatan konten seperti animasi, video, games, dan desain grafis;
  • Layanan keamanan teknologi informasi;
  • Layanan contact center;
  • Layanan dukungan teknis, misalnya layanan penanganan masalah client, pemrosesan data, dan konfigurasi hardware.

Dengan catatan, semua layanan tersebut dipesan dan diterima oleh pihak di luar daerah pabean.

6. Jasa Perbaikan dan Perawatan

Jasa ini mencakup barang bergerak dan tidak bergerak yang digunakan atau dikirim ke luar daerah pabean.

7. Jasa Lainnya

Jasa lainnya yang dimaksud, meliputi:

  • Jasa konsultasi bisnis, manajemen, hukum, desain, Sumber Daya Manusia (SDM), engineering, audit, akuntansi, keuangan, dan perpajakan yang selama jasa ini diterima oleh pihak luar negeri atau di luar daerah pabean.
  • Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

Daftar Barang yang Terkena Pajak


Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis daftar barang yang terkena pajak ekspor, antara lain:

1. Kayu

Komoditas kayu yang terkena pajak ekspor meliputi kayu serpih, kayu veneer, dan produk hasil olahannya yang lainnya. Pemerintah telah menetapkan pajak ekspor kayu ini sebesar 15%.

2. Rotan

Jenis rotan yang terkena pajak ekspor, meliputi rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci kemudian telah diasap dan dibelarangi. Jenis rotan lainnya yang dikenai pajak ekspor, yakni rotan yang telah dihaluskan permukaannya, kulit rotan, dan hati rotan. Besaran pajak ekspor untuk objek rotan sebesar 15%.

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Pasar Bebas sebagai Bentuk Globalisasi

3. Kelapa Sawit

Kelapa sawit merupakan bahan baku minyak goreng yang menjadi komoditas Barang Kena Pajak (BKP). Jenis kelapa sawit yang kena pajak ekspor adalah Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. CPO yang diekspor ke pasar internasional akan dikenakan pajak ekspor sebesar 1%. Sedangkan untuk komoditas kelapa sawit sendiri seperti kelapa sawit segar serta bijinya akan dikenakan pajak sebesar 3%.

Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk komoditas kelapa sawit ini per tanggal 31 Juli 2022. Tarif bea keluar yang dikenakan diantaranya, untuk CPO sebesar USD 488 per ton, RBD Palm Oil sebesar USD 351 per ton, RBD Palm Olein sebesar USD 392 per ton, dan UCO dikenai bea keluar sebesar USD 488 per ton.

4. Pasir

Pemerintah juga mengenakan pajak ekspor komoditas pasir sebesar 15%. Komoditas pasir yang dibebankan pajak ekspor meliputi pasir alam, pasir silika, dan pasir kuarsa.

Tarif Pajak Ekspor Untuk Barang dan Jasa

Untuk barang ekspor, sebenarnya pemerintah membebaskan pengusaha yang berorientasi ekspor dari pungutan bea. Bahkan, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk pengembalian pajak atau restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

Tetapi terdapat beberapa komoditas atau barang yang tetap dibebani pajak ekspor. Dengan ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) mewajibkan pajak ekspor harus dilunasi terlebih dahulu sebelum barang masuk ke angkutan.

Pajak ekspor komoditas ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE). HPE ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). HPE tidak asal ditetapkan sebab penetapannya berdasarkan harga rata-rata internasional atau bisa yang menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB).

Tarif pajak ekspor untuk komoditas atau barang rumusnya adalah sebagai berikut.

1. Perhitungan berdasarkan konsep Ad Valorem (persentase)

Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang X Kurs.

2. Perhitungan berdasarkan konsep Ad Naturam (spesifik)

Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

Tarif ekspor barang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor barang kena pajak tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU HPP. Tarif PPN barang dan jasa ekspor sebesar 0% yang meliputi:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Tarif PPN 0% dari ekspor JKP ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Atas dasar perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP harus mencantumkan beberapa syarat berikut ini dengan jelas, yakni:

  • Jenis;
  • Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh penerima ekspor JKP;
  • Nilai penyerahan.

Apabila kegiatan ekspor JKP yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan, PKP akan dikenai PPN dengan tarif 11%.

Contoh Perhitungan Pajak Ekspor

Dalam menghitung pajak ekspor perlu dilakukan secara bertahap, cermat, dan teliti agar tidak terjadi kekeliruan. Menteri Keuangan akan menetapkan kisaran harga ekspor dari suatu komoditas secara periodik per bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Berikut ini contoh perhitungan pajak ekspor.

Harga ekspor untuk kulit rotan dengan kode (HS Code) 6609.01.05 adalah USD50 per ton. Komoditas yang akan diekspor berjumlah 25 ton yang diangkut menggunakan container. Jumlah komoditas yang diekspor tersebut memiliki harga ekspornya sebesar USD50 x 25 ton = USD1.250.

Selanjutnya, harga ekspor yang sudah diperhitungkan dengan mata uang USD tersebut harus dicari jumlahnya dalam mata uang Rupiah (IDR). Caranya dengan mengonversi harga ekspor dalam USD tersebut menjadi IDR.

Hal yang perlu kamu ketahui adalah kurs yang digunakan untuk menghitung harga ekspor adalah kurs sesuai ketetapan Menteri Keuangan bukan kurs mata uang asing yang umum digunakan pada bank dan money changer.

Supaya kamu lebih jelas terkait perhitungan di atas, berikut ini contoh menghitung bea keluar pajak ekspor.

Sido Dadi Abadi akan melakukan ekspor biji kopi (Coffee Bean) Grade A dengan tujuan Belanda. Kode dari biji kopi grade A tersebut adalah HS Code 0987.90.07 dengan jumlah ekspor sebanyak 30 ton. Sedangkan, untuk harga biji kopi tersebut adalah USD1000 per ton.

Pengiriman akan dilakukan dengan menerbitkan invoice yang memiliki total harga sebesar USD30.000 (USD1000 x 30). Sementara itu, untuk kurs yang berlaku sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan adalah Rp11.000 per USD. Tarif bea keluar yang dikenakan sebesar 5% dan harga sesuai KMK nya adalah USD2000 per metric ton.

Berikut cara menghitung pajak ekspor adalah sebagai berikut:

Jenis komoditas yang diekspor adalah biji kopi Grade A.

HS Code : 0987.90.07

Negara Tujuan: Belanda

Harga per ton (USD): USD1000

Harga referensi (USD): USD2.369

Harga/ metric ton (USD): USD2000

Bea keluar: 5%

Kurs: Rp11.000

Jumlah barang (metric ton): 30 ton

Total harga (USD): USD30.000

Total harga ekspor (USD): USD2000 x 30 ton = USD60.000

Total harga ekspor (IDR): USD60.000 x Rp11.000 = Rp66.000.000

Bea keluar (IDR): Rp66.000.000 x 5% = Rp3.300.000

Tarif bea keluar tersebut ditetapkan dengan perhitungan Ad Valorem atau persentase dari harga ekspornya. Namun, dalam beberapa kasus harga bea keluar bisa juga dihitung secara spesifik atau menggunakan Ad Naturam.

Adanya penetapan pajak ekspor untuk komoditas tertentu oleh pemerintah memang mengakibatkan kenaikan harga dari barang tersebut karena pengusaha harus mengeluarkan biaya ekstra untuk urusan perpajakannya. Namun, tentu saja ada alasan dari pemerintah menetapkan pajak ekspor tersebut.

Alasan pemerintah menetapkan pajak ekspor kepada komoditas tertentu adalah untuk menjaga persediaan bahan baku di dalam negeri. Apabila tidak dikenakan pajak, dikhawatirkan bahan baku tersebut bisa digunakan secara berlebih dan tidak memiliki stok di dalam negeri.

Untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan daya saing pada produk tertentu, pemerintah juga menginginkan barang yang di ekspor adalah barang setengah jadi sehingga nantinya akan memiliki nilai lebih.

Pertanyaan Terkait

1. Barang apa saja yang kena pajak ekspor?

Komoditas atau barang yang kena pajak ekspor, antara lain:

Rotan

  • Rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi dari segala jenis;
  • Rotan dipoles halus;
  • Hati rotan;
  • Kulit rotan.

Kayu

  • Veneer;
  • Bahan baku serpih;
  • Kayu olahan.

Kelapa sawit, CPO,dan produk turunannya

  • Kelapa sawit/tandan buah segar dan inti (biji) kelapa sawit;
  • Crude Palm Oil (CPO), Crude Olein (CRD);
  • Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO)
  • Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein).

Kulit

  • Jangat dan kulit mentah/pickled dari hewan sapi/kerbau, dan biri-biri;
  • Kulit disamak/wet blue dari hewan sapi/kerbau, biri-biri dan kambing.

2. Berapa tarif PPN ekspor?

Tarif PPN ekspor barang kena pajak berwujud, tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU HPP sebesar 0%.

Tarif PPN 0% dari ekspor JKP ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Atas dasar perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP harus mencantumkan beberapa syarat berikut ini dengan jelas, yakni:

  • Jenis;
  • Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh penerima ekspor JKP;
  • Nilai penyerahan.

Apabila kegiatan ekspor JKP yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan, PKP akan dikenai PPN dengan tarif 11%.

3. Apakah ekspor kena PPh?

Menurut PPh Pasal 22, badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan atau impor akan dikenakan pajak penghasilan apabila melakukan ekspor barang komoditas.

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai pajak ekspor dengan contoh perhitungannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pajak ekspor merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada berbagai kegiatan ekspor. Adapun jenis objek ekspor dibedakan menjadi dua yaitu Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP).

Untuk kamu yang sedang menjalankan bisnis dan merambah dunia ekspor, kamu tentu saja membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik. Kini, sudah ada aplikasi majoo yang akan membantu operasional bisnismu, lho!

Aplikasi majoo memiliki banyak fitur yang memudahkan segala operasional bisnis milikmu. Fitur-fitur tersebut, antara lain POS (Point of Sales), akuntansi, CRM (Customer Relationship Management), karyawan, inventory, dan lain sebagainya.

Dengan menggunakan aplikasi majoo ini, kamu dapat membuat berbagai jenis laporan keuangan secara otomatis.

Nah, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan aplikasi majoo agar bisnismu berkembang.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Komoditas atau barang yang kena pajak ekspor, antara lain: (1) Rotan, (2) Kayu, (3) Kelapa sawit, CPO,dan produk turunannya, (4) Kulit
Tarif PPN ekspor barang kena pajak berwujud, tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU HPP sebesar 0%.
Menurut PPh Pasal 22, badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan atau impor akan dikenakan pajak penghasilan apabila melakukan ekspor barang komoditas.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo