Pernah mendengar kalimat yang berbunyi bahwa setiap warga negara adalah wajib pajak? Memangnya apa sih pengertian pajak? Apakah pajak adalah sesuatu yang benar-benar harus dibayar sehingga ada kata ‘wajib’ di situ? Kali ini kita akan membahas pengertian pajak dan penjelasan lainnya secara lebih mendalam.
Menurut UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum.
Secara bahasa, kata ‘pajak’ berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yakni ‘taxo’. Makna dari kata taxo sendiri artinya iuran wajib dari rakyat untuk menunjang kepentingan pemerintah maupun masyarakat.
Sementara itu, pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Sesuai dengan pengertian pajak di atas, pihak perorangan atau badan yang harus membayar pungutan wajib (pajak) tidak akan mendapat imbalan secara langsung dalam bentuk apa pun. Pihak-pihak tersebut akan merasakan manfaat dalam bentuk penyediaan fasilitas umum yang diberikan oleh negara.
Selanjutnya, uang iuran wajib tersebut akan masuk ke dalam pos pendapatan negara dan nantinya akan menjadi ‘uang belanja’ untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah secara merata.
Baca juga: Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya menjadi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Soeparman Soemahamidjaja
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Rifhi Siddiq
Pengertian pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pengertian pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
P. J. A. Adriani
Pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan beberapa pengertian pajak yang diungkapkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
- Pajak dipungut oleh negara
- Pajak adalah iuran yang dipaksakan berdasarkan UU
- Pajak tidak memberikan balas jasa secara langsung kepada masyarakat
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum
Ciri-Ciri Pajak
Pajak Wajib Dibayarkan
Ciri-ciri pajak yang pertama adalah merupakan sesuatu yang wajib dibayar. Membayar pungutan wajib (pajak) merupakan wujud dari ketaatan bagi setiap warga demi mendukung pembangunan nasional dan menunjang pembiayaan negara. Menurut falsafah undang-undang perpajakan, pungutan wajib ini juga merupakan hak bagi warga negara untuk turut berpartisipasi terhadap kebutuhan pembiayaan demi pembangunan nasional.
Singkatnya, jika ingin berkontribusi dalam upaya pembangunan negara, kita juga perlu untuk ikut ambil peran dengan cara membayar pungutan wajib.
Bersifat Memaksa
Pada dasarnya, pajak adalah jenis pungutan negara yang bersifat memaksa. Makna memaksa kali ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang sudah dinyatakan sebagai wajib pajak.
Sebenarnya siapa saja pihak-pihak yang harus membayar pungutan wajib? Yaitu mereka warga negara yang sudah memenuhi persyaratan wajib pajak baik syarat objektif maupun syarat subjektif.
Salah satu dari persyaratan tersebut yaitu warga negara yang sudah mempunyai pendapatan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika tidak mengindahkan kewajiban membayar pungutan secara sengaja, mereka bisa terkena sanksi pidana atau sanksi administratif.
Memiliki Dasar Hukum yang Sah dan Mengikat
Kamu semua mungkin sudah mengerti bahwa pajak adalah sumber pendapatan nasional yang dapat menopang keberlangsungan suatu negara. Bisa dibilang, pajak berfungsi untuk memelihara kesejahteraan negara dengan terus melakukan pembangunan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga menetapkan dasar hukum yang kuat untuk mengatur segala mekanisme perpajakan mulai dari perhitungan, proses pembayaran, sampai dengan pelaporannya. Undang-Undang ini memiliki sifat hukum yang sah dan mengikat sehingga warga negara yang bersangkutan perlu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
Warga Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Satu hal yang umum terjadi di setiap negara, termasuk Indonesia, adalah pendapatan rakyat masing-masing daerah di seluruh penjuru Indonesia tidak merata. Pungutan wajib atau pajak adalah salah satu cara untuk dapat meratakan pendapatan warga dalam bentuk penyediaan layanan dan fasilitas umum.
Salah satu ciri-ciri pajak yaitu tidak adanya imbalan langsung yang diberikan kepada masyarakat. Uang iuran wajib dari rakyat memang akan kembali kepada rakyat itu sendiri meskipun tidak diberikan secara langsung.
Iuran wajib yang telah kamu bayarkan akan kamu dapatkan kembali setelah beberapa waktu ke depan dalam berbagai bentuk fasilitas dan beberapa layanan dari negara.
Baca juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Dipahami
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak bisa dibagi menurut beberapa kategori, seperti berdasarkan sifatnya, atau objeknya. Jenis-jenis pajak tersebut antara lain:
Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
a. Indirect Tax (Pajak tidak langsung)
Indirect tax (Pajak tidak langsung) adalah pungutan wajib yang hanya diberlakukan saat wajib pajak melakukan suatu perbuatan tertentu.
Salah satu contoh dari indirect tax yaitu PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), pungutan yang hanya dibayarkan bagi mereka yang menjualkan barang-barang mewah.
b. Direct Tax (Pajak langsung)
Direct tax (Pajak langsung) adalah jumlah pungutan wajib yang harus dibayar sesuai dengan surat ketetapan yang dikeluarkan oleh kantor perpajakan.
Contoh direct tax yaitu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan).
Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
a. Pajak Daerah Provinsi
Merupakan pungutan wajib yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat kepada rakyat daerah tersebut. Beberapa jenis-jenis pajak daerah provinsi, antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis-jenis pajak daerah provinsi yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Rokok
Pajak rokok diberlakukan untuk para konsumen rokok.
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan berobjek pada pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan wajib membayarkan pajaknya.
b. Pajak Pusat
Merupakan pungutan wajib yang harus warga negara bayarkan kepada pemerintah pusat melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Pajak pusat meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis-jenis pajak pusat yang pertama adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis-jenis pajak pusat berikutnya adalah PPN yang merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis
Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
c. Pajak Daerah Kabupaten atau Kota
Pajak Hotel
Jenis-jenis pajak daerah kabupaten atau kota yang pertama adalah pajak hotel. Pajak hotel berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Pajak Restoran
Jenis-jenis pajak daerah kabupaten atau kota berikutnya adalah pajak restoran yang meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.
Pajak Hiburan
Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
Pajak Reklame
Pajak reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.
Pajak Parkir
Pengertian pajak parkir merupakan pajak yang diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Pajak ini meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Subjek dan Objek Pemungutannya
a. Pajak Subjektif
Merupakan pungutan wajib yang harus warga bayarkan berdasarkan aspek subjeknya (individunya). Contohnya PPh dan pajak kekayaan.
b. Pajak Objektif
Merupakan pungutan wajib yang didasarkan pada aspek objeknya (kebendaan). Contohnya pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain.
Baca Juga: Bea Materai adalah: Pengertian, Fungsi, Subjek
Manfaat Membayar Pajak
Dalam penjelasan mengenai pengertian pajak tadi, sudah kamu ketahui bahwa pajak adalah sesuatu yang bersifat memaksa. Selain itu, tidak ada yang bisa didapatkan langsung dari pembayaran pajak.
Meskipun begitu, terdapat beberapa manfaat membayar pajak yang perlu kamu ketahui. Secara umum, manfaat membayar pajak adalah:
- Membiayai pembangunan nasional
- Membayar gaji pegawai negeri, tentara
- Membayar utang pemerintah
- Pengadaan fasilitas umum
Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya kita harus taat dengan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan ini. Setelah itu, pemerintah akan memanfaatkan pajak dengan seoptimal dan seadil mungkin untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Manfaat membayar pajak bagi negara adalah:
- Pajak memiliki manfaat bagi negara untuk membiayai anggaran belanja negara.
- Pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat. Misalnya, subsidi usaha atau program pengairan sawah.
- Pajak bermanfaat untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self-liquidating. Misalnya objek rekreasi.
- Pajak bermanfaat dalam membiayai pengeluaran tidak produktif seperti infrastruktur, pertanahan, lingkungan hidup, budaya, pemilu, atau keamanan negara.
Sedangkan manfaat membayar pajak bagi masyarakat sendiri, yaitu:
- Masyarakat mampu menikmati kemudahan dalam berusaha. Program pembangunan usaha yang dilakukan pemerintah melalui pajak juga hanya bisa dinikmati oleh pengusaha yang membayar pajak.
- Masyarakat mampu melakukan segala aktivitas dengan mudah. Kepemilikan NPWP biasanya menjadi syarat tertentu dalam melakukan aktivitas tertentu. Pinjaman misalnya.
- Masyarakat memiliki peluang yang besar untuk berkembang melalui pendidikan dan ketersediaan lapangan kerja dan usaha.
- Bagi perusahaan, kewajiban pajak mampu mempermudah perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
- Melindungi masyarakat dari produksi luar negeri agar bisa lebih bersaing di dalam negeri. Misalnya, pemberlakuan pajak impor atau barang mewah.
- Masyarakat dapat menikmati kebijakan pemerintah dalam kondisi genting. Misalnya, subsidi atau bantuan sosial.
Pertanyaan Terkait
1. Apakah yang dimaksud dengan pajak?
Yang dimaksud dengan pajak adalah pungutan wajib yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum.
2. Fungsi pajak adalah?
Adapun fungsi pajak adalah untuk:
-
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan negara untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara serta untuk melaksanakan pembangunan.
-
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Adanya kebijakan pajak dapat membantu pemerintahan dalam mengatur pertumbuhan ekonomi negaranya. Pada fungsi ini, adanya pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, yakni kesejahteraan rakyatnya.
-
Fungsi Stabilitas
Dalam fungsi stabilitas, pajak diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga segala hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian dengan cara mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
-
Fungsi Retribusi Pendapatan
Pajak yang telah diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan.
Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat membuka kesempatan kerja agar dapat dimanfaatkan oleh warga negara yang membutuhkan pekerjaan dan berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.
3. Pajak digunakan untuk apa?
Pajak digunakan untuk:
- Membiayai anggaran belanja negara.
- Membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat. Contohnya subsidi usaha atau program pengairan sawah.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self-liquiditing, seperti objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran tidak produktif seperti pertanahan, infrastruktur, budaya, lingkungan hidup, pemilu, atau keamanan negara.
4. Contoh pajak apa saja?
Contoh pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan
5. Pajak apa saja yang harus kita bayar?
Pajak yang harus dibayarkan di antaranya:
-
Bagi Wajib Pajak Perusahaan
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
-
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Penghasilan dari pekerjaan
- Penghasilan dari modal (investasi)
- Penghasilan lain-lain
Kesimpulan
Mempelajari dan memahami pengertian pajak, ciri-ciri, jenis-jenis pajak, serta manfaat membayar pajak pastinya sangat penting agar kesadaran untuk membayar pajak dapat meningkat di masyarakat.
Tidak bisa dimungkiri, sampai saat ini masih banyak masyarakat, yang notabene menjadi wajib pajak, belum taat melakukan pembayaran pajak lantaran minimnya informasi mengenai manfaat membayar pajak tersebut.
Diharapkan semakin banyak yang kamu ketahui tentang pengertian pajak dan hal-hal lainnya, bisa semakin bijak pula kamu sebagai wajib pajak dan pemilik bisnis dalam menjaga ketertiban pembayaran pajak tepat pada waktunya.
Pajak yang dikenakan pada bisnis yang kamu miliki sekarang sudah bisa dihitung dengan rinci tanpa ada kesulitan dengan aplikasi keuangan digital seperti majoo.id. Maka dari itu, jangan pernah ragu dan menunda-nunda untuk segera menjadi pengguna majoo, ya!