Beberapa dari kamu mungkin sudah familier dengan pajak progresif atau progressive tax, terutama kamu yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor.
Selain itu, kamu yang memiliki penghasilan lebih dari 50 juta rupiah dalam satu tahun juga mungkin sudah akrab dengan istilah pajak yang satu ini.
Apa sebenarnya pengertian pajak progresif? Berapa tarif dan bagaimana cara menghitungnya? Mari simak pembahasan di bawah ini untuk memperoleh informasi lengkap!
Pengertian Pajak Progresif
Pajak progresif adalah jenis pajak nilai atau tarifnya akan makin naik sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak. Salah satu contoh pajak progresif ialah Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Pajak Penghasilan/PPh: Dasar Hukum, Rumus, dan Tarif
Kalau penghasilanmu masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak dengan nominal lebih dari 50 juta rupiah dalam satu tahun, berlaku tarif progresif PPh. Jadi, penghasilanmu tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan terendah, tetapi juga dikenakan pajak pada lapisan lainnya.
Di samping itu, pajak progresif juga diterapkan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Kenaikan nilai pajak tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor yang atas nama, alamat, dan jenis kendaraannya sama.
Jadi, bila kamu mempunyai dua motor dan legalitas keduanya atas namamu, motor kedua akan dipungut pajak dengan tarif progresif.
Kasus lainnya, sebuah keluarga mempunyai tiga atau empat motor. Nama pemiliknya memang berbeda-beda, tetapi masih dalam satu kartu keluarga (KK) atau alamat yang sama, motor kedua dan seterusnya tetap dikenakan tarif progresif.
Sementara itu, jika kamu memiliki satu motor dan mobil, selama merupakan kendaraan pertama, kamu tak akan dikenai tarif pajak progresif meskipun legalitas kendaraan atas nama yang sama.
Tarif Pajak Progresif
Ketentuan pajak dengan tarif progresif tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam undang-undang tersebut, terdapat ayat yang berbunyi sebagai berikut ini.
“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.”
Adapun pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya, dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan roda empat
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Berbeda dengan pajak kendaraan bermotor, peraturan tarif progresif PPh terdapat dalam Undang-Undang PPh yang kini diubah menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Lalu, berapa tarif pajak progresif terbaru?
Tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, dengan detail seperti di bawah ini.
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%.
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Berlaku untuk mobil dan motor.
Di sisi lain, tarif progresif PPh 21 diatur dalam UU HPP dan terbagi menjadi 5 lapisan tarif, yaitu:
Contoh Pajak Progresif
Berhubung pajak progresif diatur dalam ketentuan pajak dan retribusi daerah, tarif yang berlaku di satu daerah sangat mungkin berbeda dengan tarif di daerah lainnya. Berikut ini contoh pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.
Selanjutnya, mari kita lihat contoh pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Barat.
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%
Cara Menghitung Pajak Progresif
Kamu sudah mengetahui contoh dan tarif pajak progresif. Lalu, bagaimana cara menghitungnya?
Untuk contoh cara menghitung pajak progresif kali ini, kita akan fokus pada pajak kendaraan bermotor.
Sebelum mulai menghitung, perlu kamu ketahui bahwa perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Meskipun disebut nilai jual kendaraan, NJKB bukanlah harga pasaran umum kendaraan, melainkan harga yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Sebelum menetapkan NJKB, Dispenda mendapatkan data nilai kendaraan dari Agen Pemegang Merek (APM).
NJKB menjadi salah satu komponen yang perlu diketahui bila kamu ingin menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. NJKB bisa diperoleh dengan rumus:
NJKB = (PKB/2) x 100
NJKB : Nilai jual kendaraan bermotor
PKB : Pajak kendaraan bermotor yang terdapat di lembar STNK bagian belakang
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.
Agar kamu lebih memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, silakan simak contoh kasus di bawah ini.
Sebut saja, kamu mempunyai tiga mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Pada STNK tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ senilai Rp150.000. Jadi, NJKB mobil milikmu adalah sebagai berikut ini:
NJKB = (PKB/2) x 100
NJKB = (Rp1.500.000/2) x 100
NJKB = Rp75.000.000
Setelah nilai NJKB diketahui, perhitungan pajak progresif dari kendaraan pertama sampai keempat dapat dihitung dengan cara di bawah ini.
- Pajak mobil pertama
PKB = Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Pajak = Rp1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
- Pajak mobil kedua
PKB = Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Pajak = Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000
- Pajak mobil ketiga
PKB = Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Pajak = Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000
Cara Membayar Pajak Progresif
Cara membayar pajak progresif sebetulnya sama saja dengan membayar pajak pada umumnya. Berhubung tarif progresif hanya berlaku untuk pajak kendaraan dan pajak penghasilan, maka kita akan membahas cara membayar kedua jenis pajak tersebut.
Cara Membayar Pajak Progresif Kendaraan
Kamu bisa membayar pajak kendaraan di kantor Samsat. Berikut ini cara membayar pajak progresif kendaraan di kantor Samsat.
- Kunjungi kantor Samsat yang terdekat dengan tempat tinggalmu.
- Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket atau bagian informasi di gerai Samsat.
- Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya kepada petugas.
- Setelah menyerahkan formulir tersebut dan mengantre, nama kamu akan dipanggil oleh petugas.
- Ambil lembar pajak yang diberikan oleh petugas dan segera datang ke loket pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Setelah selesai, petugas akan memberikan STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.
Untuk membuka akses, kini pembayaran pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Sekarang kamu sudah bisa membayar pajak di Samsat keliling atau melakukan pembayaran secara online.
Silakan cek situs Samsat daerah untuk mengetahui detail ketentuan pembayaran pajak secara online.
Cara Membayar Pajak Progresif Penghasilan
Pembayaran pajak penghasilan kini bisa dilakukan dengan secara online. Berikut ini cara membayar pajak progresif penghasilan.
- Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun milikmu.
- Pilih menu e-Billing System dan isi SSE (Surat Setoran Elektronik).
- Kamu akan mendapat formulir SSE yang harus kamu isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis, kamu hanya perlu mengubah kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, dan jumlah setoran.
- Setelah formulir selesai diisi, klik ‘Simpan’. Lalu, klik pilihan ‘Kode Billing’ dan cetak ‘Kode Billing’.
- Setelah mendapatkan ‘Kode Billing’, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM. Kamu juga bisa membayar pajak melalui internet banking.
Setelah kamu menyetor pajak penghasilan, kamu perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.
Baca juga: Apa Sih SPT Tahunan dan Kenapa Harus Melaporkannya?
Itulah penjelasan tentang pajak progresif, mulai dari pengertian hingga cara membayar pajak progresif. Apabila kamu memerlukan referensi lain terkait bisnis dan keuangan, silakan klik tautan berikut ini!