Pemberitahuan Barang Impor atau disingkat menjadi PIB adalah salah satu bukti keabsahan dari transaksi perdagangan internasional yang dilakukan baik oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Pribadi.
Supaya PIB bisa berfungsi sama dengan faktur pajak, importir harus mengisi formulir ini dengan tepat. Oleh sebab itu, kamu perlu memahami pengertian PIB, fungsi, serta bagaimana cara kerja PIB untuk dapat mengisi PIB dengan baik.
Pengertian PIB
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan tentang importasi, Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah bukti tertulis atau dokumen pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang yang dilakukan sudah lunas pajak.
Dokumen ini menjadi salah satu dokumen yang umum digunakan dalam kegiatan impor barang. Umumnya, dokumen ini akan dikirimkan beserta dokumen pendukung lainnya kepada pejabat di kantor pabean.
Dalam dokumen ini berisi informasi detail mengenai barang yang akan diimpor, jumlah pajak, beserta bea masuk yang harus dibayarkan oleh importir kepada Bea Cukai. Seluruh barang yang diimpor baru bisa diambil saat pembayaran barang tersebut sudah dilunasi.
Dasar Hukum PIB
Adapun dasar hukum PIB yang berlaku di Indonesia di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015.
- Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi PER-20/BC/2016.
Fungsi PIB
Lalu, apa fungsi pemberitahuan impor barang? Dapat dikatakan bahwa PIB sama dengan faktur yakni sebagai bukti sah atas transaksi impor yang dilakukan terkait perpajakan.
Berikut adalah beberapa fungsi PIB atau faktur secara lebih detail, di antaranya:
- Bukti tagihan untuk PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh pemberi BKP atau JKP pada PKP.
- Bukti pemungutan pajak seperti PPN/PPnBM terhadap Barang Kena Pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Sebagai sarana Kredit Pajak Masukan bagi PKP yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Baca juga: CIF adalah Penting Bagi Pelaku Ekspor Impor, Apa Iya?
Komponen PIB
Saat akan melakukan pemasokan atau pengiriman barang, ada beberapa komponen PIB yang mesti kamu perhatikan sebelum mengisi formulir tersebut, antara lain:
1. Kantor Kepabeanan
Komponen PIB yang pertama adalah kantor pelayanan bea cukai tempat kamu mengurus seluruh dokumen-dokumen yang berhubungan.
2. Nomor Pengajuan
Sedangkan nomor pengajuan merupakan kombinasi angka yang berisi tanggal PIB dibuat, nomor seri EDI (Electronic Data Interchange), serta identitas bank yang akan kamu gunakan.
3. Jenis-Jenis PIB
Selanjutnya ada jenis-jenis PIB yang harus kamu ketahui untuk dapat mengisi formulir pemberitahuan impor barang, di antaranya:
- Pemberitahuan impor barang biasa merupakan PIB yang proses pengajuannya dilakukan hanya untuk satu kali impor, baik untuk barang yang telah tiba maupun sebelum produk atau barang tersebut tiba (prenotification).
- Pemberitahuan impor barang berkala adalah PIB yang diajukan untuk lebih dari satu kali impor dalam satu periode. Produk atau barang impor dalam periode ini umumnya telah dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
- Pemberitahuan impor barang penyelesaian merupakan PIB yang diajukan untuk satu kali pengiriman setelah produk atau barang impor dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
4. Jenis Impor Dalam PIB
Berbeda dengan jenis PIB yang telah disampaikan sebelumnya, jenis impor yang terdapat dalam PIB ini akan mencatatkan fasilitas pengeluaran produk atau barang yang diimpor, seperti:
- Kode angka 1 ditujukan pada impor untuk dipakai.
- Kode angka 2 untuk PIB impor sementara.
- Kode angka 3 untuk reimport.
- Kode angka 5 untuk pelayanan segera.
- Kode angka 9 untuk status vooruitslag yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.
5. Nama Pemasok Barang Impor
Kolom nama pemasok barang impor ini berisikan identitas lengkap beserta kode negara pengekspor.
6. Cara Pembayaran
Pada proses pembayaran PIB, ada beberapa cara yang bisa kamu pilih, yakni menerapkan sistem biasa, secara berkala, atau dengan menggunakan jaminan.
7. Importir
Dalam hal ini, dibutuhkan data-data perusahaan pengimpor seperti identitas, NPWP, status, dan juga Angka Pengenal Importir (API).
8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Kolom selanjutnya berisikan tentang identitas lengkap dari pemilik jasa kepabeanan yang akan diinput secara langsung oleh pihak terkait yaitu penyedia jasa kepabeanan.
9. Estimasi Waktu Tiba
Perhitungan PIB impor tidak hanya berisikan identitas dan biaya pengiriman saja, tapi juga berisi estimasi waktu tiba yang bisa dilihat berdasarkan bill of lading yang telah kamu miliki.
Baca juga: Importir adalah: Pengertian, Contoh, Perbedaan
Cara Kerja PIB
Pemberitahuan Impor Barang atau PIB berisikan rincian atas barang impor termasuk di dalamnya jumlah pajak dan bea masuk yang mesti dibayarkan atas barang impor tersebut. PIB akan disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui sistem kepabeanan atau menggunakan media penyimpanan data dalam bentuk digital. Selain itu, PIB juga bisa disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir khusus.
PIB akan dilaporkan dalam waktu yang sama dengan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta beberapa dokumen pelengkap lainnya kepada pejabat di kantor pabean.
Khusus untuk Barang Kena Cukai (BKS), kamu bisa menyampaikan kepada pejabat pabean setelah barang impor tersebut mendapatkan pita cukai dari tempat pengeluaran barang.
Sedangkan, untuk dokumen-dokumen lain seperti SPPB jalur hijau, Surat Pemberitahuan Jalur Kuning, atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah bisa dilunasi selama 3 hari kerja dari tanggalnya. Pada jalur MITA Non Prioritas dan MITA Prioritas, dokumen SPPB-nya bisa dilunasi selambat-lambatnya 5 hari kerja.
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB ini merupakan dokumen wajib yang harus disampaikan oleh para pengimpor barang sebagai syarat kegiatan impor yang dilakukan. Oleh karena itu, pastikan setiap dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan telah sesuai dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Contoh PIB
Berikut ini adalah contoh PIB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ekspor Adalah: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Contohnya
Penutup
Itulah pengertian, dasar hukum, serta cara kerja PIB yang mesti kamu pahami. Sebagai pelaku bisnis ekspor dan impor barang, dokumen seperti faktur, Bill of Lading, PEB atau PIB harus dimiliki sebagai bukti keabsahan dari transaksi barang yang kamu lakukan.
Pemberitahuan Impor Barang perlu diisi dengan benar agar dapat berfungsi sebagai faktur pajak sehingga kamu bisa mendapatkan manfaat lain di dalamnya.
Sebagai individu atau badan yang melakukan perdagangan internasional, pasti membutuhkan pengelolaan bisnis yang dapat memudahkan seluruh proses pekerjaan kamu. Untuk itu, aplikasi POS majoo hadir untuk membantu menjalankan bisnis dengan lebih cepat dan mudah.
Bagaimana? Tertarik menggunakan majoo untuk memudahkan pengelolaan bisnis dari jauh? Yuk, tinggalkan cara lama dan mulai #langkahmajoo-mu sekarang! Daftarkan bisnismu segera!
Referensi:
- https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pib-adalah/
- https://antaralogistic.com/apa-itu-pib-impor-ini-dia-fakta-dan-penjelasannya/#Komponen_yang_Terdapat_Dalam_Formulir_PIB
- https://klikpajak.id/blog/pengisian-pib-agar-sama-faktur-pajak/
- https://www.pajakku.com/read/629f02bba9ea8709cb18a364/Apa-Itu-Pemberitahuan-Barang-Impor-(PIB)
- https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pemberitahuan-impor-barang
Sumber Gambar:
- Freepik.com