PPh Pasal 24: Pengertian, Subjek, Objek, dan Cara Menghitung

Penulis Andiana Moedasir
19 January 2023

article thumbnail
Namanya warga negara, tinggal di manapun akan terkena pajak. Termasuk di Indonesia. Nah, di dalam aturan perpajakan Indonesia, tentunya kamu sudah mengetahui aneka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan terhadap orang pribadi maupun badan. 

Apalagi jika kamu memiliki penghasilan di luar negeri dan juga di Indonesia. Apakah dalam pikiranmu, pajaknya berarti jadi ganda? Gimana, dong?

Pada pembahasan artikel kali ini, majoo akan ajak kamu salah satu pasal perpajakan yang wajib diketahui. Siapa tahu, suatu saat kamu membutuhkan pembayaran menggunakan PPh Pasal 24 ini, bukan? Pajak ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan di luar negeri selama satu tahun pajak.

Lalu, bagaimana penjelasan detail tentang PPh Pasal 24 mulai dari definisi, subjek, objek, sumber penghasilan kena pajak, pelaksanaan kredit pajak, hingga perhitungannya? Yuk, kita mulai artikel ini.

Baca juga: 3 Cara Menghitung Pajak Terutang Anti Ribet! 

Pengertian PPh Pasal 24

Kita mulai dulu dengan definisi, ya. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. 

“Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama,” bunyi Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.

Seperti tercantum dalam Pasal 24 ayat 2 UU PPh, besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang PPh (UU nomor 36 tahun 2008).

Disebutkan pada Pasal 2 UU 36/2008 bahwa besarnya kredit pajak adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan aturan UU PPh.

Subjek & Objek PPh Pasal 24

Sebagaimana disebutkan pula dalam UU 36/2008, diatur pula subjek dan objek PPh Pasal 24 seperti di bawah ini: 

  • Subjek PPh Pasal 24 yaitu wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. 
  • Objek PPh Pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Sumber Penghasilan Kena Pajak

Sekarang Majoopreneurs sudah mengerti tentang pengertian PPh Pasal 24, termasuk subjek dan objeknya. Di bawah ini ada poin-poin sumber penghasilan kena pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia seperti telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Adapun jenis-jenis penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong utang pajak Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
  3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
  4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, serta kegiatan.
  5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
  7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).

Perlu diingat oleh Majoopreneurs, kalau nilai pajak di luar negeri yang telah digunakan sebagai kredit pajak di Indonesia telah berkurang atau dikembalikan sehingga nilai kredit akan berkurang untuk menutup pajak terutang yang ada di sini, maka Wajib Pajak harus membayar jumlah terutang tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri

Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:

  • Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak (tax return) yang disampaikan di luar negeri
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
  • Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh

Kemudian, kamu juga wajib memperhatikan dalam pelaksanaan kredit pajak di antaranya adalah jika penghasilan dari luar negeri didapat dari beberapa negara, maka penghitungan PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara; serta penghasilan kena pajak yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran seperti yang disebutkan atas permintaan Wajib Pajak, karena alasan-alasan yang ada di luar kekuasaan Wajib Pajak. Lalu, jika terjadi perubahan besaran penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan koreksi SPT Tahunan dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait dengan perubahan tersebut.

Selanjutnya, jika koreksi SPT menyebabkan PPh kurang bayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak akan dikenakan sanksi bunga. Di sisi lain, apabila atas pembetulan SPT itu menjadi lebih bayar, maka dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Sampai di sini, Majoopreneurs semakin paham, ya?

 Wajib Pajak harus melampirkan beberapa dokumen yang diminta oleh Dirjen Pajak saat hendak mengajukan kredit pajak atas PPh Pasal 24.

Cara Menghitung PPh Pasal 24

Kamu pasti ingin mencoba menghitung pajak yang harus dibayarkan sesuai PPh Pasal 24, bukan? Kita ambil contoh untuk penghitungan PPh Pasal 24 ini, yuk! 

Mari kita coba menghitung dengan ilustrasi contoh PPh Pasal 24 sebagai berikut:

Di tahun 2019, PT Sukses Terus memperoleh pendapatan neto dari luar negeri sebesar 15 miliar rupiah dan dalam negeri sebesar 30 miliar rupiah. Sesuai peraturan perpajakan di negara tersebut, PT Sukses Terus harus membayar pajak sebesar 15%. 

Agar kamu dapat menghitung total pajak terutang yang harus dibayarkan di Indonesia, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menjumlahkan total pendapatan neto keseluruhan yaitu sebesar 45 miliar rupiah. Selanjutnya, kamu dapat menghitung total PPh terutang yaitu:

15% x Rp45.000.000.000 = Rp6.750.000.000

Setelah mendapat total PPh terutang, maka selanjutnya kamu perlu menghitung jumlah pajak maksimum yang dapat dikreditkan dengan rumus berikut ini:

(Penghasilan Neto dari Luar Negeri/Total Penghasilan) x Total PPh Terutang

(Rp15.000.000.000,-/Rp30.000.000.000,-) x Rp6.750.000.000,- = Rp3.375.000.000,-

Melalui perhitungan di atas, maka total pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp3.375.000.000,-

Namun kamu harus ingat, apabila wajib pajak hendak mengkreditkan PPh terutang yang sudah dibayarkan pada pajak dalam negeri, kamu harus melapor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu dan melaporkannya pada saat melapor SPT Tahunan.

Pelaporannya dilengkapi dengan Tax Return yang dilaporkan di luar negeri dan dokumen-dokumen pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak di luar negeri.

Koreksi PPh Pasal 24

Adanya koreksi di luar negeri, yang menyebabkan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri dilaporkan lebih besar dalam SPT Tahunan, dan menyebabkan pajak di luar negeri tertera kurang bayar, tentunya akan berakibat kemungkinan PPh yang di Indonesia menjadi kurang bayar.

Nah, untuk yang satu ini, Wajib Pajak bisa melakukan koreksi sendiri dengan melakukan pembetulan atas SPT. Jika pembetulan sudah dilakukan, maka bunga terutang atas pajak yang kurang dibayar tidak akan ditagih.

Seandainya koreksi yang terjadi menyebabkan penghasilan terutang luar negeri lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT, hal tersebut akan menyebabkan laporan pajak luar negeri lebih bayar.

Adanya koreksi ini mengakibatkan PPh terutang di Indonesia juga menjadi lebih kecil. Akibatnya PPh kelebihan bayar. Kelebihan ini bisa dikembalikan setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang lain.

Baca juga: Apa Itu Pajak Ekspor dan Objek Pajaknya? Pahami di Sini! 

Kesimpulan

Selesai sudah pembahasan mengenai PPh Pasal 24 kali ini. Kamu sudah memiliki gambarannya, bukan? PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak Wajib Pajak dalam memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.

Tujuan adanya peraturan yang dituangkan dalam PPh Pasal 24 ini adalah jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. 

Tentunya pemanfaatan kredit pajak di luar negeri ini dimaksudkan agar Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda. 

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagimu ya, Majoopreneurs. Jika kamu membutuhkan bimbingan dalam menjalankan bisnismu, silakan hubungi majoo, ya. 

Referensi:

  • https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/pph-pajak-penghasilan-pasal-24
  • https://www.pajak.com/pajak/pph-pasal-24-definisi-subjek-objek-hingga-perhitungan/
  • https://taxcenterfeunesa.com/read/15/pph-24-pengertian-subjek-objek-sumber-penghasilan-kena-pajak-pelaksanaan-kredit-pajak-hingga-perhitungan-pph-24
  • https://ayopajak.com/pph-pasal-24/

Gambar:

  • Freepik

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo