Sebagai wajib pajak, ada baiknya kamu mulai belajar menghitung berbagai jenis pajak termasuk pajak terutang yang harus kamu bayar.
Sebagian dari kamu pasti menanyakan hal yang sama, bahkan beberapa di antara kamu semua masih belum menyadari pentingnya membayar pajak untuk bisnis yang sedang kamu jalani. Faktanya, membayar pajak bisa dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi pajak online resmi.
Pajak merupakan pendapatan negara terbesar yang berfungsi untuk pemerataan sosial, pembuatan program pemerintah, serta pembuatan sarana dan prasarana fasilitas umum.
Perkembangan pajak di Indonesia beralih ke asas self assessment yang mengharuskan wajib pajak pribadi maupun badan untuk menghitung besaran pajak secara mandiri.
Supaya lebih memahami pajak terutang, yuk simak artikel ini sampai selesai, ya!
Apa Itu Pajak Terutang?
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun, yang sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Pajak terutang bukan tindakan penagihan karena pajak di Indonesia sudah beralih ke self assessment. Sementara itu, utang pajak merupakan wujud dari official assessment system yang dilakukan sebagai dasar tindakan penagihan.
Hukum Dasar Pajak Terutang
Hukum dasar pajak terutang berdasarkan pada Undang-Undang maupun Peraturan Dirjen Pajak, seperti berikut ini:
1. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
Dasar hukum ini yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pasal 10 pada UU ini dijelaskan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
2. UU KUP Pasal 1 Ayat 10
Isi pajak terutang dalam UU KUP Pasal 1 ayat 10 hampir sama atau kelanjutan dari UU Nomor 28 Tahun 2007.
3. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
UU ini merupakan peraturan baru dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 dalam UU ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Peraturan ini bermanfaat bagi WP (Wajib Pajak) untuk menghitung PPh terutang dari PKP (Penghasilan Kena Pajak).
4. PER-4/PJ/2009
Peraturan ini memuat penjelasan dan petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
5. PER-32/PJ/2015
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015 mengatur tentang tarif pajak penghasilan pribadi. Peraturan ini juga membedakan tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum seperti yang tertuang dalam Bab VII Pasal 20.
6. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
UU No.42 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Cara Menghitung PPh yang Wajib Kamu Pahami!
Jenis Pajak Terutang
Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, pajak terutang dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pajak penghasilan orang pribadi terutang terbagi menjadi beberapa jenis, seperti berikut ini.
Pajak Terutang PPh Pasal 21
Penghasilan Pasal 21 terutang adalah pembayaran pajak dilakukan pada saat terutangnya pajak penghasilan yang bersangkutan dan PPh 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.
Pajak Terutang PPh Pasal 22
PPh 22 terutang adalah terutangnya pajak penghasilan oleh WP badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta atas perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Pajak Terutang PPh Pasal 23
Pajak Terutang PPh 23 adalah terutangnya pajak penghasilan atas dividen pada saat pembayaran, saat bunga dan sewa jatuh tempo, saat royalti dan imbalan jasa teknik atau jasa manajemen maupun jasa lainnya ditentukan dalam kontrak atau perjanjian.
Pajak Terutang PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 terutang adalah terutangnya pajak penghasilan pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan. Pajak terutang ini tergantung dari peristiwa yang terjadi terlebih dahulu untuk pemotongan pajak penghasilan wajib pajak luar negeri (Warga Negara Asing).
Pajak Terutang PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan dari pengangkutan orang atau barang, termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di dalam negeri maupun luar negeri, dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia, dan luar negeri ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
Pajak Terutang PPh Pasal 4 Ayat 2
Terutangnya PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dilakukan atas sewa atas tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak yang menyewakan wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung pada peristiwa yang lebih dahulu terjadi.
Sedangkan untuk penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pengguna jasa wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran terjadi.
2. PPh Badan Terutang
Pajak terutang badan adalah pajak terutang yang dihitung dari hasil penghitungan penghasilan kena pajak dari suatu badan usaha. PPh badan terutang ini antara lain:
PPh 25 Badan
PPh 25 badan ialah pembayaran pajak penghasilan badan yang dilakukan secara diangsur.
PPh 29 Badan
PPh 29 badan ialah pajak yang harus dilunasi WP Badan sebagai imbas dari PPh terutang. Dalam SPT Tahunan, PPh terutang akan lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain yang telah disetor.
3. PPN dan PPnBM Terutang
PPN dan PPnBM terutang adalah pajak terutang dari tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pajak Terutang PPN
PPN terutang merupakan terutangnya PPN pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan JKP di luar daerah pabean.
Pajak Terutang PPnBM
Pajak terutang PPnBM merupakan terutangnya PPnBM pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan JKP di luar daerah pabean.
Baca Juga: Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak? Begini Caranya!
Perhitungan Pajak Terutang
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghitung pajak terutang. Wajib pajak juga bisa membayar pajak dengan praktis melalui e-Billing online dengan mudah dan aman. Kamu juga bisa mendapatkan bukti yang resmi dari DJP.
Berikut ini beberapa cara untuk menghitung pajak terutang, antara lain:
1. Pajak Terutang Untuk PPh Pribadi
Untuk PPh pribadi cara menghitung pajaknya sudah tertuang pada Undang Undang Nomor 36 Pasal 17. Di sini tercantum beberapa jenis tarif PPh terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Tarif yang terlampir adalah sebagai berikut:
- Untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan bersih kurang dari Rp50 juta per tahun akan dikenakan tarif 5% dari total penghasilan.
- Untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan bersih Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%.
- Untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan bersih sebesar Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 25%.
- Untuk wajib pajak dengan penghasilan bersih di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%.
- Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan bagi pemilik NPWP.
2. Pajak Terutang Untuk PPh Badan
Selain wajib pajak pribadi, tentunya wajib pajak badan juga akan dikenakan PPh terutang. Untuk mendapatkan nominal PPh terutang yang akan dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Untuk mengetahui jumlah PPh terutang badan, penghitungannya berdasarkan omzet yang diperoleh per tahunnya. Tarifnya adalah sebagai berikut:
- WP Badan UMKM yang memiliki pendapatan bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto hasil usaha.
- WP badan usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020, sebagai pelaksana Pasal 5 ayat 3 UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2020, menetapkan tarif PPh Badan untuk perusahaan badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas pada tahun 2020-2021 tarif pajak turun dari 22% menjadi 20% pada 2022.
Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka (Go Public) dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40% dan memenuhi syarat tertentu, akan dikenakan tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan.
Setelah mendapatkan besaran PPh terutang, jangan lupa untuk mengkreditkan pajak lain, seperti berikut ini:
- PPh lain yang sudah dibayarkan melalui mekanisme pemotongan (Withholding Tax) oleh pihak ketiga (PPh 23 dan PPh 22).
- Angsuran PPh Badan yang telah diangsur dan dibayarkan sendiri (PPh 25 Badan).
- PPh badan yang telah dibayarkan di luar negeri (PPh 24 Kredit Pajak Luar Negeri).
Setelah itu akan didapatkan perhitungan akhir PPh Badan, baik kurang bayar atau lebih bayar.
3. Pajak Terutang PPN dan PPnBM
Pajak terutang juga terdapat dalam perhitungan PPN dan PPnBM. Karena pajak didapatkan dari total pengalihan tarif pajak dengan golongan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku pada PPN dan PPnBM tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini mencakup harga jual, nilai impor, penggantian, operasional pengiriman, dan nilai ekspor dari barang yang ditransaksikan.
Tarif pajak PPN dan PPnBM berbeda, untuk PPN tarif tergolong tetap yaitu sebesar 11% dan bisa ditangguhkan pada customer. Sedangkan untuk PPnBM hanya dikenakan sekali saja saat pengadaan barang dan ditangguhkan oleh produsen dan tarif yang dikenakan sebesar 10% hingga 200% sesuai Undang Undang yang berlaku.
Berikut ini beberapa golongan tarif PPnBM, antara lain:
- Golongan barang dengan DPP 10%, seperti kendaraan umum, peralatan rumah tangga, alat elektronik, hunian mewah, dan minuman non alkohol.
- Golongan barang dengan DPP 20%, seperti kendaraan bermotor, kamera, alat fitness, kondominium, town house, dan lain sebagainya.
- Golongan barang dengan DPP 25%, seperti kendaraan berat bahan bakar solar, pickup, minibus, dan lain sebagainya.
- Golongan barang dengan DPP 35%, seperti peralatan mewah atau aksesoris dari bahan kulit impor, kristal dan beberapa jenis barang pecah belah.
- Golongan barang dengan DPP 40%, seperti balon udara yang bisa digerakkan, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api milik pribadi.
- Golongan barang dengan DPP 50%, seperti pesawat udara selain jenis di atas (kecuali keperluan negara), helikopter dan sejenisnya, senjata api milik pribadi dan lain sebagainya.
- Golongan barang dengan tarif 75%, seperti kapal feri dan jenis kapal penyeberangan lainnya, kapal pesiar, yacht dan lain sebagainya.
Cara Menghitung Pajak Terutang
Berikut contoh penghitungan pajak penghasilan terutang orang pribadi, badan, PPN, dan PPnBM.
1. Cara Menghitung PPh Pribadi Terutang
Pramudya adalah seorang karyawan perusahaan PT AAA dan masih single serta memiliki NPWP. Penghasilannya sebesar Rp100.000.000 dalam satu tahun. Berapa PPh terutangnya?
Penghasilan Bruto = Rp100.000.000
PTKP (K/0) = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp46.000.000
Rumus pajak terutang pribadi adalah tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak (PKP)
= 5% x Rp46.000.000
= Rp2.300.000
2. Cara Menghitung PPh Badan Terutang
PT ABC merupakan WP Badan pada tahun 2021 memiliki omzet sebesar Rp80.000.000.000 dan tidak ada koreksi fiskal karena PT ABC bukan merupakan perusahaan terbuka (Tbk) sehingga perusahaan ini tidak memanfaatkan penurunan tarif PPh Badan sebesar 22% tahun ini. Berapa PPh terutang badannya?
Rumus pajak terutang badan adalah tarif PPh badan x jumlah omzet
= 25% x Rp80.000.000.000
= Rp20.000.000.000
3. Cara Menghitung PPN dan PPnBM Terutang
Pada bulan September 2020, YXZ mengimpor kendaraan bermotor roda dua dengan harga Rp450.000.000. Kapasitas mesin sebesar 1800cc. Kendaraan bermotor ini tergolong dalam barang mewah. Lalu, berapa PPN dan PPnBM terutang YXZ?
Nilai PPN kendaraan:
= Tarif PPN x harga kendaraan
= 10% x Rp450.000.000
= Rp45.000.000
Nilai PPnBM kendaraan:
= Tarif PPnBM x harga kendaraan
= 40% x Rp450.000.000
= Rp180.000.000
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan terkait pengertian, dasar hukum, jenis, dan cara menghitung pajak terutang. Pajak terutang bukanlah sebuah sanksi atau penagihan, melainkan sebuah tanggung jawab bagi setiap WP (Wajib Pajak).
Perhitungan besaran pajak yang akan dilaporkan juga dilakukan secara mandiri oleh WP. Jadi, sebaiknya kamu sebagai WP untuk menghitungnya secara cermat dan kemudian menganggarkannya secara rutin. Dalam menganggarkan pengeluaran untuk membayar pajak, tentunya bisnismu membutuhkan aplikasi untuk mencatat keuangan secara real time dan akurat. Kamu bisa menggunakan aplikasi majoo.
Aplikasi majoo adalah aplikasi wirausaha all in one. Fitur di dalamnya pun sangat beragam, seperti fitur akuntansi, inventory, POS (Point of Sales), CRM (Customer Relationship Management), toko online, dan lain sebagainya.
Yuk, segera upgrade level bisnismu seperti #majoopreneur lainnya dengan menggunakan aplikasi majoo!