Kenali Pengertian PPh Pasal 29 dan Ketahui Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Kikit Azeharie

article thumbnail

Pengertian PPh Pasal 29 dan Cara Menghitungnya

Sebagai Wajib Pajak, kita harus mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh). Jenis pajak penghasilan dimulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, hingga PPh Pasal 29. Cara menghitung PPh Pasal 29 penting kamu ketahui jika sering pindah kerja dalam satu tahun.

Secara umum, pengertian PPh Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. Artinya, PPh Pasal 29 ini mengatur sisa PPh yang terutang dalam masa pajak satu tahun dan sudah dikurangi dengan kredit PPh lainnya dalam Pasal 21, 22, 23, 24, dan PPh Pasal 25.

Pengertian lebih lanjut tentang pengertian PPh Pasal 29, objek Wajib Pajak yang diatur dalam pasal ini, contoh, serta perhitungannya bisa majoopreneurs simak pada artikel berikut ini.

Pengertian PPh Pasal 29

Menurut Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.

Secara singkat, PPh Pasal 29 merupakan PPh Kurang Bayar, yaitu sisa PPh terutang tahun pajak bersangkutan dikurangkan dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24), dan PPh Pasal 25.

Dalam hal ini, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan.

Baca juga: Apa Sih SPT Tahunan dan Kenapa Harus Melaporkannya?

Batas waktu Wajib Pajak Perorangan untuk membayar kekurangan pajak di PPh Pasal 29 adalah paling lambat pada akhir Maret atau setelah tahun pajak berakhir. Sedangkan bagi WP Badan, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Kurang Bayar, yaitu pada akhir April atau setelah tahun pajak berakhir.

Subjek PPh Pasal 29

Ada dua subjek untuk PPh Pasal 29, yaitu Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi atau perorangan.

Namun, PPh Pasal 29 Kurang Bayar jarang terjadi untuk karyawan. Hal ini karena jumlah pajak yang dibayarkan biasanya tidak berubah selama tahun pajak tertentu.

Karyawan bisa saja terkena PPh Pasal 29 Kurang Bayar jika karyawan pindah kerja atau mendapat bonus tambahan dalam satu tahun.

Baca juga: 3 Cara Menghitung Pajak Terutang Anti Ribet!

Objek PPh Pasal 29

Sementara itu, objek pajak PPh Pasal 29 adalah penghasilan yang kurang bayar pajak dari SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan bersangkutan.

Tarif PPh Pasal 29

Terdapat perbedaan tarif dan cara menghitung PPh Pasal 29 antara Wajib Pajak Pribadi dan Badan. Berikut penjelasannya.

1. PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan

  • Angsuran PPh Pasal 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
  • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh Pasal 25.

Namun, besaran tarif pajak penghasilan badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis. Tarif tersebut dikategorikan berdasarkan dengan jumlah pendapatan yang mereka peroleh pada satu tahun pajak. Jenis tarif pajak penghasilan badan dapat dibedakan sebagai berikut.

  • Untuk badan usaha dengan pendapatan bruto mencapai Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final dengan mengambil 0,5% dari seluruh pendapatan bruto tersebut.
  • Bagi badan usaha dengan pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak tunggal sebesar 22% dari laba bersih sebelum terkena pajak.
  • Untuk badan usaha dengan pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar dan kurang dari Rp50 miliar per tahun akan dikenakan tarif pertama sebesar 11% untuk pendapatan bruto hingga Rp4,8 miliar. Tarif kedua sebesar 22% untuk pendapatan bruto yang tidak mencapai Rp4,8 miliar-Rp50 miliar.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Pengusaha Tertentu

  • PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan atau omzet per bulan
  • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi

Cara Menghitung PPh Pasal 29 Wajib Pajak Pribadi

 Cara Menghitung PPh Pasal 29 WP Pribadi dan WP Badan

Untuk bisa lebih memahami konsep PPh Pasal 29 ini, simak cara menghitungnya berdasarkan soal cerita berikut ini:

Daniel adalah pengusaha pakaian dengan omzet sebesar Rp1.000.000.000. Setelah melakukan penghitungan, terdapat PPh Pasal 29 Kurang Bayar ketika ia hendak melaporkan SPT Tahunan. Jumlah PPh Terutang Pak Daniel adalah sebesar Rp8.000.000.

Dari informasi tersebut, berapakah PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh Pak Daniel?

Dengan menggunakan rumus WP Orang Pribadi atau Pengusaha Tertentu, maka berikut cara menghitungnya:

PPh Pasal 25 sudah dilunasi

= 0,75 x penghasilan atau omzet per bulan

= 0,75 x Rp1.000.000.000

= Rp7.500.000

PPh Pasal 29 harus dilunasi

= PPh masih terutang - PPh Pasal 25 sudah dilunasi

= Rp8.000.000 - Rp7.500.000

= Rp500.000

Cara Menghitung PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan

Jika cerita di atas terkait PPh Pasal 29 Wajib Pajak Pribadi atau Pengusaha, di bawah ini merupakan contoh cara menghitung PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan.

PT Akinda Rahma Sejahtera memiliki PPh Terutang sebesar Rp600.000.000 pada 2021. Di tahun 2022, setelah dilakukan perhitungan kembali, PT Akinda Rahma Sejahtera memiliki PPh Terutang sebesar Rp700.000.000.

Dari informasi tersebut, berapa PPh Kurang Bayar Pasal 29 yang harus dilunasi?

PPh 29 harus dilunasi

= PPh masih terutang - Angsuran PPh Pasal 25

= Rp700.000.000 - Rp600.000.000

= Rp100.000.000

Kesimpulan

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatannya. Ketetapan tersebut diatur dalam undang-undang dan sifatnya bisa dipaksakan.

Dari sekian banyak pajak yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu sumber pendapatan negara selain pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi menjadi beberapa jenis, mulai dari PPh Pasal 21 hingga PPh Pasal 29.

Secara garis besar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang dikategorikan sebagai utang. Wajib Pajak yang dimaksud dalam aturan penerapan PPh Pasal 29 ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Wajib Pajak Badan.

Perhitungan PPh Pasal 29 yang berlaku atas kedua Wajib Pajak tersebut memiliki perbedaan. Oleh karena itu, majoopreneurs perlu mencermati lebih dahulu kategori wajib pajak yang sesuai agar dapat mengetahui cara menghitung PPh Pasal 29 dengan benar.

Regulasi pajak memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang kompleks. Itulah sebabnya kamu sebagai pengusaha juga perlu tahu lebih banyak tentang penerapan-penerapan pasal pajak lainnya.

Untuk mendapatkan perhitungan pajak yang tepat, cepat, dan akurat, gunakan aplikasi keuangan majoo. Aplikasi majoo akan membantu kamu dalam berbagai hal seputar bisnis, termasuk proses pembayaran dan pelaporan pajak.

Yuk, gunakan majoo sekarang juga!

 

Referensi:

  • https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-29-inilah-penjelasan-tarif-dan-perhitungannya
  • https://ayopajak.com/pph-pasal-29/

Gambar:

  • Freepik.com

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Ada perbedaan tarif dan rumus dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 29: (1) Tarif PPh Pasal 29 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: (a) PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan; (b) PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi; (2) Tarif PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan: (a) Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang tahun lalu x 12 (bulan); (b) PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo